google.com, pub-6994316867701124, DIRECT, f08c47fec0942fa0 FREQUENTLY ASKED QUETION (FAQ) BPK RI

FREQUENTLY ASKED QUETION (FAQ) BPK RI

Daftar Isi

 



🧭

Interpretasi Praktis FAQ Pemeriksaan LKPD untuk Pemda + Dasar Hukum Lengkap


1. KEBIJAKAN AKUNTANSI

1) Konsolidasi BLUD ke LKPD → Kebijakan harus sama

Interpretasi praktis:

  • BLUD wajib mengikuti kebijakan akuntansi Pemda untuk akun yang sama (penyusutan, penyisihan, amortisasi).
  • Tujuannya menjaga keterbandingan dan konsistensi.

Dasar hukum:

  • PSAP 13 paragraf 4: “Standar Akuntansi BLU mengacu pada seluruh PSAP…”
  • Kerangka Konseptual SAP: karakteristik kualitatif → “dapat dibandingkan” dan prinsip “konsistensi”.

2) Masa manfaat aset, penyisihan piutang, amortisasi ATB

Interpretasi praktis:

  • Tidak wajib sama dengan Permendagri 64/2013 atau 73/2015.
  • Pemda boleh menentukan sendiri melalui Perkada Kebijakan Akuntansi.

Dasar hukum:

  • Dokumen FAQ: “Tidak harus sama… diperlakukan sesuai kebijakan akuntansi masing‑masing entitas… dan dilaksanakan secara konsisten.”

3) Kesalahan akuntansi (double catat, salah klasifikasi)

Interpretasi praktis:

  • Kesalahan akuntansi boleh langsung dikoreksi tanpa SK penghapusan.
  • Syarat: ada bukti memadai.

Dasar hukum:

  • PSAP 10 paragraf 11: koreksi kesalahan dilakukan segera setelah diketahui.

4) Kapitalisasi sebagian ruas jalan → masa manfaat

Interpretasi praktis:

  • Pemda harus punya aturan tentang penambahan masa manfaat akibat kapitalisasi.
  • Jika tidak → menjadi temuan pemeriksaan.

Dasar hukum:

  • Dokumen FAQ: “Harus diatur dalam kebijakan akuntansi Pemda… jika tidak diatur maka menjadi temuan pemeriksaan.”



2. KAS

5) Kas Tekor

Interpretasi praktis:

  • Jika belum ada SKTJM/SKP2K → reklasifikasi ke Aset Lainnya.
  • Ungkapkan dalam CaLK.
  • Tindaklanjuti melalui Majelis TGR.

Dasar hukum:

  • Bultek 20 Bab 3:
    “Pengakuan atas kekurangan kas… direklasifikasi menjadi Aset Lainnya.”


6) Dana LS belum dibagikan

Interpretasi praktis:

  • Jika belum dibayarkan sampai 31 Des → diakui sebagai utang.
  • Jika dipakai bendahara untuk kepentingan pribadi → kerugian daerah.

Dasar hukum:

  • Bultek 22 Akuntansi Utang: kewajiban diakui jika dana LS belum diserahkan.
  • Bultek 20: penggunaan pribadi → kerugian daerah.

7) Kas Bendahara FKTP (Dana Kapitasi)

Interpretasi praktis:

  • Sisa kas FKTP adalah bagian dari Kasda.
  • Disajikan sebagai Kas di Kasda atau Kas Lainnya – Bendahara FKTP.

Dasar hukum:

  • Perpres 32/2014 jo. 46/2021 Pasal 6 ayat (4): rekening kapitasi adalah bagian dari rekening BUD.
  • Bultek 14 Akuntansi Kas.

8) SP2D cair setelah tahun anggaran

Interpretasi praktis:

  • Belanja tetap diakui pada tahun berjalan.
  • Tidak perlu menunggu kas keluar.

Dasar hukum:

  • Bultek 14: saldo kas di Kasda berdasarkan rekonsiliasi, bukan rekening koran.

9) Rekening Pemda yang tidak diketahui

Interpretasi praktis:

  • Jika benar milik Pemda → harus masuk neraca.
  • Jika tidak jelas → cukup diungkap dalam CaLK.

Dasar hukum:

  • Bultek 14 Bab II 2.2.3.3: pembukaan rekening harus dilaporkan ke BUD.
  • Dokumen FAQ: “Jika rekening tersebut memang milik Pemda maka saldonya harus muncul di neraca.”

10) Kas Bendahara Pengeluaran dititipkan di bank

Interpretasi praktis:

  • Tetap dicatat sebagai Kas di Bendahara Pengeluaran.

Dasar hukum:

  • Bultek 14: kas bendahara tetap diakui sebagai kas bendahara meskipun dititipkan.

11) Deposito ≤ 3 bulan

Interpretasi praktis:

  • Tetap dianggap setara kas.
  • Tidak perlu SP2D.

Dasar hukum:

  • PSAP 1: setara kas adalah investasi jangka pendek sangat likuid ≤ 3 bulan.

12) Penyelesaian TP/TGR

Interpretasi praktis:

  • Jika belum ada SKTJM → reklasifikasi ke Aset Lainnya.
  • Jika ada SKTJM → dicatat sebagai Piutang TP/TGR.
  • Jika tidak mampu bayar/meninggal → ungkapkan dalam CaLK.

Dasar hukum:

  • Bultek 20 Akuntansi Kerugian Negara/Daerah.
  • PP 38/2016 Pasal 48–49: kedaluwarsa TGR.

17) Potongan pajak disetor setelah 31 Des

Interpretasi praktis:

  • Harus dicatat sebagai:
    • Kas Lainnya – Bendahara Pengeluaran
    • Utang PFK

Dasar hukum:

  • Bultek 14: potongan pajak yang belum disetor adalah kas bendahara + utang PFK.

18) Selisih Kas vs SILPA

Interpretasi praktis:

  • Pemda wajib membuat bukti memorial.
  • Jika tidak → temuan dan berpotensi mempengaruhi opini.

Dasar hukum:

  • Juknis LKPD Bab III & Bab IX: penilaian risiko dan penyusunan opini.

3. PIUTANG

19) Debitur bangkrut → penyisihan 100%

Interpretasi praktis:

  • Jika ada bukti (putusan pengadilan) → langsung 100% penyisihan.

Dasar hukum:

  • Permendagri 73/2015: piutang macet termasuk wajib pajak bangkrut/meninggal.
  • Dokumen FAQ: “Dapat dilakukan penyisihan 100% secara langsung.”

20) Piutang lama baru ditemukan

Interpretasi praktis:

  • Koreksi melalui ekuitas (LPE) sebagai kesalahan mendasar.
  • Penyisihan tahun berjalan tetap dihitung.

Dasar hukum:

  • PSAP 10: koreksi kesalahan mendasar → disajikan sebagai dampak perubahan ekuitas.

21) Denda keterlambatan / jaminan pelaksanaan

Interpretasi praktis:

  • Diakui saat menjadi hak Pemda.

Dasar hukum:

  • Bultek 23: pendapatan denda diakui saat menjadi hak entitas.

🎯 Untuk Buku Pandual lengkap, silahkan download :
FAQ

Posting Komentar