Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Tata Cara Pelaksanaan Rekon Aset antara Bidang Akuntansi dan Bidang Aset BPKAD



Dalam konteks pengelolaan barang milik daerah (BMD) biasanya terdapat perbedaan pencatatan yang dilakukan oleh pengurus barang dan pejabat penatausahaan keuangan. Hal tersebut menyebabkan terjadinya perbedaan angka pencatatan oleh Bidang Akuntansi dan Pelaporan dengan Bidang Pengelolaan Aset Daerah pada BPKAD. Dalam proses pencatatan secara otomatis oleh sistem tidak selamanya valid, sering ditemukan terjadi perbedaan. Penyebab terjadinya perbendaan angka antara lain:

  1. Terdapat kesalahan pada proses penganggaran
  2. Adanya proses belanja modal khususnya yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus yang berpedoman pada petunjuk teknis
  3. Adanya koreksi-koreksi atas kesalahan maupun kurang catat dari tahun-tahun sebelumnya
  4. Dilakukannya proses inventarisasi barang milik daerah oleh tim inventarisasi
  5. Hibah dan penghapusan aset
  6. Pembayaran atas sisa pekerjaan yang telah selesai sesuai BAST
  7. Koreksi atas mutasi aset antar SKPD
  8. Penyesuaian terhadap pengadaan aset tetap yang tidak melalui RKUD (SP3B-SP2B) biasanya terdapat pada Puskesmas, Sekolah Negeri, dan BLUD
  9. Koreksi terhadap realisasi belanja modal yang terjadi dengan nilai dibawah batas minimum nilai kapitalisasi.

Terdapat kesalahan pada porses penganggaran
Dalam proses penganggaran bisanya sering terjadi kesalahan pada saat penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA), kesalahan dalam pemilihan kode rekening pada saat menyusun RKA akan berpengaruh pada saat proses akuntansi dan pelaporan sehingga sering dilakukan jurnal koreksi.

Contoh: Belanja barang habis pakai yang menggunakan kode rekening belanja modal peralatan kantor maupun sebaliknya.

Adanya proses belanja modal khususnya yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus yang berpedoman pada petunjuk teknis
Penganggaran DAK sering mengikuti juknis yang tak jarang menyebabkan koreksi pada saat terjadinya realisasi SP2D
Contoh:

  1. Belanja Modal alat-alat kedokteran namun isi dari rincian kontrak adalah bahan habis pakai berupa alat kesehatan.
  2. Belanja Modal Gedung Tempat Pendidikan namun isi dari rincian kontrak adalah Alat-alat Peraga Sekolah serta Komputer untuk lab sekolah.

Adanya koreksi-koreksi atas kesalahan maupun kurang catat dari tahun-tahun sebelumnya
Biasanya terjadi kurang catat atau lebih catata dikarenakan informasi dan dokumen yang disampaikan terkadang tidak tepat waktu sehingga penyesuaian dilakukan di tahun berikutnya setelah tahun anggaran berakhir.

Contoh: Berita acara serah terima barang yang tidak sempat dilaporkan oleh pihak rekanan mapun PPK sehingga terjadi kurang catat aset

Dilakukannya proses inventarisasi barang milik daerah oleh tim inventarisasi
Hasil akhir dari proses inventarisasi BMD biasanya dilakukan penyesuaian baik itu penghapusan, reklasifikasi ke aset lain-lain karena kondisi barang yang rusak. Penyesuaian dilakukan berdasarkan surat keputusan kepala daerah. Proses penyesuaian KIB serta KIR biasanya harus berbanding lurus dengan jurnal di akuntansi.


Hibah dan penghapusan aset
Hibah maupun penghapusan dilakukan sesuai dengan keputusan kepala daerah dengan berpedoman pada ketentuan yang lebih tinggi. Proses hibah dan penghapusan yang dilakukan harus berbanding lurus dengan jurnal penyesuaian oleh akuntansi.

Pembayaran atas sisa pekerjaan yang telah selesai sesuai BAST.
Realisasi belanja modal yang terjadi untuk pembayaran kepada rekanan atas sisa pekerjaan yang telah selesai di tahun sebelumnya harus dilakukan bersamaan dengan jurnal penyesuaian sehingga tidak terjadi double pencatatan.

Koreksi atas mutasi aset antar SKPD
koreksi tersebut biasanya terjadi dikarenakan adanya mutasi jabatan maupun mutasi tugas yang dilakukan dan sering kali oknum pejabat maupun staf ASN pengguna barang mengajukan permohonan kepada pejabat yang berwenang untuk membawa serta aset yang digunakan, misalnya lapotob maupun kendaraan roda dua. Koreksi wajib dilakukan untuk menyesuaikan posisi KIR dan KIB serta rincian aset pada Neraca SKPD

Penyesuaian terhadap pengadaan aset tetap yang tidak melalui RKUD (SP3B-SP2B) biasanya terdapat pada Puskesmas, Sekolah Negeri, dan BLUD
Adanya regulasi transfer langsung ke Unit maupun Sub Unit SKPD tanpa melalui RKUD yang mengakibatkan adanya pengakuan dengan mekanisme Surat Permintaan Pengesahan Pendapatan dan Belanja (SP3B) serta Surat Pengesahan Pendapatan dan Belanja (SP2B), hal tersebut membawa dampak secara akuntansi maupun secara proses penatausahaan dimana proses belanja dilakukan tanpa mekanisme SP2D LS/GU, proses ini menyebabkan adanya sejumlah penyesuaian yang harus dilakukan untuk mencatat sejumlah aset yang diadakan dengan anggaran yang bersumber dari transfer langsung misalnya Belanja yang Bersumber dari BOS APBN dan Belanja Dana Kapitasi.

Koreksi terhadap realisasi belanja modal yang terjadi dengan nilai dibawah batas minimum nilai kapitalisasi
koreksi aset yang dilakukan dengan istilah ekstrakompetible biasanya dikarenakan suatu aset yang diadakan memiliki nilai dibawah batas kapitalisasi. Masing-masing Pemerintah Daerah memiliki kebijakan Akuntansi yang berbeda-beda untuk standar nilai minimum yang dapat diakui sebagai suatu aset. Koreksi ekstrakompetible biasanya terjadi pada realisasi belanja modal aset tetap lainnya berupa buku.

Dari penjelasan kesembilan point diatas maka kegiatan rekon aset wajib dilakukan untuk memastikan nilai aset tetap pada neraca dapat diyakini serta bebas dari kesalahan yang bersifat material. Tujuan artikel ini adalah untuk membantu rekan-rekan pejabat penausahaan keuangan dan petugas rekon pada bidang akuntansi dan bidang aset dalam kegiatan rekon aset. Berikut ini juga saya lampirkan contoh format Berita Acara Rekon Aset dan Kertas Kerja beserta simulasi contoh kasus untuk memudahkan. 


3 comments for "Tata Cara Pelaksanaan Rekon Aset antara Bidang Akuntansi dan Bidang Aset BPKAD"

  1. Apakah proses rekonsiliasi bisa dilakukan di level pengguna barang, sehingga bidang akuntansi dan bidang aset hanya mengkonsolidasi laporan dari pengguna barang?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Benar, sejatinya rekon harus dilakukan oleh pengurus barang dan pejabat penatausahaan keuangan untuk level SKPD, antara bidang akuntansi dan bidang aset pada level konsolidasi

      Delete
  2. Tapi kok bisa direkon² selalu ya padahalan uda masuk awal tahun.
    Hinga stap yg lain mengahabis waktu kerja panjang.teme 8 .
    Ini rekon untuk aset daerah

    ReplyDelete