Prosedur Utang Jangka Panjang Pemerintah Daerah kepada PT SMI
📘 1. Gambaran Umum Pinjaman Daerah ke PT SMI
PT SMI adalah BUMN di bawah Kementerian Keuangan yang menyediakan pembiayaan untuk:
- Infrastruktur daerah
- Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)
- Proyek strategis daerah
Hasil pencarian menunjukkan bahwa pinjaman PT SMI kepada Pemda umumnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur seperti jalan, jembatan, fasilitas kesehatan, pasar, dan fasilitas publik lainnya. Pinjaman PEN dari PT SMI juga diberikan dengan bunga 0% untuk program tertentu.
🧭 2. Dasar Hukum Utang Jangka Panjang Pemda
Prosedur pinjaman daerah—termasuk kepada PT SMI—mengacu pada:
- UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah
- PP 56/2018 tentang Pinjaman Daerah
- Permendagri 77/2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
- Ketentuan internal PT SMI (due diligence, appraisal, dan persetujuan kredit)
📝 3. Prosedur Utang Jangka Panjang Pemda kepada PT SMI
Berikut alur prosedur yang berlaku secara nasional dan digunakan oleh seluruh Pemda yang mengajukan pinjaman ke PT SMI:
A. Tahap Perencanaan
- Pemda mengidentifikasi kebutuhan pembiayaan proyek infrastruktur.
- Proyek harus masuk dalam RKPD, KUA-PPAS, dan APBD.
- Pemda menyiapkan pra-studi kelayakan (pre-FS) dan dokumen pendukung.
B. Persetujuan DPRD
- Pemda wajib memperoleh persetujuan DPRD untuk melakukan pinjaman jangka panjang.
- Persetujuan mencakup:
- Nilai pinjaman
- Jangka waktu
- Sumber pengembalian
- Proyek yang dibiayai
C. Pengajuan Resmi ke PT SMI
Pemda mengajukan proposal pinjaman berisi:
- Dokumen perencanaan proyek
- Analisis manfaat ekonomi dan sosial
- Dokumen keuangan daerah (APBD, laporan keuangan, DSCR)
- Persetujuan DPRD
- Dokumen legalitas Pemda
PT SMI kemudian melakukan:
- Due diligence teknis
- Due diligence keuangan
- Due diligence legal
- Penilaian risiko dan kemampuan bayar Pemda
D. Negosiasi & Persetujuan Kredit
Jika lolos evaluasi, PT SMI dan Pemda melakukan:
- Negosiasi suku bunga
- Tenor pinjaman
- Struktur pembayaran
- Jaminan (biasanya pendapatan umum daerah)
Untuk pinjaman PEN, suku bunga dapat 0% sesuai kebijakan pemerintah pusat.
E. Persetujuan Kementerian Keuangan
Untuk pinjaman jangka panjang, Pemda wajib memperoleh:
- Persetujuan Menteri Keuangan
- Pertimbangan Menteri Dalam Negeri
Kemenkeu menilai:
- Kapasitas fiskal Pemda
- Rasio utang
- Kelayakan proyek
- Dampak ekonomi
F. Penandatanganan Perjanjian Pinjaman
Setelah semua persetujuan diperoleh:
- Pemda dan PT SMI menandatangani Perjanjian Pinjaman
- Dilanjutkan dengan Perjanjian Jasa Konsultansi (jika ada pendampingan proyek)
G. Pencairan Dana
Pencairan dilakukan bertahap berdasarkan:
- Progres fisik proyek
- Verifikasi dokumen
- Laporan penggunaan dana
Contoh penggunaan dana PT SMI di Pemda:
Pembangunan jalan, jembatan, fasilitas kesehatan, pasar, dan infrastruktur publik lainnya.
H. Pelaksanaan Proyek & Monitoring
- Pemda melaksanakan proyek sesuai kontrak.
- PT SMI melakukan monitoring berkala.
- Pemda wajib menyampaikan laporan realisasi fisik dan keuangan.
I. Pengembalian Pinjaman
- Pengembalian dilakukan sesuai jadwal dalam perjanjian.
- Jika terjadi bencana atau kerusakan infrastruktur, Kemenkeu dapat mempertimbangkan restrukturisasi atau bahkan pemutihan untuk pinjaman PEN tertentu.
📊 4. Contoh Kasus dari Hasil Pencarian
a. Sulawesi Selatan
PT SMI menyalurkan Rp 3,1 triliun pinjaman untuk pembangunan 560 proyek infrastruktur daerah.
b. Lampung
Beberapa Pemda memiliki utang jangka panjang ke PT SMI untuk pembangunan infrastruktur, dengan nilai Rp34–141 miliar.
c. Pinjaman PEN
Pinjaman PEN dari PT SMI diberikan dengan bunga 0% dan digunakan untuk pemulihan ekonomi daerah.
📌 5. Ringkasan Prosedur
| Tahap | Penjelasan |
|---|---|
| Perencanaan | Identifikasi proyek & dokumen awal |
| Persetujuan DPRD | Wajib untuk pinjaman jangka panjang |
| Pengajuan ke PT SMI | Proposal + dokumen keuangan |
| Evaluasi PT SMI | Due diligence teknis, keuangan, legal |
| Persetujuan Kemenkeu | Wajib untuk pinjaman jangka panjang |
| Penandatanganan | Perjanjian pinjaman |
| Pencairan | Bertahap sesuai progres |
| Monitoring | PT SMI & Pemda |
| Pengembalian | Sesuai tenor |

Posting Komentar