SE Pelaksanaan Penatausahaan dan Akuntansi Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah TA 2025

Daftar Isi

 











I. Pelaksanaan pendapatan daerah

1. Pendapatan Asli Daerah (PAD)

a. Memastikan target pendapatan tercapai

  • Intinya: Pemda harus mengecek apakah target PAD di APBD masih realistis dan bisa tercapai.
  • Caranya: Lihat data sampai 31 Oktober 2025, terutama:
    • Tingkat kolektibilitas: Seberapa lancar penarikan pajak dan retribusi (banyak yang bayar atau banyak yang nunggak).
    • Piutang pajak dan retribusi: Berapa pajak/retribusi yang sudah jadi tagihan tapi belum dibayar.
    • Penjualan barang milik daerah: Berapa pendapatan dari hasil penjualan aset/barang milik daerah.
  • Tujuannya: Supaya Pemda bisa ambil langkah kalau ternyata pendapatan tidak sesuai target (misalnya intensifikasi penagihan).

b. Batas waktu setoran pendapatan ke RKUD

  • Semua pendapatan daerah yang diterima:
    • Tunai oleh bendahara penerimaan/bpp,
    • Non-tunai lewat rekening bendahara penerimaan/bpp,
    • Atau lewat rekening PJP (Penyedia Jasa Pembayaran),
  • Wajib disetor ke RKUD paling lambat akhir jam kerja tanggal 31 Desember 2025 (hari kerja terakhir).

Artinya: jangan ada uang “mengendap” di bendahara penerimaan/bpp pada akhir tahun.


c. Rekonsiliasi data pendapatan dengan bendahara penerimaan

  • BUD harus melakukan rekonsiliasi pendapatan dengan semua bendahara penerimaan/bpp di SKPD yang mengelola penerimaan.
  • Tujuannya:
    • Menyamakan catatan BUD dengan catatan bendahara penerimaan.
    • Memastikan tidak ada pendapatan yang “hilang” atau belum tercatat.

d. Rekonsiliasi dengan bank/lembaga keuangan lain

  • Selain dengan bendahara penerimaan, BUD juga harus rekonsiliasi pendapatan dengan:
    • Bank/lembaga keuangan non-bank yang jadi rekening operasional penerimaan SKPD, di luar bank RKUD.
  • Tujuannya:
    • Menyamakan data transaksi antara bank/lembaga keuangan dengan catatan BUD.

e. Kewajiban bank penempatan RKUD

  • Bank tempat RKUD harus menyerahkan:
    • Nota kredit, rekening koran, dan/atau laporan transaksi harian,
    • Dalam bentuk fisik (hardcopy) atau elektronik,
    • Kepada PPKD melalui Bidang Perbendaharaan,
    • Paling lambat hari kerja terakhir TA 2025.
  • Ini penting untuk menutup buku kas dan menyusun laporan keuangan dengan data yang benar.

f. Pendapatan yang diterima setelah 31 Desember 2025 pukul 23.59

  • Pendapatan yang diterima:
    • Tunai oleh bendahara penerimaan/bpp, atau
    • Non-tunai melalui rekening bendahara penerimaan/bpp, atau
    • Melalui PJP atau langsung ke RKUD,
  • Setelah tanggal 31 Desember 2025 pukul 23.59 waktu setempat, diakui sebagai pendapatan TA 2026.
  • Artinya: batas tegas pengakuan pendapatan TA 2025 adalah 31 Desember 2025 pukul 23.59.

g. Pendapatan yang ditransfer sebelum 31 Desember tapi belum masuk RKUD

  • Kalau ada pendapatan yang:
    • Sudah ditransfer ke rekening bendahara penerimaan/bpp atau PJP sebelum 31 Desember 2025 pukul 23.59,
    • Tapi belum masuk ke RKUD sampai akhir tahun,
  • Pendapatan itu boleh diakui sebagai pendapatan TA 2025, asalkan:
    • Ada bukti transfer dari bank atau dokumen lain yang setara,
    • Bertanggal sebelum 31 Desember 2025 pukul 23.59.

Ini mengantisipasi jeda waktu antarbank, tetapi tetap berbasis bukti yang kuat.


h. Pendapatan BLUD (Unit SKPD/UOBK)

Pendapatan BLUD sampai 31 Desember 2025 pukul 23.59 diakui sebagai pendapatan TA 2025, dengan mekanisme:

  1. Untuk Unit SKPD BLUD:

    • Pemimpin BLUD membuat Laporan Pendapatan BLUD.
    • Kepala SKPD menerbitkan SP3BP (Surat Permintaan Pengesahan Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan) berdasarkan laporan itu.
    • SP3BP disampaikan ke PPKD selaku BUD.
  2. Untuk UOBK BLUD:

    • Pemimpin BLUD langsung menerbitkan SP3BP dan menyampaikannya ke PPKD selaku BUD.
  3. Peran BUD:

    • Berdasarkan SP3BP, PPKD selaku BUD menerbitkan SP2BP (Surat Pengesahan Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan).
    • SP2BP inilah dasar pengesahan dalam APBD.

2. Pendapatan Transfer ke Daerah (TKD)

a. TKD yang masuk setelah 31 Desember 2025 pukul 23.59

  • TKD dan transfer antar daerah yang baru masuk ke RKUD setelah 31 Desember 2025 pukul 23.59:
    • Diakui sebagai pendapatan TA 2026.

b. TKD yang sudah ditransfer, tapi belum masuk RKUD

  • Jika TKD/transfer antar daerah:
    • Sudah ditransfer sebelum 31 Desember 2025 pukul 23.59,
    • Tapi belum masuk ke RKUD,
  • Maka bisa diakui sebagai pendapatan TA 2025, dengan syarat:
    • Ada bukti transfer bank atau dokumen setara,
    • Bertanggal sebelum 31 Desember 2025 pukul 23.59.

Logikanya sama dengan huruf g di PAD: berbasis bukti transfer, bukan hanya saldo RKUD.


c. Larangan penggunaan sisa TKD yang ditentukan penggunaannya

  • Jika ada sisa TKD yang penggunaannya sudah ditentukan (misal DAK tertentu):
    • Tidak boleh dipakai untuk belanja yang tidak sesuai ketentuan.
  • Artinya: sisa dana berlabel khusus tidak boleh “dipakai bebas” untuk keperluan lain.

d. Menghitung kebutuhan kas dan penarikan TDF

  • Pemda wajib menghitung secara cermat kebutuhan kas sampai 31 Desember 2025.
  • Kalau ternyata kas kurang untuk:
    • Perbaikan pelayanan publik,
    • Infrastruktur,
    • Investasi,
    • Atau penggunaan lain yang sesuai aturan,
  • Pemda yang punya Treasury Deposit Facility (TDF) dapat mengajukan penarikan dana ke Menteri Keuangan (melalui Dirjen Perimbangan Keuangan) untuk menutup kebutuhan tersebut.

e. Percepatan realisasi fisik dan dokumen penyaluran TKD

  • Agar realisasi TKD optimal, Pemda harus:
    • Mempercepat pelaksanaan fisik kegiatan yang dibiayai TKD,
    • Mempercepat penyampaian dokumen syarat penyaluran ke Menteri Keuangan.
  • Tujuannya: menghindari kondisi di mana pekerjaan fisik baru selesai tapi dananya belum tersalurkan sehingga pembayarannya “menyebrang” ke APBD 2026.

3. Lain-lain pendapatan daerah yang sah

  • Pemda harus mengkoordinasikan kepastian penerimaan hibah dengan:
    • Pemerintah pusat,
    • Pemerintah daerah lain,
    • Masyarakat,
    • Badan usaha dalam maupun luar negeri.
  • Harus sesuai surat perjanjian hibah dan termasuk juga sumbangan pihak ketiga sejenis.
  • Tujuannya: memastikan sumber dana jelas dan betul-betul tersedia untuk membiayai belanja daerah.

II. Pelaksanaan belanja daerah

1. Tahapan dan jadwal pengajuan pembayaran

  • Pemda harus membuat kebijakan tahapan dan jadwal pengajuan pembayaran tagihan atas pengadaan barang/jasa di akhir tahun.
  • Ini untuk:
    • Mengatur arus pengajuan SPM/SP2D,
    • Menghindari penumpukan tagihan di hari-hari terakhir,
    • Menjaga kelancaran kas dan penutupan buku.

2. Efisiensi belanja saat pendapatan diperkirakan tidak tercapai

Jika pendapatan diperkirakan tidak mencapai target, Pemda wajib melakukan efisiensi. Contoh langkahnya:

a. Hitung ulang kebutuhan belanja bahan pakai habis

  • Pemda perlu mengecek kembali kebutuhan:
    • Alat tulis kantor (ATK),
    • Alat listrik/elektronik,
    • Alat kebersihan dan bahan pembersih,
    • Perlengkapan rumah tangga kantor,
    • Dan belanja pakai habis lainnya,
  • Sampai 31 Desember 2025, dengan melihat nilai persediaan semester I.
  • Tujuannya: jangan belanja barang yang persediaannya masih cukup besar, supaya pengeluaran daerah bisa ditekan.

b. Pertimbangan pembatasan beberapa jenis belanja

  1. Belanja pemeliharaan bulan November–Desember

    • Dibatasi, kecuali yang benar-benar untuk operasional harian yang penting.
  2. Perjalanan dinas dalam dan luar negeri

    • Dibatasi untuk seluruh SKPD.
    • Hanya dilakukan jika tujuan dan urgensinya benar-benar penting.
  3. Rapat/pertemuan di luar kantor

    • Dibatasi dan harus dilihat urgensi dan tujuannya.
    • Disarankan memaksimalkan rapat daring/online.
  4. Belanja hibah dan bantuan sosial

    • Realisasinya dibatasi,
    • Kecuali yang memang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.

Intinya: belanja yang sifatnya “kurang mendesak” atau bisa ditunda, sebaiknya dikurangi.


c. Larangan melaksanakan kegiatan fisik yang waktunya tidak cukup

  • Kegiatan fisik yang dianggarkan di APBD 2025 tidak boleh dilaksanakan jika:
    • Waktu pelaksanaannya jelas tidak akan cukup sampai akhir 2025.
  • Ini untuk menghindari banyaknya pekerjaan mangkrak atau menimbulkan kewajiban/utang yang tidak siap dibayar.

d. Pengadaan yang tetap harus dilanjutkan tapi kas tidak cukup

  • Jika ada pengadaan barang/jasa:
    • Sudah terikat kontrak dan harus tetap dilanjutkan,
    • Tapi kemampuan kas daerah 2025 tidak cukup untuk membayar,
  • SKPD harus:
    • Mengkomunikasikan kondisi kas kepada penyedia,
    • Menyepakati bahwa pembayaran dilakukan di TA 2026.

Artinya: penyedia diberi pemahaman bahwa pembayaran ditunda, tetapi tetap dipastikan mekanismenya sesuai aturan.


e. Penundaan pembayaran listrik, air, telepon, internet

  • Pemda bisa:
    • Mengkoordinasikan dengan instansi terkait (PLN, PDAM, Telkom, dll) untuk menunda pembayaran tagihan hingga Januari 2026.
  • Tujuannya:
    • Kas yang ada di akhir 2025 bisa dialihkan untuk:
      • Pengeluaran darurat/mendesak,
      • Pembayaran tagihan yang berbasis kontrak TA 2025.

3. Belanja Unit SKPD/UOBK BLUD

Belanja BLUD sampai 31 Desember 2025 pukul 23.59 diakui sebagai belanja TA 2025, dengan mekanisme:

a. Untuk Unit SKPD BLUD

  • Pemimpin BLUD menyusun Laporan Belanja BLUD.
  • Kepala SKPD menerbitkan SP3BP berdasarkan laporan itu.
  • SP3BP disampaikan ke PPKD selaku BUD.

b. Untuk UOBK BLUD

  • Pemimpin BLUD langsung menerbitkan SP3BP dan menyampaikannya ke BUD.

c. Peran BUD

  • Berdasarkan SP3BP (baik dari Unit SKPD BLUD maupun UOBK BLUD), PPKD selaku BUD menerbitkan SP2BP sebagai dasar pengesahan pendapatan, belanja, dan pembiayaan BLUD.

4. Pembayaran pengadaan barang/jasa yang sudah selesai 100% tapi belum dibayar sampai 31 Desember 2025

a. Pencatatan akuntansi

  • Pekerjaan yang sudah selesai 100% dan sudah ada BAST, tapi belum dibayar sampai 31 Desember 2025:
    • Dicatat sebagai utang belanja:
      • Untuk barang/jasa: beban pada utang belanja barang/jasa,
      • Untuk aset tetap: aset tetap pada utang belanja modal.

b. Pembayaran di TA 2026

  • Utang belanja ini dibayar pada TA 2026 melalui:
    • Perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD 2026, mendahului perubahan Perda APBD 2026.
  • Artinya: pembayaran tetap dianggarkan secara benar di 2026 sesuai aturan.

5. Penyelesaian pekerjaan yang tidak selesai pada akhir 2025

a. Pencatatan Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP)

  • Pekerjaan yang belum selesai, tapi sudah ada bagian yang diserahkan dan didukung BAST:
    • Dibayar sebesar bagian yang sudah selesai (nilai BAST) dengan memperhitungkan denda bila ada.
    • Dicatat sebagai Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP) sebesar nilai BAST.

b. Perpanjangan waktu pekerjaan

  • PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) melakukan penelitian terhadap progres pekerjaan.
  • PPK dapat memberikan perpanjangan waktu sesuai aturan.
  • Penyedia harus membuat surat pernyataan kesanggupan untuk menyelesaikan pekerjaan sesuai ketentuan pengadaan pemerintah.

c. Pencatatan setelah pekerjaan selesai di 2026

  • Setelah pekerjaan selesai dan ada BAST penyerahan hasil pekerjaan pasca perpanjangan:
    • SKPD mencatatnya sebagai aset tetap pada utang belanja modal di TA 2026.
  • Artinya: aset diakui di 2026 dengan sumber pembiayaan utang belanja modal.

d. Pembayaran utang belanja modal

  • Pembayaran utang belanja modal tersebut dilakukan melalui:
    • Perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran APBD 2026, mendahului perubahan Perda perubahan APBD 2026.

6. Pinjaman jangka pendek untuk menutup kekurangan kas dan utang tahun sebelumnya

  • Jika masih ada utang belanja tahun-tahun sebelumnya yang belum terbayar dan ada kekurangan kas:
    • Pemda bisa mengambil pinjaman jangka pendek tanpa perlu pertimbangan Mendagri.
  • Syaratnya:
    • Tetap memperhitungkan rencana penerimaan kas sampai akhir 2025 untuk melunasi pinjaman tersebut.
  • Pinjaman jangka pendek ini wajib dilunasi paling lambat 31 Desember 2025.
  • Fokusnya: manajemen kas, bukan menambah beban jangka panjang.

7. Penatausahaan belanja melalui SIPD RI yang terkendala sarana prasarana

  • Jika di akhir 2025 ada kendala sarpras sehingga penatausahaan via SIPD RI terganggu:
    • Pemda boleh melakukan proses penatausahaan secara manual dulu.
    • Namun wajib kemudian melakukan perekaman kembali ke SIPD RI.
  • Tetap harus menjaga:
    • Kesesuaian format,
    • Kelengkapan dokumen pertanggungjawaban,
    • Sesuai peraturan.

8. Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD)

  • Untuk menghindari tagihan KKPD yang tidak sempat dibayar di akhir tahun:
    • Pemda harus menonaktifkan KKPD seluruh SKPD pada akhir November 2025.
    • Tagihan penggunaan KKPD bulan November harus dibayar paling lambat 15 Desember 2025.
  • Tujuannya: jangan sampai ada tagihan KKPD yang “nyangkut” tidak terbayar di akhir tahun anggaran.

9. Peran APIP

  • APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) daerah harus dioptimalkan perannya:
    • Mengawasi pengelolaan APBD,
    • Sesuai fungsi dan kewenangan menurut aturan.
  • Artinya: APIP harus aktif mengawal proses dari perencanaan sampai pertanggungjawaban.

III. Pengelolaan kas daerah di akhir tahun anggaran

1. Setoran pendapatan oleh bendahara penerimaan/bpp

  • Semua bendahara penerimaan dan bendahara penerimaan pembantu:
    • Wajib menyetorkan seluruh pendapatan yang diterima ke RKUD,
    • Paling lambat 31 Desember 2025.
  • Tidak boleh ada “saldo” penerimaan yang masih tertahan di bendahara.

2. Setoran sisa Uang Persediaan (UP)

  • Semua bendahara pengeluaran:
    • Wajib menyetorkan sisa UP ke RKUD,
    • Paling lambat 31 Desember 2025.
  • UP tidak boleh ngendap di bendahara melewati akhir tahun.

3. Setoran sisa Tambahan Uang Persediaan (TU)

  • Semua bendahara pengeluaran/bendahara pengeluaran pembantu:
    • Wajib menyetorkan sisa TU ke RKUD,
    • Paling lambat 31 Desember 2025.
  • Sama: tidak boleh ada sisa TU yang “menginap” di bendahara.

4. Sisa TKD yang ditentukan penggunaannya sebagai SILPA

  • Kas yang bersumber dari sisa TKD yang penggunaannya sudah ditentukan:
    • Diakui sebagai SILPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran).
    • Harus dipastikan tersimpan dan tercatat di RKUD per 31 Desember 2025.
  • Ini jadi dasar untuk perencanaan APBD berikutnya sesuai peruntukan.

5. Penarikan deposito daerah

  • Pemda harus menarik Deposito Daerah:
    • Dari rekening deposito ke RKUD,
    • Paling lambat 31 Desember 2025.
  • Tujuannya: saldo kas di RKUD pada akhir tahun mencerminkan seluruh kas daerah (kecuali yang memang diatur lain oleh ketentuan khusus).

6. Setoran potongan PFK

  • Kuasa BUD dan semua bendahara pengeluaran/bpp:
    • Wajib menyetorkan seluruh potongan PFK (Perhitungan Pihak Ketiga) ke rekening pihak terkait,
    • Paling lambat 31 Desember 2025.
  • Yang termasuk PFK, misalnya:
    • Pajak pusat yang dipungut bendahara (PPh 21, dll),
    • Simpanan Tapera,
    • Tabungan dan asuransi pegawai negeri,
    • Iuran jaminan kecelakaan kerja,
    • Iuran jaminan kematian.
  • Artinya: jangan sampai ada potongan dari gaji/transaksi yang sudah diambil dari pihak ketiga tapi belum disetorkan ke instansi yang berhak.

Kalimat penutup surat hanya menegaskan:

  • Kementerian Dalam Negeri tidak memungut biaya atas layanan yang diberikan.
  • Diharapkan tidak ada pemberian dalam bentuk apapun kepada pejabat/pegawai Kemendagri untuk menjaga integritas.

Kalau kamu mau, langkah berikutnya kita bisa buatkan versi ringkasan eksekutif 1–2 halaman untuk PPKD/BUD/SKPD atau matriks ceklist “apa yang harus dilakukan sebelum 31 Desember 2025” per peran (BUD, bendahara penerimaan, bendahara pengeluaran, SKPD, BLUD).

Posting Komentar