Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Langkah-Langkah Menyusun Bukti Belanja Bahan Pakai Habis Tahun 2021



Dalam artikel sebelumya telah dibahas tentang bagaimana menyusun bukti pertanggungjawaban pada jenis belanja jasa khsusnya honorarium dan lain-lain. Dalam kesempatan kali ini saya mencoba untuk membahas bagaimana menyusun bukti pertanggungjawaban Belanja Bahan Habis Pakai.
 

                                           BELANJA

 

 

BELANJA OPERASI

 

 

Belanja Barang dan Jasa

 

 

Belanja Barang

 

 

Belanja Bahan Pakai Habis

 

 

Belanja Bahan-Bahan Bangunan dan
Konstruksi

Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk
perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada belanja bahan-bahan bangunan dan konstruksi pada Kegiatan Pemeliharaan Gedung Kantor

 

Belanja Bahan-Bahan Bakar dan Pelumas

Digunakan untuk mencatat belanja bahan-bahan bakar dan pelumas seperti : bensin/pertamax, peetralite dan oli

 

Belanja Bahan-Bahan/Bibit Tanaman

Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada belanja bahan-bahan/bibit tanaman.

 

Belanja Bahan-Isi Tabung Pemadam
Kebakaran

Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada belanja bahan-isi tabung pemadam kebakaran.

 

Belanja Bahan-Isi Tabung Gas

Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada belanja bahan-isi tabung gas.

 

Belanja Suku Cadang-Suku Cadang Alat
Angkutan

Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada belanja suku cadang-suku cadang alat angkutan.

 

Belanja Suku Cadang-Suku Cadang Alat
Kedokteran

Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada belanja suku cadang-suku cadang alat kedokteran

 

Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat Tulis Kantor

Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada belanja alat/bahan untuk kegiatan kantor-alat tulis kantor

 

Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Bahan Cetak

Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada belanja alat/bahan untuk kegiatan kantor- bahan cetak

 

Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Benda Pos

Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada belanja alat/bahan untuk kegiatan kantor-benda pos

 

Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-
Persediaan Dokumen/Administrasi Tender

Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada belanja alat/bahan untuk kegiatan kantor-persediaan dokumen/administrasi tender

 

Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-
Bahan Komputer

Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada belanja alat/bahan untuk kegiatan kantor-bahan komputer

 

Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-
Perabot Kantor

Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada belanja alat/bahan untuk kegiatan kantor-perabot kantor

 

Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-
Alat Listrik

Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada belanja alat/bahan untuk kegiatan kantor-alat listrik

 

Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-
Suvenir/Cendera Mata

Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada belanja alat/bahan untuk kegiatan kantor-suvenir/cendera mata

 

Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-
Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor Lainnya

Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada belanja alat/bahan untuk kegiatan kantor-alat/bahan untuk kegiatan kantor lainnya yang tidak memenuhi kriteria belanja alat/bahan untuk kegiatan kantor pada sub rincian objek 5.1.02.01.01.024 s.d 5.1.02.01.01.035

 

Belanja Obat-Obatan-Obat

Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada belanja obat-obatan-obat

Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan
kepada Masyarakat

Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada belanja barang untuk dijual/diserahkan kepada masyarakat

Belanja Makanan dan Minuman Rapat

Digunakan untuk mencatat belanja makanan dan minuman untuk rapat, sosialisasi, bimbingan teknis, seminar dan sejenisnya termasuk lembur

Belanja Makanan dan Minuman Jamuan
Tamu

Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada belanja makanan dan minuman jamuan tamu

Belanja Penambah Daya Tahan Tubuh

Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk
perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada belanja penambah daya tahan tubuh

Belanja Makanan dan Minuman pada
Fasilitas Pelayanan Urusan Pendidikan

Digunakan untuk mencatat seluruh
pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada belanja makanan dan minuman pada fasilitas pelayanan urusan pendidikan.

Belanja Makanan dan Minuman pada
Fasilitas Pelayanan Urusan Kesehatan

Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk
perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada belanja makanan dan minuman pada fasilitas pelayanan urusan kesehatan.

Belanja Makanan dan Minuman Aktifitas Lapangan

Digunakan untuk mencatat belanja makanan dan minuman aktivitas lapangan selain yang diatur dalam makanan rapat s.d. makanan dan minuman pada fasilitas pelayanan urusan sosial dan dalam perjalanan dinas.

Belanja Pakaian Dinas KDH dan WKDH

Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran belanja pakaian dinas KDH dan WKDH antara lain Pakaian Dinas Harian (PDH), Pakaian Dinas Upacara (PDU), Pakaian Sipil Harian (PSH), Pakaian Sipil Resmi (PSR), Pakaian Sipil Lengkap (PSL) beserta atribut dan kelengkapannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Belanja Pakaian Dinas dan Atribut Pimpinan dan Anggota DPRD

Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada belanja pakaian dinas dan atribut pimpinan dan anggota DPRD antara lain Pakaian Sipil Harian (PSH), Pakaian Sipil Resmi (PSR), Pakaian Sipil Lengkap (PSL), Pakaian Dinas Harian Lengkap Panjang (PDHLP), dan Pakaian yang bercirikan khas daerah beserta atribut dan kelengkapannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Belanja Pakaian Sipil Harian (PSH)

Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada belanja pakaian sipil harian beserta atribut dan kelengkapannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Belanja Pakaian Sipil Lengkap (PSL)

Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada belanja pakaian sipil lengkap beserta atribut dan kelengkapannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Belanja Pakaian Dinas Harian (PDH)

Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada belanja pakaian dinas harian beserta atribut dan kelengkapannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Belanja Pakaian Dinas Lapangan (PDL)

Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada belanja pakaian dinas lapangan beserta atribut dan kelengkapannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Belanja Pakaian Sipil Resmi (PSR)

Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada belanja pakaian sipil resmi besertaatribut dan  kelengkapannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Belanja Pakaian Penyelamatan

Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada belanja pakaian penyelamatan antara lain pakaian penyelamatan pada operasi non kebakaran dll..

Belanja Pakaian Adat Daerah

Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada belanja pakaian adat daerah beserta atribut dan kelengkapannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Belanja Pakaian Batik Tradisional

Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek
pada belanja pakaian batik tradisional beserta atribut dan kelengkapannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Belanja Pakaian Olahraga

Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada belanja pakaian olahraga beserta atribut dan kelengkapannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Belanja Pakaian Paskibraka

Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada belanja pakaian paskibraka beserta atribut dan kelengkapannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.                                                     

 

Bukti pertanggungjawaban untuk belanja bahan habis pakai antara adalah:

a.    Faktur Pembelian untuk belanja sampai dengan Rp50.000.000,00

b.    Surat Perintah Kerja (SPK) untuk belanja diatas Rp50.000.000,00

c.     Kuitansi Pembayaran

d.    Surat Setoran Pajak (SSP) PPN dan PPh Pasal 22

 

Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam menyusun dokumen bukti pertanggungjawaban belanja bahan habis pakai adalah:

a.    Rincian belanja disesuaikan dengan rincian dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)

b. Jumlah pembayaran dihitung dan divalidasi berdasarkan jumlah yang tercantum dalam Faktur pembayaran atau SPK

Apabila menggunakan faktur pembayaran, maka harus memperhatikan :

1)    Tanggal pembelian

2)    Nama pembeli,

3)    Bukti pelunasan pembayaran

4)    Perhitungan jumlah barang yang disesuaikan antara volume barang dan harga satuan

5)    Apabila faktur pembeliaan lebih dari 1 (satu) lembar, dibuat daftar rekapan

Apabila menggunakan SPK, maka harus memperhatikan :

1)    Penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS)

2)    Penyampaian Penawaran

3)    Berita Acara Negosiasi

4)    Surat Penunjukkan Penyedia Barang dan Jasa oleh Pejabat Pengadaan

5)    Berita Acara Pemeriksaan Barang yang mencantumkan tempat pemeriksaan

6)    Berita Acara Serah Terima Barang

7)    Berita Acara Pembayaran

8)    Dokumentasi barang

 Menyusun kwitansi pembayaran:

a.    Penulisan Kuitansi harus memuat :

(1)  Nomor Kuitansi

Penulisan nomor kuitansi dilakukan secara berurutan sesuai tanggal bukti belanja pada laporan pertanggungjawaban

(2)  Kode Mata Anggaran

Kode mata anggaran sekurang-kurangnya mencantumkan kode program, kode kegiatan, hingga kode rincian obyek belanja

(3)  Uraian Pembayaran

Penulisan uraian harus menyebutkan :

§  Rincian obyek belanja

§  Kegiatan yang menjadi beban belanja

§  Tempat pembelian

Contoh       :   -     Pembayaran Alat Tulis Kantor Kegiatan Penyediaan Alat Tulis Kantor kepada Toko ......... sesuai bukti terlampir

                      - Pembayaran Alat Tulis Kantor Kegiatan Penyediaan Alat Tulis Kantor kepada Toko .......... sesuai SPK No........     

 

(4)  Tanggal Pembayaran

Tanggal pembayaran atau tanggal kuitansi yang tertera pada bukti belanja diisi tanggal setelah keluarnya SP2D sebelumnya (Bagian Kanan Tengah Kuitansi)

(5)  Tanggal dibayarkan

Tanggal dibayarkan diisi dengan menyebutkan tanggal pada waktu pelaksanaan kegiatan tanpa mempertimbangkan tanggal SP2D (Bagian Kiri Bawah Kuitansi)

b.    Kwitansi pembayaran diatas Rp5.000.000,00 menggunakan meterai Rp10.000

 E Billing

Login dengan memasukkan nomor NPWP, kata sandi, dan kode keamanan di djponline.pajak.go.id/account/login  Klik menu “Bayar”, lalu klik “e billing”.

Selanjutnya, akan muncul data NPWP, nama, dan alamat yang sudah terisi otomatis. Setelah selesai, klik “Buat Kode Billing”.

 

Terkait Pajak:

 

  1. Nomor Pokok Wajib Pajak Bendahara yang melakukan pungutan Pajak
  2. Kode Mata Anggaran Pajak (MAP) untuk PPN = 411211 – 900 dan PPh Pasal 22  = 411122 - 900
  3. Uraian atas pembayaran pajak disesuaikan dengan uraian pada kuitansi pembayaran
  4. Perhitungan pembayaran disesuaikan dengan jumlah pembelian dari Faktur atau SPK
  5. Tanggal penyetoran sesuai tanggal validasi pembayaran pajak oleh Bank atau Kantor Pos
  6. Memberi tanda silang atas bulan yang menjadi beban pembayaran

 Perhitungan pajak:

a.    Pengenaan PPN atas belanja diatas Rp1.000.000,00 sampai dengan Rp2.000.000,00,

b.    Pengenaan PPN dan PPh Pasal 22 sebesar 1,5% untuk belanja diatas Rp2.000.000,00 

Post a Comment for "Langkah-Langkah Menyusun Bukti Belanja Bahan Pakai Habis Tahun 2021"