Perhatian Khusus dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2025
1. Transaksi Non-RKUD
Penjelasan teknis:
Dana tertentu (misalnya BOS APBN, BOP PAUD, BOK, Kapitasi JKN, TPG/TKG) disalurkan langsung ke rekening penerima tanpa melalui RKUD. Walaupun tidak melewati kas daerah, secara akuntansi tetap harus diakui sebagai pendapatan transfer pusat dan belanja sesuai fungsi.
Dasar hukum:
- PP 71 Tahun 2010 tentang SAP (PSAP 01 & PSAP 02).
- Permendagri 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
- Juknis masing-masing program (Permendikbudristek BOS, Permenkes Kapitasi JKN, dll).
Mekanisme pengesahan belanja:
Melalui SP2B–SPB di SIPD AKLAP. Dokumen SP2B (Surat Pertanggungjawaban Belanja) dan SPB (Surat Pengesahan Belanja) menjadi dasar pencatatan akrual penuh.
2. Dana Desa
Penjelasan teknis:
Dana Desa disalurkan langsung dari RKUN ke rekening kas desa (RKUDes). Tidak melewati RKUD, tetapi tetap dicatat sebagai transfer pusat.
Dasar hukum:
- UU Desa.
- PP 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa.
- Permendagri 77 Tahun 2020.
Simulasi jurnal:
- Saat penyaluran:
Debit Kas di RKUDes xxx Kredit Pendapatan Transfer Pusat xxx - Saat belanja desa:
Debit Belanja Desa xxx Kredit Kas di RKUDes xxx
Mekanisme pengesahan belanja:
Disahkan melalui SP2DD (Surat Perintah Pencairan Dana Desa).
3. Dana Kapitasi JKN
Penjelasan teknis:
Dana Kapitasi JKN sering muncul sebagai PAD di SIPD, sehingga perlu reklasifikasi akrual agar sesuai standar.
Dasar hukum:
- Permenkes 21 Tahun 2016 tentang Kapitasi JKN.
- PP 71 Tahun 2010.
- Permendagri 77 Tahun 2020.
Simulasi jurnal FKTP:
Saat penerimaan:Debit Kas FKTP xxx
Kredit Pendapatan Transfer Pusat-LO xxxDebit Estimasi Perubahan SAL xxx Kredit Pendapatan Transfer Pusat-LRA xxx
Saat transfer kas dari BPKAD ke Puskesmas:Debit RK SKPD xxx Kredit Kas FKTP xxxSaat penerimaan transfer kas dari BPKAD ke Puskesmas:Debit Kas FKTP xxx Kredit RK PPKD xxxSaat belanja:
Debit Beban-LO xxx
Kredit Kas FKTP xxxDebit Belanja-LRA xxx Kredit Estimasi Perubahan SAL xxx
Mekanisme pengesahan belanja:
Melalui SP2B–SPB Kapitasi.
4. Dana BOS APBN
Penjelasan teknis:
Dana BOS dianggarkan pada BPKAD, tetapi belanja disahkan melalui sekolah penerima.
Dasar hukum:
- Permendikbudristek BOS.
- PP 71 Tahun 2010.
- Permendagri 77 Tahun 2020.
Simulasi jurnal Dana BOS:
Saat penerimaan:Debit Kas Bos xxx
Kredit Pendapatan Transfer Pusat-LO xxxDebit Estimasi Perubahan SAL xxx Kredit Pendapatan Transfer Pusat-LRA xxx
Saat transfer kas dari BPKAD ke Dinas Pendidikan:Debit RK SKPD xxx Kredit Kas Dana BOS xxxSaat penerimaan transfer kas dari BPKAD ke Dinas Pendidikan:Debit Kas Dana BOS xxx Kredit RK PPKD xxxSaat belanja:
Debit Beban-LO xxx
Kredit Kas Dana BOS xxxDebit Belanja-LRA xxx Kredit Estimasi Perubahan SAL xxx
Mekanisme pengesahan belanja:
Melalui SP2B–SPB BOS.
5. BOP BOK Puskesmas
Penjelasan teknis:
Dana BOK Puskesmas juga langsung masuk ke rekening penerima.
Dasar hukum:
- Permenkes BOK.
- PP 71 Tahun 2010.
- Permendagri 77 Tahun 2020.
Simulasi jurnal BOK Puskesmas:
Saat penerimaan:Debit Kas BOK Puskesmas xxx
Kredit Pendapatan Transfer Pusat-LO xxxDebit Estimasi Perubahan SAL xxx Kredit Pendapatan Transfer Pusat-LRA xxx
Saat transfer kas dari BPKAD ke Puskesmas:Debit RK SKPD xxx Kredit Kas BOK Puskesmas xxxSaat penerimaan transfer kas dari BPKAD ke Puskesmas:Debit Kas BOK Puskesmas xxx
Kredit RK PPKD xxxSaat belanja:
Debit Beban-LO xxx
Kredit Kas BOK Puskesmas xxxDebit Belanja-LRA xxx Kredit Estimasi Perubahan SAL xxx
Mekanisme pengesahan belanja:
Melalui SP2B–SPB.
6. Bantuan Operasional Pendidikan - Pendidikan Anak Usia Dini (BOP PAUD)
Debit Kas BOSP xxx
Kredit Pendapatan Transfer Pusat-LO xxxDebit Estimasi Perubahan SAL xxx Kredit Pendapatan Transfer Pusat-LRA xxx
Saat transfer kas dari BPKAD ke Dinas Pendidikan:Debit RK SKPD xxx Kredit Kas BOSP xxxSaat penerimaan transfer kas dari BPKAD ke Dinas Pendidikan:Debit Kas BOSP xxx
Kredit RK PPKD xxxSaat belanja:
Debit Beban-LO xxx
Kredit Kas BOSP xxxDebit Belanja-LRA xxx Kredit Estimasi Perubahan SAL xxx
Mekanisme pengesahan belanja:
Melalui SP2B–SPB.
7. TPG/TKG (Tunjangan Profesi/Khusus Guru)
Penjelasan teknis:
Dana TPG/TKG disalurkan langsung ke rekening guru penerima.
Dasar hukum:
- Permendikbudristek tentang TPG/TKG.
- PP 71 Tahun 2010.
- Permendagri 77 Tahun 2020.
Simulasi jurnal:
Saat penerimaan:Debit Kas Lainnya xxx
Kredit Pendapatan Transfer Pusat-LO xxxDebit Estimasi Perubahan SAL xxx Kredit Pendapatan Transfer Pusat-LRA xxx
Saat transfer kas dari BPKAD ke Dinas Pendidikan:Debit RK SKPD xxx Kredit Kas Lainnya xxxSaat penerimaan transfer kas dari BPKAD ke Dinas Pendidikan:Debit Kas Lainnya xxx
Kredit RK PPKD xxxSaat belanja:
Debit Beban-LO xxx Kredit Kas Lainnyaxxx
Debit Belanja-LRA xxx Kredit Estimasi Perubahan SAL xxx
Mekanisme pengesahan belanja:
Melalui SP2B–SPB TPG/TKG.
8. Sisa Stok Vaksinasi
Penjelasan teknis:
Sisa stok vaksin per 31 Desember tidak dicatat sebagai persediaan di neraca, hanya diungkapkan dalam CALK.
Dasar hukum:
- PSAP 05 tentang Persediaan.
- PP 71 Tahun 2010.
Simulasi jurnal:
Saat penerimaan melalui pengadaan:Debit Beban Barang Habis Pakai-LO xxx
Kredit Kas di RKUD xxxDebit Belanja Barang Habis Pakai-LRA xxx Kredit Kas di RKUD xxx
Debit Pendapatan Hibah-LO xxx Kredit Persediaan Obat/Alkes xxx
Debit Persediaan Obat/Alkes xxx Kredit Beban Barang Habis Pakai-LO xxx
Mekanisme pengesahan belanja:
secara normal, jika hibah dibuktikan dengan berita acara serah terima barang.
9. Properti Investasi
Penjelasan teknis:
Properti berupa tanah/gedung untuk sewa atau kenaikan nilai harus dipisahkan dari aset tetap.
Dasar hukum:
- PSAP 13 tentang Properti Investasi.
- PP 71 Tahun 2010.
- Permendagri 108 Tahun 2016.
Simulasi jurnal:
- Saat perolehan:
Debit Properti Investasi xxx Kredit Kas di RKUD xxx - Saat pendapatan sewa:
Debit Kas di RKUD xxx Kredit Pendapatan PAD xxx
Mekanisme pengesahan belanja:
Belanja modal disahkan melalui SP2D, pendapatan sewa masuk PAD.
10. Koreksi Belanja Dibayar Dimuka dari Pengembalian Sisa Dana Pilkada
Penjelasan teknis:
Dana hibah Pilkada yang tidak terpakai dikembalikan ke kas daerah. Awalnya dicatat sebagai Belanja Dibayar Dimuka, lalu direklasifikasi sesuai realisasi.
Dasar hukum:
- PP 71 Tahun 2010 (PSAP 01 & PSAP 02).
- Permendagri 77 Tahun 2020.
- Permendagri 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Pilkada.
Simulasi jurnal:
Saat pencairan:Debit Beban Hibah-LO xxx
Kredit RK SKPD xxxDebit RK PPKD xxx
Kredit Kas di RKUD xxx
Debit Belanja Hibah-LRA xxx
Kredit Estimasi Perubahan SAL xxxDebit Belanja Dibayar Dimuka xxxSaat pengembalian sisa dana:
Kredit Beban Hibah xxx
Debit Kas di RKUD xxx
Kredit Belanja Dibayar Dimuka xxxMekanisme pengesahan belanja:
Pengembalian disahkan melalui Berita Acara Pengembalian Hibah dan bukti setor ke kas daerah, dicatat di SIPD sebagai koreksi belanja dibayar dimuka.

terima kasih