Perhatian Khusus dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2025

Daftar Isi




1. Transaksi Non-RKUD

Penjelasan teknis:
Dana tertentu (misalnya BOS APBN, BOP PAUD, BOK, Kapitasi JKN, TPG/TKG) disalurkan langsung ke rekening penerima tanpa melalui RKUD. Walaupun tidak melewati kas daerah, secara akuntansi tetap harus diakui sebagai pendapatan transfer pusat dan belanja sesuai fungsi.

Dasar hukum:

  • PP 71 Tahun 2010 tentang SAP (PSAP 01 & PSAP 02).
  • Permendagri 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
  • Juknis masing-masing program (Permendikbudristek BOS, Permenkes Kapitasi JKN, dll).

Mekanisme pengesahan belanja:

Melalui SP2B–SPB di SIPD AKLAP. Dokumen SP2B (Surat Pertanggungjawaban Belanja) dan SPB (Surat Pengesahan Belanja) menjadi dasar pencatatan akrual penuh.


2. Dana Desa

Penjelasan teknis:
Dana Desa disalurkan langsung dari RKUN ke rekening kas desa (RKUDes). Tidak melewati RKUD, tetapi tetap dicatat sebagai transfer pusat.

Dasar hukum:

  • UU Desa.
  • PP 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa.
  • Permendagri 77 Tahun 2020.

Simulasi jurnal:

  • Saat penyaluran:
    Debit   Kas di RKUDes                xxx
    Kredit  Pendapatan Transfer Pusat    xxx
    
  • Saat belanja desa:
    Debit   Belanja Desa                 xxx
    Kredit  Kas di RKUDes                xxx
    

Mekanisme pengesahan belanja:
Disahkan melalui SP2DD (Surat Perintah Pencairan Dana Desa).


3. Dana Kapitasi JKN

Penjelasan teknis:
Dana Kapitasi JKN sering muncul sebagai PAD di SIPD, sehingga perlu reklasifikasi akrual agar sesuai standar.

Dasar hukum:

  • Permenkes 21 Tahun 2016 tentang Kapitasi JKN.
  • PP 71 Tahun 2010.
  • Permendagri 77 Tahun 2020.

Simulasi jurnal FKTP:

Saat penerimaan:
Debit   Kas FKTP                        xxx
Kredit  Pendapatan Transfer Pusat-LO    xxx
Debit   Estimasi Perubahan SAL          xxx
Kredit  Pendapatan Transfer Pusat-LRA   xxx
Saat transfer kas dari BPKAD ke Puskesmas:
Debit   RK SKPD                         xxx
Kredit  Kas FKTP                        xxx
Saat penerimaan transfer kas dari BPKAD ke Puskesmas:
Debit   Kas FKTP                        xxx
Kredit  RK PPKD                         xxx
Saat belanja:
Debit   Beban-LO                        xxx
Kredit  Kas FKTP                        xxx
Debit   Belanja-LRA                     xxx
Kredit  Estimasi Perubahan SAL          xxx

Mekanisme pengesahan belanja:
Melalui SP2B–SPB Kapitasi.


4. Dana BOS APBN

Penjelasan teknis:
Dana BOS dianggarkan pada BPKAD, tetapi belanja disahkan melalui sekolah penerima.

Dasar hukum:

  • Permendikbudristek BOS.
  • PP 71 Tahun 2010.
  • Permendagri 77 Tahun 2020.

Simulasi jurnal Dana BOS:

Saat penerimaan:
Debit   Kas Bos                         xxx
Kredit  Pendapatan Transfer Pusat-LO    xxx
Debit   Estimasi Perubahan SAL          xxx
Kredit  Pendapatan Transfer Pusat-LRA   xxx
Saat transfer kas dari BPKAD ke Dinas Pendidikan:
Debit   RK SKPD                         xxx
Kredit  Kas Dana BOS                    xxx
Saat penerimaan transfer kas dari BPKAD ke Dinas Pendidikan:
Debit   Kas Dana BOS                    xxx
Kredit  RK PPKD                         xxx
Saat belanja:
Debit   Beban-LO                        xxx
Kredit  Kas Dana BOS                    xxx
Debit   Belanja-LRA                     xxx
Kredit  Estimasi Perubahan SAL          xxx

Mekanisme pengesahan belanja:
Melalui SP2B–SPB BOS.


5. BOP BOK Puskesmas

Penjelasan teknis:
Dana BOK Puskesmas juga langsung masuk ke rekening penerima.

Dasar hukum:

  • Permenkes BOK.
  • PP 71 Tahun 2010.
  • Permendagri 77 Tahun 2020.

Simulasi jurnal BOK Puskesmas:

Saat penerimaan:
Debit   Kas BOK Puskesmas                xxx
Kredit  Pendapatan Transfer Pusat-LO    xxx
Debit   Estimasi Perubahan SAL          xxx
Kredit  Pendapatan Transfer Pusat-LRA   xxx
Saat transfer kas dari BPKAD ke Puskesmas:
Debit   RK SKPD                         xxx
Kredit  Kas BOK Puskesmas               xxx
Saat penerimaan transfer kas dari BPKAD ke Puskesmas:
Debit   Kas BOK Puskesmas               xxx
Kredit RK PPKD xxx
Saat belanja:
Debit   Beban-LO                        xxx
Kredit  Kas BOK Puskesmas               xxx
Debit   Belanja-LRA                     xxx
Kredit  Estimasi Perubahan SAL          xxx

Mekanisme pengesahan belanja:
Melalui SP2B–SPB.


6. Bantuan Operasional Pendidikan - Pendidikan Anak Usia Dini (BOP PAUD)

Pendapatan Dana BOP PAUD dianggarkan pada BPKAD, tetapi belanja dianggarkan dan disahkan melalui Dinas Pendidikan.

Dasar hukum:
Dasar hukum utama BOP PAUD (Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini) adalah Permendikbud Nomor 9 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOP PAUD dan BOP Kesetaraan, yang kemudian diperbarui dengan Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 dan terakhir diintegrasikan dalam Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 tentang Juknis BOSP.

Simulasi jurnal BOP PAUD:

Saat penerimaan:
Debit   Kas BOSP                        xxx
Kredit  Pendapatan Transfer Pusat-LO    xxx
Debit   Estimasi Perubahan SAL          xxx
Kredit  Pendapatan Transfer Pusat-LRA   xxx
Saat transfer kas dari BPKAD ke Dinas Pendidikan:
Debit   RK SKPD                         xxx
Kredit  Kas BOSP                        xxx
Saat penerimaan transfer kas dari BPKAD ke Dinas Pendidikan:
Debit   Kas BOSP                        xxx
Kredit RK PPKD xxx
Saat belanja:
Debit   Beban-LO                        xxx
Kredit  Kas BOSP                        xxx
Debit   Belanja-LRA                     xxx
Kredit  Estimasi Perubahan SAL          xxx
Mekanisme pengesahan belanja:
Melalui SP2B–SPB.

7. TPG/TKG (Tunjangan Profesi/Khusus Guru)

Penjelasan teknis:
Dana TPG/TKG disalurkan langsung ke rekening guru penerima.

Dasar hukum:

  • Permendikbudristek tentang TPG/TKG.
  • PP 71 Tahun 2010.
  • Permendagri 77 Tahun 2020.

Simulasi jurnal:

Saat penerimaan:
Debit   Kas Lainnya                     xxx
Kredit  Pendapatan Transfer Pusat-LO    xxx
Debit   Estimasi Perubahan SAL          xxx
Kredit  Pendapatan Transfer Pusat-LRA   xxx
Saat transfer kas dari BPKAD ke Dinas Pendidikan:
Debit   RK SKPD                         xxx
Kredit  Kas Lainnya                     xxx
Saat penerimaan transfer kas dari BPKAD ke Dinas Pendidikan:
Debit   Kas Lainnya                     xxx
Kredit RK PPKD xxx
Saat belanja:
Debit   Beban-LO                        xxx
Kredit  Kas Lainnya                     xxx
Debit   Belanja-LRA                     xxx
Kredit  Estimasi Perubahan SAL          xxx

Mekanisme pengesahan belanja:
Melalui SP2B–SPB TPG/TKG.


8. Sisa Stok Vaksinasi

Penjelasan teknis:
Sisa stok vaksin per 31 Desember tidak dicatat sebagai persediaan di neraca, hanya diungkapkan dalam CALK.

Dasar hukum:

  • PSAP 05 tentang Persediaan.
  • PP 71 Tahun 2010.

Simulasi jurnal:

Saat penerimaan melalui pengadaan:
Debit   Beban Barang Habis Pakai-LO     xxx
Kredit  Kas di RKUD                     xxx
Debit   Belanja Barang Habis Pakai-LRA  xxx
Kredit  Kas di RKUD                     xxx
Saat penerimaan melalui hibah pusat:
Debit   Pendapatan Hibah-LO             xxx
Kredit  Persediaan Obat/Alkes           xxx
Saat terdapat sisa stok: 
Debit   Persediaan Obat/Alkes           xxx
Kredit  Beban Barang Habis Pakai-LO     xxx

Mekanisme pengesahan belanja:
secara normal, jika hibah dibuktikan dengan berita acara serah terima barang.


9. Properti Investasi

Penjelasan teknis:
Properti berupa tanah/gedung untuk sewa atau kenaikan nilai harus dipisahkan dari aset tetap.

Dasar hukum:

  • PSAP 13 tentang Properti Investasi.
  • PP 71 Tahun 2010.
  • Permendagri 108 Tahun 2016.

Simulasi jurnal:

  • Saat perolehan:
    Debit   Properti Investasi           xxx
    Kredit  Kas di RKUD                  xxx
    
  • Saat pendapatan sewa:
    Debit   Kas di RKUD                  xxx
    Kredit  Pendapatan PAD               xxx
    

Mekanisme pengesahan belanja:
Belanja modal disahkan melalui SP2D, pendapatan sewa masuk PAD.


10. Koreksi Belanja Dibayar Dimuka dari Pengembalian Sisa Dana Pilkada

Penjelasan teknis:
Dana hibah Pilkada yang tidak terpakai dikembalikan ke kas daerah. Awalnya dicatat sebagai Belanja Dibayar Dimuka, lalu direklasifikasi sesuai realisasi.

Dasar hukum:

  • PP 71 Tahun 2010 (PSAP 01 & PSAP 02).
  • Permendagri 77 Tahun 2020.
  • Permendagri 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Pilkada.

Simulasi jurnal:

Saat pencairan:
Debit   Beban Hibah-LO               xxx
Kredit  RK SKPD                      xxx
Debit   RK PPKD                      xxx
Kredit Kas di RKUD xxx
Debit   Belanja Hibah-LRA            xxx
Kredit  Estimasi Perubahan SAL       xxx

Saat pengakuan sisa Dana Pilkada:
Debit   Belanja Dibayar Dimuka       xxx
Kredit Beban Hibah xxx
Saat pengembalian sisa dana:
Debit   Kas di RKUD                  xxx
Kredit  Belanja Dibayar Dimuka       xxx

Mekanisme pengesahan belanja:
Pengembalian disahkan melalui Berita Acara Pengembalian Hibah dan bukti setor ke kas daerah, dicatat di SIPD sebagai koreksi belanja dibayar dimuka.



5 komentar

Comment Author Avatar
Anonim
18 Desember 2025 pukul 15.38 Hapus
min bisa bantu di jelaskan pencatatan pendapatan transfer pusat. misalnya dak NF senilai 100 juta dengan potongan 10 juta, sehingga dana yg ditransfer ke daerah 90 juta. untuk jurnal pencatatannya seperti apa.
terima kasih
Comment Author Avatar
18 Desember 2025 pukul 22.09 Hapus
saya harus tau kronologinya, alasan pemotongannya apa dulu... klo di kami itu pengakuan pendapatan transfer pusat dak fisik atau nf diakui pada saat kas masuk aja, krna untuk pengakuan piutang kita harus ada dulu PMK terkait kurang salur dan kepastian apakah dak nf itu akan salur tahun depan atau tidak
Comment Author Avatar
Anonim
22 Desember 2025 pukul 16.48 Hapus
apakah ada kontak yg bisa saya hubungi untuk konsultasi ?
Comment Author Avatar
23 Desember 2025 pukul 10.16 Hapus
instagram : takdirtamher
Comment Author Avatar
Anonim
23 Desember 2025 pukul 10.57 Hapus
sudah saya follow pak, ig : wn_aditamaa