Penatausahaan GU Nihil

Daftar Isi

 

1. Penetapan dan pemberian UP

Makna umum
Ini adalah tahap awal ketika Uang Persediaan (UP) “dihidupkan” dan resmi bisa digunakan oleh SKPD. Secara substansi, ini adalah keputusan bahwa suatu SKPD boleh memegang kas di bendahara pengeluaran untuk belanja operasional tertentu.

Aktor utama

  • PA/KPA: menetapkan kebijakan dan menunjuk bendahara pengeluaran.
  • PPKD/BUD: menyalurkan dana dari RKUD ke rekening bendahara melalui SP2D UP.
  • Bendahara Pengeluaran SKPD: penerima UP, pemegang rekening, dan penanggung jawab kas.

Alur praktis

  • PA/KPA menetapkan:
    • Bendahara Pengeluaran melalui SK/Keputusan,
    • pagu/pembatasan jumlah UP untuk SKPD (mengacu DPA-SKPD dan ketentuan umum).
  • SKPD mengusulkan pencairan UP ke BUD (biasanya dengan dokumen pengajuan yang sudah baku).
  • PPKD/BUD meneliti kelayakan, lalu menerbitkan SP2D UP.
  • Dana dari RKUD masuk ke rekening bendahara pengeluaran SKPD.

Inti logika:
Di tahap ini belum ada belanja, hanya memindahkan kas dari RKUD ke Bendahara (UP terbentuk).


2. Penggunaan UP untuk belanja

Makna umum
UP dipakai untuk membayar belanja sehari-hari sesuai DPA-SKPD dan kewenangan PPTK. Ini adalah tahap “uang jalan” di lapangan.

Aktor utama

  • Bendahara Pengeluaran: membayar, memegang bukti, dan membukukan.
  • PPTK: memberi perintah kerja dan memverifikasi bahwa belanja sesuai kegiatan.
  • PPK-SKPD: mengawasi dari sisi komitmen dan kesesuaian anggaran.

Alur praktis

  • UP digunakan untuk belanja yang boleh dibayar melalui bendahara (belanja barang/jasa, perjalanan dinas, dsb, sesuai aturan Permendagri).
  • Setiap pembayaran harus:
    • ada dasar perintah (SPK, SPPD, nota dinas PPTK, dll),
    • didukung bukti sah (kwitansi, faktur, tiket, dsb),
    • dibukukan dalam pembukuan bendahara (buku kas umum, buku pembantu).
  • Bendahara memastikan sisa kas + bukti + pencatatan selalu seimbang.

Inti logika:
UP berubah bentuk dari kas/bank menjadi belanja + bukti + catatan di bendahara.


3. Penyusunan LPJ/daftar pengeluaran dan SPP GU Nihil

Makna umum
Ini tahap bendahara “mempertanggungjawabkan” penggunaan UP. Secara konsep, ini adalah saat belanja yang sudah dibayar dari UP disusun menjadi laporan pertanggungjawaban (LPJ) untuk disahkan.

Aktor utama

  • Bendahara Pengeluaran: menyusun LPJ/daftar pengeluaran dan SPP GU Nihil.
  • PPK-SKPD: penerima SPP, nanti meneliti dan menyusun SPM.

Alur praktis

  • Bendahara mengumpulkan:
    • bukti-bukti pengeluaran (kwitansi, faktur, dsb),
    • mencocokkan dengan buku kas dan buku pembantu.
  • Bendahara menyusun:
    • Daftar pengeluaran/LPJ UP, biasanya berisi:
      • tanggal transaksi, uraian, akun belanja, nilai,
      • referensi bukti (nomor kwitansi, dsb).
  • Berdasarkan LPJ tersebut, bendahara menyusun SPP GU Nihil, yang substansinya:
    • bukan meminta uang tambahan,
    • tetapi mengajukan pengesahan belanja yang sudah dibayar dari UP.
  • SPP GU Nihil beserta lampiran (LPJ, rincian, bukti) disampaikan kepada PPK-SKPD.

Inti logika:
Bendahara bilang ke PPK-SKPD:
“Ini semua belanja yang sudah saya bayar pakai UP. Tolong disahkan sebagai belanja daerah lewat GU Nihil.”


4. Penelitian SPP dan penerbitan SPM GU Nihil

Makna umum
Di sini PPK-SKPD bertindak sebagai gatekeeper: memastikan SPP GU Nihil dan LPJ UP lengkap, sah, dan sesuai anggaran sebelum diusulkan ke BUD.

Aktor utama

  • PPK-SKPD: memeriksa dan menerbitkan SPM GU Nihil.
  • Kadang melibatkan verifikator internal/PPK pembantu jika ada di struktur.

Alur praktis

  • PPK-SKPD meneliti:
    • kesesuaian program/kegiatan/subkegiatan dengan DPA-SKPD,
    • kecocokan akun belanja,
    • kelengkapan dokumen pendukung (bukti, LPJ, rekap, dsb),
    • apakah pengeluaran memenuhi syarat beban APBD (bukan beban pribadi, bukan pengeluaran di luar ketentuan, dsb).
  • Jika ada kekurangan:
    • SPP GU Nihil dikembalikan ke bendahara untuk diperbaiki.
  • Jika sudah memenuhi ketentuan:
    • PPK-SKPD menerbitkan SPM GU Nihil,
    • SPM GU Nihil dikirim ke PPKD/BUD untuk proses SP2D.

Inti logika:
PPK-SKPD “memfilter” supaya hanya belanja yang benar dan sah yang dilanjutkan ke BUD untuk disahkan.


5. Penerbitan SP2D GU Nihil oleh BUD

Makna umum
Ini adalah titik formal ketika belanja dari UP disahkan sebagai realisasi APBD. Walaupun namanya SP2D, dalam GU Nihil tidak ada dana keluar dari RKUD.

Aktor utama

  • PPKD/BUD: memeriksa SPM dan menerbitkan SP2D GU Nihil.
  • Unit akuntansi PPKD: mencatat SP2D dalam akuntansi kas umum daerah.

Alur praktis

  • PPKD/BUD menerima SPM GU Nihil dari PPK-SKPD.
  • Dilakukan penelitian:
    • legalitas SPM,
    • kecukupan pagu, konsistensi data,
    • kesesuaian dengan ketentuan pengesahan GU.
  • Jika memenuhi syarat:
    • PPKD/BUD menerbitkan SP2D GU Nihil.
  • Karena sifatnya “nihil”:
    • tidak ada transfer uang dari RKUD ke bendahara,
    • SP2D berfungsi sebagai dokumen pengesahan, bukan perintah pencairan kas.

Inti logika:
SP2D GU Nihil adalah stempel resmi dari BUD:
“Belanja yang sudah dibayar dengan UP ini saya akui sebagai realisasi belanja daerah.”


6. Pencatatan akuntansi dan penatausahaan

Makna umum
Tahap ini menjembatani dunia dokumen ke dunia laporan keuangan. Semuanya diinput ke sistem akuntansi agar tercermin dalam laporan realisasi anggaran (LRA) dan laporan keuangan SKPD/PPKD.

Aktor utama

  • Unit akuntansi SKPD: mencatat di pembukuan SKPD.
  • Unit akuntansi PPKD: mencatat di pembukuan PPKD/RKUD.
  • Bendahara Pengeluaran: menyesuaikan buku kas dan LPJ-nya.

Alur praktis

  • Berdasarkan SP2D GU Nihil:
    • di SKPD, dicatat:
      • realisasi belanja bertambah sesuai rincian GU,
      • UP berkurang (karena sebagian UP sekarang sudah “berubah” jadi belanja).
    • di PPKD/RKUD, dicatat sebagai:
      • realisasi belanja daerah (tanpa pergerakan kas keluar).
  • Bendahara menyesuaikan:
    • saldo kas/bank,
    • buku kas umum,
    • buku pembantu,
    • LPJ bendahara.
  • Hasil akhirnya:
    • saldo UP = saldo kas + sisa yang belum dipertanggungjawabkan,
    • nilai GU Nihil sudah masuk ke realisasi belanja.

Inti logika:
Setelah tahap ini, belanja dari UP sah secara akuntansi dan siap masuk konsolidasi laporan keuangan Pemda.



2 komentar

Comment Author Avatar
Anonim
25 Desember 2025 pukul 00.04 Hapus
mohon ijin bapak saya sebagai pembantu bendahara baru, apabila uang GU sudah sp2d ke rekening bendahara dan sekarang masih utuh di rekening bendahara karena proses belanja up sudah tidak ada. bagaimana cara untuk proses GU nihilnya, sedangkan di video bapak karena masih ada belanja tahapannya sama seperti membuat GU pada biasanya, terimakasih dan mohon arahannya bapak
Comment Author Avatar
25 Desember 2025 pukul 13.42 Hapus
Untuk BPP, tahapan pertanggungjawaban GU nya cukup sampai dengan pembentukan LPJ, nnt BP yang melakukan penggabungan LPJ dri beberapa BPP dan LPJ BP itu sendiri menjadi 1 LPJ, BPP tidak diperkenankan melakukan STS GU secara langsung ke RKUD, cukup menyerahkkan ke BP baik secara tunai maupun non tunai, nantinya BP yang akan melakukan STS sisa GU secara gabungan/kolektif. untuk proses nihil juga menjadi tugasnya BP, nihil dilakukan secara kolektif