FREQUENTLY ASKED QUETION (FAQ) BPK RI
Daftar Isi
ðŸ§
Interpretasi Praktis FAQ Pemeriksaan LKPD untuk Pemda + Dasar Hukum Lengkap
1. KEBIJAKAN AKUNTANSI
1) Konsolidasi BLUD ke LKPD → Kebijakan harus sama
Interpretasi praktis:
- BLUD wajib mengikuti kebijakan akuntansi Pemda untuk akun yang sama (penyusutan, penyisihan, amortisasi).
- Tujuannya menjaga keterbandingan dan konsistensi.
Dasar hukum:
- PSAP 13 paragraf 4: “Standar Akuntansi BLU mengacu pada seluruh PSAP…”
- Kerangka Konseptual SAP: karakteristik kualitatif → “dapat dibandingkan” dan prinsip “konsistensi”.
2) Masa manfaat aset, penyisihan piutang, amortisasi ATB
Interpretasi praktis:
- Tidak wajib sama dengan Permendagri 64/2013 atau 73/2015.
- Pemda boleh menentukan sendiri melalui Perkada Kebijakan Akuntansi.
Dasar hukum:
- Dokumen FAQ: “Tidak harus sama… diperlakukan sesuai kebijakan akuntansi masing‑masing entitas… dan dilaksanakan secara konsisten.”
3) Kesalahan akuntansi (double catat, salah klasifikasi)
Interpretasi praktis:
- Kesalahan akuntansi boleh langsung dikoreksi tanpa SK penghapusan.
- Syarat: ada bukti memadai.
Dasar hukum:
- PSAP 10 paragraf 11: koreksi kesalahan dilakukan segera setelah diketahui.
4) Kapitalisasi sebagian ruas jalan → masa manfaat
Interpretasi praktis:
- Pemda harus punya aturan tentang penambahan masa manfaat akibat kapitalisasi.
- Jika tidak → menjadi temuan pemeriksaan.
Dasar hukum:
- Dokumen FAQ: “Harus diatur dalam kebijakan akuntansi Pemda… jika tidak diatur maka menjadi temuan pemeriksaan.”
2. KAS
5) Kas Tekor
Interpretasi praktis:
- Jika belum ada SKTJM/SKP2K → reklasifikasi ke Aset Lainnya.
- Ungkapkan dalam CaLK.
- Tindaklanjuti melalui Majelis TGR.
Dasar hukum:
- Bultek 20 Bab 3:
“Pengakuan atas kekurangan kas… direklasifikasi menjadi Aset Lainnya.”
6) Dana LS belum dibagikan
Interpretasi praktis:
- Jika belum dibayarkan sampai 31 Des → diakui sebagai utang.
- Jika dipakai bendahara untuk kepentingan pribadi → kerugian daerah.
Dasar hukum:
- Bultek 22 Akuntansi Utang: kewajiban diakui jika dana LS belum diserahkan.
- Bultek 20: penggunaan pribadi → kerugian daerah.
7) Kas Bendahara FKTP (Dana Kapitasi)
Interpretasi praktis:
- Sisa kas FKTP adalah bagian dari Kasda.
- Disajikan sebagai Kas di Kasda atau Kas Lainnya – Bendahara FKTP.
Dasar hukum:
- Perpres 32/2014 jo. 46/2021 Pasal 6 ayat (4): rekening kapitasi adalah bagian dari rekening BUD.
- Bultek 14 Akuntansi Kas.
8) SP2D cair setelah tahun anggaran
Interpretasi praktis:
- Belanja tetap diakui pada tahun berjalan.
- Tidak perlu menunggu kas keluar.
Dasar hukum:
- Bultek 14: saldo kas di Kasda berdasarkan rekonsiliasi, bukan rekening koran.
9) Rekening Pemda yang tidak diketahui
Interpretasi praktis:
- Jika benar milik Pemda → harus masuk neraca.
- Jika tidak jelas → cukup diungkap dalam CaLK.
Dasar hukum:
- Bultek 14 Bab II 2.2.3.3: pembukaan rekening harus dilaporkan ke BUD.
- Dokumen FAQ: “Jika rekening tersebut memang milik Pemda maka saldonya harus muncul di neraca.”
10) Kas Bendahara Pengeluaran dititipkan di bank
Interpretasi praktis:
- Tetap dicatat sebagai Kas di Bendahara Pengeluaran.
Dasar hukum:
- Bultek 14: kas bendahara tetap diakui sebagai kas bendahara meskipun dititipkan.
11) Deposito ≤ 3 bulan
Interpretasi praktis:
- Tetap dianggap setara kas.
- Tidak perlu SP2D.
Dasar hukum:
- PSAP 1: setara kas adalah investasi jangka pendek sangat likuid ≤ 3 bulan.
12) Penyelesaian TP/TGR
Interpretasi praktis:
- Jika belum ada SKTJM → reklasifikasi ke Aset Lainnya.
- Jika ada SKTJM → dicatat sebagai Piutang TP/TGR.
- Jika tidak mampu bayar/meninggal → ungkapkan dalam CaLK.
Dasar hukum:
- Bultek 20 Akuntansi Kerugian Negara/Daerah.
- PP 38/2016 Pasal 48–49: kedaluwarsa TGR.
17) Potongan pajak disetor setelah 31 Des
Interpretasi praktis:
- Harus dicatat sebagai:
- Kas Lainnya – Bendahara Pengeluaran
- Utang PFK
Dasar hukum:
- Bultek 14: potongan pajak yang belum disetor adalah kas bendahara + utang PFK.
18) Selisih Kas vs SILPA
Interpretasi praktis:
- Pemda wajib membuat bukti memorial.
- Jika tidak → temuan dan berpotensi mempengaruhi opini.
Dasar hukum:
- Juknis LKPD Bab III & Bab IX: penilaian risiko dan penyusunan opini.
3. PIUTANG
19) Debitur bangkrut → penyisihan 100%
Interpretasi praktis:
- Jika ada bukti (putusan pengadilan) → langsung 100% penyisihan.
Dasar hukum:
- Permendagri 73/2015: piutang macet termasuk wajib pajak bangkrut/meninggal.
- Dokumen FAQ: “Dapat dilakukan penyisihan 100% secara langsung.”
20) Piutang lama baru ditemukan
Interpretasi praktis:
- Koreksi melalui ekuitas (LPE) sebagai kesalahan mendasar.
- Penyisihan tahun berjalan tetap dihitung.
Dasar hukum:
- PSAP 10: koreksi kesalahan mendasar → disajikan sebagai dampak perubahan ekuitas.
21) Denda keterlambatan / jaminan pelaksanaan
Interpretasi praktis:
- Diakui saat menjadi hak Pemda.
Dasar hukum:
- Bultek 23: pendapatan denda diakui saat menjadi hak entitas.


Posting Komentar