Melihat Kesiapan SKPD Menghadapi Audit di Awal Tahun
Daftar Isi
Dokumen wajib disiapkan SKPD (13 poin)
1. Laporan fungsional bendahara pengeluaran hingga Desember
- Apa: Laporan posisi kas bendahara (UP/GU/TU), mutasi, saldo akhir per 31 Desember, termasuk rekonsiliasi dengan BKU.
- Kenapa: Menjamin akurasi saldo kas bendahara sebagai bagian dari kas daerah yang diakui di laporan keuangan.
- Siapkan: BKU final, register SPP/SPM/SP2D, rekap UP/GU/TU, berita acara stok opname kas, dan bukti setoran sisa kas bila ada.
- Kesalahan umum: Selisih antara BKU dan fisik kas; sisa UP tidak disetor sampai 31 Desember; bukti setoran tidak lengkap.
2. Rekening koran bendahara pengeluaran Januari–Desember
- Apa: Statement bank resmi tiap bulan dan rekap mutasi tahunan untuk rekening bendahara.
- Kenapa: Menjadi basis rekonsiliasi bank vs BKU untuk memastikan tidak ada transaksi tak tercatat.
- Siapkan: Rekening koran lengkap, berita acara rekonsiliasi bank, daftar outstanding (cek beredar/rekonsiliasi).
- Kesalahan umum: Rekening koran tidak lengkap; rekonsiliasi bank tidak dibuat; selisih tidak dijelaskan.
3. Berita acara pemeriksaan kas oleh Inspektorat
- Apa: Dokumen resmi hasil pemeriksaan kas mendadak/berkala oleh APIP pada akhir tahun.
- Kenapa: Menguji keberadaan kas (existence) dan kesesuaian pencatatan (accuracy).
- Siapkan: Form pemeriksaan, tanda tangan pejabat berwenang, foto/rekap fisik jika relevan.
- Kesalahan umum: Tidak ada pemeriksaan kas akhir tahun; temuan ketekoran tidak ditindaklanjuti.
4. Bukti STS sisa UP dan pajak
- Apa: Surat Tanda Setoran atas pengembalian sisa UP/GU/TU dan setoran pajak (PPN/PPH, dsb.).
- Kenapa: Membuktikan kepatuhan pengembalian dan penyetoran kewajiban sampai batas tahun anggaran.
- Siapkan: STS asli/legitimasi, nomor STS tercatat di BKU, tanggal setoran ≤ 31 Desember.
- Kesalahan umum: Setoran lewat tahun; STS tidak cocok dengan BKU; kode rekening penerimaan salah.
5. Bukti SPJ dan SP2D nihil
- Apa: Dokumen pertanggungjawaban (SPJ) lengkap untuk belanja, dan SP2D nihil untuk penyesuaian atau pembatalan.
- Kenapa: Menguatkan validitas transaksi dan memastikan tidak ada pembiayaan fiktif.
- Siapkan: Paket SPJ (kontrak, kwitansi, BAP, BAST, foto, daftar hadir), surat SP2D nihil, kronologi.
- Kesalahan umum: SPJ tidak lengkap; SP2D nihil tidak disertai koreksi akuntansi; BAST tidak ditandatangani.
6. Berita acara rekonsiliasi pendapatan PAD
- Apa: BA rekonsiliasi periodik antara SKPD pengelola PAD dan PPKD untuk seluruh pos pendapatan.
- Kenapa: Menjamin kesesuaian penetapan, realisasi, dan setoran PAD di buku SKPD dan PPKD.
- Siapkan: Daftar penetapan, realisasi, setoran per jenis PAD; rujukan dokumen sumber (SK penetapan, STS).
- Kesalahan umum: Ada penetapan tanpa setoran; setoran belum diakui; selisih tidak dijelaskan.
7. Kertas kerja stok persediaan barang/obat
- Apa: Stock opname akhir tahun, kartu persediaan, mutasi masuk/keluar, nilai akhir per jenis/ruangan.
- Kenapa: Menentukan nilai persediaan yang akurat di neraca dan mencegah shrinkage.
- Siapkan: Daftar rinci per item, metode penilaian (FIFO/average sesuai kebijakan), BA stock opname, selisih tindak lanjut.
- Kesalahan umum: Stock opname tidak dilakukan; penilaian tidak konsisten; selisih tidak ditutup.
8. Daftar mutasi barang (aset tetap)
- Apa: Register dan mutasi aset tetap (perolehan, pemindahan, penghapusan) sepanjang tahun.
- Kenapa: Menguji keberadaan, nilai, dan hak kepemilikan aset yang diakui di neraca.
- Siapkan: KIB/KIR, BAST, BA serah terima, foto/koordinat, berita acara penghapusan/pemindahtanganan.
- Kesalahan umum: Aset tidak ditemukan; beda identitas aset di KIB vs fisik; penghapusan tanpa prosedur sah.
9. Daftar pekerjaan fisik diluncurkan ke tahun berikutnya
- Apa: Daftar kontrak yang belum selesai dan diluncurkan (carry over) dengan progres fisik dan kewajiban.
- Kenapa: Menghindari kelebihan pembayaran, menegaskan kewajiban dan pekerjaan dalam proses.
- Siapkan: Kontrak/SPK, addendum, BAP progres, jaminan pelaksanaan/sisa pembayaran, rencana pelunasan.
- Kesalahan umum: Pembayaran melebihi progres; tidak ada jaminan bank; progres tidak didukung BAP.
10. Daftar piutang daerah (pajak/retribusi)
- Apa: Daftar saldo piutang per wajib bayar, umur piutang, dan basis penetapan.
- Kenapa: Menguji keberadaan, ketagihan, dan pengukuran piutang PAD.
- Siapkan: SK penetapan, kartu piutang, aging schedule, kebijakan penagihan/penghapusan.
- Kesalahan umum: Piutang kadaluwarsa belum dihapus; penetapan tanpa bukti; umur piutang tidak diungkap.
11. Daftar penetapan pajak/retribusi
- Apa: Rekap seluruh penetapan pajak/retribusi beserta nomor dan tanggal SK/nota.
- Kenapa: Menjadi dasar pengakuan pendapatan dan piutang.
- Siapkan: SK penetapan per jenis, basis perhitungan, tautan ke STS setoran.
- Kesalahan umum: Penetapan ganda; penetapan tanpa objek; ketidaksesuaian nominal dengan setoran.
12. Dokumen hibah dan bansos (proposal, SK, berita acara)
- Apa: Proposal penerima, verifikasi, SK penetapan, NPHD, BAST, bukti salur, dan laporan penggunaan.
- Kenapa: Menilai kepatuhan, keberadaan penerima, dan kebenaran material hibah/barang/jasa.
- Siapkan: NPHD ditandatangani, BAST lengkap, bukti transfer, status penerima di Kesbangpol (untuk ormas/lembaga).
- Kesalahan umum: Penerima tidak terdaftar; NPHD/BAST tidak sah; laporan penggunaan tidak ada.
13. Register SP2B/SPB dari sekolah dan puskesmas, serta Dana Desa
- Apa: Register Surat Permintaan Pengesahan Penggunaan Dana (SP3B) untuk BOS/JKN/BLUD/BOP PAUD/BOK/TGP-TKG/DANA DESA.
- Kenapa: Menguji kesesuaian penggunaan dan pengesahan dana ke laporan SKPD/PPKD.
- Siapkan: SP2B/SPB per periode, rekap realisasi, lampiran bukti belanja, pengesahan PPKD.
- Kesalahan umum: Pengesahan tidak dilakukan; perbedaan angka antara SP2B/SPB dan realisasi; bukti tidak lengkap.
Fokus pemeriksaan BPK (13 poin)
1. Kas bendahara sesuai stok opname, tanpa ketekoran
- Inti: Saldo kas akhir harus cocok antara BKU/rekon bank dan fisik kas.
- Aksi: Lakukan stock opname bersama APIP, buat berita acara, setorkan selisih bila ada.
- Risiko: Ketekoran kas menjadi temuan material dan berpotensi masuk ke kepatuhan dan SPI.
2. Fisik uang di brankas sesuai BKU
- Inti: Eksistensi kas diuji dengan hitung fisik dan rekonsiliasi akhir tahun.
- Aksi: Lock cut-off per 31 Desember, dokumentasi foto/BA, cocokkan denominasi dengan BKU.
- Risiko: Selisih tak terjelas → koreksi opini dan rekomendasi pengembalian.
3. Utang pajak/UP/GU/TU sesuai kas belum disetor
- Inti: Semua kewajiban yang timbul dari transaksi harus disetor sesuai ketentuan.
- Aksi: Rekonsiliasi daftar utang vs STS, periksa tanggal setoran, tutup outstanding sebelum tahun berganti.
- Risiko: Denda/bunga, temuan kepatuhan, penyesuaian di CaLK.
4. Kelengkapan bukti belanja (materialitas)
- Inti: Bukti harus lengkap dan sah, proporsional dengan nilai dan risiko.
- Aksi: Pastikan kontrak, BAP, BAST, kuitansi, dokumen perpajakan, dan dokumentasi fisik tersedia.
- Risiko: Belanja tidak dapat diyakini → koreksi kewajaran dan potensial pengembalian.
5. Penyetoran sisa UP/GU/TU tidak boleh lewat 31 Desember
- Inti: Cut-off kepatuhan akhir tahun untuk sisa dana.
- Aksi: Monitoring saldo harian akhir Desember, percepat setoran, pastikan bukti STS masuk.
- Risiko: Temuan kepatuhan, pengaruh pada posisi kas, catatan di LHP Buku 3.
6. Realisasi keuangan harus sejalan dengan realisasi fisik
- Inti: Tidak boleh ada pembayaran yang melampaui progres fisik.
- Aksi: Cocokkan bobot progres (BAP) dengan nilai dibayar; gunakan jaminan jika diperlukan.
- Risiko: Kelebihan bayar, potensi kerugian daerah, koreksi material.
7. Aset tetap yang tidak jelas keberadaannya harus diselesaikan
- Inti: Uji eksistensi, kepemilikan, dan kondisi aset.
- Aksi: Inventarisasi, tagging, verifikasi lokasi, tindak lanjut penghapusan/pemindahtanganan sesuai prosedur.
- Risiko: Pengungkapan tidak memadai; koreksi neraca; rekomendasi penertiban aset.
8. Pembayaran fisik tidak boleh melebihi progres tanpa jaminan bank
- Inti: Disiplin pembayaran terhadap progres pekerjaan.
- Aksi: Minta jaminan pelaksanaan/uang muka bila pembayaran mendahului progres, pastikan validitas jaminan.
- Risiko: Risiko gagal serah, kerugian daerah, temuan kepatuhan.
9. Progress fisik harus sama dengan bobot pembayaran
- Inti: Sinkronisasi antara BAP persentase dan nilai dibayar.
- Aksi: Kalkulasi bobot per termin, validasi lapangan, dokumentasi foto/geotag bila relevan.
- Risiko: Ketidakwajaran belanja modal, koreksi material.
10. Kebenaran material NPHD dan BAST hibah barang
- Inti: Substansi hibah harus benar: pihak, objek, nilai, waktu, dan bukti serah terima.
- Aksi: Review NPHD/BAST, cocokkan nilai dan spesifikasi, pastikan penerima memenuhi syarat.
- Risiko: Hibah tidak sah, pengembalian dana, koreksi kepatuhan.
11. Lembaga penerima hibah wajib terdaftar di Kesbangpol
- Inti: Persyaratan legalitas penerima.
- Aksi: Cek status terdaftar/aktif, dokumen AD/ART, domisili, NPWP/rek bank.
- Risiko: Penyaluran tidak sah, rekomendasi penghentian/pengembalian.
12. Bukti penyaluran dana desa oleh PPKD
- Inti: Transfer dan penyaluran harus dapat ditelusuri sampai rekening desa.
- Aksi: Siapkan SK penetapan, jadwal penyaluran, bukti transfer, pengesahan, dan laporan desa.
- Risiko: Keterlambatan atau ketidakjelasan alur dana, temuan kepatuhan.
13. Aset BOS dan JKN dicatat di laporan keuangan dinas terkait
- Inti: Pengakuan aset/barang yang diperoleh dari program BOS/JKN pada dinas pendidikan/kesehatan.
- Aksi: Inventarisasi barang program, BAST ke dinas, pencatatan di KIB dan neraca.
- Risiko: Understatement aset, pengungkapan tidak memadai, koreksi neraca.
Struktur LHP BPK dan implikasinya
Buku 1: Resume hasil pemeriksaan dan CaLK
- Isi: Ringkasan temuan utama dan pengaruhnya terhadap kewajaran, plus pengungkapan di Catatan atas Laporan Keuangan.
- Implikasi: Menjadi rujukan opini; temuan material di sini bisa mempengaruhi pengecualian.
Buku 2: Sistem pengendalian intern (SPI)
- Isi: Kelemahan desain/implementasi pengendalian yang berdampak pada risiko salah saji.
- Implikasi: Rekomendasi perbaikan; kelemahan signifikan dapat memperburuk opini jika berdampak ke angka.
Buku 3: Kepatuhan terhadap peraturan
- Isi: Ketidakpatuhan terhadap peraturan yang berlaku (proses, batas waktu, persyaratan).
- Implikasi: Dapat memicu pengembalian/penalti; akumulasi ketidakpatuhan menurunkan tingkat kepercayaan.
Saran praktis untuk eksekusi cepat
- Cut-off: Kunci seluruh transaksi per 31 Desember; siapkan berita acara cut-off kas, persediaan, dan fisik pekerjaan.
- Rekonsiliasi: Lakukan rekonsiliasi bank, kas, PAD, dan aset sebelum auditor datang; dokumentasikan selisih dan penyelesaiannya.
- Evidensi: Kumpulkan bukti primer yang sah (kontrak, BAP, BAST, STS) dan pastikan keterlacakan nomor dokumen.
- Inventarisasi: Finalkan KIB/KIR, tagging aset, dan stock opname persediaan dengan BA yang ditandatangani.
- Hibah/Bansos: Verifikasi legalitas penerima dan kesesuaian NPHD/BAST; tutup loop penyaluran dan pelaporan.
Semoga tulisan saya dapat membantu rekan-rekan dalam mempersiapkan segala sesuatunya diawal tahun sebelum proses audit benar-benar dihadapi

Posting Komentar