Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Langkah-Langkah Menyusun Bukti Belanja Jasa Tahun 2021



Dalam siklus pengelolaan keuangan daerah, terdapat tahapan penatausahaan dimana setiap belanja harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam kesempatan ini saya mencoba mengulas tentang bagaimana mempertanggungjawabkan atau menyusun suatu bukti belanja sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam tahapan ini saya akan mengulas per rekening belanja, dan dimulai dari belanja yang paling umum dan bersifat rutin.


Hal-hal yang wajib diperhatikan dalam pertanggungjawaban bukti serta dokumen yang diperlukan pada saat pertanggungjawaban:

1.    Surat Keputusan (SK) Penetapan Panitia Pelaksana Kegiatan

a.    Apabila lingkup pekerjaan panitia untuk seluruh SKPD dan melibatkan pihak eksternal, maka SK panitia ditetapkan oleh Kepala Daerah, sedangkan lingkup pekerjaan panitia hanya internal Pemerintah daerah atau internal SKPD yang bersangkutan, maka SK Panitia ditetapkan oleh Sekertaris Daerah;

b.    Susunan Personalia dalam SK Panitia disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku

c.     Besaran Honor dan Satuan pembayaran (Contoh : Bulan / Kegiatan) disesuaikan dengan SK Penetapan Standar Biaya

 

2.    Daftar Pembayaran


  1. Nama dan Susunan Panitia yang tercantum Daftar pembayaran disesuaikan dengan Surat Keputusan;
  2. Daftar pembayaran mencantumkan Judul atas pembayaran honorarium panitia, Nomor SK panitia, Beban bulan yang dibayarkan, Tanggal pembayaran, Nama dan Golongan ruang panitia, dan Tanda Tangan Bendahara dan Pengguna Anggaran;
  3. Pembayaran honor per bulan dibayarkan pada bulan berikutnya sedangkan Pembayaran honor per kegiatan dibayarkan setelah pelaksanaan kegiatan;
  4. Pembayaran honor per bulan dapat dibayarkan untuk beberapa bulan sekaligus dengan mencantumkan jumlah bulan yang akan dibayarkan;
  5. Jumlah pembayaran dihitung dan divalidasi berdasarkan daftar pembayaran yang telah ditandatangani oleh penerima honor.

 

3.    Kuitansi Pembayaran

a.    Penulisan kwitansi harus memuat:

(1) Nomor Kuitansi

Penulisan nomor kuitansi dilakukan secara berurutan sesuai tanggal bukti belanja pada laporan pertanggungjawaban

(2)  Kode Mata Anggaran

Kode mata anggaran sekurang-kurangnya mencantumkan kode program, kode kegiatan, hingga kode rincian obyek belanja

(3)  Uraian Pembayaran

Penulisan uraian harus menyebutkan :

§  Rincian obyek belanja

§  Kegiatan yang menjadi beban belanja

§  Beban bulan yang dibayarkan

§  Menyebutkan salah satu penerima honor

Contoh   : Pembayaran honorarium pelaksana kegiatan penyediaan jasa administrasi keuangan bulan Januari atas nama ....... dkk, sesuai daftar terlampir.

(4)  Tanggal Pembayaran

Tanggal pembayaran atau tanggal kuitansi yang tertera pada bukti belanja diisi tanggal setelah keluarnya SP2D sebelumnya (Bagian Kanan Tengah Kuitansi)

(5)  Tanggal dibayarkan

Tanggal dibayarkan diisi dengan menyebutkan tanggal pada waktu pelaksanaan kegiatan tanpa mempertimbangkan tanggal SP2D (Bagian Kiri Bawah Kuitansi)

b.    Kwitansi pembayaran diatas Rp5.000.000,00 menggunakan meterai Rp10.000

 4.    E Billing

Login dengan memasukkan nomor NPWP, kata sandi, dan kode keamanan di djponline.pajak.go.id/account/login  Klik menu “Bayar”, lalu klik “e billing”.

Selanjutnya, akan muncul data NPWP, nama, dan alamat yang sudah terisi otomatis. ...

Setelah selesai, klik “Buat Kode Billing”.

 

5.    Perhitungan Pajak

Pemotongan Pajak PPh 21 untuk Golongan IV dikenakan sebesar 15%

Pemotongan Pajak PPh 21 untuk Golongan III dikenakan sebesar 5%

Pemotongan Pajak PPh 21 untuk Golongan II dikenakan sebesar 0%

(PP No. 80 Tahun 2010 tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Yang Menjadi Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah)

 

Hal-hal lain yang perlu diperhatikan dalam menyiapkan bukti pertanggungjawaban:

  1. Honorarium Narasumber sesuai dengan ketentuan Peraturan Persiden No 33 Tahun 2020 disebutkan bahwa jika Narasumber maupun berasal dari pihak eksternal atau diluar pemerintah daerah maka dibayarkan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan (orang per jam). namun jika Narasumber berasal dari ASN pemerintah daerah makan hanya dibayarkan setengah (50%) dari standar biaya yang telah ditetapkan.
  2. Jumlah personil dalam komposisi honorarium yang Sekertariat Tim Pelaksana Kegiatan tidak boleh melebihi 7 (tujuh) orang.
  3. Khusus untuk belanja lembur dibuktikan:.
a.    Surat tugas lembur;
b.    Daftar hadir lembur;
c.     Daftar pembayaran;
d.    E-billing;
e.   Kwitansi pembayaran.


Post a Comment for "Langkah-Langkah Menyusun Bukti Belanja Jasa Tahun 2021"