Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

ANALISIS SISTEM PENGENDALIAN INTERN ATAS PENCATATAN ASET TETAP (BARANG MILIK DAERAH) DI PEMERINTAH KOTA TUAL

ANALISIS SISTEM PENGENDALIAN INTERN ATAS PENCATATAN ASET TETAP

(BARANG MILIK DAERAH) DI PEMERINTAH KOTA TUAL

 

Takdir Tamher,S.E

(takdirtamher@gmail.com)

Program Pascasarjana Universitas Terbuka

 

Abstrak

Pemerintah Kota Tual mempunyai tiga masalah klasik yaitu Pencatatan Aset Tetap yang belum memadai, penyelesaian rekomendasi hasil pemeriksaan yang masih rendah, dan pelaksanaan inventarisasi barang milik daerah yang masih menjadi masalah. Hal tersebut mendorong sehingga penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk melakukan evaluasi terhadap kesesuaian dan keefektifan Pengendalian Intern terhadap ketiga masalah klasik yang disebutkan diatas. Penelitian ini dilakukan dengan metode kualitatif, sehingga peneliti melakukan observasi, inspeksi, prosedural walkthrough dan wawancara secara sistematis terhadap beberapa sumber informan yang telah ditentukan sebelumnya dan data primer pada objek Penelitian. Penelitian ini dilakukan di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Pemerintah Kota Tual. Dari hasil observasi, inspeksi, prosedural walkthrough dan wawancara yang dilakukan maka diketahui bahwa Pemerintah Kota Tual masih lemah dalam penerapan sistem pengendalian intern terhadap ketiga masalah klasik yang telah disebutkan sebelumnya yaitu: pencatatan aset tetap barang milik daerah yang masih mempunyai masalah yang kompkleks, inventarisasi yang telah dilakukan namun belum dituntaskan sampai dengan proses penghapusan aset tetap.  Sedangkan proses penyelesaian rekomendasi atas temuan pemeriksaan telah memadai dengan total penyelesaian rekomendasi sebesar 421 dari 654 rekomendasi atau mencapai 64,37% penyelesaian yang telah dilakukan. Dari hasil penelitian tersebut maka dapat disimpulkan bahwa Pemerintah Kota Tual masih kekurangan tenaga sumber daya manusia yang berkompeten di bidang Pengelolaan Aset dan Akuntansi, maka penulis merekomendasikan agar Pemerintah Kota Tual lebih sering menugaskan para aparaturnya untuk mengikuti pelatihan-pelatihan, diklat maupun pendidikan yang terkait dengan pengelolaan barang milik daerah dan akuntansi, Pemerintahn Kota Tual sebaiknya melakukan evaluasi ulang terhadap sistem perencanaan dan penganggaran belanja barang yang terdapat dalam APBD, dan yang terakhir, khusus untuk aset tetap barang milik daerah yang diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara harus dilakukan inventarisasi ulang dan dilakukan penghapusan apabila tidak dapat ditelusuri keberadaan aset-aset tersebut.

 

Kata Kunci : Aset Tetap/Barang Milik Daerah dan SPI


 

Pendahuluan

Sampai dengan Tahun Anggaran 2016 Pemerintah Kota Tual masih diberikan opini “Wajar Dengan Pengecualian” oleh Badan Pemeriksa Keuangan dengan dua alasan yang masih menjadi “Pengecualian” . Kedua alasan tersebut yaitu: (1) Masih rendahnya tingkat penyelesaian rekomendasi atas temuan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan (2) Pemerintah Kota Tual masih belum menyajikan dan mencatat secara benar jumlah serta keberadaan Aset Tetap (Barang Milik Daerah) dengan memadai, baik yang diperoleh dengan proses pengadaan maupun hibah.

Hal tersebut menyebabkan Badan Pemeriksa Keuangan belum meyakini penerapan sistem pengendalian intern oleh Pemerintah Kota Tual dan tidak sesuai dengan teori yang dikemukakan oleh Moeller, (2009:25) yang menjelaskan bahwa “internal control is a process, effected by an entity’s board of directors, management, and other personnel, designed to provide reasonable assurance regarding the achievement of objectives relating to operations, reporting, and compliance”. 

Dalam penelitian ini peneliti tidak membuat perbandingan variabel pada sampel yang lain, dan mencari hubungan satu variabel dengan variabel yang lain. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif analisis dengan pendekatan kualitatif. Implementasi Kebijakan Akuntansi Aset Tetap (Barang Milik Daerah) Pemerintah Kota Tual oleh sebagian besar entitas akuntansi (Organisasi Perangkat Daerah) yang melaksanakan suatu proses administrasi publik terkait pencatatan aset tetap menjadi masalah klasik yang berulang setiap tahun sehingga Variabel yang sengaja diambil adalah Pencatatan aset tetap (barang milik daerah) yang belum memadai.

Terdapat beberapa masalah klasik yang selalu menjadi temuan berulang setiap tahun, masalah tersebut diantaranya adalah : (1) Pencatatan aset tetap (barang milik daerah) yang belum memadai; (2) Tindak lanjut atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan yang masih rendah; dan (3) Proses inventarisasi aset tetap yang belum memadai;

Dengan demikian maka penulis dapat manggambarkan situasi dan gejala yang menyebabkan proses administrasi berupa pencatatan Aset Tetap Pemerintah Kota Tual oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) belum memadai. Atas dasar uraian tersebut diatas, maka peneliti tertarik melakukan penelitian terkait dengan pengendalian administrasi pencatatan aset tetap (barang milik daerah).

Tujuan Penelitian

Tujuan dari penelitian ini secara umum adalah untuk melakukan evaluasi terhadap kesesuaian dan keefektifan Sistem Pengendalian Intern dalam pengelolaan Barang Milik Daerah di Pemerintah Kota Tual dihubungkan dengan teori yang ada. Selain itu, penelitian ini juga bertujuan untuk mengidentifikasi hal-hal maupun hambatan yang menyebabkan sehingga Implementasi Kebijakan Akuntansi Aset Tetap Barang Milik Daerah Pemerintah Kota Tual yang sampai dengan saat ini masih menjadi suatu masalah.

Dari penjelasan tersebut diatas maka secara spesifik penelitian ini bertujuan untuk: (1) Melakukan evaluasi serta analisis terhadap kesesuaian dan keefektifan Sistem Pengendalian Intern terhadap kelemahan pengendalian administrasi pencatatan Aset Tetap Barang Milik Daerah Pemerintah Kota Tual dihubungkan dengan teori yang ada; (2) Melakukan evaluasi serta analisis terhadap kesesuaian dan keefektifan dalam proses tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dihubungkan dengan teori yang ada; (3) Melakukan evaluasi serta analisis terhadap kesesuaian dan keefektifan  terhadap proses pelaksanaan Inventarisasi Aset Tetap Barang Milik Daerah.

 

Kajian Literatur dan Teori

 

Pemerintah Kota Tual sendiri merupakan Daerah Otonom yang di mekarkan berdasarkan Undang-undang No.31 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Tual di Provinsi Maluku, dengan berlakunya undang-undang tersebut maka terjadinya pelimpahan kewenangan secara menyeluruh. Hal tersebut sesuai dengan teori yang dikemukakan oleh Widianti Endang (2010:30) yang menjelaskan bahwa: “Pelaksanaan otonomi daerah menimbulkan konsekuensi bertambahnya kewenangan pemerintah daerah sebagai akibat dari pelimpahan urusan (wewenang) yang semula dilakukan oleh pemerintah pusat yang kemudian dialihkan kepada daerah. Salah satu contohnya adalah terjadinya perubahan kewenangan dalam hal pengelolaan aset negara (pemerintah) yang semula banyak ditangani oleh pemerintah pusat, maka dengan otonomi daerah, pemerintah daerah akan mendapat pelimpahan kewenangan yang lebih besar untuk melakukan pengelolaan aset negara (pemerintah). Perubahan tersebut meliputi terjadinya kenaikan jumlah maupun nilai kekayaan negara yang dikuasai pemerintah daerah yang tadinya dimiliki/dikuasai pemerintah pusat”.

Dengan berlakunya Undang-undang No.31 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Tual di Provinsi Maluku maka secara hukum dan administrasi Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara selaku Kabupaten Induk wajib menyerahkan beberapa aset tetap barang milik daerah berupa tanah, jalan, gedung serta peralatan dan mesin yang berada di wilayah administratif Pemerintah kota Tual. Hal tersebut mengakibatkan terjadinya masalah terkait dengan pencatatan aset tetap barang milik daerah.

Pemerintah Kota Tual sendiri dalam menjalankan fungsi-fungsi pengendalian intern masih belum memadai, hal tersebut dibuktikan dengan laporan hasil pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan yang menyebutkan bahwa “Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Kota Tual belum memadai dan tidak dapat diyakini Kewajarannya”. Hal tersebut belum sesuai dengan beberapa teori yang dijabarkan oleh beberapa ahli yaitu: (1) Mulyadi (2014:163), menjelaskan bahwa “Sistem Pengendalian Intern meliputi Struktur organisasi, metode dan ukuran-ukuran yang dikoordinasikan untuk menjaga kekayaan organisasi, mengecek ketelitian dan keandalan data akuntansi, mendorong efisiensi dan mendorong terjadinya kebijakan manajemen”, (2) Romney dan Steibart (2012) mendefinisikan sebagai berikut “pengendalian internal adalah suatu proses karena termasuk didalam aktivitas operasional organisasi dan merupakan bagian integral dari kegiatan pengelolaan. pengendalian internal memberikan jaminan yang lengkap dan wajar untuk sulit dicapai. Selain sistem pengendalian intern memiliki keterbatasan, seperti kerentanan terhadap kesalahan sederhana, penilaian yang salah dan pengambilan keputusan, mengabaikan manajemen dan terjadinya kolusi”. (3) Fitri Anul (2017:09) menjabarkan bahwa Definisi pengendalian intern awalnya dikemukakan oleh American Institute of Certified Public Accountants (AICPA) dalam Statement on Auditing Standard (SAS No.1). Definisi pengendalian intern menurut AICPA dalam (Moeller, 2009:25) adalah: “internal control comprises the plan of enterprises and all of the coordinate methods and measures adopted with a business to safeguard its assets; check the accuracy and reliability of its accounting data, promote operational efficiency, and encourage adherence to prescribed managerial policies”.

 

Dalam penelitian ini, terdapat juga beberapa penelitian terdahulu yang terkait antara lain:

No

Peneliti

Judul

Hasil Penelitian

1.

Mulalinda (2014)

Efektifitas Penerapan Sistem dan Prosedur Akuntansi Aset Tetap pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sitaro.

Hasil penelitian menunjukkan sistem dan prosedur akuntansi aset tetap pada Dinas PPKAD kabupaten SITARO pelaksanaannya belum efektif atau belum terlaksana dengan baik

2.

Mustika (2012)

Evaluasi Penatausahaan Aset Tetap Kota Padang.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa penatausahaan aset tetap pada Pemerintah Kota Padang belum dapat mencapai derajat kesesuaian sebesar 100%. Belum maksimalnya pelaksanaan penatausahaan di Pemerintah Kota Padang, disebabkan karena masih banyaknya kendala yaitu, keterbatasan data pendukung aset tetap, sosialisasi peraturan tentang penatausahaan aset masih lemah, keterbatasan Sumber Daya Manusia, kurangnya kompensansi yang memadai terhadap kesejahteraan pegawai di bidang penatausahaan aset.

3.

Endang Widianti (2010)

Pengaruh Manajemen Aset Tetap terhadap Optimalisasi Pemanfaatan Aset Tetap Pemerintah Daerah (Studi Kasus di Kabupaten Sragen)

Hasil pengujian penelitian ini juga mengindikasikan bahwa penilaian aset
yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Sragen berpengaruh terhadap
optimalisasi pemanfaatan aset yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Sragen.
Namun demikian hasil pengujian mengindikasikan bahwa proses legal audit atas
aset yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Sragen tidak berpengaruh terhadap
optimalisasi pemanfaatan aset Pemerintah Kabupaten Sragen.

4.

Franck Missonier-Piera (2007)

Motives for fixed-asset revaluation: An empirical
analysis with Swiss data

Results from the pooled-data regression suggest that firms using upward asset
revaluation are more leveraged and have fewer investment opportunities than firms using
only historical costs. It appears that upward revaluation is used as a method of signaling the
firm's additional borrowing capacity and to increase its credit rating, as well as to reduce its
likelihood of violating restrictive covenants.

5.

Partenie Dumbravă, Csősz Csongor (2012)

Accounting Policies Applied By Entities And
The Value Of Fixed Assets

Entities does not use other method than the linear method of depreciation, so by in
many cases are not reflected correct how the economic benefits are consumed of
the tangible assets, so we conclude that the recognition and amortization of fixed
assets is significantly affected by taxation.
Within the analyzed entities 25 of 26, us the mixed evaluation bases for
tangible assets evaluation. Most of revaluation (86.4%) being made by independent
evaluators. The main reason to employ the services of independence evaluators
was: fair evaluation, meaning that the independent experts can determine the assets
value better than the commission within the entity.

Penelitian ini dilaksanakan dalam rentang waktu selama 12 minggu dengan teknik pengumpulan data melaui wawancara secara terstruktur pada beberapa sumber informan, observasi, procedural walkthrogh, serta dokumen-dokumen yang diperoleh. Penulis melaksanakan wawancara secara bergantian selama beberapa hari pada beberapa sumber informan dengan protokol wawancara yang telah ditentukan serta disusun secara sistematis.

Berikut ini adalah konsep dari Analisis Sistem Pengendalian Interen Atas Pencatatan Aset Tetap (Barang Milik Daerah) di Pemerintah Kota Tual dapat digambarkan sebagai berikut:



Kerangka Konsep Sistem Pengendalian Intern atas Pencatatan Aset Tetap (BMD)

Keterangan: Lingkaran Hijau mencerminkan Sistem Pengendalian Intern.

 

Berdasarkan uraian diatas maka dapat dijabarkan beberapa variabel penelitian yang antara lain :

1.      Aset Tetap (Barang Milik Daerah) adalah aset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan, untuk digunakan, atau dimaksudkan untuk digunakan, dalam kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum. Atau dengan definisi lain adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD maupun hibah atau yang berasal dari perolehan lainnya yang sah.

2.      Sistem Pengendalian Intern adalah proses yang dipengaruhi oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang dirancang untuk memberikan keyakinan tentang pencapaian tujuan dalam kategori berikut :

a.      Keandalan pelaporan keuangan;

b.      Kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang berlaku;

c.      Efektivitas dan efisiensi operasi.

 

Metode

 

Desain penelitian merupakan bagian dari metode penelitian yang berisikan uraian uraian mengenai pendekatan penelitian yang dipilih. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif untuk mengeksplorasi secara mendalam dan mendeskripsikannya secara nyata. Sebagaimana dikemukakan dalam buku Metodologi Penelitian Administratif karangan Muchlis Hamdi dan Siti Ismiarty (2014:6.14) menjelaskan bahwa :

 

“Penelitian kualitatif mempunyai dua tujuan, yakni mengekplorasi dan mendeskripsi. Tujuan mengeksplorasi adalah tujuan yang berkaitan dengan upaya memperoleh makna dari hal yang diteliti. Sedangkan tujuan mendeskripsi dari penelitian kualitatif berkaitan dengan penggambaran atau pemaparan dari hal yang diteliti”.

 

Penggambaran tersebut dapat berupa narasi, komparasi, dan asosiasi dari hal yang diteliti. Penelitian ini mengambil objek pada Pemerintah Kota Tual di Provinsi Maluku. Pertimbangan penulis dalam memilih sekaligus menentukan objek penelitian pada Pemkot Tual disebabkan oleh:

1.      Pemerintah Kota Tual sampai dengan tahun anggaran 2016 masih mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) oleh BPK dikarenakan masalah pencatatan aset tetap yang belum memadai;

2.      Pemerintah Kota Tual sedang gencar melaksanakan inventarisasi aset tetap untuk menyelesaikan masalah aset tetap yang masih menjadi “Pengecualian” oleh BPK;

 

Pemerintah Kota Tual menurut BPK merupakan salah satu pemerintah daerah yang telah memadai dalam pengelolaan keuangannya namun masih lemah dalam pencatatan serta pengakuan aset tetapnya.

 

Penelitian ini dilaksanakan dalam rentang waktu selama 12 minggu dengan teknik pengumpulan data melaui wawancara secara terstruktur pada beberapa sumber informan, observasi, procedural walkthrogh, serta dokumen – dokumen yang diperoleh. Penulis melaksanakan wawancara secara bergantian selama beberapa hari pada beberapa sumber informan dengan protokol wawancara yang telah ditentukan serta disusun secara sistematis. Sedangkan dokumen yang digunakan sebagai sumber data utama adalah Catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Tual yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan oleh Laporan Pertanggungjawaban APBD Kota Tual dari tahun 2016 serta LHP BPK RI Tahun 2017. Responden yang diwawancarai dalam penelitian ini berjumlah empat orang, yaitu : 1. Sdr.MH Selaku Kepala BPKAD Kota Tual; 2. Sdr.MR selaku Kepala Bidang Akuntansi dan Pelaporan BPKAD Kota Tual; 3. Sdr.BSH selaku Kepala Bidang Anggaran BPKAD Kota Tual; serta 4. Sdr.AA selaku Kepala Sub Bidang Analisa Kebutuhan Bidang Pengelolaan Aset Daerah BPKAD Kota Tual.

 

Kegiatan Observasi,  procedural walkthrogh dilakukan mengikuti aktivitas di dua bidang yaitu, Bidang Akuntansi dan Pelaporan serta Bidang Pengelolaan Aset pada saat proses rekonsiliasi data BMD diantara jeda waktu triwulan ke tiga dan empat. Sedangkan Dokumentasi dilakukan untuk melihat data – data yang berhubungan dengan aset tetap atau BMD secara Trianggulasi.

 

Analisis data yang digunakan adalah metode analisis kualitatif deskriptif yaitu suatu metode pembahasan permasalahan yang sifatnya menguraikan, menggambarkan, membandingkan dan menerangkan suatu data. Mengumpulkan data kualitatif dan kuantitatif, peraturan-peraturan dan kebijakan pengelolaan aset tetap yang berlaku umum, dan kebijakan pemerintah setempat yang telah diterapkan dalam pengelolaan aset tetap. Membandingkan hasil yang diperoleh dengan literatur yang berhubungan dengan penelitian untuk dijadikan dasar acuan dalam kelengkapan dokumen sumber. Dalam hal ini peneliti mencoba untuk mengkaji berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.64 Tahun 2013 tentang Standar Akuntansi Pemerintah Daerah serta Peraturan Walikota Tual Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Perubahan Peraturan Walikota Tual Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi khususnya Aset Tetap serta Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, kemudian menarik kesimpulan.

 

Temuan

 

                   Berdasarkan wawancara, observasi serta procedural walkthrough dan triangulasi yang dilakukan maka ditemukan bahwa Pemerintah Kota Tual masih memiliki bebrapa kelemahan yang antara lain dari sisi pencatatan aset tetap yang belum memadai, hal tersebut disebabkan karena sebagian dokumen / bukti kepemilikan aset tetap yang dihibahkan oleh Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara tidak sesuai dengan fisik aset tetap di lapangan, terdapat beberapa jenis aset tetap yang hilang dan tidak diketahui keberadaannya sehingga mengakibatkan kerugian daerah.

                   Pemerintah Kota Tual juga belum mempunyai regulasi tentang standar minimum sarana dan prasarana barang milik daerah sehingga tidak ada kepastian hukum dan pengendalian bagi pengguna barang milik daerah dalam melakukan pengadaan aset tetap. Masalah-masalah tersebut mengakibatkan pihak auditor eksternal dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia masih memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian kepada laporan keuangan Pemerintah Kota Tual dengan “Pengecualian” pada masalah pengelolaan aset tetap / barang milik daerah.

                   Pemerintah Kota Tual msih belum memadai dan dinilai masih rendah dalam melaksanakan suatu Tindakan lebih lanjut atas rekomendasi yang tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, disamping hal tersebut terdapat masalah berupa belum tuntasnya invenatrisasi aset tetap / barang milik daerah khususnya terhadap aset tetap Tanah Dibawah Badan Jalan dan Konstruksi Dalam Pengerjaan. Dari hasil analisis yang dilakukan maka terdapat beberapa temuan sebagai berikut:

a.      Beberapa bidang Aset Tetap BMD berupa Tanah belum dicatat dan disajikan dalam laporan keuangan.

 

Pemerintah Kota Tual memiliki gedung dan bangunan berupa sarana pendidikan, kesehatan, dan jalan yang tersebar di 5 Kecamatan. Berdasarkan hasil observasi yang dilakukan oleh penulis, diketahui bahwa tanah untuk bangunan serta jalan tersebut belum tercatat dalam laporan keuangan Pemerintah Kota Tual Per 31 Desember 2016 dengan rincian sebagai berikut :

 

1)       Jumlah tanah untuk bangunan sarana pendidikan di Kota Tual adalah sebanyak 63 unti, dari jumlah tersebut, tanah untuk 31 sarana pendidikan belum tercatat dan dilaporkan sebagai aset tetap BMD Pemerintah Kota Tual karena belum diketahui luasannya secara pasti;

2)       Jumlah tanah untuk bangunan sarana kesehatan yang ada di Kota Tual adalah sebanyak 66 unit, 33 diantaranya belum tercatat dalam laporan keuangan Pemerintah Kota Tual per 31 Desember 2016;

3)       Jumlah dan luasan tanah dibawah badan jalan belum dicatat dan dilaporkan karena masih dalam proses pendataan.

 

b.      Beberapa aset tetap BMD berupa peralatan dan mesin hasil pengadaan Pemerintah Kota Tual tidak dapat diketahui keberadaanya.

Dari hasil observasi serta wawancara yang dilakukan maka diketahui Pemerintah Kota Tual telah melakukan proses tuntutan ganti rugi terhadap oknum ASN yang bertanggungjawab terhadap aset yang tidak dapat diketahui keberadaanya, sampai dengan penelitian ini selesai dilakukan proses tersebut masih tetap berlanjut.

c.      Beberapa biaya renovasi, rehabilitasi, dan biaya lain setelah perolehan aset tetap BMD masih tercatat sebagai aset tersendiri dan belum diatribusikan ke aset induknya.

 

Dari hasil observasil yang dilakukan, penulis menemukan bahwa terdapat aset-aset rehabilitasi gedung yang belum diatribusikan nilainya ke aset induknya. Dengan demikian maka jumlah gedung dan bangunan yang tercatat kelihatan lebih banyak dari yang seharusnya. Hal tersebut juga terjadi pada aset tetap BMD berupa jalan.

 

d.      Terdapat beberapa paket pekerjaan fisik yang belum selesai dan belum diketahui kelanjutan pembangunanya.

 

e.      Beberapa aset tetap BMD berupa tanah dan kendaraan bermotor masih dikuasai dan digunakan oleh pihak ke tiga sehingga masih dalam sengketa diantaranya sebagai berikut:

 

1)      Beberapa aset tetap yang tercatat dalam KIB belum dilengkapi dengan informasi yang memadai.

Berdasarkan hasil observasi yang dilaksanakan oleh penulis maka diketahui terdapat pencatatan aset tetap BMD berupa gedung dan bangunan yang belum dilengkapi dengan informasi luasan, informasi lokasi, letak dan alamat. Hal tersebut menyulitkan dalam melakukan identifikasi aset tersebut;

 

2)      Terdapat beberapa aset tetap BMD berupa jalan yang tidak termasuk dalam ruas jalan Kota.

Dalam LHP BPK tahun 2017 dijelaskan bahwa masih terdapat aset jalan yang tidak termasuk dalam ruas jalan Kota yang ditetapkan dengan SK Walikota Tual nomor 440 tahun 2015.

 

f.       Berdasarkan hasil observasi dan dokumentasi yang dilakukan serta analisis dari beberapa dokumen yaitu LHP BPK RI, Laporan Penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Peemeriksaan terhadap Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Kota Tual sampai dengan semester 2 tahun 2017 serta LKPD Pemerintah Kota Tual Tahun 2016 yang telah di audit, maka terdapat hal-hal sebagai berikut:

 

1)      Pemerintah Kota Tual baru menindaklanjuti 550 temuan pemeriksaan BPK RI dari 654 rekomendasi temuan atas Pemeriksaan yang dilakukan dari tahun 2010 sampai dengan tahun 2017;

 

2)      Dari total temuan yang muncul dari LHP BPK, sebagian besar merupakan temuan hasil pemeriksaan terhadap Sistem Pengendalian Intern khususnya pada pos aset tetap BMD.

 

Berdasarkan hasil observasi dan dokumentasi yang dilakukan serta analisis dari beberapa dokumen yaitu Laporan Hasil Pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia serta Laporan Keuangan Pemerintah Kota Tual Tahun 2016 yang telah di audit, maka sampai dengan Laporan Keuangan Pemerintah Kota Tual yang diajukan oleh Pemerintah Kota Tual kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tual melalui Peraturan Daerah Kota Tual tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pertanggungjawaban Tahun Anggaran 2016, Pemerintah Kota Tual mencatat saldo Aset Tetap (BMD) sebesar Rp706.664.809.943,41. Jika dibandingkan dengan posisi tahun sebelumnya yang sebesar Rp564.853.685.793,95 maka terdapat penambahan Aset Tetap (BMD) sebesar Rp141.811.124.149,46.

 

Penulis juga mendapati temuan bahwa terdapat Aset Tetap sebesar Rp42.519.708.753,33 direklasifikasi/dipindahkan ke dalam Aset Lain-lain dengan beberapa pertimbangan, yaitu sebesar Rp36.429.723.852,33 tidak diketahui keberadaanya dan sebesar Rp2.558.018.383,00 rusak berat, yang dikuasasi oleh pihak ke tiga sebesar Rp3.531.966.500,00.

 

Dari venomena tersebut maka penulis melakukan analisis terhadap SPI dan diketahui bahwa Pemerintah Kota Tual sendiri masih belum memadai dalam menjalankan SPI, hal tersebut belum sesuai dengan teori yang dikemukakan oleh bebepa ahli yaitu Mulyadi (2014: 163), Sistem pengendalian intern meliputi :

“Struktur organisasi, metode dan ukuran-ukuran yang dikoordinasikan untuk menjaga kekayaan organisasi, mengecek ketelitian dan keandalan data akuntansi, mendorong efisiensi dan mendorong terjadinya kebijakan manajemen”.

Romney dan Steibart (2012) mendefinisikan sebagai berikut :

“pengendalian internal adalah suatu proses karena termasuk didalam aktivitas operasional organisasi dan merupakan bagian integral dari kegiatan pengelolaan. pengendalian internal memberikan jaminan yang lengkap dan wajar untuk sulit dicapai. Selain sistem pengendalian intern memiliki keterbatasan, seperti kerentanan terhadap kesalahan sederhana, penilaian yang salah dan pengambilan keputusan, mengabaikan manajemen dan terjadinya kolusi”.

 

               Disamping itu juga Pemerintah Kota Tual masih memiliki gedung dan bangunan untuk sarana pendidikan, kesehatan, dan jalan yang tersebar di lima kecamatan. Berdasarkan observasi terhadap data Aset Tetap (BMD) per 31 desember 2016 yang dilakukan maka terdapat sejumlah masalah yang masih harus diselesaikan. Dari hasil tes trianggulasi data LKPD serta data LHP BPK RI terhadap SPI Pemerintah Kota Tual yang dilakukan Tahun 2017, serta konfirmasi yang dilakukan maka diketahui:

 

a.      Jumlah tanah untuk bangunan sarana pendidikan di Kota Tual adalah sebaganyak 63 unit. Dari jumlah tersebut, tanah untuk 31 sarana pendidikan telah tercatat pada LKPD tahun 2016 dan KIB, sedangkan sisanya sebanyak 32 bidang tanah untuk sarana pendidikan belum tercatat dan dilaporkan sebagai aset Pemerintah Kota Tual, karena belum diketahui luasnya secara pasti;

 

b.      Jumlah tanah untuk bangunan sarana kesehatan yang ada di Kota Tual adalah sebanyak 66 unit. Tanah untuk 33 sarana kesehatan telah tercatat di dalam LKPD dan KIB sedangkan sisanya juga yang sebanyak 33 belum tercatat sebagai aset Pemerintah Kota Tual, karena belum diketahui luasnya secara pasti;

 

c.      Jumlah dan luasan tanah dibawah badan jalan belum dicatat dan dilaporkan karena masih dalam proses pendataan.

 

Dari seluruh pemaparan tersebut diatas maka penulis mendapati beberapa penyebab yaitu :

 

a.      Pemerintah Kota Tual belum melanjutkan dan menuntaskan inventarisasi Aset Tetap (BMD), baik Aset Tetap (BMD) yang berasal dari Kabupaten Maluku Tenggara maupun Aset Tetap yang berasal dari Pengadaan sendiri khusunya konstruksi dalam pengerjaan dan tanah dibawah badan jalan;

 

b.      Para Pejabat yang terkait dengan pengelolaan Aset Tetap belum memiliki pemahaman yang memadai untuk mengatribusikan setiap biaya rehabilitasi, renovasi, dan biaya lainnya setelah perolehan Aset Tetap ke dalam Aset Tetap Induknya.

 

Kesimpulan

                   Berdasarkan hasil wawancara, observasi, inspeksi, prosedural walkthrough, triangulasi dan dokumen pendukung lainnya maka penulis melakukan analisis terhadap Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) atas pencatatan Aset Tetap Barang Milik Daerah di Pemerintah Kota Tual sehingga penulis menemukan vonomena-venomena yang menyebabkan sehingga Pemerintah Kota Tual masih mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian dari pihak BPK RI terhadap Sistem Pengendalian Intern yang oleh BPK dinilai masih lemah dan belum memadai, dengan hasil dari analisis tersebut maka penulis menjabarkan beberapa kesimpulan yang antara lain sebagai berikut:

a.      Pencatatan Aset Tetap Barang Milik Daerah yang belum memadai.

 

Dari hasil pembahasan yang dijabarkan dalam BAB IV diatas maka khusus untuk point pertama terkait dengan masalah pencatatan aset tetap BMD yang belum memadai maka penulis mengidentifikasi, melakukan observasi, serta melaksanakan wawancara terhadap beberapa sumber informan sehingga dapat ditermukan beberapa hal sebagai berikut:

 

1)     Beberapa bidang Aset Tetap BMD berupa Tanah belum dicatat dan disajikan dalam laporan keuangan;

2)     Beberapa aset tetap BMD berupa peralatan dan mesin hasil pengadaan Pemerintah Kota Tual tidak dapat diketahui keberadaanya;

3)     Beberapa biaya renovasi, rehabilitasi, dan biaya lain setelah perolehan aset tetap BMD masih tercatat sebagai aset tersendiri dan belum diatribusikan ke aset induknya;

4)     Terdapat beberapa paket pekerjaan fisik yang belum selesai dan belum diketahui kelanjutan pembangunanya;

5)     Beberapa aset tetap BMD berupa tanah dan kendaraan bermotor masih dikuasai dan digunakan oleh pihak ke tiga sehingga masih dalam sengketa;

6)     Beberapa aset tetap yang tercatat dalam KIB belum dilengkapi dengan informasi yang memadai;

7)     Terdapat beberapa aset tetap BMD berupa jalan yang tidak termasuk dalam ruas jalan Kota.

 

Peneliti juga melakukan observasi terhadap dokumen LKPD dan LHP Pemerintah Kota Tual dalam 2 tahun terakhir, dari hasil observasi serta pengamatan yang dilakukan peneliti maka diketahui masih terdapat kelemahan dari sisi administrasi pencatatan aset tetap (BMD), hal tersebut dapat dibuktikan dengan LHP BPK RI Tahun 2017 terhadap SPI Pemerintah Kota Tual yang menyebutkan bahwa :

 

1)      Terdapat 16 pegawai pada 5 OPD yang menguasai kendaraan dinas lebih dari satu kendaraan;

2)      Pemanfaatan kendaraan bermotor dilingkungan Pemerintah Kota Tual umumnya belum disetai BAST dan penetapan status pengguna;

3)      Terdapat bidang tanah yang tidak diketahui batasannya dan tidak dilengkapi dokumen hasil pengukuran.

 

Penulis secara paralel juga melakukan observasi terhadap Kebijakan Akuntansi yang telah diatur dalam Peraturan Walikota Tual Nomor 28 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan Walikota Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan Peraturan Walikota Tual Nomor 28 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi. Maka penulis menjabarkan secara rinci tentang tata cara : (1) Pengakuan; (2) Pengukuran; (3) Penyajian dan Pengungkapan.

Dari keseluruhan proses tersebut maka pihak BPK RI selaku auditor eksternal melakukan pemeriksaan terhadap pencatatan aset tetap Pemerintah Kota Tual dan memberikan opini diakhir pemeriksaan. Kedelapan fakta tersebut membuat pihak BPK RI gagal menemukan keyakinan yang memadai terhadap kewajaran nilai aset tetap BMD Pemerintah Kota Tual yang dilaporkan di dalam laporan keuangan. Kedelapan fakta tersebut menjadi pengecualian oleh BPK RI dalam memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian terhadap Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Kota Tual.

 

b.      Pelaksaan Tindak Lanjut terhadap Rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia yang masih rendah.

Pemerintah Kota Tual sampai dengan tahun 2017 masih belum menyelesaikan secara keseluruhan dari total 654 rekomendasi hasil pemeriksaan yang diajukan oleh pihak BPK RI guna perbaikan Sistem Pengendalian Intern, sampai dengan semester 2 tahun 2017, Pemerintah Kota Tual baru menyelesaikan  421 rekomendasi, sedangkan 129 rekomendasi yang dilaksanakan belum diakui secara sah oleh pihak BPK dengan kategori belum sesuai dan 103 rekomendasi belum ditinaklanjuti oleh Pemerintah Kota Tual, serta 1 rekomendasi tidak dapat ditindak lanjuti dengan alasan yang sah. Termuan tersebut dijabarkan dalam tabel berikut ini:

 

Tahun

Temuan

Rekomendasi

Status Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK RI

Sesuai Dengan Rekomendasi

Belum Dengan Rekomendasi

Belum Ditindaklanjuti

Tidak Dapat Ditindaklanjuti Dengan Alasan Yang Sah

2017

16

31

8

16

7

-

2016

23

68

41

27

-

-

2015

13

35

26

9

-

-

2014

17

51

44

5

2

-

2013

36

131

90

39

2

-

2012

42

183

118

20

45

-

2011

26

95

50

4

40

1

2010

26

60

44

9

7

-

199

654

421

129

103

1

 

 

c.      Inventarisasi yang belum tuntas dilaksanakan.

 

Berdasarkan observasi yang dilakukan oleh penulis maka diketahui dari nilai aset tetap BMD yang diserahkan oleh Kabupaten Maluku Tenggara yang sebesar Rp165.705.192.223,00 yang terdiri dari tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi, dan jaringan, aset tetap lainnya, serta konstruksi dalam pengerjaan. Dari keseluruhan aset – aset tersebut, Pemerintah Kota Tual belum secara keseluruhan mengakui maupun mencatat sebagai aset tetap / BMD milik Pemerintah Kota Tual dikarenakan proses penghapusan dari inventarisasi yang telah dilaksanakan.

Dari hasil observasi yang dilaksanakan oleh penulis maka diketahui Pemerintah Kota Tual sejatinya telah melakukan keseluruhan inventarisasi terhadap aset tetap BMD yang diserahkan oleh Kabupaten Maluku Tenggara keculai terhadap aset tetap berupa Konstruksi Dalam Pengerjaan serta Tanah Dibawah Badan Jalan, namun oleh pihak BPK RI belum dapat melakukan penilaian dikarenakan ujung dari proses tersebut belum dilaksanakan. Pihak BPK RI merekomendasikan agar aset tetap BMD yang diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara agar dilakukan inventarisasi dan selanjutnya dilakukan penghapusan apabila terdapat aset tetap BMD yang tidak dapat ditelusuri. Pemerintah Kota Tual sendiri belum melakukan proses penghapusan aset tetap tersebut dikarekan belum ada aturan maupun pasal di dalam kebijakan akuntansi yang digunakan oleh Pemerintah Kota Tual yang mengatur tentang penghapusan aset tetap BMD.

 

Saran

Berdasarkan hasil analisis dan identifikasi terhadap permasalahan yang ditemukan dilapangan, penulis telah menemukan beberapa kelemahan dan kekurangan dalam proses pengendalian intern terhadap pengelolaan aset tetap / barang milik daerah yang diantaranya sebagai berikut :

1.      Pencatatan Aset Tetap BMD yang Belum Memadai

Dari hasil pembahasan tehadap masalah yang diteliti khususnya terkait dengan pencatatan aset tetap BMD yang belum memadai maka penulis memberikan saran sebagai berikut:

a.      Pemerintah Kota Tual sebainya sering menugaskan ASN yang memiliki TUPOKSI pada BMD untuk pelatihan atau workshop terkait dengan akuntansi dan pencatatan BMD;

b.      Pemerintah Kota Tual sebaiknya melakukan evaluasi ulang terhadap sistem perencanaan dan penganggaran belanja modal BMD;

c.      Sebagian dokumen/bukti kepemilikan atas aset tetap BMD  yang diserahkan oleh Kabupaten Maluku Tenggara yang tidak dapat ditelusuri fisik asetnya sebaiknya dilakukan proses inventarisasi ulang dan selanjutnya dilakukan penghapusan melaui Surat Keputusan Walikota jika BMD tersebut belum juga diketahui keberadaanya.

 

2.      Pelaksanaan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Yang Masih Rendah.

Pelaksanaan tindak lanjut terhadap rekomendasi BPK terkait dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan harus lebih di memadai, Pemerintah Kota Tual baru menyelesaikan 64,22% rekomendasi BPK RI, terkait dengan hal tersebut maka penulis memberikan saran sebagai berikut:

a.      Pemerintah Kota Tual sebaiknya melakukan proses TGR terhadap pengguna barang yang lalai sehingga terjadi kerugian daerah akibat beberapa jenis aset tetap / BMD hasil pengadaan yang hilang dan tidak dapat diketahui keberandaanya;

b.      Pemerintah Kota Tual sebaiknya segera menyusun aturan terkait dengan Pengendalian BMD dalam bentuk Standar Sarana dan Prasarana BMD;

c.      Pemerintah Kota Tual sebaiknya mempersyaratkan dokumen berupa status pengguna BMD pada saat akan dilakukan penganggaran belanja modal (pembelian aset tetap) agar meminimalisir kerugian daerah terkait dengan hilangnya aset tetap yang digunakan oleh para pejabat maupun ASN lainnya. Hal tersebut untuk mencegah kembali terjadinya temuan pemeriksaan terhadap aset tetap BMD;

  

3.      Inventarisasi Aset Tetap BMD Yang Belum Memadai.

Terhadap inventarisasi yang belum memadai maka penulis memberikan beberapa saran sebagai berikut:

a.      Melanjutkan dan Menuntaskan inventarisasi Aset Tetap, baik Aset Tetap yang berasal dari Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara dan Aset Tetap hasil pengadaan, termasuk Konstruksi Dalam Pengerjaan dan Tanah dibawah badan jalan. Inventarisasi tersebut dilakukan oleh sebuah tim yang melibatkan para pejabat dan staf terkait di lingkup BPKAD dan OPD serta ditetapkan secara resmi oleh Walikota Tual;

b.      Melakukan revisi terhadap Peraturan Walikota tentang Kebijakan Akuntansi terkait dengan penambahan umur manfaat Aset Tetap dan Amortisasi Aset Tidak Berujud serta Penghapusan Aset tetap BMD;


 

DAFTAR PUSTAKA

 Adriani Ayu. (2019). Pengaruh Pengelolaan Barang Milik Daerah terhadap Pengamanan Aset Daerah .Studi Kasus pada Pemerintah Kabupaten Gorontalo.

Arikunto, S. (2002). Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan dan Praktek. Jakarta: Rineka Cipta

Abidin,S.Z. (2002). Kebijakan Publik. Edisi Revisi. Jakarta: Yayasan Pancur Siwah

Badan Pemeriksa Keuangan. (2017). Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Tual Tahun Anggaran 2016.

Badan Pemeriksa Keuangan. (2016). Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Tual Tahun Anggaran 2015.

Badan Pemeriksa Keuangan. (2015). Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Tual Tahun Anggaran 2014.

Badan Pemeriksa Keuangan. (2014). Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Tual Tahun Anggaran 2013.

COSO. (2013). “Internal Control - Integrated Framework. COSO's organization. URL https://www.coso.org/Documents/990025P-Executive-Summary-finalmay20.pdf (accessed 3.19.17)

Dunn, W. N. (2003). Pengantar Analisis Kebijakan Publik.. Jogjakarta: Gaja Mada Universiti Press.

Eko Prasojo dkk. (2015). Pemerintahan Daerah. Penerbit Universitas Terbuka, Tanggerang Selatan.

Fitri Ainul. (2017). Evaluasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Spip) Dalam Pengelolaan Belanja     Bantuan Sosial (Studi pada Pemerintah Kota Bandar Lampung) (Tesis) Universitas Gaja Mada.

Freeman Shoulder (2003). Governmental and Non Profit Accounting, Prentice Hall Publishing 7 edition.

Gustrina Dewi Hilda. (2012). Analisi Hasil Audit BPK-RI atas Aset Tetap Pada Laporan Keuangan Kementrian/Lembaga

Hamdi Muchlis dan Ismaryati Siti.  (2014).  Metode Penelitian Administrasi.  Tanggerang Selatan: Penerbit Universitas Terbuka.

Hendriksen S Eldon, Van Breda F Michael (2008). Accounting theory, Fifth Edition

Hessel Nogi S. Tangkilisan. (2003). Teori dan Konsep Kebijakan Publik.

Horngren, Harrison, Bamber. (2009), Akuntansi, PT. Indeks Kelompok Gramedia

Kieso. (2011). Intermediate Accounting, Volume 1, IFRS Edition,

Komite Standar Akuntansi Pemerintahan. (2014). Buletin Teknis Nomor 15 tentang Akuntansi Aset Tetap Berbasis Akrual.

Mardiasmo. (2009). Akuntansi Sektor Publik. Yogyakarta: ANDI

Menteri Dalam Negeri. (2016). Peraturan Menteri Dalam Negeri No 19 Tahun 2016 tentang     Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Menteri Dalam Negeri. (2013). Peraturan Menteri Dalam Negeri No 64 Tahun 2013 tentang     Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. (2011). Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 53 Tahun 2011 tentang Pedoman Penjaminan Kualitas (Quality Assurance) dan Pedoman Monitoring dan Evaluasi Reformasi Birokrasi.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara. (2004). Keputusan Menteri   Pendayagunaan Aparatur Nomor: KEP/46/M.PAN/4/2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengawasan Melekat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan.

Moeller, R.R.. (2009). “Brink’s Modern Internal Auditing”. A Common Body of Knowledge, Seventh. ed. John Wiley & Sons, New Jersey: Inc,

Mulalinda. (2014). “Efektifitas Penerapan Sistem dan Prosedur Akuntansi Aset Tetap pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sitaro”. Manado: Magister Akuntansi, Fakultas Ekonomi, Universitas Sam Ratulangi,

Missonier Franck, Piera. (2007). “Motives for fixed-asset revaluation: An empirical
analysis with Swiss data
” ESSEC Business School, Accounting and Management Control Department, Ave Bernard Hirsh BP 50105,95021, France: Cergy-Pontoise Cedex,

Nawawi, Hadari. (2000). Manajemen Strategi Organisasi Non Profit Bidang       Pemerintahan, dengan Ilustrasi di Bidang Pendidikan. Cetakan Pertama.       Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Nordiawan, Deddi. (2010). Akuntansi Sektor Publik. Jakarta: Salemba Empat

Partenie Dumbravă, Csősz Csongor. (2012).  “Accounting Policies Applied By Entities And The Value Of Fixed Assets” University „Babeş-Bolyai”, Faculty of Economics and Business Administartion, Cluj Napoca, no. 58-60, Teodor Mihali street, Romania

Rasyidah Mustika. (2015). Evaluasi Penatausahaan Aset Tetap Kota Padang.

Romney, M.B., Steinbart, P.J. (2006). Accounting Information System, 10th ed. New Jersey, Pearson Education,Inc.

Salusu, J.  (2006). Pengambilan Keputusan Stratejik untuk Organisasi Publik dan Organisasi     Nonprofit, Jakarta: Gramedia Widiasarana.

Sibarani Panggabean dkk. (2015). Manajemen Sumberdaya Manusia. Penerbit. Tanggerang Selatan: Universitas Terbuka.

Siregar,Mizan Ahmad, (2008). Pengaruh Pengelolaan Barang Milik Daerah Terhadap Pengamanan Aset Daerah Pada Kabupaten Deli Serdang, Tesis, Departemen Akuntansi Fakultas Ekonomi, Universitas Sumatera Utara, Medan.

Siswanto, Bedjo. (2007). Manajemen Tenaga Kerja, Bandung: Sinar Bandung

Sundarko dkk. (2014). Teori Administrasi, Tanggerang Selatan: Penerbit Universitas Terbuka,

Walikota Tual. (2013). Peraturan Walikota Tual No 22 Tahun 2016 tentang Perubahan Peraturan Walikota              Tual No 28 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Tual.

Widianti Endang, (2010). “Pengaruh Manajemen Aset Tetap Terhadap Optimaslisasi Pemanfaatan Aset Tetap Pemerintah Daerah”, Tesis, Magister Akuntansi, Surakarta: Fakultas Ekonomi, Universitas Sebelas Maret,

Zacharias, T,  dan Rahawarin.  (2015).  Metode Penelitian Administrasi.  Papua: Penerbit Aseni

Post a Comment for "ANALISIS SISTEM PENGENDALIAN INTERN ATAS PENCATATAN ASET TETAP (BARANG MILIK DAERAH) DI PEMERINTAH KOTA TUAL"