Penjelasan Lengkap Surat Edaran Bersama Menkeu & Mendagri tentang Pemenuhan Belanja Wajib dan Mengikat pada APBD 2026
Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri ini diterbitkan untuk memberikan arahan kepada seluruh pemerintah daerah dalam menyusun dan melaksanakan APBD Tahun Anggaran 2026. Inti dari SEB ini adalah memastikan bahwa daerah memprioritaskan belanja wajib dan belanja mengikat, serta mendukung program prioritas nasional.
Berikut penjelasan lengkapnya.
1. Dasar Hukum
SEB ini didasarkan pada berbagai peraturan penting, seperti:
- UU Keuangan Negara,
- UU Pemerintahan Daerah,
- UU Hubungan Keuangan Pusat-Daerah,
- APBN 2026,
- PP Pengelolaan Keuangan Daerah,
- Permendagri tentang Pedoman Penyusunan APBD 2026.
Artinya, SEB ini memiliki landasan hukum yang kuat dan wajib dipatuhi oleh seluruh pemerintah daerah.
2. Arah Kebijakan APBN 2026
APBN 2026 diarahkan untuk:
- Mendorong pertumbuhan ekonomi,
- Mengurangi pengangguran dan kemiskinan,
- Meningkatkan kesejahteraan masyarakat,
- Memperkuat sinergi belanja pusat dan daerah.
Dengan kata lain, APBD 2026 harus selaras dengan tujuan nasional tersebut.
3. Komposisi Belanja Negara 2026
Belanja Negara terdiri dari:
- Belanja Pusat: Rp1.377,9 triliun untuk program prioritas strategis.
- Transfer ke Daerah (TKD): Rp693 triliun, terutama untuk belanja pegawai dan operasional daerah.
Ini menunjukkan bahwa sebagian besar TKD diarahkan untuk kebutuhan dasar pemerintahan daerah.
4. Hal-hal yang Harus Diperhatikan Pemerintah Daerah
a. TKD yang sudah ditentukan penggunaannya
Harus digunakan sesuai aturan (misalnya Dana Alokasi Khusus, Dana Desa, dll).
b. TKD yang tidak ditentukan penggunaannya
Harus diprioritaskan untuk:
- Belanja wajib, dan
- Belanja mengikat, serta
- Belanja pendukung program prioritas pemerintah.
c. Belanja Wajib
Belanja yang menjamin pelayanan dasar masyarakat, seperti:
- Pendidikan,
- Kesehatan,
- Iuran pensiun,
- Iuran jaminan kesehatan,
- Cicilan pokok & bunga pinjaman,
- Alokasi Dana Desa,
- Kewajiban kepada pihak ketiga.
d. Belanja Mengikat
Belanja yang harus tersedia setiap bulan, seperti:
- Belanja pegawai,
- Belanja barang/jasa untuk operasional dan pemeliharaan.
e. Belanja Pendukung Program Prioritas Pemerintah
Contohnya:
- Program Makan Bergizi Gratis,
- Koperasi Merah Putih,
- Subsidi,
- Preservasi jalan dan jembatan,
- Perumahan,
- Sekolah Rakyat.
f. Cara Memenuhi Belanja Wajib & Mengikat
Daerah diminta melakukan:
1) Efisiensi belanja tidak prioritas, seperti:
- Seremonial,
- Kajian dan studi banding,
- Percetakan dan publikasi,
- Seminar/FGD,
- Perjalanan dinas yang tidak menghasilkan output terukur,
- Hibah uang/barang/jasa termasuk ke instansi vertikal.
2) Memanfaatkan sumber pendapatan lain di luar TKD, sesuai aturan.
g. Optimalisasi PAD
Daerah harus meningkatkan PAD melalui:
- Ekstensifikasi (menambah objek pajak),
- Intensifikasi (meningkatkan kepatuhan),
- Inovasi tata kelola.
h. Penguatan Basis Data Pajak & Retribusi
Daerah harus memiliki data potensi pajak yang akurat, dengan tetap mempertimbangkan kemampuan masyarakat.
5. Pedoman Penyusunan APBD 2026
Beberapa ketentuan penting:
1) Penyusunan APBD harus mengikuti jadwal resmi Permendagri 14/2025.
2) Jika ada aturan yang mengharuskan penyesuaian penerimaan/pengeluaran, harus dimasukkan saat pembahasan APBD.
3) Daerah wajib melaporkan rencana defisit APBD kepada Menkeu & Mendagri.
Jika defisit dibiayai utang dan melebihi batas, harus minta persetujuan Menkeu.
4) Persetujuan bersama DPRD–Kepala Daerah atas APBD 2026 paling lambat 30 November 2025.
Penetapan APBD paling lambat 31 Desember 2025.
6. Penguatan Iklim Investasi
Daerah diminta:
- Mempermudah perizinan,
- Meningkatkan pelayanan publik,
- Menjaga kepastian hukum dan stabilitas daerah.
Tujuannya agar investasi tumbuh dan ekonomi daerah bergerak.
7. Sinergi dengan Kementerian/Lembaga
Untuk program prioritas nasional, daerah harus:
- Menyelaraskan usulan,
- Berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.
8. Penganggaran Kurang Bayar/Lebih Bayar DBH
- PMK tentang KB/LB DBH 2026 adalah pengakuan utang/piutang.
- Belum boleh dianggarkan dalam APBD 2026.
- Baru boleh dianggarkan setelah ada KMK penyelesaian KB/LB DBH.
9. Peran Gubernur
Sebagai wakil pemerintah pusat, Gubernur harus:
- Mengevaluasi APBD Kabupaten/Kota,
- Memastikan SEB ini dilaksanakan.
Kesimpulan Utama
Surat Edaran ini menegaskan bahwa APBD 2026 harus:
- Memprioritaskan belanja wajib dan mengikat,
- Mengurangi belanja tidak prioritas,
- Mendukung program prioritas nasional,
- Mengoptimalkan PAD,
- Mengikuti jadwal penyusunan APBD,
- Menjaga stabilitas fiskal daerah.
Dengan mengikuti SEB ini, pemerintah daerah diharapkan dapat menyusun APBD yang sehat, efisien, dan berpihak pada pelayanan dasar masyarakat.
Jika Anda ingin, saya bisa membuatkan:
- Ringkasan eksekutif 1 halaman,
- Infografis poin-poin penting,
- Naskah sosialisasi untuk kepala OPD,
- Slide presentasi,
- Analisis teknis untuk tim anggaran daerah.
Tinggal beri tahu saja gaya atau format yang Anda inginkan.

Posting Komentar