TESIS: ANALISIS SISTEM PENGENDALIAN INTERN ATAS PENCATATAN ASET TETAP (BARANG MILIK DAERAH) DI PEMERINTAH KOTA TUAL
Abstrack
Pendahuluan
Pemerintah Kota Tual sampai dengan Tahun Anggaran 2016 masih diberikan opini Wajar Dengan Pengecualian oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesi. Hal-hal yang menjadi “Pengecualian” oleh BPK RI adalah Aset Tetap (Barang Milik Daerah) yang belum dicatat dan diungkapkan secara memadai dalam laporan keuangan pemerintah.
Tujuan Penelitian
Penelitian ini bertujuan untuk memberikan suatu solusi kepada Pemerintah Kota Tual terkait dengan Implementasi Kebijakan Akuntansi Aset Tetap (Barang Milik Daerah) Pemerintah Kota Tual yang sampai dengan saat ini masih menjadi suatu masalah berupa kelemahan atas sistem pengendalian intern terhadap proses pencatatan aset tetap / barang milik daerah Pemerintah Kota Tual, Memberikan masukan yang baik bagi Pemerintah Kota Tual dalam melakukan pengendalian intern terhadap pencatatan aset tetap/barang milik daerah yang menjadi sumber masalah dalam setiap pemeriksaan, Penelitian ini juga diharapkan dapat membantu Pemerintah Kota Tual khususnya Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Tual sebagai unit Pengendalian untuk lebih optimal dalam melakukan manajemen aset tetap.
Kajian Literatur dan Terori
Penelitian ini belum pernah dilakukan di Pemerintah Kota Tual namun pernah dilakukan oleh peneliti lain di beberapa tempat dengan pola dan metode yang berbeda. Dalam melakukan penelitian ini, peneliti menggunakan beberapa teori yaitu Freeman Shoulder, Governmental and Non-Profit Accounting, Prentice Hall Publishing 7 edition, 2003, Gustrina Dewi Hilda., (2012). Analisi Hasil Audit BPK-RI atas Aset Tetap Pada Laporan Keuangan Kementrian/Lembaga serta Fitri Ainul., (2017). Evaluasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Spip) Dalam Pengelolaan Belanja Bantuan Sosial (Studi pada Pemerintah Kota Bandar Lampung) (Tesis) Universitas Gaja Mada. Selain itu peneliti juga memperoleh sumber informasi dari laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia terhadap Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Kota Tual dari tahun 2014 sampai dengan tahun 2017.
Metode
Penelitian ini mengambil objek pada Pemerintah Kota Tual di Provinsi Maluku, dan menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan sumber informan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Tual, Kepala Bidang Pengelolaan Aset Daerah, Kepala Bidang Akuntansi dan Pelaporan, Kepala Bidang Anggaran serta Kepala Sub Bidang Analisa Pengadaan. Instrumen penelitian ini menggunakan teknik wawancara dan observasi serta pengumulan data primer yang berhubungan dengan Pengendalian Intern dan Aset Tetap / Barang Milik Daerah.
Temuan
Sistem pengendalian intern
pemerintah (SPIP) diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2008 yang merupakan proses
yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus
oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan yang memadai atas
tercapainya tujuan organisasi melalui: kegiatan yang efektif dan efisien;
keandalan pelaporan keuangan; pengamanan aset negara; dan ketaatan terhadap
peraturan perundang-undangan. SPIP mengacu pada Committe of Sponsoring
Organization of The Treadway Commission (COSO) yang memiliki lima unsur, yaitu:
lingkungan pengendalian; penilaian risiko; kegiatan pengendalian; informasi dan
komunikasi; dan pemantauan.
Berdasarkan wawancara, observasi
serta procedural walkthrough dan triangulasi
yang dilakukan
maka ditemukan bahwa Pemerintah Kota Tual masih memiliki bebrapa kelemahan yang
antara lain dari sisi pencatatan aset tetap yang belum memadai, hal tersebut
disebabkan karena sebagian dokumen / bukti kepemilikan aset tetap yang dihibahkan
oleh Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara tidak sesuai dengan fisik aset tetap
di lapangan, terdapat beberapa jenis aset tetap yang hilang dan tidak diketahui
keberadaannya sehingga mengakibatkan kerugian daerah.
Pemerintah Kota Tual juga belum mempunyai regulasi tentang standar minimum sarana dan prasarana barang milik daerah sehingga tidak ada kepastian hukum dan pengendalian bagi pengguna barang milik daerah dalam melakukan pengadaan aset tetap. Masalah-masalah tersebut mengakibatkan pihak auditor (BPK RI) masih memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian kepada laporan keuangan Pemerintah Kota Tual dengan “Pengecualian” pada masalah pengelolaan aset tetap / barang milik daerah.
Kesimpulan
Berdasarkan hasil wawancara, observasi, inspeksi, prosedural walkthrough, triangulasi dan dokumen pendukung lainnya maka Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) terhadap pencatatan Aset Tetap / Barang Milik Daerah di Pemerintah Kota Tual dengan kesimpulan antara lain lingkungan pengendalian terhadap perencanaan dan penganggaran belanja pengadaan aset tetap / barang milik daerah yang belum memadai, penilaian risiko terhadap pengadaan aset tetap / barang milik daerah yang belum optimal, kegiatan pengendalian atas pencatatan dan administrasi yang dilakukan belum memadai dikarenakan masih kekurangan sumber daya manusia, infomasi dan komunikasi yang dijalankan telah sesuai dengan prosedur, serta yang terakhir pemantauan pengendalian intern berupa tindak lanjut terhadap hasil audit yang masih terus dilakukan sampai dengan saat ini.
Saran
Berdasarkan hasil analisis dan identifikasi terhadap permasalahan yang ditemukan dilapangan, penulis telah menemukan beberapa kelemahan dan kekurangan dalam proses pengendalian intern terhadap pengelolaan aset tetap / barang milik daerah yang diantaranya sebagai berikut:
- Pemerintah Kota Tual sebainya sering melakukan pelatihan atau workshop ke ANS yang memiliki TUPOKSI pada BMD.
- Pemerintah Kota Tual sebaiknya melakukan evaluasi ulang terhadap sistem perencanaan dan penganggaran belanja modal BMD.
- Sebagian dokumen / bukti kepemilikan atas aset tetap / BMD yang diserahkan oleh Kabupaten Maluku Tenggara tidak dapat ditelusuri fisik asetnya sebaiknya dilakukan proses inventarisasi ulang dan selanjutnya dilakukan penghapusan jika BMD tersebut belum juga diketahui keberadaanya;
- Pemerintah Kota Tual sebaiknya melakukan proses TGR terhadap pengguna barang yang lalai sehingga terjadi kerugian daerah akibat beberapa jenis aset tetap / BMD hasil pengadaan yang hilang dan tidak dapat diketahui keberandaanya;
- Pemerintah Kota Tual sebaiknya segera menyusun aturan terkait dengan Pengendalian BMD dalam bentuk Standar Sarana dan Prasarana BMD.
Daftar Pustaka
- Adriani Ayu., (2019). Pengaruh Pengelolaan Barang Milik Daerah terhadap Pengamanan Aset Daerah (Studi Kasus pada Pemerintah Kabupaten Gorontalo).
- Arikunto, S., (2002). Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan dan Praktek. Jakarta: Rineka Cipta.
- Abidin,S.Z., (2002). Kebijakan Publik.Edisi Revisi. Jakarta: Yayasan Pancur Siwah.
- Badan Pemeriksa Keuangan, (2017). Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Tual Tahun Anggaran 2016.
- Badan Pemeriksa Keuangan, (2016). Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Tual Tahun Anggaran 2015.
- Badan Pemeriksa Keuangan, (2015). Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Tual Tahun Anggaran 2014.
- Badan Pemeriksa Keuangan, (2014). Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Tual Tahun Anggaran 2013.
- Dunn, W. N., (2003). Pengantar Analisis Kebijakan Publik. Jogjakarta: Gaja Mada Universiti Press.
- Eko Prasojo dkk. (2015). Pemerintahan Daerah. Penerbit Universitas Terbuka, Tanggerang Selatan.
- Fitri Ainul., (2017). Evaluasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Spip) Dalam Pengelolaan Belanja Bantuan Sosial (Studi pada Pemerintah Kota Bandar Lampung) (Tesis) Universitas Gaja Mada.
- Freeman Shoulder, Governmental and Non-Profit Accounting, Prentice Hall Publishing 7 edition, 2003.
- Gustrina Dewi Hilda., (2012). Analisi Hasil Audit BPK-RI atas Aset Tetap Pada Laporan Keuangan Kementrian/Lembaga
- Hamdi Muchlis dan Ismaryati Siti. 2014. Metode Penelitian Administrasi. Penerbit Universitas Terbuka.
- Hendriksen S Eldon, Van Breda F Michael, Accounting theory, Fifth Edition
- Kieso, Intermediate Accounting, Volume 1, IFRS Edition, 2011
- Komite Standar Akuntansi Pemerintahan, (2014). Buletin Teknis Nomor 15 tentang Akuntansi Aset Tetap Berbasis Akrual.
- Menteri Dalam Negeri, (2016). Peraturan Menteri Dalam Negeri No 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
- Menteri Dalam Negeri, (2013). Peraturan Menteri Dalam Negeri No 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah.
- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, (2011). Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 53 Tahun 2011 tentang Pedoman Penjaminan Kualitas (Quality Assurance) dan Pedoman Monitoring dan Evaluasi Reformasi Birokrasi.
- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, (2004). Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Nomor: KEP/46/M.PAN/4/2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengawasan Melekat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan.
- Nawawi, Hadari. 2000. Manajemen Strategi Organisasi Non-Profit Bidang Pemerintahan, dengan Ilustrasi di Bidang Pendidikan. Cetakan Pertama. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
- Siswanto, Bedjo, 2007. Manajemen Tenaga Kerja, Sinar Bandung, Bandung.
- Sundarko dkk, 2014. Teori Administrasi, Penerbit Universitas Terbuka, Tanggerang Selatan.
- Salusu, J, 2006. Pengambilan Keputusan Stratejik untuk Organisasi Publik dan Organisasi Nonprofit, Gramedia Widiasarana, Jakarta.
- Zacharias, T, dan Rahawarin. 2015. Metode Penelitian Administrasi. Penerbit Aseni, Papua.
- Sibarani Panggabean dkk. (2015). Manajemen Sumberdaya Manusia. Penerbit Universitas Terbuka, Tanggerang Selatan.
- Walikota Tual, (2013). Peraturan Walikota Tual No 22 Tahun 2016 tentang Perubahan Peraturan Walikota Tual No 28 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Tual.
Post a Comment for "TESIS: ANALISIS SISTEM PENGENDALIAN INTERN ATAS PENCATATAN ASET TETAP (BARANG MILIK DAERAH) DI PEMERINTAH KOTA TUAL"