google.com, pub-6994316867701124, DIRECT, f08c47fec0942fa0 SE Pelaksanaan Penatausahaan dan Akuntansi Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah TA 2025

SE Pelaksanaan Penatausahaan dan Akuntansi Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah TA 2025

Daftar Isi

 











I. Pelaksanaan pendapatan daerah

1. Pendapatan Asli Daerah (PAD)

a. Memastikan target pendapatan tercapai

  • Intinya: Pemda harus mengecek apakah target PAD di APBD masih realistis dan bisa tercapai.
  • Caranya: Lihat data sampai 31 Oktober 2025, terutama:
    • Tingkat kolektibilitas: Seberapa lancar penarikan pajak dan retribusi (banyak yang bayar atau banyak yang nunggak).
    • Piutang pajak dan retribusi: Berapa pajak/retribusi yang sudah jadi tagihan tapi belum dibayar.
    • Penjualan barang milik daerah: Berapa pendapatan dari hasil penjualan aset/barang milik daerah.
  • Tujuannya: Supaya Pemda bisa ambil langkah kalau ternyata pendapatan tidak sesuai target (misalnya intensifikasi penagihan).

b. Batas waktu setoran pendapatan ke RKUD

  • Semua pendapatan daerah yang diterima:
    • Tunai oleh bendahara penerimaan/bpp,
    • Non-tunai lewat rekening bendahara penerimaan/bpp,
    • Atau lewat rekening PJP (Penyedia Jasa Pembayaran),
  • Wajib disetor ke RKUD paling lambat akhir jam kerja tanggal 31 Desember 2025 (hari kerja terakhir).

Artinya: jangan ada uang “mengendap” di bendahara penerimaan/bpp pada akhir tahun.


c. Rekonsiliasi data pendapatan dengan bendahara penerimaan

  • BUD harus melakukan rekonsiliasi pendapatan dengan semua bendahara penerimaan/bpp di SKPD yang mengelola penerimaan.
  • Tujuannya:
    • Menyamakan catatan BUD dengan catatan bendahara penerimaan.
    • Memastikan tidak ada pendapatan yang “hilang” atau belum tercatat.

d. Rekonsiliasi dengan bank/lembaga keuangan lain

  • Selain dengan bendahara penerimaan, BUD juga harus rekonsiliasi pendapatan dengan:
    • Bank/lembaga keuangan non-bank yang jadi rekening operasional penerimaan SKPD, di luar bank RKUD.
  • Tujuannya:
    • Menyamakan data transaksi antara bank/lembaga keuangan dengan catatan BUD.

e. Kewajiban bank penempatan RKUD

  • Bank tempat RKUD harus menyerahkan:
    • Nota kredit, rekening koran, dan/atau laporan transaksi harian,
    • Dalam bentuk fisik (hardcopy) atau elektronik,
    • Kepada PPKD melalui Bidang Perbendaharaan,
    • Paling lambat hari kerja terakhir TA 2025.
  • Ini penting untuk menutup buku kas dan menyusun laporan keuangan dengan data yang benar.

f. Pendapatan yang diterima setelah 31 Desember 2025 pukul 23.59

  • Pendapatan yang diterima:
    • Tunai oleh bendahara penerimaan/bpp, atau
    • Non-tunai melalui rekening bendahara penerimaan/bpp, atau
    • Melalui PJP atau langsung ke RKUD,
  • Setelah tanggal 31 Desember 2025 pukul 23.59 waktu setempat, diakui sebagai pendapatan TA 2026.
  • Artinya: batas tegas pengakuan pendapatan TA 2025 adalah 31 Desember 2025 pukul 23.59.

g. Pendapatan yang ditransfer sebelum 31 Desember tapi belum masuk RKUD

  • Kalau ada pendapatan yang:
    • Sudah ditransfer ke rekening bendahara penerimaan/bpp atau PJP sebelum 31 Desember 2025 pukul 23.59,
    • Tapi belum masuk ke RKUD sampai akhir tahun,
  • Pendapatan itu boleh diakui sebagai pendapatan TA 2025, asalkan:
    • Ada bukti transfer dari bank atau dokumen lain yang setara,
    • Bertanggal sebelum 31 Desember 2025 pukul 23.59.

Ini mengantisipasi jeda waktu antarbank, tetapi tetap berbasis bukti yang kuat.


h. Pendapatan BLUD (Unit SKPD/UOBK)

Pendapatan BLUD sampai 31 Desember 2025 pukul 23.59 diakui sebagai pendapatan TA 2025, dengan mekanisme:

  1. Untuk Unit SKPD BLUD:

    • Pemimpin BLUD membuat Laporan Pendapatan BLUD.
    • Kepala SKPD menerbitkan SP3BP (Surat Permintaan Pengesahan Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan) berdasarkan laporan itu.
    • SP3BP disampaikan ke PPKD selaku BUD.
  2. Untuk UOBK BLUD:

    • Pemimpin BLUD langsung menerbitkan SP3BP dan menyampaikannya ke PPKD selaku BUD.
  3. Peran BUD:

    • Berdasarkan SP3BP, PPKD selaku BUD menerbitkan SP2BP (Surat Pengesahan Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan).
    • SP2BP inilah dasar pengesahan dalam APBD.

2. Pendapatan Transfer ke Daerah (TKD)

a. TKD yang masuk setelah 31 Desember 2025 pukul 23.59

  • TKD dan transfer antar daerah yang baru masuk ke RKUD setelah 31 Desember 2025 pukul 23.59:
    • Diakui sebagai pendapatan TA 2026.

b. TKD yang sudah ditransfer, tapi belum masuk RKUD

  • Jika TKD/transfer antar daerah:
    • Sudah ditransfer sebelum 31 Desember 2025 pukul 23.59,
    • Tapi belum masuk ke RKUD,
  • Maka bisa diakui sebagai pendapatan TA 2025, dengan syarat:
    • Ada bukti transfer bank atau dokumen setara,
    • Bertanggal sebelum 31 Desember 2025 pukul 23.59.

Logikanya sama dengan huruf g di PAD: berbasis bukti transfer, bukan hanya saldo RKUD.


c. Larangan penggunaan sisa TKD yang ditentukan penggunaannya

  • Jika ada sisa TKD yang penggunaannya sudah ditentukan (misal DAK tertentu):
    • Tidak boleh dipakai untuk belanja yang tidak sesuai ketentuan.
  • Artinya: sisa dana berlabel khusus tidak boleh “dipakai bebas” untuk keperluan lain.

d. Menghitung kebutuhan kas dan penarikan TDF

  • Pemda wajib menghitung secara cermat kebutuhan kas sampai 31 Desember 2025.
  • Kalau ternyata kas kurang untuk:
    • Perbaikan pelayanan publik,
    • Infrastruktur,
    • Investasi,
    • Atau penggunaan lain yang sesuai aturan,
  • Pemda yang punya Treasury Deposit Facility (TDF) dapat mengajukan penarikan dana ke Menteri Keuangan (melalui Dirjen Perimbangan Keuangan) untuk menutup kebutuhan tersebut.

e. Percepatan realisasi fisik dan dokumen penyaluran TKD

  • Agar realisasi TKD optimal, Pemda harus:
    • Mempercepat pelaksanaan fisik kegiatan yang dibiayai TKD,
    • Mempercepat penyampaian dokumen syarat penyaluran ke Menteri Keuangan.
  • Tujuannya: menghindari kondisi di mana pekerjaan fisik baru selesai tapi dananya belum tersalurkan sehingga pembayarannya “menyebrang” ke APBD 2026.

3. Lain-lain pendapatan daerah yang sah

  • Pemda harus mengkoordinasikan kepastian penerimaan hibah dengan:
    • Pemerintah pusat,
    • Pemerintah daerah lain,
    • Masyarakat,
    • Badan usaha dalam maupun luar negeri.
  • Harus sesuai surat perjanjian hibah dan termasuk juga sumbangan pihak ketiga sejenis.
  • Tujuannya: memastikan sumber dana jelas dan betul-betul tersedia untuk membiayai belanja daerah.

II. Pelaksanaan belanja daerah

1. Tahapan dan jadwal pengajuan pembayaran

  • Pemda harus membuat kebijakan tahapan dan jadwal pengajuan pembayaran tagihan atas pengadaan barang/jasa di akhir tahun.
  • Ini untuk:
    • Mengatur arus pengajuan SPM/SP2D,
    • Menghindari penumpukan tagihan di hari-hari terakhir,
    • Menjaga kelancaran kas dan penutupan buku.

2. Efisiensi belanja saat pendapatan diperkirakan tidak tercapai

Jika pendapatan diperkirakan tidak mencapai target, Pemda wajib melakukan efisiensi. Contoh langkahnya:

a. Hitung ulang kebutuhan belanja bahan pakai habis

  • Pemda perlu mengecek kembali kebutuhan:
    • Alat tulis kantor (ATK),
    • Alat listrik/elektronik,
    • Alat kebersihan dan bahan pembersih,
    • Perlengkapan rumah tangga kantor,
    • Dan belanja pakai habis lainnya,
  • Sampai 31 Desember 2025, dengan melihat nilai persediaan semester I.
  • Tujuannya: jangan belanja barang yang persediaannya masih cukup besar, supaya pengeluaran daerah bisa ditekan.

b. Pertimbangan pembatasan beberapa jenis belanja

  1. Belanja pemeliharaan bulan November–Desember

    • Dibatasi, kecuali yang benar-benar untuk operasional harian yang penting.
  2. Perjalanan dinas dalam dan luar negeri

    • Dibatasi untuk seluruh SKPD.
    • Hanya dilakukan jika tujuan dan urgensinya benar-benar penting.
  3. Rapat/pertemuan di luar kantor

    • Dibatasi dan harus dilihat urgensi dan tujuannya.
    • Disarankan memaksimalkan rapat daring/online.
  4. Belanja hibah dan bantuan sosial

    • Realisasinya dibatasi,
    • Kecuali yang memang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.

Intinya: belanja yang sifatnya “kurang mendesak” atau bisa ditunda, sebaiknya dikurangi.


c. Larangan melaksanakan kegiatan fisik yang waktunya tidak cukup

  • Kegiatan fisik yang dianggarkan di APBD 2025 tidak boleh dilaksanakan jika:
    • Waktu pelaksanaannya jelas tidak akan cukup sampai akhir 2025.
  • Ini untuk menghindari banyaknya pekerjaan mangkrak atau menimbulkan kewajiban/utang yang tidak siap dibayar.

d. Pengadaan yang tetap harus dilanjutkan tapi kas tidak cukup

  • Jika ada pengadaan barang/jasa:
    • Sudah terikat kontrak dan harus tetap dilanjutkan,
    • Tapi kemampuan kas daerah 2025 tidak cukup untuk membayar,
  • SKPD harus:
    • Mengkomunikasikan kondisi kas kepada penyedia,
    • Menyepakati bahwa pembayaran dilakukan di TA 2026.

Artinya: penyedia diberi pemahaman bahwa pembayaran ditunda, tetapi tetap dipastikan mekanismenya sesuai aturan.


e. Penundaan pembayaran listrik, air, telepon, internet

  • Pemda bisa:
    • Mengkoordinasikan dengan instansi terkait (PLN, PDAM, Telkom, dll) untuk menunda pembayaran tagihan hingga Januari 2026.
  • Tujuannya:
    • Kas yang ada di akhir 2025 bisa dialihkan untuk:
      • Pengeluaran darurat/mendesak,
      • Pembayaran tagihan yang berbasis kontrak TA 2025.

3. Belanja Unit SKPD/UOBK BLUD

Belanja BLUD sampai 31 Desember 2025 pukul 23.59 diakui sebagai belanja TA 2025, dengan mekanisme:

a. Untuk Unit SKPD BLUD

  • Pemimpin BLUD menyusun Laporan Belanja BLUD.
  • Kepala SKPD menerbitkan SP3BP berdasarkan laporan itu.
  • SP3BP disampaikan ke PPKD selaku BUD.

b. Untuk UOBK BLUD

  • Pemimpin BLUD langsung menerbitkan SP3BP dan menyampaikannya ke BUD.

c. Peran BUD

  • Berdasarkan SP3BP (baik dari Unit SKPD BLUD maupun UOBK BLUD), PPKD selaku BUD menerbitkan SP2BP sebagai dasar pengesahan pendapatan, belanja, dan pembiayaan BLUD.

4. Pembayaran pengadaan barang/jasa yang sudah selesai 100% tapi belum dibayar sampai 31 Desember 2025

a. Pencatatan akuntansi

  • Pekerjaan yang sudah selesai 100% dan sudah ada BAST, tapi belum dibayar sampai 31 Desember 2025:
    • Dicatat sebagai utang belanja:
      • Untuk barang/jasa: beban pada utang belanja barang/jasa,
      • Untuk aset tetap: aset tetap pada utang belanja modal.

b. Pembayaran di TA 2026

  • Utang belanja ini dibayar pada TA 2026 melalui:
    • Perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD 2026, mendahului perubahan Perda APBD 2026.
  • Artinya: pembayaran tetap dianggarkan secara benar di 2026 sesuai aturan.

5. Penyelesaian pekerjaan yang tidak selesai pada akhir 2025

a. Pencatatan Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP)

  • Pekerjaan yang belum selesai, tapi sudah ada bagian yang diserahkan dan didukung BAST:
    • Dibayar sebesar bagian yang sudah selesai (nilai BAST) dengan memperhitungkan denda bila ada.
    • Dicatat sebagai Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP) sebesar nilai BAST.

b. Perpanjangan waktu pekerjaan

  • PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) melakukan penelitian terhadap progres pekerjaan.
  • PPK dapat memberikan perpanjangan waktu sesuai aturan.
  • Penyedia harus membuat surat pernyataan kesanggupan untuk menyelesaikan pekerjaan sesuai ketentuan pengadaan pemerintah.

c. Pencatatan setelah pekerjaan selesai di 2026

  • Setelah pekerjaan selesai dan ada BAST penyerahan hasil pekerjaan pasca perpanjangan:
    • SKPD mencatatnya sebagai aset tetap pada utang belanja modal di TA 2026.
  • Artinya: aset diakui di 2026 dengan sumber pembiayaan utang belanja modal.

d. Pembayaran utang belanja modal

  • Pembayaran utang belanja modal tersebut dilakukan melalui:
    • Perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran APBD 2026, mendahului perubahan Perda perubahan APBD 2026.

6. Pinjaman jangka pendek untuk menutup kekurangan kas dan utang tahun sebelumnya

  • Jika masih ada utang belanja tahun-tahun sebelumnya yang belum terbayar dan ada kekurangan kas:
    • Pemda bisa mengambil pinjaman jangka pendek tanpa perlu pertimbangan Mendagri.
  • Syaratnya:
    • Tetap memperhitungkan rencana penerimaan kas sampai akhir 2025 untuk melunasi pinjaman tersebut.
  • Pinjaman jangka pendek ini wajib dilunasi paling lambat 31 Desember 2025.
  • Fokusnya: manajemen kas, bukan menambah beban jangka panjang.

7. Penatausahaan belanja melalui SIPD RI yang terkendala sarana prasarana

  • Jika di akhir 2025 ada kendala sarpras sehingga penatausahaan via SIPD RI terganggu:
    • Pemda boleh melakukan proses penatausahaan secara manual dulu.
    • Namun wajib kemudian melakukan perekaman kembali ke SIPD RI.
  • Tetap harus menjaga:
    • Kesesuaian format,
    • Kelengkapan dokumen pertanggungjawaban,
    • Sesuai peraturan.

8. Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD)

  • Untuk menghindari tagihan KKPD yang tidak sempat dibayar di akhir tahun:
    • Pemda harus menonaktifkan KKPD seluruh SKPD pada akhir November 2025.
    • Tagihan penggunaan KKPD bulan November harus dibayar paling lambat 15 Desember 2025.
  • Tujuannya: jangan sampai ada tagihan KKPD yang “nyangkut” tidak terbayar di akhir tahun anggaran.

9. Peran APIP

  • APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) daerah harus dioptimalkan perannya:
    • Mengawasi pengelolaan APBD,
    • Sesuai fungsi dan kewenangan menurut aturan.
  • Artinya: APIP harus aktif mengawal proses dari perencanaan sampai pertanggungjawaban.

III. Pengelolaan kas daerah di akhir tahun anggaran

1. Setoran pendapatan oleh bendahara penerimaan/bpp

  • Semua bendahara penerimaan dan bendahara penerimaan pembantu:
    • Wajib menyetorkan seluruh pendapatan yang diterima ke RKUD,
    • Paling lambat 31 Desember 2025.
  • Tidak boleh ada “saldo” penerimaan yang masih tertahan di bendahara.

2. Setoran sisa Uang Persediaan (UP)

  • Semua bendahara pengeluaran:
    • Wajib menyetorkan sisa UP ke RKUD,
    • Paling lambat 31 Desember 2025.
  • UP tidak boleh ngendap di bendahara melewati akhir tahun.

3. Setoran sisa Tambahan Uang Persediaan (TU)

  • Semua bendahara pengeluaran/bendahara pengeluaran pembantu:
    • Wajib menyetorkan sisa TU ke RKUD,
    • Paling lambat 31 Desember 2025.
  • Sama: tidak boleh ada sisa TU yang “menginap” di bendahara.

4. Sisa TKD yang ditentukan penggunaannya sebagai SILPA

  • Kas yang bersumber dari sisa TKD yang penggunaannya sudah ditentukan:
    • Diakui sebagai SILPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran).
    • Harus dipastikan tersimpan dan tercatat di RKUD per 31 Desember 2025.
  • Ini jadi dasar untuk perencanaan APBD berikutnya sesuai peruntukan.

5. Penarikan deposito daerah

  • Pemda harus menarik Deposito Daerah:
    • Dari rekening deposito ke RKUD,
    • Paling lambat 31 Desember 2025.
  • Tujuannya: saldo kas di RKUD pada akhir tahun mencerminkan seluruh kas daerah (kecuali yang memang diatur lain oleh ketentuan khusus).

6. Setoran potongan PFK

  • Kuasa BUD dan semua bendahara pengeluaran/bpp:
    • Wajib menyetorkan seluruh potongan PFK (Perhitungan Pihak Ketiga) ke rekening pihak terkait,
    • Paling lambat 31 Desember 2025.
  • Yang termasuk PFK, misalnya:
    • Pajak pusat yang dipungut bendahara (PPh 21, dll),
    • Simpanan Tapera,
    • Tabungan dan asuransi pegawai negeri,
    • Iuran jaminan kecelakaan kerja,
    • Iuran jaminan kematian.
  • Artinya: jangan sampai ada potongan dari gaji/transaksi yang sudah diambil dari pihak ketiga tapi belum disetorkan ke instansi yang berhak.

Kalimat penutup surat hanya menegaskan:

  • Kementerian Dalam Negeri tidak memungut biaya atas layanan yang diberikan.
  • Diharapkan tidak ada pemberian dalam bentuk apapun kepada pejabat/pegawai Kemendagri untuk menjaga integritas.

Kalau kamu mau, langkah berikutnya kita bisa buatkan versi ringkasan eksekutif 1–2 halaman untuk PPKD/BUD/SKPD atau matriks ceklist “apa yang harus dilakukan sebelum 31 Desember 2025” per peran (BUD, bendahara penerimaan, bendahara pengeluaran, SKPD, BLUD).

Posting Komentar