Menyusun Bukti Belanja Yang Lengkap dan Sah

1. Verifikasi Bukti Belanja
Terhitung mulai tanggal 01 Januari 2021, Laporan
Pertanggungjawaban Bendahara dan Permintaan Pembayaran yang disampaikan kepada
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk diverifikasi
sebelum permintaan Ganti Uang Persediaan (GU) dan Pembayaran Langsung (LS),
harus melampirkan bukti asli (bukan fotokopi atau scan) yang telah diperiksa oleh
Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-SKPD) yang ditandai dengan pembubuhan
stempel.
Bukti yang harus distempel, diantaranya :
- Faktur pembayaran atau kuitansi biasa
- Kuitansi proyek
- Surat Perintah Tugas (SPT),
- Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD)
- Daftar pembayaran perjalanan dinas
- Daftar Pembayaran Honorarium yang disertai dengan Surat Keputusan tentang
penetapan Pembentukan Panitia pelaksana atau pengangkatan tenaga honorer
- Surat Perintah Kerja (SPK) atau Kontrak
- Berita Acara
- Dan bukti-bukti lain yang menjadi lampiran dalam persyaratan permintaan anggaran
Pertanggungjawaban yang belum dibubuhi stempel “TELAH DIPERIKSA” sebagai bukti
telah diverifikasi oleh PPK-SKPD, akan diberikan sanksi yakni :
a. Dikembalikan kepada PPK – SKPD untuk disempurnakan
b. Selama SPJ dimaksud belum disempurnakan, maka tidak akan dilakukan pengesahan belanja.
2. Kelengkapan Surat Pertanggungjawaban Belanja (SPJ), Surat Permintaan
Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM)
a. Besaran Uang Persediaan yang akan dipertanggungjawabkan
Uang Persediaan akan dipertanggungjawabkan apabila telah
digunakan sekurang-kurangnya 75 % (Tujuh Puluh Lima Persen) dari Uang
Persediaan yang diterima
b. Verifikasi Laporan Pertanggungjawaban (SPJ) Bendahara secara manual, antara
lain :
1) Perincian Laporan Pertanggungjawaban SIMDA
2) Fotokopi SP2D sebelumnya
3) Bukti Belanja (Tiket, Faktur,
Kuitansi, Daftar Pembayaran, SK, dll)
- Bukti pembayaran pada penulisan jumlah uang yang dibayarkan tidak
dibenarkan adanya coretan / hapusan / tindisan / Tip-Ex
4) SSP Pajak
5) Buku Pajak
6) Buku Pembantu Kas Tunai
7) Buku Pembantu Bank dan Bukti Fotokopi cek penarikan
(SPJ tidak boleh dijilid)
c. Kelengkapan Laporan Pertanggungjawaban Belanja (LPJ), adalah :
1) Ganti Uang Persediaan (GU)
-
Rincian
Pertanggungjawaban Ganti Uang Persediaan
-
Laporan
Pertanggungjawaban Ganti Uang Persediaan
-
Pengesahan Pertanggungjawaban
Ganti Uang Persediaan
-
Kartu kendali Penyediaan Dana
Anggaran per rincian obyek atas belanja yang dipertanggungjawabkan
-
Buku Kas Umum / Buku Kas Pengeluaran
-
Buku Pembantu Bank
-
Buku Pembantu Kas Tunai
-
Buku Pajak
-
Surat Pengantar
Penelitian Laporan Keuangan SKPD (Lampiran 1)
-
Bukti-bukti belanja yang
lengkap dan sah
-
Bukti atas penyetoran PPN
/ PPh ke kas negara
2) Tambahan Uang Persediaan (TU) Nihil
-
Rincian
Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan
-
Laporan
Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan
-
Pengesahan Pertanggungjawaban
Tambahan Uang Persediaan
-
Kartu kendali Penyediaan
Dana Anggaran per rincian obyek atas belanja yang dipertanggungjawabkan
-
Buku Kas Umum / Buku Kas Pengeluaran
-
Buku Pembantu Bank
-
Buku Pembantu Kas Tunai
-
Buku Pajak
-
Surat Pengantar
Penelitian Laporan Keuangan SKPD (Lampiran 1)
-
Bukti-bukti belanja yang
lengkap dan sah
-
Bukti atas penyetoran PPN
/ PPh ke kas negara
-
STS Kegiatan apabila
terdapat sisa kegiatan
- Kelengkapan
Surat Permintaan Pembayaran (SPP), adalah :
1) Ganti Uang Persediaan (GU)
-
Surat
pengantar SPP-GU
-
Ringkasan
SPP-GU
-
Rincian
SPP-GU
-
Surat pengesahan laporan pertanggungjawaban bendahara
pengeluaran atas penggunaan dana SPP-UP/GU sebelumnya
-
Salinan
SPD
2) Tambahan Uang Persediaan (TU)
-
Surat pengantar SPP-TU
-
Ringkasan SPP-TU
-
Rincian SPP-TU
-
Salinan SPD
-
Surat keterangan yang
memuat penjelasan keperluan pengisian tambahan uang persediaan atau Surat Keterangan Pengajuan SPP - TU
-
Rekening Koran terakhir
3) Tambahan Uang Persediaan (TU) Nihil
-
Surat
pengantar SPP-TU Nihil
-
Ringkasan
SPP- TU Nihil
-
Rincian
SPP- TU Nihil
-
Surat pengesahan laporan pertanggungjawaban bendahara
pengeluaran atas penggunaan dana SPP-TU sebelumnya
4) Langsung (LS) Gaji dan Tunjangan
-
Surat pengantar SPP-LS
-
Ringkasan SPP-LS
-
Rincian SPP-LS
-
Lampiran SPP-LS Gaji dan Tunjangan, mencakup :
(a)
Pembayaran
gaji induk
(b)
Gaji
susulan
(c)
Kekurangan
gaji
(d)
Gaji
terusan
(e)
Uang
duka wafat/tewas yang dilengkapi dengan Daftar Gaji Induk/Gaji Usulan/Kekurangan
Gaji/Uang Duka Wafat/Tewas
(f)
SK
CPNS
(g)
SK
PNS
(h)
SK
kenaikan pangkat
(i)
SK
jabatan
(j)
Kenaikan
gaji berkala
(k)
Surat
pernyataan pelantikan
(l)
Surat
pernyataan masih menduduki jabatan
(m)
Surat
pernyataan melaksanakan tugas
(n)
Daftar
keluarga (KP4)
(o)
Fotokopi
surat nikah
(p)
Fotokopi
akte kelahiran
(q)
Surat
keterangan pemberhentian pembayaran (SKPP) gaji
(r)
Daftar
potongan sewa rumah dinas
(s)
Surat
keterangan masih sekolah/kuliah
(t)
Surat
pindah
(u)
Surat
kematian
(v)
SSP
PPh Pasal 21, dan
(w)
Peraturan
perundang-undangan mengenai penghasilan pimpinan dan anggota DPRD serta gaji
dan tunjangan kepala daerah/wakil kepala daerah.
5) Langsung (LS) Pengadaan Barang dan Jasa
-
Surat pengantar SPP-LS
-
Ringkasan SPP-LS
-
Rincian SPP-LS
-
Lampiran SPP-LS Pengadaan
Barang dan Jasa, mencakup :
(a)
Salinan SPD
(b) Salinan surat rekomendasi dari SKPD teknis terkait
(c) SSP disertai faktur pajak (PPN dan PPh) yang telah ditandatangani wajib
pajak dan wajib pungut
(d) Surat perjanjian kerjasama/kontrak antara pengguna anggaran/kuasa pengguna
anggaran dengan pihak ketiga serta mencantumkan nomor rekening bank pihak ketiga
(e)
Berita acara penyelesaian pekerjaan
(f) Berita acara serah terima barang dan jasa
(g)
Berita acara pembayaran
(h)
Kwitansi bermeterai, nota/faktur yang
ditandatangani pihak ketiga dan PPTK sertai disetujui oleh pengguna anggaran/kuasa
pengguna anggaran
(i)
Surat jaminan bank atau yang dipersamakan yang
dikeluarkan oleh bank atau lembaga keuangan non bank
(j)
Berita acara pemeriksaan yang ditandatangani oleh
pihak ketiga/rekanan serta unsur panitia pemeriksaan barang berikut lampiran
daftar barang yang diperiksa
(k)
Surat angkutan atau konosemen apabila
pengadaan barang dilaksanakan di luar wilayah kerja
(l)
Surat pemberitahuan potongan denda
keterlambatan pekerjaan dari PPTK apabila pekerjaan mengalami keterlambatan
(m) Foto/buku/dokumentasi tingkat kemajuan/ penyelesaian pekerjaan, dengan dokumentasi berwarna bukan fotokopi
(n) Khusus untuk pekerjaan konsultan yang perhitungan harganya menggunakan
biaya personil (billing rate), berita
acara prestasi kemajuan pekerjaan dilampiri dengan bukti kehadiran dari tenaga
konsultan sesuai pentahapan waktu pekerjaan dan bukti penyewaan/pembelian alat
penunjang serta bukti pengeluaran lainnya berdasarkan rincian dalam surat
penawaran.
c. Kelengkapan Surat Perintah Membayar (SPM), adalah :
1) Uang Persediaan (UP)
-
Surat pernyataan tanggung
jawab pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran.
2) Ganti Uang Persediaan (GU)
-
Pengesahan Pertanggungjawaban
Ganti Uang Persediaan
-
Surat pernyataan untuk ditandatangani
oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran yang menyatakan bahwa uang yang
diminta tidak dipergunakan untuk keperluan selain Ganti Uang Persediaan saat
pengajuan SP2D kepada BUD
3) Tambahan Uang (TU)
-
Surat pernyataan untuk
ditandatangani oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran yang menyatakan
bahwa uang yang diminta tidak dipergunakan untuk keperluan selain Tambahan Uang
Persediaan saat pengajuan SP2D kepada BUD
4) Tambahan Uang (TU) Nihil
-
Pengesahan
Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan
-
Laporan
Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan (TUP)
5) Langsung (LS)
-
Ringkasan Pengeluaran Per
Rincian Obyek Belanja atas belanja yang diajukan
-
Rekening Koran Pihak Ketiga
-
Surat Pengantar
Penelitian Laporan Keuangan SKPD (Lampiran 1)
-
Kartu Pengawasan Kontrak
/ SPK
Penulisan kuitansi proyek terdiri atas :
a.
Nomor Kuitansi
Penulisan
nomor kuitansi dilakukan secara berurutan sesuai bukti belanja pada laporan
pertanggungjawaban dan tanggal bukti
b. Kode Mata Anggaran
Kode mata anggaran sekurang-kurangnya mencantumkan
kode program, kode kegiatan, hingga kode rincian obyek belanja
c. Uraian Pembayaran
Penulisan uraian harus menyebutkan :
§ Rincian obyek belanja
§ Kegiatan yang menjadi beban belanja
§ Untuk belanja perjalanan dinas wajib menyebutkan peruntukan perjalanan
dinas “dalam rangka”, Pegawai yang melaksanakan perjalanan, Nomor Surat
Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), tempat tujuan dan tanggal perjalanan.
§ Untuk pengadaan barang harus menyebutkan Nama Paket Pengadaan, Nomor
Surat Perintah Kerja (SPK) atau Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa (KPBJ)
d. Tanggal Pembayaran
Tanggal pembayaran atau tanggal kuitansi yang tertera
pada bukti belanja diisi dengan menyebutkan tanggal setelah keluarnya SP2D
sebelumnya (Bagian Kanan Tengah Kuitansi)
e. Tanggal dibayarkan
Tanggal dibayarkan diisi dengan menyebutkan tanggal
pada waktu pelaksanaan kegiatan tanpa mempertimbangkan tanggal SP2D (Bagian Kiri Bawah Kuitansi)
4. Penggunaan Meterai
Dokumen yang dikenakan
Bea Meterai adalah dokumen yang berbentuk :
a.
Surat perjanjian dan
surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat
pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata
b.
Surat yang memuat jumlah
uang, yaitu :
1)
yang menyebutkan
penerimaan uang
2)
yang menyatakan pembukuan
uang atau penyimpanan uang dalam rekening di Bank
3)
yang berisi pemberitahuan
saldo rekening di Bank atau
4) yang berisi pengakuan bahwa hutang uang seluruhnya atau sebagiannya telah
dilunasi atau diperhitungkan
c. Dengan kriteria :
- Belanja dengan harga nominal dibawah nilai nominal Rp5.000.000,00 (Lima Juta
Rupiah), tidak dikenakan Bea Meterai
- Belanja dengan harga nominal lebih dari Rp5.000.000,00 (Lima Juta Rupiah),
dikenakan Bea Meterai sebesar Rp10.000,00 (Sepuluh Ribu Rupiah)
- Belanja dengan nominal dibawah nilai Rp5.000.000,00 (Lima Juta Rupiah) yang
sifatnya untuk penanganan bencana alam tidak dikenakan penggunaan meterai.
5. Pengadaan Barang dan Jasa
a.
Metode Pengadaan Langsung
-
Pengadaan Langsung dapat
dilakukan terhadap Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang
bernilai paling tinggi Rp100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah) dengan ketentuan
sebagai berikut:
(a) Merupakan kebutuhan operasional Dinas;
(b) Teknologi sederhana;
(c) Risiko kecil; dan/atau
(d) Dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa usaha orang-perseorangan dan/atau
badan usaha kecil serta koperasi kecil, kecuali untuk paket pekerjaan yang
menuntut kompetensi teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh Usaha Mikro, Usaha
Kecil dan koperasi kecil.
-
Pengadaan Langsung
dilaksanakan berdasarkan harga yang berlaku di pasar kepada Penyedia
Barang/Pekerjaan Konstruksi/ Jasa Lainnya.
-
Pengadaan Langsung
dilaksanakan oleh 1 (satu) Pejabat Pengadaan.
-
Pengguna Anggaran / Kuasa
Pengguna Anggaran dilarang menggunakan metode Pengadaan Langsung sebagai alasan
untuk memecah paket Pengadaan menjadi beberapa paket dengan maksud untuk
menghindari pelelangan.
b. Tahapan Pengadaan Langsung
Tata
cara pemilihan penyedia barang / jasa pemborongan / jasa lainnya dengan metoda Pemilihan
Langsung meliputi :
-
Pengadaan Langsung
dilaksanakan oleh 1 (satu) orang Pejabat Pengadaan
-
Pejabat Pengadaan mencari
informasi terkait Pekerjaan Konstruksi dan harga melalui media elektronik
maupun non-elektronik;
-
Pejabat Pengadaan membandingkan
harga dan kualitas paling sedikit dari 2 (dua) sumber informasi yang berbeda;
-
Pejabat Pengadaan
mengundang calon penyedia yang diyakini mampu untuk menyampaikan penawaran
administrasi, teknis dan harga;
-
Undangan dilampiri
spesifikasi teknis dan/atau gambar serta dokumen-dokumen lain yang
menggambarkan jenis pekerjaan yang dibutuhkan;
-
Penyedia yang diundang
menyampaikan penawaran administrasi, teknis dan harga secara langsung sesuai
jadwal yang telah ditentukan dalam undangan;
-
Pejabat Pengadaan membuka,
mengevaluasi, melakukan klarifikasi teknis dan negosiasi harga untuk
mendapatkan harga yang wajar;
-
Negosiasi dilakukan
berdasarkan HPS;
-
Dalam hal negosiasi harga
tidak menghasilkan kesepakatan, maka Pengadaan Langsung dinyatakan gagal dan
dilakukan Pengadaan Langsung ulang;
-
Pejabat Pengadaan membuat
Berita Acara Hasil Pengadaan Langsung yang terdiri dari:
§ Nama peserta;
§ Harga penawaran atau harga penawaran terkoreksi;
§ Unsur-unsur yang dievaluasi;
§ Keterangan-keterangan lain yang dianggap perlu; dan
§ Tanggal dibuatnya Berita Acara.
-
Pejabat Pengadaan
menyampaikan berita acara kepada PPK;
-
PPK melakukan perjanjian
dan mendapatkan bukti perjanjian dengan ketentuan:
§ Untuk Pengadaan Langsung yang bernilai sampai dengan Rp5.000.000,00 (lima
juta rupiah) berupa bukti pembelian
§ Untuk Pengadaan Langsung yang bernilai sampai dengan Rp10.000.000,00
(sepuluh juta rupiah) berupa kuitansi; dan
§ Untuk Pengadaan Langsung yang
bernilai sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) berupa Surat
Perintah Kerja (SPK).
c.
Tanda Bukti Perjanjian
-
Bukti pembelian,
digunakan untuk Pengadaan Barang/Jasa yang nilainya sampai dengan
Rp5.000.000,00 (Lima Juta Rupiah).
-
Kuitansi, digunakan untuk
Pengadaan Barang/Jasa yang nilainya sampai dengan Rp10.000.000,00 (Sepuluh Juta
Rupiah).
-
Surat Perintah Kerja
(SPK), digunakan untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya
dengan nilai sampai dengan Rp100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah) dan untuk
Jasa Konsultansi dengan nilai sampai dengan Rp50.000.000,00 (Lima Puluh Juta
Rupiah).
-
Surat Perjanjian,
digunakan untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai
diatas Rp100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah) dan untuk Jasa Konsultansi dengan
nilai diatas Rp50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah).
d.
Penyusunan Surat Perintah
Kerja :
-
Untuk Penunjukan Langsung
atau Pengadaan Langsung yang bernilai sampai dengan Rp 100.000.000,00 (Seratus
Juta Rupiah) bentuk kontraknya adalah SPK.
-
SPK paling sedikit
berisi: :
·
Judul SPK;
·
Nomor dan tanggal SPK;
·
Nomor dan tanggal Surat
Permintaan Penawaran;
·
Nomor dan tanggal Berita
Acara Hasil Negosiasi;
·
Sumber dana;
·
Waktu pelaksanaan;
·
Uraian pekerjaan yang
dilaksanakan;
·
Nilai pekerjaan;
·
Tata cara pembayaran;
·
Sanksi;
·
Tanda tangan kedua belah
pihak; dan
-
Standar ketentuan dan
syarat umum SPK paling sedikit memuat:
i. Itikad Baik
1) Para pihak bertindak atas asas saling percaya yang saling disesuaikan
dengan hak-hak yang terdapat dalam SPK
2) Para pihak setuju untuk melaksanakan SPK dengan jujur tanpa menonjolkan
kepentingan masing-masing pihak. Apabila salah satu pihak merasa dirugikan,
maka diupayakan tindakan yang terbaik untuk mengatasi keadaan tersebut.
ii. Penyedia Mandiri
Penyedia bertanggung jawab penuh terhadap pelaksanaan
pekerjaan.
iii. Penerimaan Barang
PPK berhak untuk memeriksa barang setelah serah terima
barang dan untuk menolak penerimaan barang yang tidak memenuhi spesifikasi
dalam SPK ini. Pembayaran atas barang bukan merupakan bukti penerimaan barang
tersebut.
iv. Hak Kekayaan Intelektual
Penyedia berkewajiban untuk memastikan bahwa barang yang
dipasok tidak melanggar Hak Kekayaan Intelektual (HKI) pihak manapun dan dalam
bentuk apapun. Penyedia berkewajiban untuk menanggung PPK dari atau atas semua
tuntutan, tanggung jawab, kewajiban, kehilangan, kerugian, denda, gugatan atau
tuntutan hukum, proses pemeriksaan hukum, dan biaya yang dikenakan terhadap PPK
sehubungan dengan klaim atas pelanggaran HKI, termasuk pelanggaran hak cipta,
merek dagang, hak paten, dan bentuk HKI lainnya yang dilakukan atau diduga
dilakukan oleh Penyedia.
v. Jaminan Mutu dan Pengepakan
Penyedia Barang menjamin bahwa barang, termasuk
pengepakannya, memenuhi spesifikasi yang ditetapkan serta bebas dari cacat
mutu. Penyedia Barang juga menjamin bahwa barang dikepak sedemikian rupa
sehingga barang terhindar dan terlindungi dari resiko kerusakan atau kehilangan
selama masa transportasi atau pada saat pengiriman dari tempat asal sampai
serah terima.
vi. Pemutusan
Menyimpang dari Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata, PPK dapat memutuskan SPK ini dengan pemberitahuan tertulis
kepada Penyedia Barang.
Apabila SPK diputuskan sebelum waktu pelaksanaan pengadaan berakhir dan
pemutusan tersebut akibat Keadaan Kahar atau bukan karena kesalahan atau
kelalaian penyedia maka penyedia berhak atas pembayaran pekerjaan sesuai dengan
prestasi pengadaan yang dapat diterima oleh PPK.
vii. Pemeliharaan Lingkungan
Penyedia berkewajiban untuk mengambil langkah-langkah
yang memadai untuk melindungi lingkungan selama pelaksanaan pengadaan barang
serta membatasi gangguan lingkungan terhadap pihak ketiga dan harta bendanya
sehubungan dengan pelaksanaan SPK ini.
viii. Perpajakan
Penyedia berkewajiban untuk membayar semua pajak, bea,
retribusi, dan pungutan lain yang dibebankan oleh peraturan perundang-undangan
atas pelaksanaan SPK. Semua pengeluaran perpajakan ini dianggap telah termasuk
dalam nilai SPK.
ix. Hukum Yang Berlaku
Keabsahan, interpretasi, dan pelaksanaan SPK ini
didasarkan kepada hukum Republik Indonesia.
x. Penyelesaian Perselisihan
PPK dan Penyedia berkewajiban untuk berupaya
sungguh-sungguh menyelesaikan secara damai semua perselisihan yang timbul dari
atau berhubungan dengan SPK ini atau interpretasinya selama atau setelah
pelaksanaan pengadaan barang ini. Apabila perselisihan tidak dapat diselesaikan
secara musyawarah maka perselisihan akan diselesaikan melalui arbitrase,
mediasi, konsiliasi atau pengadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
xi. Perubahan SPK
SPK ini tidak dapat diubah kecuali dibuat secara tertulis
serta berlaku apabila disetujui oleh para pihak.
xii. Pengalihan dan/atau Subkontrak
Penyedia dilarang untuk mengalihkan dan/atau
mensubkontrakkan sebagian atau seluruh pengadaan. Pengalihan seluruh pengadaan
hanya diperbolehkan dalam hal pergantian nama penyedia, baik sebagai akibat
peleburan, konsolidasi, pemisahan atau akibat lainnya.
xiii. Larangan Pemberian Komisi
Penyedia menjamin tidak akan memberikan komisi dalam
bentuk apapun (gratifikasi) kepada semua pihak terkait.
e.
Jaminan Pengadaan Barang dan Jasa
1) Jaminan penawaran
-
Jaminan Penawaran
diberikan oleh Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya pada saat
memasukkan penawaran, yang besarnya antara 1% (Satu Perseratus) hingga 3% (Tiga
Perseratus) dari total HPS.
-
Jaminan Penawaran
dikembalikan kepada Penyedia Barang/ Pekerjaan Konstruksi/ Jasa Lainnya setelah
Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK)
menerima Jaminan Pelaksanaan untuk penandatanganan Kontrak.
-
Jaminan Penawaran tidak
diperlukan dalam hal Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya
dilaksanakan dengan Penunjukan Langsung, Pengadaan Langsung atau
Kontes/Sayembara.
2) Jaminan pelaksanaan;
-
Jaminan Pelaksanaan
diberikan oleh Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi untuk Kontrak bernilai
diatas Rp100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah).
-
Jaminan Pelaksanaan dapat
diberikan oleh Penyedia Jasa Lainnya untuk Kontrak bernilai diatas
Rp100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah).
-
Jaminan Pelaksanaan
diberikan setelah diterbitkannya Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ)
dan sebelum penandatanganan Kontrak Pengadaan Barang/ Pekerjaan Konstruksi/Jasa
Lainnya.
-
Besaran nilai Jaminan
Pelaksanaan adalah sebagai berikut:
(a) Untuk nilai penawaran terkoreksi antara 80% (Delapan Puluh Perseratus)
sampai dengan 100% (Seratus Perseratus) dari nilai total HPS, Jaminan
Pelaksanaan adalah sebesar 5% (Lima Perseratus) dari nilai Kontrak; atau
(b) Untuk nilai penawaran terkoreksi dibawah 80% (delapan puluh perseratus)
dari nilai total HPS, besarnya Jaminan Pelaksanaan 5% (lima perseratus) dari
nilai total HPS.
-
Jaminan Pelaksanaan
berlaku sejak tanggal Kontrak sampai serah terima Barang/Jasa Lainnya atau
serah terima pertama Pekerjaan Konstruksi.
-
Jaminan Pelaksanaan
dikembalikan setelah:
(a) Penyerahan Barang/Jasa Lainnya dan Sertifikat Garansi; atau
(b) Penyerahan Jaminan Pemeliharaan sebesar 5% (Lima Perseratus) dari nilai
Kontrak khusus bagi Penyedia Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya.
3) Jaminan pemeliharaan;
-
Jaminan Pemeliharaan
wajib diberikan oleh Penyedia Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya setelah
pelaksanaan pekerjaan dinyatakan selesai 100% (Seratus Perseratus).
-
Jaminan Pemeliharaan
sebesar 5% (Lima Perseratus) dari nilai Kontrak harus diberikan kepada PPK
untuk menjamin pemeliharaan Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang telah
diserahkan.
-
Jaminan Pemeliharaan
dikembalikan setelah 14 (empat belas) hari kerja setelah masa pemeliharaan
selesai.
-
Penyedia Pekerjaan
Konstruksi/Jasa Lainnya dapat memilih untuk memberikan Jaminan Pemeliharaan
atau memberikan retensi.
-
Jaminan Pemeliharaan atau
retensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), besarnya 5% (Lima Perseratus) dari
nilai Kontrak Pengadaan Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya
f.
Pembayaran Uang Muka
-
Uang muka dapat diberikan
kepada penyedia barang/jasa untuk :
·
Mobilisasi alat dan
tenaga kerja;
·
Pembayaran uang tanda
jadi kepada pemasok barang/ material; dan/atau
·
Persiapan teknis lain
yang diperlukan bagi pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
-
Uang muka dapat diberikan
kepada penyedia barang/jasa dengan ketentuan sebagai berikut:
·
Untuk usaha kecil paling
tinggi 30% (Tiga Puluh Perseratus) dari nilai kontrak pengadaan barang/jasa;
atau
·
Untuk usaha non kecil
paling tinggi 20% (Dua Puluh Perseratus) dari nilai kontrak pengadaan
barang/jasa.
-
Besarnya uang muka untuk
kontrak tahun jamak adalah nilai yang paling kecil diantara 2 (dua) pilihan,
yaitu:
·
20% (Dua Puluh Perseratus)
dari kontrak tahun pertama; atau
·
15% (Lima Belas
Perseratus) dari nilai kontrak.
-
Nilai jaminan uang muka
secara bertahap dapat dikurangi secara proporsional sesuai dengan pencapaian
prestasi pekerjaan.
6. Pejabat yang melaksanankan perjanjian pengadaan barang dan jasa
a.
Surat
Perintah Kerja atau Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa (KPBJ) adalah perjanjian tertulis antara PPK dengan Penyedia Barang/Jasa atau pelaksana
Swakelola.
b.
PPK dilarang mengadakan
ikatan perjanjian atau menandatangani Kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa
apabila belum tersedia anggaran atau tidak cukup tersedia anggaran yang dapat
mengakibatkan dilampauinya batas anggaran yang tersedia untuk kegiatan yang
dibiayai dari APBN/APBD.
c.
Pejabat Pembuat
Komitmen mempunyai tugas pokok dan Kewenangan :
-
Menetapkan rencana
pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang meliputi:
(a) Spesifikasi teknis Barang/Jasa;
(b) Harga Perkiraan Sendiri (HPS); dan
(c) Rancangan Kontrak.
-
Menerbitkan Surat
Penunjukan Penyedia Barang/Jasa;
-
Menandatangani Kontrak;
-
Melaksanakan Kontrak
dengan Penyedia Barang/Jasa;
-
Mengendalikan pelaksanaan
Kontrak;
-
Melaporkan
pelaksanaan/penyelesaian Pengadaan Barang/Jasa kepada Pengguna
Anggaran (PA) / Kuasa Pengguna Anggaran (KPA);
-
Menyerahkan hasil
pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA dengan Berita Acara Penyerahan;
-
Melaporkan kemajuan
pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan
kepada PA/KPA setiap triwulan; dan
-
Menyimpan dan menjaga
keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
7. Besaran Belanja melalui mekanisme Ganti Uang Persediaan (GU)
Sesuai Lampiran I Penatausahaan SKPD dalam Peraturan Walikota Tual tentang
Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah, khususnya pembayaran melalui
mekanisme Ganti Uang Persediaan (GU), yaitu :
a. Pembayaran kepada satu rekanan tidak diperkenankan melebihi jumlah sebesar
Rp15.000.000,00 (Lima Belas Juta Rupiah), kecuali untuk pembayaran biaya
langganan daya dan jasa serta biaya pengadaan Bahan Bakar Minyak (BBM) melalui
Pertamina
b. Pelaksanaan pekerjaan pengadaan barang/jasa termasuk pengadaan barang dan
pekerjaan yang dilaksanakan sendiri (swakelola) yang nilainya di atas
Rp15.000.000,00 (Lima Belas Juta Rupiah) harus dikeluarkan melalui mekanisme
pembebanan Langsung (LS)
8. Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD)
a. Pegawai Negeri dilarang menerima biaya perjalanan dinas Jabatan rangkap
(dua kali atau lebih) untuk perjalanan dinas yang dilakukan dalam waktu yang
sama.
b.
Biaya perjalanan dinas dibayarkan, sebelum perjalanan
dinas jabatan dilaksanakan.
c. Dalam hal perjalanan dinas jabatan harus segera dilaksanakan, sementara
biaya perjalanan dinas belum dapat dibayarkan, maka biaya perjalanan dinas
dapat dibayarkan setelah perjalanan dinas selesai.
d. Dalam hal jumlah hari perjalanan dinas ternyata kurang dari jumlah hari
yang ditetapkan dalam SPPD, maka Pegawai Negeri yang bersangkutan wajib
menyetorkan kembali kelebihan uang harian dan biaya penginapan yang telah
diterimanya.
- Pejabat yang
Berwenang hanya dapat menerbitkan SPPD untuk perjalanan dinas yang
biayanya dibebankan pada anggaran yang tersedia pada Dinas / Badan / Kantor
/ Satuan kerja berkenaan.
f. Dalam hal SPPD ditandatangani oleh atasan langsung pejabat yang berwenang,
maka pembiayaan perjalanan dinas dapat dibebankan pada Dinas / Badan / Kantor /
Satuan kerja Pejabat yang Berwenang tersebut
g. Pegawai Negeri yang melakukan perjalanan dinas wajib menyampaikan dokumen
pertanggungjawaban biaya dan laporan perjalanan
dinas :
-
Eselon II kepada Walikota
-
Eselon III, Eselon IV, PNS dan Pegawai Non PNS kepada
kepala SKPD
h. Pejabat yang Berwenang dan Pejabat / Pegawai yang melakukan perjalanan
dinas bertanggung jawab sepenuhnya atas kerugian yang diderita oleh negara
sebagai akibat dari kesalahan, kelalaian atau kealpaan yang bersangkutan dalam
hubungannya dengan perjalanan dinas dimaksud
i. Perjalanan dinas dalam rangka bimbingan teknis atau pendidikan dan
pelatihan harus melampirkan bukti kontribusi dengan melampirkan rincian belanja
atas biaya kontribusi, seperti : biaya penggandaan materi, instruktur, biaya
akomodasi, biaya makanan dan minuman selama pelaksanaan kegiatan serta surat
panggilan / undangan yang menjadi dasar kegiatan, untuk menghindari biaya ganda
dalam komponen biaya perjalanan dinas seperti uang makan dan biaya penginapan
j. Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) tidak boleh ada
penghapusan-penghapusan atau cacat pada tulisan ataupun Tip-Ex terutama pada
angka 7 SPPD lembar pertama yang memuat antara lain : (1) lamanya perjalanan
dinas, (2) tanggal berangkat, (3) tanggal harus kembali / tiba ditempat baru
dan kolom tiba dan berangkat pada SPPD lembar kedua.
k. Tujuan perjalanan dinas harus ditulis secara jelas kegiatan yang diikuti
dan tidak hanya menulis dalam rangka konsultasi atau koordinasi
l. Surat Perintah Perjalanan Dinas tidak boleh ditandatangani oleh Pejabat
Yang Mewakili
m. Surat Perintah Tugas dalam rangka perjalanan dinas, sekurang-kurangnya
menjelaskan tentang :
-
Dasar atas pelaksanaan
perjalanan dinas, seperti : Surat Panggilan, dll
-
Pejabat yang memerintah
perjalanan dinas
-
Nama Lengkap Pegawai
-
Pangkat / Golongan Ruang
-
Nomor Induk Pegawai (NIP)
-
Jabatan
-
Tujuan perjalanan dan
tempat berlangsungnya kegiatan
-
Tidak menulis lamanya waktu perjalanan dinas
n. Pejabat yang menandatangani Surat Perintah Tugas (SPT) dalam rangka
perjalanan dinas, yaitu :
-
Eselon II ditandatangani oleh Kepala Daerah / Wakil
-
Eselon III kepala SKPD ditandatangani oleh Sekretaris
Daerah
-
Eselon III ditandatangani oleh Kepala SKPD
-
Eselon IV ditandatangani oleh Kepala SKPD
-
Pegawai non struktural
dan pegawai non PNS oleh Kepala SKPD
Apabila Walikota, Wakil Walikota dan Sekretaris Daerah
tidak berada di Kota Tual, maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan dinas
kecuali perjalanan dinas yang sifatnya penting dan harus mendapat persetujuan
Walikota Tual.
o. Pejabat yang menandatangani SPPD, yaitu :
-
Eselon II ditandatangan oleh Sekretaris Daerah
-
Eselon III kepala SKPD ditandatangan
oleh Sekretaris Daerah
-
Eselon III ditandatangan
oleh Kepala SKPD
-
Eselon IV ditandatangan
oleh Kepala SKPD
-
Pegawai non struktural
dan pegawai non PNS oleh Kepala SKPD
p. SPPD lembaran pertama harus mengisi pembebanan anggaran atas “Instansi” dan
“Kode Mata Anggaran”
q. SPPD lembaran kedua harus asli (tanda tangan dan
cap asli) untuk masing-masing pegawai yang melaksanakan perjalanan dinas bila
dilakukan dalam 1 (satu) tim
r. SPPD lembaran kedua untuk perjalanan dinas dalam
daerah, selain ditandatangani oleh Camat juga ditandatangi oleh Lurah, Kepala
Desa / Dusun tempat tujuan.
s. Perjalanan dinas yang terdiri dari beberapa pegawai atas jenis perjalanan
dan tujuan yang sama dapat digabungkan dalam lembaran pertama SPPD, namun pada
lembaran kedua dan perincian pembayaran harus dipisahkan untuk masing-masing
pegawai
t. Perincian Pembayaran harus menggunakan meterai sesuai aturan yang berlaku
u. Pengisian lembaran kedua SPPD harus mengisi :
-
Tempat kedudukan
berangkat dan kembali
-
Tanggal berangkat dan
kembali
-
Nama dan Jabatan Pejabat
yang dikunjungi
v. Khusus untuk perjalanan atas pegawai tidak tetap / honorer dibebankan biaya
perjalanan sesuai dengan perjalanan Pegawai Negeri Sipil Golongan II
w. Format SPPD sebagaimana terlampir (Lampiran 2)
9. Kelengkapan Surat Pertanggungjawaban Fungsional Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan, Penyimpan dan Pengurus Barang
Kelengkapan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Fungsional, yaitu :
a. Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu, antara lain :
1) Surat Pertanggungjawaban Fungsional Bendahara Pengeluaran
2) Register Penutupan Kas
3) Buku Kas Umum / Buku Kas Pengeluaran
(tanggal 1 s/d akhir bulan) SIMDA
4) Buku Kas Umum / Buku Kas Pengeluaran
(tanggal 1 s/d akhir bulan) MANUAL
5) Buku Pembantu Bank (tanggal 1 s/d akhir bulan)
6) Buku Pembantu Kas Tunai (tanggal 1 s/d akhir bulan)
7) Buku Pajak
8) Rekap Pengeluaran per rincian obyek yang dibelanjakan
9) Rekening Koran bulanan
10) Berita Acara Penutupan Kas
11) Register SPP
12) Register SPM
13) Register Pengesahan SPJ
14) Register SPJ – SP2D
15) Register SPP – SP2D
b. Bendahara Penerimaan, antara lain :
1) Surat Pertanggungjawaban Fungsional Bendahara
2) Buku Kas Penerimaan SIMDA
3) Buku Kas Penerimaan MANUAL
4) Buku Pembantu Per Rincian Obyek Penerimaan
5) Buku Rekapitulasi penerimaan
6) Tanda bukti penerimaan
7) Surat Tanda Setoran (STS)
8) Nota Kredit yang telah divalidasi oleh Bank
9) Register Tanda bukti penerimaan
10) Register STS
11) Fotocopy SKR-D / SKP-D atau Register Karcis dan Blanko
c. Pengurus dan Penyimpan Barang, antara lain :
1) Buku Inventaris Barang
2) Rekap Buku Inventaris Barang
3) Laporan Mutasi Barang
4) Daftar Mutasi Barang
5) Rekapitulasi Daftar Mutasi Barang
6) Buku Pengeluaran Barang
7) Daftar Usulan Barang yang akan dihapus
8) Daftar Barang Milik Daerah yang digunausahakan
9) Buku Penerimaan Barang
10) Buku Barang Pakai Habis
11) Kartu Barang
12) Bukti Pengambilan Barang Pakai Habis
13) Surat Perintah Pengeluaran Barang (Lampiran 3)
Batas waktu penyampaian Laporan Pertanggungjawaban
Pengurus dan Penyimpan Barang selambat-lambatnya
tanggal 10 bulan berikutnya dan apabila tidak dimasukan, maka akan diberikan sanksi keterlambatan penyampaian laporan
pertanggungjawaban berupa tidak dikeluarkan SP2D Ganti Uang Persediaan (GU)
berikutnya hingga laporan pertanggungjawaban disampaikan kepada Kepala BPKAD
selaku Bendahara Umum Daerah (BUD).
d. Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan pada SKPD wajib
mempertanggungjawabkan secara fungsional atas pengelolaan uang yang menjadi
tanggung jawabnya dengan menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Pengeluaran
kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan
dan Aset Daerah (BPKAD) selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) paling
lambat tanggal 10 bulan berikutnya
e. Batas waktu penerbitan surat pengesahan laporan pertanggungjawaban
pengeluaran selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya dan apabila tidak
dimasukan, maka akan diberikan sanksi
keterlambatan penyampaian laporan pertanggungjawaban berupa tidak dikeluarkan
SP2D Ganti Uang Persediaan (GU) berikutnya hingga laporan pertanggungjawaban
disampaikan kepada Kepala BPKAD selaku Bendahara Umum Daerah (BUD)
10. Penetapan Surat Keputusan (SK)
a. Produk Hukum Daerah yang bersifat Penetapan yaitu Keputusan Kepala Daerah
dan Instruksi Kepala Daerah
b. Pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah menyusun Rancangan Keputusan
Kepala Daerah, sesuai dengan Tugas Pokok Fungsi dan kewenangan masing-masing.
c. Rancangan Keputusan Kepala Daerah diajukan kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris
Daerah setelah mendapat paraf koordinasi dari Kepala Bagian Hukum dan
Organisasi Sekretariat Daerah
d. Penomoran Keputusan Kepala Daerah dilakukan oleh Bagian Hukum dan Organisasi
setelah ditandatangani oleh Walikota
e. Surat Keputusan yang menyebabkan terjadinya pembebanan anggaran terhadap
APBD harus ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Daerah, kecuali penetapan
kegiatan yang ruang lingkup kegiatan hanya pada instansi yang bersangkutan,
maka Surat Keputusannya ditandatangani oleh Kepala SKPD atas nama Kepala Daerah.
11. Pelaksanaan Kerja Lembur
a. Pegawai Negeri Sipil dapat diperintahkan melakukan kerja lembur jika
diperlukan untuk menyelesaikan tugas-tugas kedinasan yang mendesak di luar jam
kerja
b. Perintah Kerja Lembur dikeluarkan oleh Kepala Satuan Kerja dalam bentuk
Surat Perintah Kerja Lembur
c. Surat Perintah Kerja Lembur dapat dibuat untuk hari-hari tertentu saat PNS
melakukan kerja lembur
d. Surat Perintah Kerja Lembur sekurang-kurangnya memuat nama pegawai yang
diperintahkan kerja lembur, hari dan tanggal pelaksanaan kerja lembur, lamanya
waktu kerja lembur dan pekerjaan yang harus diselesaikan
e. Besarnya Uang Lembur untuk tiap-tiap jam penuh kerja lembur bagi PNS adalah
sesuai dengan yang ditetapkan dalam keputusan
f. Pemberian Uang Lembur pada hari libur kerja sebesar 200% dari besanya Uang
Lembur pada hari kerja
g. Pegawai yang melaksanakan Kerja Lembur paling kurang 2 (dua) jam
berturut-turut diberikan Uang Makan Lembur yang besarnya ditetapkan dalam
keputusan Walikota
h. Waktu kerja lembur pada hari kerja paling banyak selama 3 (tiga) jam sehari
atau 14 (empat belas) jam dalam seminggu
i. Pembayaran uang lembur didasarkan pada daftar hadir lembur Pegawai
j. Uang lembur dan Uang Makan Lembur dibayarkan sebulan sekali paling cepat
pada awal bulan berikutnya
k. Khusus untuk lembur bulan desember dapat dibayarkan pada bulan berkenan
l. Permintaan pembayaran Uang Lembur dapat diajukan untuk beberapa bulan
sekaligus
m. Pembayaran uang lembur dan uang makan lembur dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang dihitung dari jumlah uang lembur dan uang makan lembur dengan ketentuan bagi PNS
Gol. II/d ke bawah tidak dikenakan pajak sedangkan untuk PNS Gol. III/a s/d Gol. III/d ke atas dikenakan pajak sebesar 5% bila memiliki NPWP, apabila tidak memiliki NPWP maka dikenakan tarif PPh
21 sebesar 20 %, sedangkan untuk PNS Gol. IV/a ke atas dikenakan pajak sebesar 15% bila memiliki NPWP, apabila tidak memiliki NPWP maka
dikenakan tarif PPh 21 sebesar 20 %.
n. Permintaan pembayaran uang lembur dan uang makan lembur, dilampirkan dengan
:
1. Daftar Pembayaran Perhitungan Uang Lembur
2. Surat Perintah Kerja Lembur
3. Daftar Hadir Kerja Lembur
4. Surat Setoran Pajak Penghasilan (SSP PPh) Pasal 21
o. Format Daftar Perhitungan uang lembur dan uang makan lembur terlampir (Lampiran 3)
12. Persyaratan Barang dalam Kontrak atau SPK
Untuk memenuhi persyaratan barang bagi setiap jenis aset, sekurang-kurangnya meliputi :
a. Tanah
16) Jenis Tanah : Tanah Perkantoran, Tanah Perkebunan, Tanah Hutan, Tanah
Taman, dll
17) Luas Tanah
18) Tahun Pengadaan Tanah
19) Alamat Lokasi
20) Status Tanah : Hak Pakai atau Hak Pengelolaan
21) Tanggal Sertifikat
22) Nomor Sertifikat
23) Penggunaan : Perkampungan, Taman, Perkebunan, dll
24) Asal Usul Tanah : Dibeli, Hibah
25) Harga Tanah
b. Peralatan dan Mesin
12) Jenis Barang : Kendaraan, Mesin Tik, Filling Kabinet
13) Type : Merk Toyota Kijang dengan type LGX, Komputer Merek IBM type pentium 4
14) Ukuran / CC : Mobil 2000 CC, Komputer spesifikasi besaran layar, kapasitas
15) Bahan : Besi (Filling Kabinet), Besi, Plastik (untuk Kursi)
16) Tahun Pembelian*)
17) Nomor Pabrik*)
18) Nomor Mesin*)
19) Nomor Polisi*)
20) BPKB
21) Asal Usul : Pembelian, Hibah
22) Harga
c. Gedung dan Bangunan
1) Jenis Barang
2) Kondisi Bangunan : Baik, Kurang Baik, Rusak Ringan
3) Konstruksi Bangunan : Bertingkat, Beton
4) Luas Lantai (M2)
5) Letak / Lokasi
6) Dokumen Gedung : Sertifikat, IMB
7) Luas Bangunan
8) Status Tanah Bangunan : Tanah Milik Pemda, Tanah Negara, Tanah Hak Ulayat
9) Asal Usul : Dibeli, Hibah
10) Harga
d. Jalan, Irigasi, Jaringan
1) Jenis Barang
2) Konstruksi : Aspal, Beton
3) Panjang
4) Lebar
5) Luas
6) Letak / Lokasi
7) Dokumen dari Jalan, Irigasi dan Jaringan
8) Status Tanah : Tanah Milik Pemerintah, Tanah Negara, Tanah Hak Ulayat
9) Asal Usul
10) Harga
11) Kondisi : Baik, Kurang Baik, Rusak Berat
e. Aset Tetap Lainnya
1) Jenis Barang : Buku, Barang Bercorak Kebudayaan, Hewan/Ternak,
Tumbuh-Tumbuhan
2) Buku dan Perpustakaan : Judul, Pencipta
3) Barang Bercorak Kebudayaan/Kesenian : Asal Daerah, Pencipta, Bahan
4) Hewan / Ternak : Jenis, Ukuran
5) Jumlah
6) Tahun Cetak / Pembelian
7) Asal Usul Cara Perolehan
8) Harga
f. Konstruksi Dalam Pengerjaan
1) Jenis Barang
2) Bangunan : Permanen, Semi Permanen, Darurat
3) Konstruksi Bangunan : Bertingkat, Beton
4) Luas
5) Letak / Lokasi Alamat
6) Tanggal, Bulan, Tahun Mulai Pekerjaan
7) Status Tanah
8) Asal Usul Pembiayaan
9) Nilai Kontrak
13. Pengelolaan Kas Bendahara Pengeluaran
Pelaksanaan pengelolaan kas bendahara pengeluaran, perlu
memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1. Pengecekan secara rutin transaksi yang tercatat pada Rekening Koran
Bendahara Pengeluaran.
2. Batas waktu 14 (empat belas) hari sejak pengambilan Rekening Koran, pihak
bank tidak menerima tanggapan dari Bendahara Pengeluaran maka dianggap telah
menyetujui semua transaksi yang terjadi
3. Pencairan SP2D baik Gaji maupun Uang Persediaan memperhatikan nilai yang
tertera pada SP2D
4. Penginputan Bukti belanja, Penerimaan dan Penyetoran Pajak menggunakan “
KAS TUNAI” sehingga lebih teliti dalam melakukan transaksi Mutasi Bank – Tunai.
5. Pertanggungjawaban Uang Persediaan disesuaikan dengan jumlah transaksi Mutasi Bank – Tunai
Masing-masing daerah memiliki pola dan
kebijakan yang berbeda, artikel ini disusun berdaasarkan kondisi dan pola yang
terdapat pada daerah kami, semoga ini bisa menjadi bahan referensi bagi
rekan-rekan sekalian.
mas, mohon info, petunjuk teknis utk penyusunan dokumen spj itu dasarnya pakai peraturan apa ya?
ReplyDelete