google.com, pub-6994316867701124, DIRECT, f08c47fec0942fa0 Melihat Kesiapan SKPD Menghadapi Audit di Awal Tahun

Melihat Kesiapan SKPD Menghadapi Audit di Awal Tahun

Daftar Isi

 


Dokumen wajib disiapkan SKPD (13 poin)

1. Laporan fungsional bendahara pengeluaran hingga Desember

  • Apa: Laporan posisi kas bendahara (UP/GU/TU), mutasi, saldo akhir per 31 Desember, termasuk rekonsiliasi dengan BKU.
  • Kenapa: Menjamin akurasi saldo kas bendahara sebagai bagian dari kas daerah yang diakui di laporan keuangan.
  • Siapkan: BKU final, register SPP/SPM/SP2D, rekap UP/GU/TU, berita acara stok opname kas, dan bukti setoran sisa kas bila ada.
  • Kesalahan umum: Selisih antara BKU dan fisik kas; sisa UP tidak disetor sampai 31 Desember; bukti setoran tidak lengkap.

2. Rekening koran bendahara pengeluaran Januari–Desember

  • Apa: Statement bank resmi tiap bulan dan rekap mutasi tahunan untuk rekening bendahara.
  • Kenapa: Menjadi basis rekonsiliasi bank vs BKU untuk memastikan tidak ada transaksi tak tercatat.
  • Siapkan: Rekening koran lengkap, berita acara rekonsiliasi bank, daftar outstanding (cek beredar/rekonsiliasi).
  • Kesalahan umum: Rekening koran tidak lengkap; rekonsiliasi bank tidak dibuat; selisih tidak dijelaskan.

3. Berita acara pemeriksaan kas oleh Inspektorat

  • Apa: Dokumen resmi hasil pemeriksaan kas mendadak/berkala oleh APIP pada akhir tahun.
  • Kenapa: Menguji keberadaan kas (existence) dan kesesuaian pencatatan (accuracy).
  • Siapkan: Form pemeriksaan, tanda tangan pejabat berwenang, foto/rekap fisik jika relevan.
  • Kesalahan umum: Tidak ada pemeriksaan kas akhir tahun; temuan ketekoran tidak ditindaklanjuti.

4. Bukti STS sisa UP dan pajak

  • Apa: Surat Tanda Setoran atas pengembalian sisa UP/GU/TU dan setoran pajak (PPN/PPH, dsb.).
  • Kenapa: Membuktikan kepatuhan pengembalian dan penyetoran kewajiban sampai batas tahun anggaran.
  • Siapkan: STS asli/legitimasi, nomor STS tercatat di BKU, tanggal setoran ≤ 31 Desember.
  • Kesalahan umum: Setoran lewat tahun; STS tidak cocok dengan BKU; kode rekening penerimaan salah.

5. Bukti SPJ dan SP2D nihil

  • Apa: Dokumen pertanggungjawaban (SPJ) lengkap untuk belanja, dan SP2D nihil untuk penyesuaian atau pembatalan.
  • Kenapa: Menguatkan validitas transaksi dan memastikan tidak ada pembiayaan fiktif.
  • Siapkan: Paket SPJ (kontrak, kwitansi, BAP, BAST, foto, daftar hadir), surat SP2D nihil, kronologi.
  • Kesalahan umum: SPJ tidak lengkap; SP2D nihil tidak disertai koreksi akuntansi; BAST tidak ditandatangani.

6. Berita acara rekonsiliasi pendapatan PAD

  • Apa: BA rekonsiliasi periodik antara SKPD pengelola PAD dan PPKD untuk seluruh pos pendapatan.
  • Kenapa: Menjamin kesesuaian penetapan, realisasi, dan setoran PAD di buku SKPD dan PPKD.
  • Siapkan: Daftar penetapan, realisasi, setoran per jenis PAD; rujukan dokumen sumber (SK penetapan, STS).
  • Kesalahan umum: Ada penetapan tanpa setoran; setoran belum diakui; selisih tidak dijelaskan.

7. Kertas kerja stok persediaan barang/obat

  • Apa: Stock opname akhir tahun, kartu persediaan, mutasi masuk/keluar, nilai akhir per jenis/ruangan.
  • Kenapa: Menentukan nilai persediaan yang akurat di neraca dan mencegah shrinkage.
  • Siapkan: Daftar rinci per item, metode penilaian (FIFO/average sesuai kebijakan), BA stock opname, selisih tindak lanjut.
  • Kesalahan umum: Stock opname tidak dilakukan; penilaian tidak konsisten; selisih tidak ditutup.

8. Daftar mutasi barang (aset tetap)

  • Apa: Register dan mutasi aset tetap (perolehan, pemindahan, penghapusan) sepanjang tahun.
  • Kenapa: Menguji keberadaan, nilai, dan hak kepemilikan aset yang diakui di neraca.
  • Siapkan: KIB/KIR, BAST, BA serah terima, foto/koordinat, berita acara penghapusan/pemindahtanganan.
  • Kesalahan umum: Aset tidak ditemukan; beda identitas aset di KIB vs fisik; penghapusan tanpa prosedur sah.

9. Daftar pekerjaan fisik diluncurkan ke tahun berikutnya

  • Apa: Daftar kontrak yang belum selesai dan diluncurkan (carry over) dengan progres fisik dan kewajiban.
  • Kenapa: Menghindari kelebihan pembayaran, menegaskan kewajiban dan pekerjaan dalam proses.
  • Siapkan: Kontrak/SPK, addendum, BAP progres, jaminan pelaksanaan/sisa pembayaran, rencana pelunasan.
  • Kesalahan umum: Pembayaran melebihi progres; tidak ada jaminan bank; progres tidak didukung BAP.

10. Daftar piutang daerah (pajak/retribusi)

  • Apa: Daftar saldo piutang per wajib bayar, umur piutang, dan basis penetapan.
  • Kenapa: Menguji keberadaan, ketagihan, dan pengukuran piutang PAD.
  • Siapkan: SK penetapan, kartu piutang, aging schedule, kebijakan penagihan/penghapusan.
  • Kesalahan umum: Piutang kadaluwarsa belum dihapus; penetapan tanpa bukti; umur piutang tidak diungkap.

11. Daftar penetapan pajak/retribusi

  • Apa: Rekap seluruh penetapan pajak/retribusi beserta nomor dan tanggal SK/nota.
  • Kenapa: Menjadi dasar pengakuan pendapatan dan piutang.
  • Siapkan: SK penetapan per jenis, basis perhitungan, tautan ke STS setoran.
  • Kesalahan umum: Penetapan ganda; penetapan tanpa objek; ketidaksesuaian nominal dengan setoran.

12. Dokumen hibah dan bansos (proposal, SK, berita acara)

  • Apa: Proposal penerima, verifikasi, SK penetapan, NPHD, BAST, bukti salur, dan laporan penggunaan.
  • Kenapa: Menilai kepatuhan, keberadaan penerima, dan kebenaran material hibah/barang/jasa.
  • Siapkan: NPHD ditandatangani, BAST lengkap, bukti transfer, status penerima di Kesbangpol (untuk ormas/lembaga).
  • Kesalahan umum: Penerima tidak terdaftar; NPHD/BAST tidak sah; laporan penggunaan tidak ada.

13. Register SP2B/SPB dari sekolah dan puskesmas, serta Dana Desa

  • Apa: Register Surat Permintaan Pengesahan Penggunaan Dana (SP3B) untuk BOS/JKN/BLUD/BOP PAUD/BOK/TGP-TKG/DANA DESA.
  • Kenapa: Menguji kesesuaian penggunaan dan pengesahan dana ke laporan SKPD/PPKD.
  • Siapkan: SP2B/SPB per periode, rekap realisasi, lampiran bukti belanja, pengesahan PPKD.
  • Kesalahan umum: Pengesahan tidak dilakukan; perbedaan angka antara SP2B/SPB dan realisasi; bukti tidak lengkap.

Fokus pemeriksaan BPK (13 poin)

1. Kas bendahara sesuai stok opname, tanpa ketekoran

  • Inti: Saldo kas akhir harus cocok antara BKU/rekon bank dan fisik kas.
  • Aksi: Lakukan stock opname bersama APIP, buat berita acara, setorkan selisih bila ada.
  • Risiko: Ketekoran kas menjadi temuan material dan berpotensi masuk ke kepatuhan dan SPI.

2. Fisik uang di brankas sesuai BKU

  • Inti: Eksistensi kas diuji dengan hitung fisik dan rekonsiliasi akhir tahun.
  • Aksi: Lock cut-off per 31 Desember, dokumentasi foto/BA, cocokkan denominasi dengan BKU.
  • Risiko: Selisih tak terjelas → koreksi opini dan rekomendasi pengembalian.

3. Utang pajak/UP/GU/TU sesuai kas belum disetor

  • Inti: Semua kewajiban yang timbul dari transaksi harus disetor sesuai ketentuan.
  • Aksi: Rekonsiliasi daftar utang vs STS, periksa tanggal setoran, tutup outstanding sebelum tahun berganti.
  • Risiko: Denda/bunga, temuan kepatuhan, penyesuaian di CaLK.

4. Kelengkapan bukti belanja (materialitas)

  • Inti: Bukti harus lengkap dan sah, proporsional dengan nilai dan risiko.
  • Aksi: Pastikan kontrak, BAP, BAST, kuitansi, dokumen perpajakan, dan dokumentasi fisik tersedia.
  • Risiko: Belanja tidak dapat diyakini → koreksi kewajaran dan potensial pengembalian.

5. Penyetoran sisa UP/GU/TU tidak boleh lewat 31 Desember

  • Inti: Cut-off kepatuhan akhir tahun untuk sisa dana.
  • Aksi: Monitoring saldo harian akhir Desember, percepat setoran, pastikan bukti STS masuk.
  • Risiko: Temuan kepatuhan, pengaruh pada posisi kas, catatan di LHP Buku 3.

6. Realisasi keuangan harus sejalan dengan realisasi fisik

  • Inti: Tidak boleh ada pembayaran yang melampaui progres fisik.
  • Aksi: Cocokkan bobot progres (BAP) dengan nilai dibayar; gunakan jaminan jika diperlukan.
  • Risiko: Kelebihan bayar, potensi kerugian daerah, koreksi material.

7. Aset tetap yang tidak jelas keberadaannya harus diselesaikan

  • Inti: Uji eksistensi, kepemilikan, dan kondisi aset.
  • Aksi: Inventarisasi, tagging, verifikasi lokasi, tindak lanjut penghapusan/pemindahtanganan sesuai prosedur.
  • Risiko: Pengungkapan tidak memadai; koreksi neraca; rekomendasi penertiban aset.

8. Pembayaran fisik tidak boleh melebihi progres tanpa jaminan bank

  • Inti: Disiplin pembayaran terhadap progres pekerjaan.
  • Aksi: Minta jaminan pelaksanaan/uang muka bila pembayaran mendahului progres, pastikan validitas jaminan.
  • Risiko: Risiko gagal serah, kerugian daerah, temuan kepatuhan.

9. Progress fisik harus sama dengan bobot pembayaran

  • Inti: Sinkronisasi antara BAP persentase dan nilai dibayar.
  • Aksi: Kalkulasi bobot per termin, validasi lapangan, dokumentasi foto/geotag bila relevan.
  • Risiko: Ketidakwajaran belanja modal, koreksi material.

10. Kebenaran material NPHD dan BAST hibah barang

  • Inti: Substansi hibah harus benar: pihak, objek, nilai, waktu, dan bukti serah terima.
  • Aksi: Review NPHD/BAST, cocokkan nilai dan spesifikasi, pastikan penerima memenuhi syarat.
  • Risiko: Hibah tidak sah, pengembalian dana, koreksi kepatuhan.

11. Lembaga penerima hibah wajib terdaftar di Kesbangpol

  • Inti: Persyaratan legalitas penerima.
  • Aksi: Cek status terdaftar/aktif, dokumen AD/ART, domisili, NPWP/rek bank.
  • Risiko: Penyaluran tidak sah, rekomendasi penghentian/pengembalian.

12. Bukti penyaluran dana desa oleh PPKD

  • Inti: Transfer dan penyaluran harus dapat ditelusuri sampai rekening desa.
  • Aksi: Siapkan SK penetapan, jadwal penyaluran, bukti transfer, pengesahan, dan laporan desa.
  • Risiko: Keterlambatan atau ketidakjelasan alur dana, temuan kepatuhan.

13. Aset BOS dan JKN dicatat di laporan keuangan dinas terkait

  • Inti: Pengakuan aset/barang yang diperoleh dari program BOS/JKN pada dinas pendidikan/kesehatan.
  • Aksi: Inventarisasi barang program, BAST ke dinas, pencatatan di KIB dan neraca.
  • Risiko: Understatement aset, pengungkapan tidak memadai, koreksi neraca.

Struktur LHP BPK dan implikasinya

Buku 1: Resume hasil pemeriksaan dan CaLK

  • Isi: Ringkasan temuan utama dan pengaruhnya terhadap kewajaran, plus pengungkapan di Catatan atas Laporan Keuangan.
  • Implikasi: Menjadi rujukan opini; temuan material di sini bisa mempengaruhi pengecualian.

Buku 2: Sistem pengendalian intern (SPI)

  • Isi: Kelemahan desain/implementasi pengendalian yang berdampak pada risiko salah saji.
  • Implikasi: Rekomendasi perbaikan; kelemahan signifikan dapat memperburuk opini jika berdampak ke angka.

Buku 3: Kepatuhan terhadap peraturan

  • Isi: Ketidakpatuhan terhadap peraturan yang berlaku (proses, batas waktu, persyaratan).
  • Implikasi: Dapat memicu pengembalian/penalti; akumulasi ketidakpatuhan menurunkan tingkat kepercayaan.

Saran praktis untuk eksekusi cepat

  • Cut-off: Kunci seluruh transaksi per 31 Desember; siapkan berita acara cut-off kas, persediaan, dan fisik pekerjaan.
  • Rekonsiliasi: Lakukan rekonsiliasi bank, kas, PAD, dan aset sebelum auditor datang; dokumentasikan selisih dan penyelesaiannya.
  • Evidensi: Kumpulkan bukti primer yang sah (kontrak, BAP, BAST, STS) dan pastikan keterlacakan nomor dokumen.
  • Inventarisasi: Finalkan KIB/KIR, tagging aset, dan stock opname persediaan dengan BA yang ditandatangani.
  • Hibah/Bansos: Verifikasi legalitas penerima dan kesesuaian NPHD/BAST; tutup loop penyaluran dan pelaporan.

Semoga tulisan saya dapat membantu rekan-rekan dalam mempersiapkan segala sesuatunya diawal tahun sebelum proses audit benar-benar dihadapi

1 komentar

Comment Author Avatar
Anonim
29 Desember 2025 pukul 16.43 Hapus
TERIMA KASIH INFORMASI YANG DISAMPAIKAN SANGAT BERKUALITAS DAN SELALU TERBARUKAN