Salam Saya ingin bertanya apakah KIB F ( kontruksi dalam pengerjaan) jika ada pekerjaan pembangunan tidk bs dilanjutkan lagi pekerjaannya..apakah bs dihapus pada KIB F?
Sebenarnya ada banyak sekali referensi yg bisa kita pakai, namun saya sarankan untuk mengacu pada PSAP tentang aset tetap atau Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait Penatausahaan BMD. Pengalaman di tempat kami terkait penghapusan aset tetap diawali dengan membuat dulu dasar hukumnya, misalnya peraturan kepala daerah tentang penatausahaan/pengjhapusan BMD, baru dibuat draft SK Penghapusannya dan jika dilakukan hibah maka harus ada Naskah HIbah Asetnya
Salam
ReplyDeleteSaya ingin bertanya apakah KIB F ( kontruksi dalam pengerjaan) jika ada pekerjaan pembangunan tidk bs dilanjutkan lagi pekerjaannya..apakah bs dihapus pada KIB F?
Sebenarnya ada banyak sekali referensi yg bisa kita pakai, namun saya sarankan untuk mengacu pada PSAP tentang aset tetap atau Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait Penatausahaan BMD. Pengalaman di tempat kami terkait penghapusan aset tetap diawali dengan membuat dulu dasar hukumnya, misalnya peraturan kepala daerah tentang penatausahaan/pengjhapusan BMD, baru dibuat draft SK Penghapusannya dan jika dilakukan hibah maka harus ada Naskah HIbah Asetnya
Delete