Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Mencari Penyebab Selisih Beban Barang dan Jasa - LO pada LKPD 2020

Assalamualaikum wr wb, dalam tulisan saya kali ini masih seputar laporan keuangan Pemerintah Daerah, khususnya terkait dengan mencari penyebab selisih pada Beban Barang dan Jasa pada Laporan Operasional dan Belanja Barang dan Jasa pada Laporan Realisasi Anggaran. Sering kali para penyusun laporan keuangan mengalami kesulitan pada saat melakukan pengujian prosedur analitis, pada kesempatan kali ini akan coba saya ulas apa saja penyebab selisih antara Beban Barang dan Jasa pada Laporan Operasional dan Belanja Barang dan Jasa pada Laporan Realisasi Anggaran.

Dalam akuntansi terdapat perbedaan yang mendasar pada proses pengakuan Beban di LO dan Belanja pada LRA. Beban LO diakui pada saat terjadi konsumsi aset ataupun manfaat yang telah diterima oleh Pemerintah sedangkan Belanja hanya diakui ketika terjadi pengeluaran kas dan dilakukan pengesahan oleh Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK). Normalnya nilai realisasi beban dan belanja sama, perbedaan biasanya terjadinya pada saat adanya koreksi atas pembayaran utang beban tahun sebelumnya selain itu juga biasanya terjadi koreksi dan reklasifikasi dari beban ke aset atau sebaliknya dari aset ke beban. 

Adanya koreksi dan reklasifikasi pada beban menyebabkan nilai beban di akhir periode / tahun anggaran menjadi berbeda dengan nilai realisasi belanja, untuk itu petugas akuntansi maupun PPK wajib membuat worksheet serta dokumen pendukung lainnya. Berkut adalah rumus prosedur analis dalam akuntansi untuk menghitung Beban Barang dan Jasa:

Beban Barang & Jasa (LO) = 

Belanja Barang & Jasa (LRA) ditambah 
Utang Belanja Barang & Jasa (Neraca) dikurang 
Utang Belanja Barang & Jasa Tahun 20NN-1 (Neraca) dikurang 
Beban Barang dan Jasa Dibayar Dimuka (Neraca) ditambah 
Beban Barang dan Jasa Dibayar Dimuka Tahun 20NN-1 (Neraca) dikurang 
Persediaan Barang (Neraca) ditambah Persediaan Barang Tahun 20NN-1 (Neraca)

Biasanya pada saat selesai melakukan jurnal dan posting transaksi serta melakukan prosedur tutup tahun, pihak PPK SKPD maupun tim penyusun laporan keuangan konsolidasian mengalami kesulitan untuk mencari selisih pada Beban Barang dan Jasa sesuai rumus diatas. Jika terjadi selisih maka langkah - langkah yang harus dilakukan adalah:

  1. Periksa kembali seluruh jurnal penyesuaian yang berhubungan dengan seluruh akun beban barang dan jasa - LO.
  2. Periksa kembali seluruh jurnal penyesuaian yang berhubungan dengan seluruh akun persediaan di neraca.
  3. Periksa kembali seluruh jurnal penyesuaian yang berhubungan dengan pembayaran utang beban di tahun berjalan.
  4. Periksa kembali seluruh jurnal penyesuaian yang berhubungan dengan pengakuan utang beban tahun berjalan yang belum dilakukan pembayaran.
  5. Periksa kembali seluruh jurnal penyesuaian yang berhubungan dengan pengakuan Beban Barang dan Jasa Dibayar Dimuka di neraca.
  6. Periksa kembali seluruh jurnal penyesuaian yang berhubungan dengan pembayaran Beban Barang dan Jasa Dibayar Dimuka di neraca.
  7. Pastikan bahwa seluruh saldo awal telah sesuai dengan saldo akhir yang telah diaudit di tahun sebelumnya.

Simulasi:

Pada akhir tahun 2020 Dinas Kesehatan mencatat realisasi belanja dan beban dengan rincian sebagai berikut:
  1. Belanja Barang dan Jasa - LRA sebesar Rp7.626.772.021,00.
  2. Beban Barang dan Jasa - LO sebesar Rp7.626.772.021,00.
  3. Saldo Awal Persediaan Obat sebesar Rp4.304.378.771,95.
  4. Saldo Akhir Persediaan Obat di Gudang sebesar Rp5.286.838.740,10.
  5. Saldo Persediaan Obat Yg disalurkan ke Puskesmas sebesar Rp794.120.870,24.
  6. Reklasifikasi dari Beban Luar Biasa/Belanja Tidak Terduga ke Beban Obat sebesar Rp3.908.214.193,00.
  7. Sisa Persediaan Obat pada Tim Satuan Tugas Penangan Covid-19 sebesar Rp896.073.185,00.
  8. Terdapat Aset Tetap berupa Alat-Alat Kesehatan Perawatan sebesar Rp365.000.000,00 yang berasalh dari Beban Barang dan Jasa Obat
Dari ketujuh point diatas maka PPK SKPD wajib melakukan beberapa jurnal penyesuaian antara lain:
  1. Mengkoreksi nilai persediaan awal dan akhir dengan menggunakan metode beban
  2. Melakukan jurnal pengakuan beban obat yang berasal dari Beban Luar Biasa / Belanja Tidak Terduga
  3. Melakukan jurnal reklasifikasi dari Beban Barang dan Jasa Obat ke Aset Tetap
  4. Melakukan koreksi nilai Persediaan akhir setelah dilakukan distribusi obat ke Puskesmas.
Prosedur Analitis sebelum dilakukan jurnal penyesuaian:


Jurnal Penyesuian dari 8 (delapan) point diatas antara lain:

Prosedur Analitis setelah dilakukan jurnal penyesuaian:


Rincian selisih terdiri dari:
  1. Reklasifikasi dari Beban Luar Biasa/Belanja Tidak Terduga ke Beban Obat sebesar Rp3.908.214.193,00.
  2. Koreksi saldo awal persediaan obat tahun 2020 sebesar (Rp4.304.378.771,95).
  3. Pengakuan Beban Persediaan Obat di awal tahun 2020 sebesar Rp4.304.378.771,95.
  4. Pengkuan Beban Persediaan Obat di akhir tahun 2020 sebesar (Rp4.390.765.555,34).
  5. Penyesuaian atas sisa stok Persediaan Obat di akhir tahun 2020 sebesar Rp4.390.765.555,34.
  6. Reklas dari Beban Obat ke Aset Tetap Peralatan dan Mesin sebesar Rp365.000.000,00
Semoga Artikel bisa membantu rekan-rekan PPK SKPD serta tim penyusun LKPD pada Bidang Akuntansi.

Untuk Tutorial lengkapnya dapat dilihat pada link dibawah:




 

Post a Comment for "Mencari Penyebab Selisih Beban Barang dan Jasa - LO pada LKPD 2020"