Langkah-Langkah Menyusun Bukti Belanja Jasa Tahun 2021
Dalam siklus pengelolaan keuangan daerah, terdapat tahapan penatausahaan dimana setiap belanja harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam kesempatan ini saya mencoba mengulas tentang bagaimana mempertanggungjawabkan atau menyusun suatu bukti belanja sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam tahapan ini saya akan mengulas per rekening belanja, dan dimulai dari belanja yang paling umum dan bersifat rutin.
Hal-hal yang wajib diperhatikan dalam
pertanggungjawaban bukti serta dokumen yang diperlukan pada saat
pertanggungjawaban:
1.
Surat
Keputusan (SK) Penetapan Panitia Pelaksana Kegiatan
a.
Apabila
lingkup pekerjaan panitia untuk seluruh SKPD dan melibatkan pihak eksternal,
maka SK panitia ditetapkan oleh Kepala Daerah, sedangkan lingkup pekerjaan
panitia hanya internal Pemerintah daerah atau internal SKPD yang bersangkutan,
maka SK Panitia ditetapkan oleh Sekertaris Daerah;
b.
Susunan
Personalia dalam SK Panitia disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku
c.
Besaran
Honor dan Satuan pembayaran (Contoh : Bulan / Kegiatan) disesuaikan dengan SK Penetapan
Standar Biaya
2. Daftar Pembayaran
- Nama dan Susunan Panitia yang tercantum Daftar pembayaran disesuaikan dengan Surat Keputusan;
- Daftar pembayaran mencantumkan Judul atas pembayaran honorarium panitia, Nomor SK panitia, Beban bulan yang dibayarkan, Tanggal pembayaran, Nama dan Golongan ruang panitia, dan Tanda Tangan Bendahara dan Pengguna Anggaran;
- Pembayaran honor per bulan dibayarkan pada bulan berikutnya sedangkan Pembayaran honor per kegiatan dibayarkan setelah pelaksanaan kegiatan;
- Pembayaran honor per bulan dapat dibayarkan untuk beberapa bulan sekaligus dengan mencantumkan jumlah bulan yang akan dibayarkan;
- Jumlah pembayaran dihitung dan divalidasi berdasarkan daftar pembayaran yang telah ditandatangani oleh penerima honor.
3.
Kuitansi
Pembayaran
a.
Penulisan
kwitansi harus memuat:
(1) Nomor Kuitansi
Penulisan nomor kuitansi dilakukan
secara berurutan sesuai tanggal bukti belanja pada laporan pertanggungjawaban
(2)
Kode Mata Anggaran
Kode mata
anggaran sekurang-kurangnya mencantumkan kode program, kode kegiatan, hingga
kode rincian obyek belanja
(3)
Uraian Pembayaran
Penulisan uraian
harus menyebutkan :
§ Rincian
obyek belanja
§ Kegiatan
yang menjadi beban belanja
§ Beban bulan yang dibayarkan
§ Menyebutkan salah satu penerima honor
Contoh : Pembayaran honorarium pelaksana kegiatan
penyediaan jasa administrasi keuangan bulan Januari atas nama ....... dkk,
sesuai daftar terlampir.
(4)
Tanggal Pembayaran
Tanggal
pembayaran atau tanggal kuitansi yang tertera pada bukti belanja diisi tanggal
setelah keluarnya SP2D sebelumnya (Bagian Kanan Tengah Kuitansi)
(5)
Tanggal dibayarkan
Tanggal
dibayarkan diisi dengan menyebutkan tanggal pada waktu pelaksanaan kegiatan
tanpa mempertimbangkan tanggal SP2D
(Bagian Kiri Bawah Kuitansi)
b.
Kwitansi
pembayaran diatas Rp5.000.000,00 menggunakan meterai Rp10.000
4. E Billing
Login dengan memasukkan nomor NPWP, kata
sandi, dan kode keamanan di djponline.pajak.go.id/account/login Klik menu “Bayar”, lalu klik “e billing”.
Selanjutnya, akan muncul data NPWP,
nama, dan alamat yang sudah terisi otomatis. ...
Setelah selesai, klik “Buat Kode
Billing”.
5.
Perhitungan
Pajak
Pemotongan
Pajak PPh 21 untuk Golongan IV dikenakan sebesar 15%
Pemotongan
Pajak PPh 21 untuk Golongan III dikenakan sebesar 5%
Pemotongan
Pajak PPh 21 untuk Golongan II dikenakan sebesar 0%
(PP No.
80 Tahun 2010 tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21
Atas Penghasilan Yang Menjadi Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah)
Hal-hal lain yang perlu diperhatikan dalam
menyiapkan bukti pertanggungjawaban:
- Honorarium
Narasumber sesuai dengan ketentuan Peraturan Persiden No 33 Tahun 2020
disebutkan bahwa jika Narasumber maupun berasal dari pihak eksternal atau
diluar pemerintah daerah maka dibayarkan sesuai dengan standar yang telah
ditetapkan (orang per jam). namun jika Narasumber berasal dari ASN
pemerintah daerah makan hanya dibayarkan setengah (50%) dari standar biaya
yang telah ditetapkan.
- Jumlah
personil dalam komposisi honorarium yang Sekertariat Tim Pelaksana
Kegiatan tidak boleh melebihi 7 (tujuh) orang.
- Khusus
untuk belanja lembur dibuktikan:.
e. Kwitansi pembayaran.
Post a Comment for "Langkah-Langkah Menyusun Bukti Belanja Jasa Tahun 2021"