Melihat Kesiapan SKPD Menghadapi Audit di Awal Tahun

Daftar Isi

 


Dokumen wajib disiapkan SKPD (13 poin)

1. Laporan fungsional bendahara pengeluaran hingga Desember

  • Apa: Laporan posisi kas bendahara (UP/GU/TU), mutasi, saldo akhir per 31 Desember, termasuk rekonsiliasi dengan BKU.
  • Kenapa: Menjamin akurasi saldo kas bendahara sebagai bagian dari kas daerah yang diakui di laporan keuangan.
  • Siapkan: BKU final, register SPP/SPM/SP2D, rekap UP/GU/TU, berita acara stok opname kas, dan bukti setoran sisa kas bila ada.
  • Kesalahan umum: Selisih antara BKU dan fisik kas; sisa UP tidak disetor sampai 31 Desember; bukti setoran tidak lengkap.

2. Rekening koran bendahara pengeluaran Januari–Desember

  • Apa: Statement bank resmi tiap bulan dan rekap mutasi tahunan untuk rekening bendahara.
  • Kenapa: Menjadi basis rekonsiliasi bank vs BKU untuk memastikan tidak ada transaksi tak tercatat.
  • Siapkan: Rekening koran lengkap, berita acara rekonsiliasi bank, daftar outstanding (cek beredar/rekonsiliasi).
  • Kesalahan umum: Rekening koran tidak lengkap; rekonsiliasi bank tidak dibuat; selisih tidak dijelaskan.

3. Berita acara pemeriksaan kas oleh Inspektorat

  • Apa: Dokumen resmi hasil pemeriksaan kas mendadak/berkala oleh APIP pada akhir tahun.
  • Kenapa: Menguji keberadaan kas (existence) dan kesesuaian pencatatan (accuracy).
  • Siapkan: Form pemeriksaan, tanda tangan pejabat berwenang, foto/rekap fisik jika relevan.
  • Kesalahan umum: Tidak ada pemeriksaan kas akhir tahun; temuan ketekoran tidak ditindaklanjuti.

4. Bukti STS sisa UP dan pajak

  • Apa: Surat Tanda Setoran atas pengembalian sisa UP/GU/TU dan setoran pajak (PPN/PPH, dsb.).
  • Kenapa: Membuktikan kepatuhan pengembalian dan penyetoran kewajiban sampai batas tahun anggaran.
  • Siapkan: STS asli/legitimasi, nomor STS tercatat di BKU, tanggal setoran ≤ 31 Desember.
  • Kesalahan umum: Setoran lewat tahun; STS tidak cocok dengan BKU; kode rekening penerimaan salah.

5. Bukti SPJ dan SP2D nihil

  • Apa: Dokumen pertanggungjawaban (SPJ) lengkap untuk belanja, dan SP2D nihil untuk penyesuaian atau pembatalan.
  • Kenapa: Menguatkan validitas transaksi dan memastikan tidak ada pembiayaan fiktif.
  • Siapkan: Paket SPJ (kontrak, kwitansi, BAP, BAST, foto, daftar hadir), surat SP2D nihil, kronologi.
  • Kesalahan umum: SPJ tidak lengkap; SP2D nihil tidak disertai koreksi akuntansi; BAST tidak ditandatangani.

6. Berita acara rekonsiliasi pendapatan PAD

  • Apa: BA rekonsiliasi periodik antara SKPD pengelola PAD dan PPKD untuk seluruh pos pendapatan.
  • Kenapa: Menjamin kesesuaian penetapan, realisasi, dan setoran PAD di buku SKPD dan PPKD.
  • Siapkan: Daftar penetapan, realisasi, setoran per jenis PAD; rujukan dokumen sumber (SK penetapan, STS).
  • Kesalahan umum: Ada penetapan tanpa setoran; setoran belum diakui; selisih tidak dijelaskan.

7. Kertas kerja stok persediaan barang/obat

  • Apa: Stock opname akhir tahun, kartu persediaan, mutasi masuk/keluar, nilai akhir per jenis/ruangan.
  • Kenapa: Menentukan nilai persediaan yang akurat di neraca dan mencegah shrinkage.
  • Siapkan: Daftar rinci per item, metode penilaian (FIFO/average sesuai kebijakan), BA stock opname, selisih tindak lanjut.
  • Kesalahan umum: Stock opname tidak dilakukan; penilaian tidak konsisten; selisih tidak ditutup.

8. Daftar mutasi barang (aset tetap)

  • Apa: Register dan mutasi aset tetap (perolehan, pemindahan, penghapusan) sepanjang tahun.
  • Kenapa: Menguji keberadaan, nilai, dan hak kepemilikan aset yang diakui di neraca.
  • Siapkan: KIB/KIR, BAST, BA serah terima, foto/koordinat, berita acara penghapusan/pemindahtanganan.
  • Kesalahan umum: Aset tidak ditemukan; beda identitas aset di KIB vs fisik; penghapusan tanpa prosedur sah.

9. Daftar pekerjaan fisik diluncurkan ke tahun berikutnya

  • Apa: Daftar kontrak yang belum selesai dan diluncurkan (carry over) dengan progres fisik dan kewajiban.
  • Kenapa: Menghindari kelebihan pembayaran, menegaskan kewajiban dan pekerjaan dalam proses.
  • Siapkan: Kontrak/SPK, addendum, BAP progres, jaminan pelaksanaan/sisa pembayaran, rencana pelunasan.
  • Kesalahan umum: Pembayaran melebihi progres; tidak ada jaminan bank; progres tidak didukung BAP.

10. Daftar piutang daerah (pajak/retribusi)

  • Apa: Daftar saldo piutang per wajib bayar, umur piutang, dan basis penetapan.
  • Kenapa: Menguji keberadaan, ketagihan, dan pengukuran piutang PAD.
  • Siapkan: SK penetapan, kartu piutang, aging schedule, kebijakan penagihan/penghapusan.
  • Kesalahan umum: Piutang kadaluwarsa belum dihapus; penetapan tanpa bukti; umur piutang tidak diungkap.

11. Daftar penetapan pajak/retribusi

  • Apa: Rekap seluruh penetapan pajak/retribusi beserta nomor dan tanggal SK/nota.
  • Kenapa: Menjadi dasar pengakuan pendapatan dan piutang.
  • Siapkan: SK penetapan per jenis, basis perhitungan, tautan ke STS setoran.
  • Kesalahan umum: Penetapan ganda; penetapan tanpa objek; ketidaksesuaian nominal dengan setoran.

12. Dokumen hibah dan bansos (proposal, SK, berita acara)

  • Apa: Proposal penerima, verifikasi, SK penetapan, NPHD, BAST, bukti salur, dan laporan penggunaan.
  • Kenapa: Menilai kepatuhan, keberadaan penerima, dan kebenaran material hibah/barang/jasa.
  • Siapkan: NPHD ditandatangani, BAST lengkap, bukti transfer, status penerima di Kesbangpol (untuk ormas/lembaga).
  • Kesalahan umum: Penerima tidak terdaftar; NPHD/BAST tidak sah; laporan penggunaan tidak ada.

13. Register SP2B/SPB dari sekolah dan puskesmas, serta Dana Desa

  • Apa: Register Surat Permintaan Pengesahan Penggunaan Dana (SP3B) untuk BOS/JKN/BLUD/BOP PAUD/BOK/TGP-TKG/DANA DESA.
  • Kenapa: Menguji kesesuaian penggunaan dan pengesahan dana ke laporan SKPD/PPKD.
  • Siapkan: SP2B/SPB per periode, rekap realisasi, lampiran bukti belanja, pengesahan PPKD.
  • Kesalahan umum: Pengesahan tidak dilakukan; perbedaan angka antara SP2B/SPB dan realisasi; bukti tidak lengkap.

Fokus pemeriksaan BPK (13 poin)

1. Kas bendahara sesuai stok opname, tanpa ketekoran

  • Inti: Saldo kas akhir harus cocok antara BKU/rekon bank dan fisik kas.
  • Aksi: Lakukan stock opname bersama APIP, buat berita acara, setorkan selisih bila ada.
  • Risiko: Ketekoran kas menjadi temuan material dan berpotensi masuk ke kepatuhan dan SPI.

2. Fisik uang di brankas sesuai BKU

  • Inti: Eksistensi kas diuji dengan hitung fisik dan rekonsiliasi akhir tahun.
  • Aksi: Lock cut-off per 31 Desember, dokumentasi foto/BA, cocokkan denominasi dengan BKU.
  • Risiko: Selisih tak terjelas → koreksi opini dan rekomendasi pengembalian.

3. Utang pajak/UP/GU/TU sesuai kas belum disetor

  • Inti: Semua kewajiban yang timbul dari transaksi harus disetor sesuai ketentuan.
  • Aksi: Rekonsiliasi daftar utang vs STS, periksa tanggal setoran, tutup outstanding sebelum tahun berganti.
  • Risiko: Denda/bunga, temuan kepatuhan, penyesuaian di CaLK.

4. Kelengkapan bukti belanja (materialitas)

  • Inti: Bukti harus lengkap dan sah, proporsional dengan nilai dan risiko.
  • Aksi: Pastikan kontrak, BAP, BAST, kuitansi, dokumen perpajakan, dan dokumentasi fisik tersedia.
  • Risiko: Belanja tidak dapat diyakini → koreksi kewajaran dan potensial pengembalian.

5. Penyetoran sisa UP/GU/TU tidak boleh lewat 31 Desember

  • Inti: Cut-off kepatuhan akhir tahun untuk sisa dana.
  • Aksi: Monitoring saldo harian akhir Desember, percepat setoran, pastikan bukti STS masuk.
  • Risiko: Temuan kepatuhan, pengaruh pada posisi kas, catatan di LHP Buku 3.

6. Realisasi keuangan harus sejalan dengan realisasi fisik

  • Inti: Tidak boleh ada pembayaran yang melampaui progres fisik.
  • Aksi: Cocokkan bobot progres (BAP) dengan nilai dibayar; gunakan jaminan jika diperlukan.
  • Risiko: Kelebihan bayar, potensi kerugian daerah, koreksi material.

7. Aset tetap yang tidak jelas keberadaannya harus diselesaikan

  • Inti: Uji eksistensi, kepemilikan, dan kondisi aset.
  • Aksi: Inventarisasi, tagging, verifikasi lokasi, tindak lanjut penghapusan/pemindahtanganan sesuai prosedur.
  • Risiko: Pengungkapan tidak memadai; koreksi neraca; rekomendasi penertiban aset.

8. Pembayaran fisik tidak boleh melebihi progres tanpa jaminan bank

  • Inti: Disiplin pembayaran terhadap progres pekerjaan.
  • Aksi: Minta jaminan pelaksanaan/uang muka bila pembayaran mendahului progres, pastikan validitas jaminan.
  • Risiko: Risiko gagal serah, kerugian daerah, temuan kepatuhan.

9. Progress fisik harus sama dengan bobot pembayaran

  • Inti: Sinkronisasi antara BAP persentase dan nilai dibayar.
  • Aksi: Kalkulasi bobot per termin, validasi lapangan, dokumentasi foto/geotag bila relevan.
  • Risiko: Ketidakwajaran belanja modal, koreksi material.

10. Kebenaran material NPHD dan BAST hibah barang

  • Inti: Substansi hibah harus benar: pihak, objek, nilai, waktu, dan bukti serah terima.
  • Aksi: Review NPHD/BAST, cocokkan nilai dan spesifikasi, pastikan penerima memenuhi syarat.
  • Risiko: Hibah tidak sah, pengembalian dana, koreksi kepatuhan.

11. Lembaga penerima hibah wajib terdaftar di Kesbangpol

  • Inti: Persyaratan legalitas penerima.
  • Aksi: Cek status terdaftar/aktif, dokumen AD/ART, domisili, NPWP/rek bank.
  • Risiko: Penyaluran tidak sah, rekomendasi penghentian/pengembalian.

12. Bukti penyaluran dana desa oleh PPKD

  • Inti: Transfer dan penyaluran harus dapat ditelusuri sampai rekening desa.
  • Aksi: Siapkan SK penetapan, jadwal penyaluran, bukti transfer, pengesahan, dan laporan desa.
  • Risiko: Keterlambatan atau ketidakjelasan alur dana, temuan kepatuhan.

13. Aset BOS dan JKN dicatat di laporan keuangan dinas terkait

  • Inti: Pengakuan aset/barang yang diperoleh dari program BOS/JKN pada dinas pendidikan/kesehatan.
  • Aksi: Inventarisasi barang program, BAST ke dinas, pencatatan di KIB dan neraca.
  • Risiko: Understatement aset, pengungkapan tidak memadai, koreksi neraca.

Struktur LHP BPK dan implikasinya

Buku 1: Resume hasil pemeriksaan dan CaLK

  • Isi: Ringkasan temuan utama dan pengaruhnya terhadap kewajaran, plus pengungkapan di Catatan atas Laporan Keuangan.
  • Implikasi: Menjadi rujukan opini; temuan material di sini bisa mempengaruhi pengecualian.

Buku 2: Sistem pengendalian intern (SPI)

  • Isi: Kelemahan desain/implementasi pengendalian yang berdampak pada risiko salah saji.
  • Implikasi: Rekomendasi perbaikan; kelemahan signifikan dapat memperburuk opini jika berdampak ke angka.

Buku 3: Kepatuhan terhadap peraturan

  • Isi: Ketidakpatuhan terhadap peraturan yang berlaku (proses, batas waktu, persyaratan).
  • Implikasi: Dapat memicu pengembalian/penalti; akumulasi ketidakpatuhan menurunkan tingkat kepercayaan.

Saran praktis untuk eksekusi cepat

  • Cut-off: Kunci seluruh transaksi per 31 Desember; siapkan berita acara cut-off kas, persediaan, dan fisik pekerjaan.
  • Rekonsiliasi: Lakukan rekonsiliasi bank, kas, PAD, dan aset sebelum auditor datang; dokumentasikan selisih dan penyelesaiannya.
  • Evidensi: Kumpulkan bukti primer yang sah (kontrak, BAP, BAST, STS) dan pastikan keterlacakan nomor dokumen.
  • Inventarisasi: Finalkan KIB/KIR, tagging aset, dan stock opname persediaan dengan BA yang ditandatangani.
  • Hibah/Bansos: Verifikasi legalitas penerima dan kesesuaian NPHD/BAST; tutup loop penyaluran dan pelaporan.

Semoga tulisan saya dapat membantu rekan-rekan dalam mempersiapkan segala sesuatunya diawal tahun sebelum proses audit benar-benar dihadapi

Posting Komentar