Langkah-Langkah Menyusun Bukti Belanja Bahan Pakai Habis Tahun 2021
BELANJA |
|
|
|
BELANJA OPERASI |
|
|
|
Belanja Barang dan Jasa |
|
|
|
Belanja Barang |
|
|
|
Belanja Bahan Pakai Habis |
|
|
|
Belanja Bahan-Bahan Bangunan dan |
Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk |
|
|
Belanja Bahan-Bahan Bakar dan Pelumas |
Digunakan untuk mencatat belanja bahan-bahan bakar dan pelumas
seperti : bensin/pertamax, peetralite dan oli |
|
|
Belanja Bahan-Bahan/Bibit Tanaman |
Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk
perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada belanja bahan-bahan/bibit
tanaman. |
|
|
Belanja Bahan-Isi Tabung Pemadam |
Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk
perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada belanja bahan-isi tabung
pemadam kebakaran. |
|
|
Belanja Bahan-Isi Tabung Gas |
Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk
perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada belanja bahan-isi tabung gas. |
|
|
Belanja Suku Cadang-Suku Cadang Alat |
Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk
perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada belanja suku cadang-suku
cadang alat angkutan. |
|
|
Belanja Suku Cadang-Suku Cadang Alat |
Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk
perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada belanja suku cadang-suku
cadang alat kedokteran |
|
|
Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat Tulis Kantor |
Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk
perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada belanja alat/bahan untuk
kegiatan kantor-alat tulis kantor |
|
|
Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Bahan Cetak |
Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk
perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada belanja alat/bahan untuk
kegiatan kantor- bahan cetak |
|
|
Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Benda Pos |
Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk
perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada belanja alat/bahan untuk
kegiatan kantor-benda pos |
|
|
Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- |
Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk
perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada belanja alat/bahan untuk
kegiatan kantor-persediaan dokumen/administrasi tender |
|
|
Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- |
Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk
perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada belanja alat/bahan untuk
kegiatan kantor-bahan komputer |
|
|
Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- |
Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk
perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada belanja alat/bahan untuk
kegiatan kantor-perabot kantor |
|
|
Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- |
Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk
perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada belanja alat/bahan untuk
kegiatan kantor-alat listrik |
|
|
Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- |
Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk
perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada belanja alat/bahan untuk
kegiatan kantor-suvenir/cendera mata |
|
|
Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- |
Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk
perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada belanja alat/bahan untuk
kegiatan kantor-alat/bahan untuk kegiatan kantor lainnya yang tidak memenuhi
kriteria belanja alat/bahan untuk kegiatan kantor pada sub rincian objek
5.1.02.01.01.024 s.d 5.1.02.01.01.035 |
|
|
Belanja Obat-Obatan-Obat |
Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk
perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada belanja obat-obatan-obat |
||
Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan |
Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk
perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada belanja barang untuk
dijual/diserahkan kepada masyarakat |
||
Belanja Makanan dan Minuman Rapat |
Digunakan untuk mencatat belanja makanan dan minuman untuk
rapat, sosialisasi, bimbingan teknis, seminar dan sejenisnya termasuk lembur |
||
Belanja Makanan dan Minuman Jamuan |
Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk
perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada belanja makanan dan minuman jamuan
tamu |
||
Belanja Penambah Daya Tahan Tubuh |
Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk |
||
Belanja Makanan dan Minuman pada |
Digunakan untuk mencatat seluruh |
||
Belanja Makanan dan Minuman pada |
Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk |
||
Belanja Makanan dan Minuman Aktifitas Lapangan |
Digunakan untuk mencatat belanja makanan dan minuman aktivitas
lapangan selain yang diatur dalam makanan rapat s.d. makanan dan minuman pada
fasilitas pelayanan urusan sosial dan dalam perjalanan dinas. |
||
Belanja Pakaian Dinas KDH dan WKDH |
Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran belanja pakaian
dinas KDH dan WKDH antara lain Pakaian Dinas Harian (PDH), Pakaian Dinas
Upacara (PDU), Pakaian Sipil Harian (PSH), Pakaian Sipil Resmi (PSR), Pakaian
Sipil Lengkap (PSL) beserta atribut dan kelengkapannya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. |
||
Belanja Pakaian Dinas dan Atribut Pimpinan dan Anggota DPRD |
Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk
perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada belanja pakaian dinas dan
atribut pimpinan dan anggota DPRD antara lain Pakaian Sipil Harian (PSH),
Pakaian Sipil Resmi (PSR), Pakaian Sipil Lengkap (PSL), Pakaian Dinas Harian
Lengkap Panjang (PDHLP), dan Pakaian yang bercirikan khas daerah beserta
atribut dan kelengkapannya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. |
||
Belanja Pakaian Sipil Harian (PSH) |
Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk
perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada belanja pakaian sipil harian
beserta atribut dan kelengkapannya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. |
||
Belanja Pakaian Sipil Lengkap (PSL) |
Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk
perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada belanja pakaian sipil lengkap
beserta atribut dan kelengkapannya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. |
||
Belanja Pakaian Dinas Harian (PDH) |
Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk
perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada belanja pakaian dinas harian
beserta atribut dan kelengkapannya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. |
||
Belanja Pakaian Dinas Lapangan (PDL) |
Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk
perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada belanja pakaian dinas lapangan
beserta atribut dan kelengkapannya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. |
||
Belanja Pakaian Sipil Resmi (PSR) |
Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk
perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada belanja pakaian sipil resmi
besertaatribut dan kelengkapannya
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
||
Belanja Pakaian Penyelamatan |
Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk
perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada belanja pakaian penyelamatan
antara lain pakaian penyelamatan pada operasi non kebakaran dll.. |
||
Belanja Pakaian Adat Daerah |
Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk
perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada belanja pakaian adat daerah
beserta atribut dan kelengkapannya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. |
||
Belanja Pakaian Batik Tradisional |
Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk
perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek |
||
Belanja Pakaian Olahraga |
Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk
perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada belanja pakaian olahraga
beserta atribut dan kelengkapannya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. |
||
Belanja Pakaian Paskibraka |
Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada belanja pakaian paskibraka beserta atribut dan kelengkapannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Bukti pertanggungjawaban untuk belanja
bahan habis pakai antara adalah:
a.
Faktur
Pembelian untuk belanja sampai dengan Rp50.000.000,00
b.
Surat
Perintah Kerja (SPK) untuk belanja diatas Rp50.000.000,00
c.
Kuitansi
Pembayaran
d.
Surat
Setoran Pajak (SSP) PPN dan PPh Pasal 22
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam
menyusun dokumen bukti pertanggungjawaban belanja bahan habis pakai adalah:
a. Rincian belanja disesuaikan dengan
rincian dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)
b. Jumlah pembayaran dihitung dan
divalidasi berdasarkan jumlah yang tercantum dalam Faktur pembayaran atau SPK
Apabila menggunakan faktur pembayaran, maka harus memperhatikan :
1) Tanggal pembelian
2) Nama pembeli,
3) Bukti pelunasan pembayaran
4) Perhitungan jumlah barang yang
disesuaikan antara volume barang dan harga satuan
5) Apabila faktur pembeliaan lebih dari 1
(satu) lembar, dibuat daftar rekapan
Apabila menggunakan SPK, maka harus memperhatikan :
1) Penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS)
2) Penyampaian Penawaran
3) Berita Acara Negosiasi
4) Surat Penunjukkan Penyedia Barang dan Jasa
oleh Pejabat Pengadaan
5) Berita Acara Pemeriksaan Barang yang
mencantumkan tempat pemeriksaan
6) Berita Acara Serah Terima Barang
7) Berita Acara Pembayaran
8) Dokumentasi barang
Menyusun kwitansi pembayaran:
a. Penulisan Kuitansi harus memuat :
(1) Nomor Kuitansi
Penulisan nomor kuitansi dilakukan secara berurutan sesuai
tanggal bukti belanja pada laporan pertanggungjawaban
(2)
Kode Mata Anggaran
Kode mata
anggaran sekurang-kurangnya mencantumkan kode program, kode kegiatan, hingga
kode rincian obyek belanja
(3)
Uraian Pembayaran
Penulisan uraian
harus menyebutkan :
§ Rincian
obyek belanja
§ Kegiatan
yang menjadi beban belanja
§ Tempat pembelian
Contoh
: -
Pembayaran Alat Tulis Kantor Kegiatan
Penyediaan Alat Tulis Kantor kepada Toko ......... sesuai bukti terlampir
- Pembayaran Alat Tulis Kantor Kegiatan Penyediaan Alat Tulis Kantor
kepada Toko .......... sesuai SPK No........
(4)
Tanggal Pembayaran
Tanggal
pembayaran atau tanggal kuitansi yang tertera pada bukti belanja diisi tanggal
setelah keluarnya SP2D sebelumnya (Bagian Kanan Tengah Kuitansi)
(5)
Tanggal dibayarkan
Tanggal
dibayarkan diisi dengan menyebutkan tanggal pada waktu pelaksanaan kegiatan
tanpa mempertimbangkan tanggal SP2D
(Bagian Kiri Bawah Kuitansi)
b. Kwitansi pembayaran diatas
Rp5.000.000,00 menggunakan meterai Rp10.000
E Billing
Login dengan memasukkan nomor NPWP, kata
sandi, dan kode keamanan di djponline.pajak.go.id/account/login Klik menu “Bayar”, lalu klik “e billing”.
Selanjutnya, akan muncul data NPWP,
nama, dan alamat yang sudah terisi otomatis. Setelah selesai, klik “Buat
Kode Billing”.
Terkait Pajak:
- Nomor
Pokok Wajib Pajak Bendahara yang melakukan pungutan Pajak
- Kode
Mata Anggaran Pajak (MAP) untuk PPN = 411211 – 900 dan PPh Pasal 22 = 411122 - 900
- Uraian
atas pembayaran pajak disesuaikan dengan uraian pada kuitansi pembayaran
- Perhitungan
pembayaran disesuaikan dengan jumlah pembelian dari Faktur atau SPK
- Tanggal
penyetoran sesuai tanggal validasi pembayaran pajak oleh Bank atau Kantor
Pos
- Memberi
tanda silang atas bulan yang menjadi beban pembayaran
Perhitungan pajak:
a. Pengenaan PPN atas belanja diatas
Rp1.000.000,00 sampai dengan Rp2.000.000,00,
b. Pengenaan PPN dan PPh Pasal 22 sebesar 1,5% untuk belanja diatas Rp2.000.000,00
Post a Comment for "Langkah-Langkah Menyusun Bukti Belanja Bahan Pakai Habis Tahun 2021"