Langkah-Langkah Menyusun Bukti Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah / Perjalanan Dinas Biasa Tahun 2021
Berikut ini adalah
rincian dari bukti pertanggungjawaban yang harus disiapkan:
a. Surat Perintah Tugas Perjalanan Dinas
b. Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD)
lembar I
c. Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD)
lembar II
d. Surat panggilan untuk kegiatan rapat /
sosialiasi / Bimbingan Teknis
e. Perincian Pembayaran
f. Tiket dan Boarding Pass
g. Kuitansi Sewa Kendaraan untuk Eselon II
h. Fotocopy STNK mobil yang disewa untuk Eselon
II
i. Laporan Perjalanan Dinas
j. Surat Setoran Pajak (SSP) PPh Pasal 23
untuk Eselon II
k. Kuitansi Pembayaran
Hal-hal yang harus diperhatikan
oleh pejabat penatausahaan keuangan dan bendahara pengeluaran antara lain:
a.
Pejabat
diluar Pemerintah Daerah menggunakan Surat Tugas yang dikeluarkan oleh Instansi
Induk
b.
Pejabat
yang menandatangani Surat Tugas :
1)
Eselon II ditandatangani oleh Kepala Daerah / Wakil Kepala
Daerah
2)
Eselon
III dan IV ditandatangani oleh
Kepala SKPD
3)
Pegawai
non struktural dan pegawai non PNS oleh Kepala SKPD
c.
Pejabat
yang menandatangani SPPD :
1)
Eselon II ditandatangani oleh Sekretaris Daerah
2)
Eselon
III dan IV ditandatangani oleh
Kepala SKPD
d.
Pegawai
non struktural dan pegawai non PNS oleh Kepala SKPD
Surat tugas mencantumkan :
a.
Nama,
NIP, Golongan Ruang dan Jabatan Pegawai
b.
Tujuan
Perjalanan Dinas
c.
Lamanya
Hari Perjalanan Dinas
d.
Nomor
dan tanggal perjalanan dinas
a.
Nama,
NIP, Golongan Ruang dan Jabatan Pegawai
b.
Tujuan
Perjalanan Dinas
c.
Lamanya
Hari Perjalanan Dinas
d.
Kode
Anggaran yang menjadi beban perjalanan dinas
e.
Nomor
dan tanggal perjalanan dinas
f. Nama dan NIP pengikut, bila perjalanan lebih dari 1 (Satu) Pegawai
SPPD Lembar II
- SPPD lembar II mencantumkan :
1)
Tanggal
Berangkat dan Kembali
2)
Nama
dan Jabatan Pejabat Tujuan
3)
Tanda
Tangan dan Cap Kepala SKPD dan Pejabat Tujuan
- SPPD lembar II Asli untuk
masing-masing pegawai yang melaksanakan Perjalanan Dinas
Rincian Pembayaran
a.
Jumlah
pembayaran didasarkan pada satuan pembayaran yang diatur dalam SK Penetapan
biaya
b.
Jumlah
hari perjalanan yang dibayarkan disesuaikan dengan lamanya perjalanan atau dana
yang tersedia
c.
Tanda
tangan dan nama Penerima, Bendahara Pengeluaran dan Pengguna Anggaran
d.
Mengisi
jumlah uang yang telah ditetapkan serta jumlah uang yang dibayarkan
e.
Tanggal
dan Nomor SPPD
f.
Tanggal
pembayaran diisi dengan tanggal keluarnya SP2D
tiket dan boarding pass
- Nama yang tertera di Tiket dan
Boarding Pass
- Tanggal Berangkat dan Kembali
- Waktu Keberangkatan di Tiket dan Boarding Time di Boarding Pass
- Kode Booking dan Nomor Tiket
- Nomor Tempat Duduk
Kiutansi dan Fotocopy STNK Kendaraan Yang Disewa
Kuintansi Sewa kendaraan,
yang harus diperhatikan :
- Tanggal Sewa
- Nama penyewa,
- Uraian pembayaran sewa yang
menjelaskan tentang lamanya waktu sewa dan harga satuan yang disesuaikan
dengan SK Penetapan standar biaya
- Nama Sopir / Pengemudi memberi Sewa
Kendaraan
- Fotocopy STNK Mobil yang disewa
Laporan Perjalanan Dinas
Laporan Perjalanan Dinas
mencantumkan :
a.
Dasar
Pelaksanaan
b.
Waktu
dan Tempat Kegiatan
c.
Hasil
d.
Kesimpulan
dan Saran
e.
Lampiran
berupa Fotocopy Foto Kegiatan, Sertifikat, Materi / Jadwal Sosialisasi atau
Bintek
Surat Setoran Pajak
- Nomor Pokok Wajib Pajak Bendahara
yang melakukan pungutan Pajak
- Kode Mata Anggaran Pajak (MAP)
untuk PPh Pasal 23 = 411124 - 104
- Uraian atas pembayaran pajak
disesuaikan dengan uraian pada kuitansi pembayaran
- Perhitungan pembayaran disesuaikan
dengan jumlah pembelian dari Faktur atau SPK
- Tanggal penyetoran sesuai tanggal
validasi pembayaran pajak oleh Bank atau Kantor Pos
- Memberi tanda silang atas bulan
yang menjadi beban pembayaran
Kuitansi
a.
Penulisan
Kuitansi harus memuat :
(1)
Nomor
Kuitansi
Penulisan nomor kuitansi
dilakukan secara berurutan sesuai tanggal bukti belanja pada laporan
pertanggungjawaban
(2) Kode
Mata Anggaran
Kode mata anggaran sekurang-kurangnya mencantumkan kode program, kode
kegiatan, hingga kode rincian obyek belanja
(3) Uraian
Pembayaran
Penulisan uraian harus menyebutkan :
i.
Rincian obyek belanja
ii.
Kegiatan yang menjadi beban belanja
iii.
Nomor
dan tanggal SPPD
iv.
Nama
Pegawai yang melaksanakan perjalanan dinas
v.
Dalam
rangka Kegiatan yang dilaksanakan
(4) Tanggal
Pembayaran
Tanggal pembayaran atau tanggal kuitansi yang tertera pada bukti belanja
diisi tanggal setelah keluarnya SP2D sebelumnya (Bagian Kanan Tengah Kuitansi)
(5) Tanggal
dibayarkan
Tanggal dibayarkan diisi dengan menyebutkan tanggal pada waktu
pelaksanaan kegiatan tanpa mempertimbangkan tanggal SP2D (Bagian Kiri Bawah Kuitansi)
b.
Kuitansi
Pembayaran dengan nilai diatas Rp5.000.000,00 dikenakan bea meterai Rp10.000,00.
PERHITUNGAN
PAJAK
Pengenaan PPh Pasal 23
sebesar 2% untuk belanja sewa diatas Rp1.000.000,00
Post a Comment for "Langkah-Langkah Menyusun Bukti Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah / Perjalanan Dinas Biasa Tahun 2021"