Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Kesiapan SKPD dalam menghadapi Audit Pendahuluan dan Audit Rinci serta Penyusunan Laporan Keuangan Tahun 2020




Assalamualaiqum wr wb. Dalam siklus pengelolaan keuangan daerah setiap tahunnya, Pemerintah Daerah akan menyampaikan Laporan Keuangan Konsolidasian kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir. Berdasarkan Laporan Keuangan tersebut nantinya mereka (BPK) akan melaksanakan proses pemeriksaan yang terbagi menjadi 2 tahap yaitu
  1. Audit Pendahuluan
  2. Audit Terinci
Atas kedua proses audit tersebut diatas BPK akan melihat seberapa besar tingkat Kepatuhan Pemerintah Daerah terhadap Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan seberapa efektif dan efisien Pemerintah Daerah menjalankan Sistem Pengendalian Intern (SPI).

Dalam setiap proses audit yang dilaksanakan oleh Tim Pemeriksa BPK RI, biasanya memiliki gaya dan pola pemeriksaan serta penentuan jumlah sampel Yang berbeda-beda namun pada dasarnya proses yang dilakukan serta focus audit yang diterapkan selalu sama. Pada kesempatan kali ini saya akan mencoba mengulas tentang apa saja yang harus dilakukan dan disiapkan oleh SKPD dalam menghadapi Audit Pendahuluan serta Audit Terinci oleh BPK RI.

Berikut ini adalah 13 Dokumen Pendukung yang wajib disiapkan oleh SKPD dalam menghadapi Pemeriksaan:
  1. Laporan Fungsional Bendahara Pengeluaran s.d Desember 2020;
  2. Daftar Rekening Koran Bendahara Pengeluaran a.b Januari s.d Desember 2020;
  3. Berita Acara Pemeriksaan Kas dan Register Penutupan Kas yang telah di periksa oleh Inspektorat Per 31 Desember 2020;
  4. Bukti STS Sisa UP dan Sisa Pajak Yang dipungut oleh Bendahara Pengeluaran;
  5. Bukti SPJ dan SP2D Nihil Bendahara Pengeluaran;
  6. Berita Acara Rekonsiliasi Pendapatan (OPD Pemungut PAD) Per 31 Desember 2020;
  7. Berita Acara dan Kertas Kerja Stok Persediaan barang dan obat-obatan yang telah diperiksa oleh Inspektorat Per 31 Desember 2020;
  8. Daftar Mutasi Barang (Aset Tetap) sesuai hasil Inventarisasi Aset Tahun 2020 (jika ada);
  9. Daftar Pekerjaan Fisik dan Pengadaan yang telah dikontrakkan namun diluncurkan ke tahun 2021;
  10. Daftar Piutang Daerah berupa Pajak dan Retribusi yang sampai 31 Desember masih ditunggak oleh Wajib Pajak dan Wajib Retribusi;
  11. Daftar Penetapan Pajak dan Retribusi oleh Badan Pendapatan Daerah;
  12. Dokumen Proposal, Naskah Hibah dan Bantuan Sosial, Berita Acara Serah Terima serta SK Bupati/Walikota terkait Hibah dan Bantuan Sosial;
  13. Register SP3B dari Satuan Pendidikan dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (Khusus Sekolah dan Puskesmas);
selain dokumen-dokumen yang wajib disiapkan oleh SKPD, terdapat juga 13 Hal-hal Yang Menjadi Fokus BPK antara lain yaitu:
  1. Sisa Kas di Bendahara Pengeluaran harus sesuai dengan hasil stok opname, dan tidak boleh ada ketekoran kas atau kecurangan;
  2. Fisik uang di Brankas/Tangan Bendahara Pengeluaran harus berbanding lurus dengan Pencatatan BKU, Baik sisa UP/GU/TU maupun sisa Pajak yang belum disetor;
  3. Pencatatan Utang Pfk / Sisa Pajak yang telah dipungut dan belum disetor oleh Bendahara Pengeluaran / Bendahara Pengeluaran Pembantu yang sampai dengan 31 desember 2020 belum disetor ke kas negara ditambah dengan Pencatatan sisa UP/GU/TU harus berbanding lurus dengan sisa Kas di Tangan Bendahara Pengeluaran yang sampai dengan 31 desember 2020 belum disetor ke kas daerah;
  4. Kelengkapan Bukti Belanja UP/GU/TU oleh Bendahara Pengeluaran (Kebenaran Material);
  5. Penyetoran Sisa UP/GU/TU oleh Bendahara Pengeluaran Tidak Boleh melewati 31 Desember 2020;
  6. Laporan Realisasi Keuangan harus berbanding lurus dengan Realisasi Fisik;
  7. Daftar Aset Tetap yang tidak diketahui keberadaanya harus diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku (Koodinasi dengan BPKAD-Bidang Aset);
  8. Jangan Ada Pembayaran melebihi progress fisik dan tanpa adanya jaminan bank / bank guaranty;
  9. Sampai dengan 31 Desember 2020, progress fisik harus sama dengan bobot pembayaran;
  10. Kebenaran Material terhadap NPHD dan BAST Hibah Barang kepada Masyarakat;
  11. Badan Lembaga Penerima Hibah wajib terdaftar pada Badan Kesbangpol setempat;
  12. Bukti Penyaluran Alokasi Dana Desa oleh PPKD selaku BUD;
  13. Aset Tetap hasil dari BOS dan JKN harus dilaporkan dan dicatat di LK Komprasi Dinas Kesehatan + Puskesmas serta Dinas Pendidikan + Sekolah Negeri.
Akhir dari proses pemeriksaan yang dilakukan, BPK akan menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang terdiri dari:
  1. Buku 1 berisi penjelasan resume Hasil Pemeriksaan serta Pernyataan Pendapatan Audit Laporan Laporan Keuangan serta Penjelasan Pos-Pos Dalam Laporan Keuangan (CaLK);
  2. Buku 2 berisi hasil pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern (SPI) pada Pemerintah Daerah;
  3. Buku 3 berisi hasil pemeriksaan atas Kepatuhan terhadap Perundang-undangan yang berlaku.
Jika dalam proses pemeriksaan terdapat temuan yang bersifat material maka BPK RI akan memberikan rekomendasi kepada Bupati/Walikota untuk mengambil Langkah-Langkah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam rangka menyelesaikan kerugian daerah tersebut. Namun jika suatu temuan yang material mempengaruhi kewajaran nilai dari suatu akun di dalam laporan keuangan maka BPK selaku auditor akan memberikan pengecualian ataupun tidak memberikan pendapat (disclaimer).

Semoga artikel ini dapat membuka pengetahuan rekan-rekan serta dapat membantu dalam mempersiapkan segala sesuatunya sebelum proses pemeriksaan dilakukan. persiapan yang matang dapat membawa SKPD menjadi lebih siap dalam menghadapi pemeriksaan. dengan melakukan persiapan lebih dini maka segala kekurangan dan potensi masalah yang dapat terjadi pada waktu audit dapat dihindari oleh SKPD.


6 comments for "Kesiapan SKPD dalam menghadapi Audit Pendahuluan dan Audit Rinci serta Penyusunan Laporan Keuangan Tahun 2020"