SE Pelaksanaan Penatausahaan dan Akuntansi Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah TA 2025
I. Pelaksanaan pendapatan daerah
1. Pendapatan Asli Daerah (PAD)
a. Memastikan target pendapatan tercapai
- Intinya: Pemda harus mengecek apakah target PAD di APBD masih realistis dan bisa tercapai.
- Caranya: Lihat data sampai 31 Oktober 2025, terutama:
- Tingkat kolektibilitas: Seberapa lancar penarikan pajak dan retribusi (banyak yang bayar atau banyak yang nunggak).
- Piutang pajak dan retribusi: Berapa pajak/retribusi yang sudah jadi tagihan tapi belum dibayar.
- Penjualan barang milik daerah: Berapa pendapatan dari hasil penjualan aset/barang milik daerah.
- Tujuannya: Supaya Pemda bisa ambil langkah kalau ternyata pendapatan tidak sesuai target (misalnya intensifikasi penagihan).
b. Batas waktu setoran pendapatan ke RKUD
- Semua pendapatan daerah yang diterima:
- Tunai oleh bendahara penerimaan/bpp,
- Non-tunai lewat rekening bendahara penerimaan/bpp,
- Atau lewat rekening PJP (Penyedia Jasa Pembayaran),
- Wajib disetor ke RKUD paling lambat akhir jam kerja tanggal 31 Desember 2025 (hari kerja terakhir).
Artinya: jangan ada uang “mengendap” di bendahara penerimaan/bpp pada akhir tahun.
c. Rekonsiliasi data pendapatan dengan bendahara penerimaan
- BUD harus melakukan rekonsiliasi pendapatan dengan semua bendahara penerimaan/bpp di SKPD yang mengelola penerimaan.
- Tujuannya:
- Menyamakan catatan BUD dengan catatan bendahara penerimaan.
- Memastikan tidak ada pendapatan yang “hilang” atau belum tercatat.
d. Rekonsiliasi dengan bank/lembaga keuangan lain
- Selain dengan bendahara penerimaan, BUD juga harus rekonsiliasi pendapatan dengan:
- Bank/lembaga keuangan non-bank yang jadi rekening operasional penerimaan SKPD, di luar bank RKUD.
- Tujuannya:
- Menyamakan data transaksi antara bank/lembaga keuangan dengan catatan BUD.
e. Kewajiban bank penempatan RKUD
- Bank tempat RKUD harus menyerahkan:
- Nota kredit, rekening koran, dan/atau laporan transaksi harian,
- Dalam bentuk fisik (hardcopy) atau elektronik,
- Kepada PPKD melalui Bidang Perbendaharaan,
- Paling lambat hari kerja terakhir TA 2025.
- Ini penting untuk menutup buku kas dan menyusun laporan keuangan dengan data yang benar.
f. Pendapatan yang diterima setelah 31 Desember 2025 pukul 23.59
- Pendapatan yang diterima:
- Tunai oleh bendahara penerimaan/bpp, atau
- Non-tunai melalui rekening bendahara penerimaan/bpp, atau
- Melalui PJP atau langsung ke RKUD,
- Setelah tanggal 31 Desember 2025 pukul 23.59 waktu setempat, diakui sebagai pendapatan TA 2026.
- Artinya: batas tegas pengakuan pendapatan TA 2025 adalah 31 Desember 2025 pukul 23.59.
g. Pendapatan yang ditransfer sebelum 31 Desember tapi belum masuk RKUD
- Kalau ada pendapatan yang:
- Sudah ditransfer ke rekening bendahara penerimaan/bpp atau PJP sebelum 31 Desember 2025 pukul 23.59,
- Tapi belum masuk ke RKUD sampai akhir tahun,
- Pendapatan itu boleh diakui sebagai pendapatan TA 2025, asalkan:
- Ada bukti transfer dari bank atau dokumen lain yang setara,
- Bertanggal sebelum 31 Desember 2025 pukul 23.59.
Ini mengantisipasi jeda waktu antarbank, tetapi tetap berbasis bukti yang kuat.
h. Pendapatan BLUD (Unit SKPD/UOBK)
Pendapatan BLUD sampai 31 Desember 2025 pukul 23.59 diakui sebagai pendapatan TA 2025, dengan mekanisme:
Untuk Unit SKPD BLUD:
- Pemimpin BLUD membuat Laporan Pendapatan BLUD.
- Kepala SKPD menerbitkan SP3BP (Surat Permintaan Pengesahan Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan) berdasarkan laporan itu.
- SP3BP disampaikan ke PPKD selaku BUD.
Untuk UOBK BLUD:
- Pemimpin BLUD langsung menerbitkan SP3BP dan menyampaikannya ke PPKD selaku BUD.
Peran BUD:
- Berdasarkan SP3BP, PPKD selaku BUD menerbitkan SP2BP (Surat Pengesahan Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan).
- SP2BP inilah dasar pengesahan dalam APBD.
2. Pendapatan Transfer ke Daerah (TKD)
a. TKD yang masuk setelah 31 Desember 2025 pukul 23.59
- TKD dan transfer antar daerah yang baru masuk ke RKUD setelah 31 Desember 2025 pukul 23.59:
- Diakui sebagai pendapatan TA 2026.
b. TKD yang sudah ditransfer, tapi belum masuk RKUD
- Jika TKD/transfer antar daerah:
- Sudah ditransfer sebelum 31 Desember 2025 pukul 23.59,
- Tapi belum masuk ke RKUD,
- Maka bisa diakui sebagai pendapatan TA 2025, dengan syarat:
- Ada bukti transfer bank atau dokumen setara,
- Bertanggal sebelum 31 Desember 2025 pukul 23.59.
Logikanya sama dengan huruf g di PAD: berbasis bukti transfer, bukan hanya saldo RKUD.
c. Larangan penggunaan sisa TKD yang ditentukan penggunaannya
- Jika ada sisa TKD yang penggunaannya sudah ditentukan (misal DAK tertentu):
- Tidak boleh dipakai untuk belanja yang tidak sesuai ketentuan.
- Artinya: sisa dana berlabel khusus tidak boleh “dipakai bebas” untuk keperluan lain.
d. Menghitung kebutuhan kas dan penarikan TDF
- Pemda wajib menghitung secara cermat kebutuhan kas sampai 31 Desember 2025.
- Kalau ternyata kas kurang untuk:
- Perbaikan pelayanan publik,
- Infrastruktur,
- Investasi,
- Atau penggunaan lain yang sesuai aturan,
- Pemda yang punya Treasury Deposit Facility (TDF) dapat mengajukan penarikan dana ke Menteri Keuangan (melalui Dirjen Perimbangan Keuangan) untuk menutup kebutuhan tersebut.
e. Percepatan realisasi fisik dan dokumen penyaluran TKD
- Agar realisasi TKD optimal, Pemda harus:
- Mempercepat pelaksanaan fisik kegiatan yang dibiayai TKD,
- Mempercepat penyampaian dokumen syarat penyaluran ke Menteri Keuangan.
- Tujuannya: menghindari kondisi di mana pekerjaan fisik baru selesai tapi dananya belum tersalurkan sehingga pembayarannya “menyebrang” ke APBD 2026.
3. Lain-lain pendapatan daerah yang sah
- Pemda harus mengkoordinasikan kepastian penerimaan hibah dengan:
- Pemerintah pusat,
- Pemerintah daerah lain,
- Masyarakat,
- Badan usaha dalam maupun luar negeri.
- Harus sesuai surat perjanjian hibah dan termasuk juga sumbangan pihak ketiga sejenis.
- Tujuannya: memastikan sumber dana jelas dan betul-betul tersedia untuk membiayai belanja daerah.
II. Pelaksanaan belanja daerah
1. Tahapan dan jadwal pengajuan pembayaran
- Pemda harus membuat kebijakan tahapan dan jadwal pengajuan pembayaran tagihan atas pengadaan barang/jasa di akhir tahun.
- Ini untuk:
- Mengatur arus pengajuan SPM/SP2D,
- Menghindari penumpukan tagihan di hari-hari terakhir,
- Menjaga kelancaran kas dan penutupan buku.
2. Efisiensi belanja saat pendapatan diperkirakan tidak tercapai
Jika pendapatan diperkirakan tidak mencapai target, Pemda wajib melakukan efisiensi. Contoh langkahnya:
a. Hitung ulang kebutuhan belanja bahan pakai habis
- Pemda perlu mengecek kembali kebutuhan:
- Alat tulis kantor (ATK),
- Alat listrik/elektronik,
- Alat kebersihan dan bahan pembersih,
- Perlengkapan rumah tangga kantor,
- Dan belanja pakai habis lainnya,
- Sampai 31 Desember 2025, dengan melihat nilai persediaan semester I.
- Tujuannya: jangan belanja barang yang persediaannya masih cukup besar, supaya pengeluaran daerah bisa ditekan.
b. Pertimbangan pembatasan beberapa jenis belanja
Belanja pemeliharaan bulan November–Desember
- Dibatasi, kecuali yang benar-benar untuk operasional harian yang penting.
Perjalanan dinas dalam dan luar negeri
- Dibatasi untuk seluruh SKPD.
- Hanya dilakukan jika tujuan dan urgensinya benar-benar penting.
Rapat/pertemuan di luar kantor
- Dibatasi dan harus dilihat urgensi dan tujuannya.
- Disarankan memaksimalkan rapat daring/online.
Belanja hibah dan bantuan sosial
- Realisasinya dibatasi,
- Kecuali yang memang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.
Intinya: belanja yang sifatnya “kurang mendesak” atau bisa ditunda, sebaiknya dikurangi.
c. Larangan melaksanakan kegiatan fisik yang waktunya tidak cukup
- Kegiatan fisik yang dianggarkan di APBD 2025 tidak boleh dilaksanakan jika:
- Waktu pelaksanaannya jelas tidak akan cukup sampai akhir 2025.
- Ini untuk menghindari banyaknya pekerjaan mangkrak atau menimbulkan kewajiban/utang yang tidak siap dibayar.
d. Pengadaan yang tetap harus dilanjutkan tapi kas tidak cukup
- Jika ada pengadaan barang/jasa:
- Sudah terikat kontrak dan harus tetap dilanjutkan,
- Tapi kemampuan kas daerah 2025 tidak cukup untuk membayar,
- SKPD harus:
- Mengkomunikasikan kondisi kas kepada penyedia,
- Menyepakati bahwa pembayaran dilakukan di TA 2026.
Artinya: penyedia diberi pemahaman bahwa pembayaran ditunda, tetapi tetap dipastikan mekanismenya sesuai aturan.
e. Penundaan pembayaran listrik, air, telepon, internet
- Pemda bisa:
- Mengkoordinasikan dengan instansi terkait (PLN, PDAM, Telkom, dll) untuk menunda pembayaran tagihan hingga Januari 2026.
- Tujuannya:
- Kas yang ada di akhir 2025 bisa dialihkan untuk:
- Pengeluaran darurat/mendesak,
- Pembayaran tagihan yang berbasis kontrak TA 2025.
- Kas yang ada di akhir 2025 bisa dialihkan untuk:
3. Belanja Unit SKPD/UOBK BLUD
Belanja BLUD sampai 31 Desember 2025 pukul 23.59 diakui sebagai belanja TA 2025, dengan mekanisme:
a. Untuk Unit SKPD BLUD
- Pemimpin BLUD menyusun Laporan Belanja BLUD.
- Kepala SKPD menerbitkan SP3BP berdasarkan laporan itu.
- SP3BP disampaikan ke PPKD selaku BUD.
b. Untuk UOBK BLUD
- Pemimpin BLUD langsung menerbitkan SP3BP dan menyampaikannya ke BUD.
c. Peran BUD
- Berdasarkan SP3BP (baik dari Unit SKPD BLUD maupun UOBK BLUD), PPKD selaku BUD menerbitkan SP2BP sebagai dasar pengesahan pendapatan, belanja, dan pembiayaan BLUD.
4. Pembayaran pengadaan barang/jasa yang sudah selesai 100% tapi belum dibayar sampai 31 Desember 2025
a. Pencatatan akuntansi
- Pekerjaan yang sudah selesai 100% dan sudah ada BAST, tapi belum dibayar sampai 31 Desember 2025:
- Dicatat sebagai utang belanja:
- Untuk barang/jasa: beban pada utang belanja barang/jasa,
- Untuk aset tetap: aset tetap pada utang belanja modal.
- Dicatat sebagai utang belanja:
b. Pembayaran di TA 2026
- Utang belanja ini dibayar pada TA 2026 melalui:
- Perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD 2026, mendahului perubahan Perda APBD 2026.
- Artinya: pembayaran tetap dianggarkan secara benar di 2026 sesuai aturan.
5. Penyelesaian pekerjaan yang tidak selesai pada akhir 2025
a. Pencatatan Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP)
- Pekerjaan yang belum selesai, tapi sudah ada bagian yang diserahkan dan didukung BAST:
- Dibayar sebesar bagian yang sudah selesai (nilai BAST) dengan memperhitungkan denda bila ada.
- Dicatat sebagai Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP) sebesar nilai BAST.
b. Perpanjangan waktu pekerjaan
- PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) melakukan penelitian terhadap progres pekerjaan.
- PPK dapat memberikan perpanjangan waktu sesuai aturan.
- Penyedia harus membuat surat pernyataan kesanggupan untuk menyelesaikan pekerjaan sesuai ketentuan pengadaan pemerintah.
c. Pencatatan setelah pekerjaan selesai di 2026
- Setelah pekerjaan selesai dan ada BAST penyerahan hasil pekerjaan pasca perpanjangan:
- SKPD mencatatnya sebagai aset tetap pada utang belanja modal di TA 2026.
- Artinya: aset diakui di 2026 dengan sumber pembiayaan utang belanja modal.
d. Pembayaran utang belanja modal
- Pembayaran utang belanja modal tersebut dilakukan melalui:
- Perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran APBD 2026, mendahului perubahan Perda perubahan APBD 2026.
6. Pinjaman jangka pendek untuk menutup kekurangan kas dan utang tahun sebelumnya
- Jika masih ada utang belanja tahun-tahun sebelumnya yang belum terbayar dan ada kekurangan kas:
- Pemda bisa mengambil pinjaman jangka pendek tanpa perlu pertimbangan Mendagri.
- Syaratnya:
- Tetap memperhitungkan rencana penerimaan kas sampai akhir 2025 untuk melunasi pinjaman tersebut.
- Pinjaman jangka pendek ini wajib dilunasi paling lambat 31 Desember 2025.
- Fokusnya: manajemen kas, bukan menambah beban jangka panjang.
7. Penatausahaan belanja melalui SIPD RI yang terkendala sarana prasarana
- Jika di akhir 2025 ada kendala sarpras sehingga penatausahaan via SIPD RI terganggu:
- Pemda boleh melakukan proses penatausahaan secara manual dulu.
- Namun wajib kemudian melakukan perekaman kembali ke SIPD RI.
- Tetap harus menjaga:
- Kesesuaian format,
- Kelengkapan dokumen pertanggungjawaban,
- Sesuai peraturan.
8. Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD)
- Untuk menghindari tagihan KKPD yang tidak sempat dibayar di akhir tahun:
- Pemda harus menonaktifkan KKPD seluruh SKPD pada akhir November 2025.
- Tagihan penggunaan KKPD bulan November harus dibayar paling lambat 15 Desember 2025.
- Tujuannya: jangan sampai ada tagihan KKPD yang “nyangkut” tidak terbayar di akhir tahun anggaran.
9. Peran APIP
- APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) daerah harus dioptimalkan perannya:
- Mengawasi pengelolaan APBD,
- Sesuai fungsi dan kewenangan menurut aturan.
- Artinya: APIP harus aktif mengawal proses dari perencanaan sampai pertanggungjawaban.
III. Pengelolaan kas daerah di akhir tahun anggaran
1. Setoran pendapatan oleh bendahara penerimaan/bpp
- Semua bendahara penerimaan dan bendahara penerimaan pembantu:
- Wajib menyetorkan seluruh pendapatan yang diterima ke RKUD,
- Paling lambat 31 Desember 2025.
- Tidak boleh ada “saldo” penerimaan yang masih tertahan di bendahara.
2. Setoran sisa Uang Persediaan (UP)
- Semua bendahara pengeluaran:
- Wajib menyetorkan sisa UP ke RKUD,
- Paling lambat 31 Desember 2025.
- UP tidak boleh ngendap di bendahara melewati akhir tahun.
3. Setoran sisa Tambahan Uang Persediaan (TU)
- Semua bendahara pengeluaran/bendahara pengeluaran pembantu:
- Wajib menyetorkan sisa TU ke RKUD,
- Paling lambat 31 Desember 2025.
- Sama: tidak boleh ada sisa TU yang “menginap” di bendahara.
4. Sisa TKD yang ditentukan penggunaannya sebagai SILPA
- Kas yang bersumber dari sisa TKD yang penggunaannya sudah ditentukan:
- Diakui sebagai SILPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran).
- Harus dipastikan tersimpan dan tercatat di RKUD per 31 Desember 2025.
- Ini jadi dasar untuk perencanaan APBD berikutnya sesuai peruntukan.
5. Penarikan deposito daerah
- Pemda harus menarik Deposito Daerah:
- Dari rekening deposito ke RKUD,
- Paling lambat 31 Desember 2025.
- Tujuannya: saldo kas di RKUD pada akhir tahun mencerminkan seluruh kas daerah (kecuali yang memang diatur lain oleh ketentuan khusus).
6. Setoran potongan PFK
- Kuasa BUD dan semua bendahara pengeluaran/bpp:
- Wajib menyetorkan seluruh potongan PFK (Perhitungan Pihak Ketiga) ke rekening pihak terkait,
- Paling lambat 31 Desember 2025.
- Yang termasuk PFK, misalnya:
- Pajak pusat yang dipungut bendahara (PPh 21, dll),
- Simpanan Tapera,
- Tabungan dan asuransi pegawai negeri,
- Iuran jaminan kecelakaan kerja,
- Iuran jaminan kematian.
- Artinya: jangan sampai ada potongan dari gaji/transaksi yang sudah diambil dari pihak ketiga tapi belum disetorkan ke instansi yang berhak.
Kalimat penutup surat hanya menegaskan:
- Kementerian Dalam Negeri tidak memungut biaya atas layanan yang diberikan.
- Diharapkan tidak ada pemberian dalam bentuk apapun kepada pejabat/pegawai Kemendagri untuk menjaga integritas.
Kalau kamu mau, langkah berikutnya kita bisa buatkan versi ringkasan eksekutif 1–2 halaman untuk PPKD/BUD/SKPD atau matriks ceklist “apa yang harus dilakukan sebelum 31 Desember 2025” per peran (BUD, bendahara penerimaan, bendahara pengeluaran, SKPD, BLUD).

Posting Komentar