ANALISIS SISTEM PENGENDALIAN INTERN ATAS PENCATATAN ASET TETAP (BARANG MILIK DAERAH) DI PEMERINTAH KOTA TUAL
ANALISIS SISTEM
PENGENDALIAN INTERN ATAS PENCATATAN ASET TETAP
(BARANG MILIK
DAERAH) DI PEMERINTAH KOTA TUAL
Takdir Tamher,S.E
Program
Pascasarjana Universitas Terbuka
Abstrak
Pemerintah Kota Tual mempunyai tiga masalah klasik yaitu Pencatatan Aset Tetap yang belum memadai, penyelesaian rekomendasi hasil pemeriksaan yang masih rendah, dan pelaksanaan inventarisasi barang milik daerah yang masih menjadi masalah. Hal tersebut mendorong sehingga penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk melakukan evaluasi terhadap kesesuaian dan keefektifan Pengendalian Intern terhadap ketiga masalah klasik yang disebutkan diatas. Penelitian ini dilakukan dengan metode kualitatif, sehingga peneliti melakukan observasi, inspeksi, prosedural walkthrough dan wawancara secara sistematis terhadap beberapa sumber informan yang telah ditentukan sebelumnya dan data primer pada objek Penelitian. Penelitian ini dilakukan di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Pemerintah Kota Tual. Dari hasil observasi, inspeksi, prosedural walkthrough dan wawancara yang dilakukan maka diketahui bahwa Pemerintah Kota Tual masih lemah dalam penerapan sistem pengendalian intern terhadap ketiga masalah klasik yang telah disebutkan sebelumnya yaitu: pencatatan aset tetap barang milik daerah yang masih mempunyai masalah yang kompkleks, inventarisasi yang telah dilakukan namun belum dituntaskan sampai dengan proses penghapusan aset tetap. Sedangkan proses penyelesaian rekomendasi atas temuan pemeriksaan telah memadai dengan total penyelesaian rekomendasi sebesar 421 dari 654 rekomendasi atau mencapai 64,37% penyelesaian yang telah dilakukan. Dari hasil penelitian tersebut maka dapat disimpulkan bahwa Pemerintah Kota Tual masih kekurangan tenaga sumber daya manusia yang berkompeten di bidang Pengelolaan Aset dan Akuntansi, maka penulis merekomendasikan agar Pemerintah Kota Tual lebih sering menugaskan para aparaturnya untuk mengikuti pelatihan-pelatihan, diklat maupun pendidikan yang terkait dengan pengelolaan barang milik daerah dan akuntansi, Pemerintahn Kota Tual sebaiknya melakukan evaluasi ulang terhadap sistem perencanaan dan penganggaran belanja barang yang terdapat dalam APBD, dan yang terakhir, khusus untuk aset tetap barang milik daerah yang diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara harus dilakukan inventarisasi ulang dan dilakukan penghapusan apabila tidak dapat ditelusuri keberadaan aset-aset tersebut.
Kata Kunci : Aset Tetap/Barang Milik Daerah dan SPI
Pendahuluan
Sampai dengan Tahun Anggaran 2016 Pemerintah Kota Tual
masih diberikan opini “Wajar Dengan Pengecualian” oleh Badan Pemeriksa Keuangan
dengan dua alasan yang masih menjadi “Pengecualian” . Kedua alasan tersebut
yaitu: (1) Masih rendahnya tingkat penyelesaian rekomendasi atas temuan
pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan (2) Pemerintah Kota Tual masih
belum menyajikan dan mencatat secara benar jumlah serta keberadaan Aset Tetap
(Barang Milik Daerah) dengan memadai, baik yang diperoleh dengan proses
pengadaan maupun hibah.
Hal tersebut menyebabkan Badan Pemeriksa Keuangan
belum meyakini penerapan sistem pengendalian intern oleh Pemerintah Kota Tual
dan tidak sesuai dengan teori yang dikemukakan oleh Moeller, (2009:25) yang
menjelaskan bahwa “internal control is a process, effected by an entity’s board
of directors, management, and other personnel, designed to provide reasonable
assurance regarding the achievement of objectives relating to operations,
reporting, and compliance”.
Dalam penelitian ini peneliti tidak membuat
perbandingan variabel pada sampel yang lain, dan mencari hubungan satu variabel
dengan variabel yang lain. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif analisis dengan pendekatan
kualitatif. Implementasi Kebijakan Akuntansi Aset Tetap (Barang Milik
Daerah) Pemerintah Kota Tual oleh sebagian besar entitas akuntansi (Organisasi
Perangkat Daerah) yang melaksanakan suatu proses administrasi publik terkait
pencatatan aset tetap menjadi masalah klasik yang berulang setiap tahun
sehingga Variabel yang sengaja diambil adalah Pencatatan aset tetap (barang
milik daerah) yang belum memadai.
Terdapat beberapa
masalah klasik yang selalu menjadi temuan berulang setiap tahun, masalah
tersebut diantaranya adalah : (1) Pencatatan aset tetap (barang milik daerah)
yang belum memadai; (2) Tindak lanjut atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan
yang masih rendah; dan (3) Proses inventarisasi aset tetap yang belum memadai;
Dengan demikian maka penulis dapat manggambarkan
situasi dan gejala yang menyebabkan proses administrasi berupa pencatatan Aset
Tetap Pemerintah Kota Tual oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (Badan
Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) belum memadai. Atas dasar uraian tersebut
diatas, maka peneliti tertarik melakukan penelitian terkait dengan pengendalian
administrasi pencatatan aset tetap (barang milik daerah).
Tujuan Penelitian
Tujuan dari penelitian ini secara umum adalah untuk
melakukan evaluasi terhadap kesesuaian dan keefektifan Sistem Pengendalian
Intern dalam pengelolaan Barang Milik Daerah di Pemerintah Kota Tual
dihubungkan dengan teori yang ada. Selain itu, penelitian ini juga bertujuan
untuk mengidentifikasi hal-hal maupun hambatan yang menyebabkan sehingga Implementasi
Kebijakan Akuntansi Aset Tetap Barang
Milik Daerah Pemerintah Kota Tual yang sampai dengan saat ini masih
menjadi suatu masalah.
Dari penjelasan tersebut diatas maka secara spesifik
penelitian ini bertujuan untuk: (1) Melakukan evaluasi serta analisis terhadap
kesesuaian dan keefektifan Sistem Pengendalian Intern terhadap kelemahan
pengendalian administrasi pencatatan Aset Tetap Barang Milik Daerah Pemerintah
Kota Tual dihubungkan dengan teori yang ada; (2) Melakukan evaluasi serta
analisis terhadap kesesuaian dan keefektifan dalam proses tindak lanjut rekomendasi
hasil pemeriksaan dihubungkan dengan teori yang ada; (3) Melakukan evaluasi
serta analisis terhadap kesesuaian dan keefektifan terhadap proses pelaksanaan Inventarisasi
Aset Tetap Barang Milik Daerah.
Kajian Literatur
dan Teori
Pemerintah Kota Tual sendiri merupakan Daerah Otonom yang di
mekarkan berdasarkan Undang-undang No.31 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota
Tual di Provinsi Maluku, dengan berlakunya undang-undang tersebut maka
terjadinya pelimpahan kewenangan secara menyeluruh. Hal tersebut sesuai dengan
teori yang dikemukakan oleh Widianti Endang (2010:30) yang menjelaskan bahwa:
“Pelaksanaan otonomi daerah menimbulkan konsekuensi bertambahnya kewenangan
pemerintah daerah sebagai akibat dari pelimpahan urusan (wewenang) yang semula
dilakukan oleh pemerintah pusat yang kemudian dialihkan kepada daerah. Salah
satu contohnya adalah terjadinya perubahan kewenangan dalam hal pengelolaan
aset negara (pemerintah) yang semula banyak ditangani oleh pemerintah pusat,
maka dengan otonomi daerah, pemerintah daerah akan mendapat pelimpahan
kewenangan yang lebih besar untuk melakukan pengelolaan aset negara
(pemerintah). Perubahan tersebut meliputi terjadinya kenaikan jumlah maupun
nilai kekayaan negara yang dikuasai pemerintah daerah yang tadinya dimiliki/dikuasai
pemerintah pusat”.
Dengan berlakunya Undang-undang
No.31 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Tual di Provinsi Maluku maka secara
hukum dan administrasi Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara selaku Kabupaten
Induk wajib menyerahkan beberapa aset tetap barang milik daerah berupa tanah,
jalan, gedung serta peralatan dan mesin yang berada di wilayah administratif
Pemerintah kota Tual. Hal tersebut mengakibatkan terjadinya masalah terkait
dengan pencatatan aset tetap barang milik daerah.
Pemerintah Kota
Tual sendiri dalam menjalankan fungsi-fungsi pengendalian intern masih belum
memadai, hal tersebut dibuktikan dengan laporan hasil pemeriksaan oleh Badan
Pemeriksa Keuangan yang menyebutkan bahwa “Sistem Pengendalian Intern
Pemerintah Kota Tual belum memadai dan tidak dapat diyakini Kewajarannya”. Hal
tersebut belum sesuai dengan beberapa teori yang dijabarkan oleh beberapa ahli
yaitu: (1) Mulyadi (2014:163), menjelaskan
bahwa “Sistem Pengendalian Intern meliputi Struktur organisasi, metode dan
ukuran-ukuran yang dikoordinasikan untuk menjaga kekayaan organisasi, mengecek
ketelitian dan keandalan data akuntansi, mendorong efisiensi dan mendorong
terjadinya kebijakan manajemen”, (2) Romney dan Steibart (2012) mendefinisikan
sebagai berikut “pengendalian internal adalah suatu proses karena termasuk
didalam aktivitas operasional organisasi dan merupakan bagian integral dari
kegiatan pengelolaan. pengendalian internal memberikan jaminan yang lengkap dan
wajar untuk sulit
dicapai. Selain sistem pengendalian intern memiliki keterbatasan, seperti
kerentanan terhadap kesalahan sederhana, penilaian yang salah dan pengambilan
keputusan, mengabaikan manajemen dan terjadinya kolusi”. (3) Fitri Anul (2017:09) menjabarkan bahwa Definisi
pengendalian intern awalnya dikemukakan oleh American Institute of Certified Public Accountants (AICPA) dalam Statement on Auditing Standard (SAS No.1). Definisi pengendalian intern menurut AICPA
dalam (Moeller, 2009:25) adalah: “internal control comprises the plan of
enterprises and all of the coordinate methods and measures adopted with a
business to safeguard its assets; check the accuracy and reliability of its
accounting data, promote operational efficiency, and encourage adherence to
prescribed managerial policies”.
Dalam penelitian ini, terdapat juga
beberapa penelitian terdahulu yang terkait antara lain:
No |
Peneliti |
Judul |
Hasil Penelitian |
1. |
Mulalinda (2014) |
Hasil penelitian menunjukkan
sistem dan prosedur akuntansi aset tetap pada Dinas PPKAD kabupaten SITARO
pelaksanaannya belum efektif atau belum terlaksana dengan baik |
|
Mustika (2012) |
Evaluasi Penatausahaan Aset Tetap Kota Padang. |
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penatausahaan aset
tetap pada Pemerintah Kota Padang belum dapat mencapai derajat kesesuaian
sebesar 100%. Belum maksimalnya pelaksanaan penatausahaan di Pemerintah Kota
Padang, disebabkan karena masih banyaknya kendala yaitu, keterbatasan data
pendukung aset tetap, sosialisasi peraturan tentang penatausahaan aset masih
lemah, keterbatasan Sumber Daya Manusia, kurangnya kompensansi yang memadai
terhadap kesejahteraan pegawai di bidang penatausahaan aset. |
|
Endang Widianti (2010) |
Pengaruh Manajemen Aset Tetap terhadap Optimalisasi
Pemanfaatan Aset Tetap Pemerintah Daerah (Studi Kasus di Kabupaten Sragen) |
Hasil pengujian penelitian ini juga mengindikasikan bahwa penilaian
aset |
|
Franck
Missonier-Piera (2007) |
Motives
for fixed-asset revaluation: An empirical |
Results
from the pooled-data regression suggest that firms using upward asset |
|
Partenie Dumbravă, Csősz Csongor
(2012) |
Accounting Policies Applied By Entities And |
Entities does not use other method than the linear
method of depreciation, so by in |
Penelitian ini
dilaksanakan dalam rentang waktu selama 12 minggu dengan teknik pengumpulan
data melaui wawancara secara terstruktur pada beberapa sumber informan,
observasi, procedural walkthrogh, serta
dokumen-dokumen yang diperoleh. Penulis melaksanakan wawancara secara
bergantian selama beberapa hari pada beberapa sumber informan dengan protokol
wawancara yang telah ditentukan serta disusun secara sistematis.
Berikut ini adalah konsep dari Analisis Sistem Pengendalian Interen Atas Pencatatan Aset Tetap (Barang Milik Daerah) di Pemerintah Kota Tual dapat digambarkan sebagai berikut:
Kerangka Konsep Sistem Pengendalian Intern
atas Pencatatan Aset Tetap (BMD)
Keterangan:
Lingkaran Hijau mencerminkan Sistem Pengendalian Intern.
Berdasarkan uraian
diatas maka dapat dijabarkan beberapa variabel penelitian yang antara lain :
1.
Aset
Tetap (Barang Milik Daerah) adalah aset berwujud yang mempunyai masa manfaat
lebih dari 12 (dua belas) bulan, untuk digunakan, atau dimaksudkan untuk digunakan,
dalam kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum. Atau dengan
definisi lain adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD
maupun hibah atau yang berasal dari perolehan lainnya yang sah.
2. Sistem
Pengendalian Intern adalah proses
yang dipengaruhi oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang dirancang
untuk memberikan keyakinan tentang pencapaian tujuan dalam kategori berikut :
a. Keandalan pelaporan keuangan;
b. Kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang
berlaku;
c. Efektivitas dan efisiensi operasi.
Metode
Desain penelitian
merupakan bagian dari metode penelitian yang berisikan uraian uraian mengenai
pendekatan penelitian yang dipilih. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian
kualitatif untuk mengeksplorasi secara mendalam dan mendeskripsikannya secara
nyata. Sebagaimana dikemukakan dalam buku Metodologi Penelitian Administratif
karangan Muchlis Hamdi dan Siti Ismiarty (2014:6.14) menjelaskan bahwa :
“Penelitian
kualitatif mempunyai dua tujuan, yakni mengekplorasi dan mendeskripsi. Tujuan
mengeksplorasi adalah tujuan yang berkaitan dengan upaya memperoleh makna dari
hal yang diteliti. Sedangkan tujuan mendeskripsi dari penelitian kualitatif
berkaitan dengan penggambaran atau pemaparan dari hal yang diteliti”.
Penggambaran
tersebut dapat berupa narasi, komparasi, dan asosiasi dari hal yang diteliti. Penelitian ini mengambil objek pada Pemerintah Kota Tual
di Provinsi Maluku. Pertimbangan penulis dalam memilih sekaligus menentukan
objek penelitian pada Pemkot Tual disebabkan oleh:
1. Pemerintah Kota Tual sampai dengan tahun anggaran 2016 masih
mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) oleh BPK dikarenakan masalah
pencatatan aset tetap yang belum memadai;
2. Pemerintah Kota Tual sedang gencar melaksanakan inventarisasi aset
tetap untuk menyelesaikan masalah aset tetap yang masih menjadi “Pengecualian”
oleh BPK;
Pemerintah
Kota Tual menurut BPK merupakan salah satu pemerintah daerah yang telah memadai
dalam pengelolaan keuangannya namun masih lemah dalam pencatatan serta
pengakuan aset tetapnya.
Penelitian ini dilaksanakan
dalam rentang waktu selama 12 minggu dengan teknik pengumpulan data melaui
wawancara secara terstruktur pada beberapa sumber informan, observasi, procedural walkthrogh, serta dokumen –
dokumen yang diperoleh. Penulis melaksanakan wawancara secara bergantian selama
beberapa hari pada beberapa sumber informan dengan protokol wawancara yang
telah ditentukan serta disusun secara sistematis.
Sedangkan dokumen yang digunakan sebagai sumber data utama adalah Catatan atas
Laporan Keuangan Pemerintah Kota Tual yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan oleh Laporan Pertanggungjawaban APBD Kota Tual dari tahun 2016
serta LHP BPK RI Tahun 2017. Responden yang diwawancarai dalam penelitian ini
berjumlah empat orang, yaitu : 1. Sdr.MH Selaku Kepala BPKAD Kota Tual; 2.
Sdr.MR selaku Kepala Bidang Akuntansi dan Pelaporan BPKAD Kota Tual; 3. Sdr.BSH
selaku Kepala Bidang Anggaran BPKAD Kota Tual; serta 4. Sdr.AA selaku Kepala
Sub Bidang Analisa Kebutuhan Bidang Pengelolaan Aset Daerah BPKAD Kota Tual.
Kegiatan Observasi, procedural walkthrogh dilakukan
mengikuti aktivitas di dua bidang yaitu, Bidang Akuntansi dan Pelaporan serta
Bidang Pengelolaan Aset pada saat proses rekonsiliasi data BMD diantara jeda
waktu triwulan ke tiga dan empat. Sedangkan Dokumentasi dilakukan untuk melihat
data – data yang berhubungan dengan aset tetap atau BMD secara Trianggulasi.
Analisis data yang digunakan adalah metode analisis kualitatif
deskriptif yaitu suatu metode pembahasan permasalahan yang sifatnya
menguraikan, menggambarkan, membandingkan dan menerangkan suatu data.
Mengumpulkan data kualitatif dan kuantitatif, peraturan-peraturan dan kebijakan
pengelolaan aset tetap yang berlaku umum, dan kebijakan pemerintah setempat
yang telah diterapkan dalam pengelolaan aset tetap. Membandingkan hasil yang
diperoleh dengan literatur yang berhubungan dengan penelitian untuk dijadikan
dasar acuan dalam kelengkapan dokumen sumber. Dalam hal ini peneliti mencoba
untuk mengkaji berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.64 Tahun 2013
tentang Standar Akuntansi Pemerintah Daerah serta Peraturan Walikota Tual Nomor
22 Tahun 2016 Tentang Perubahan Peraturan Walikota Tual Nomor 28 Tahun 2014 Tentang
Kebijakan Akuntansi khususnya Aset Tetap serta Peraturan Pemerintah No 60 Tahun
2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, kemudian menarik
kesimpulan.
Temuan
Berdasarkan wawancara,
observasi serta procedural walkthrough dan
triangulasi yang dilakukan maka
ditemukan bahwa Pemerintah Kota Tual masih memiliki bebrapa kelemahan yang
antara lain dari sisi pencatatan aset tetap yang belum memadai, hal tersebut
disebabkan karena sebagian dokumen / bukti kepemilikan aset tetap yang
dihibahkan oleh Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara tidak sesuai dengan fisik
aset tetap di lapangan, terdapat beberapa jenis aset tetap yang hilang dan
tidak diketahui keberadaannya sehingga mengakibatkan kerugian daerah.
Pemerintah Kota Tual juga
belum mempunyai regulasi tentang standar minimum sarana dan prasarana barang
milik daerah sehingga tidak ada kepastian hukum dan pengendalian bagi pengguna
barang milik daerah dalam melakukan pengadaan aset tetap. Masalah-masalah
tersebut mengakibatkan pihak auditor
eksternal dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia masih memberikan
opini Wajar Dengan Pengecualian kepada laporan keuangan Pemerintah Kota Tual
dengan “Pengecualian” pada masalah pengelolaan aset tetap / barang milik
daerah.
Pemerintah Kota Tual msih belum
memadai dan dinilai masih rendah dalam melaksanakan suatu Tindakan lebih lanjut
atas rekomendasi yang tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan yang dilakukan
oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, disamping hal tersebut
terdapat masalah berupa belum tuntasnya invenatrisasi aset tetap / barang milik
daerah khususnya terhadap aset tetap Tanah Dibawah Badan Jalan dan Konstruksi
Dalam Pengerjaan. Dari hasil analisis yang dilakukan maka terdapat beberapa
temuan sebagai berikut:
a.
Beberapa
bidang Aset Tetap BMD berupa Tanah belum dicatat dan disajikan dalam laporan
keuangan.
Pemerintah Kota Tual memiliki gedung dan
bangunan berupa sarana pendidikan, kesehatan, dan jalan yang tersebar di 5
Kecamatan. Berdasarkan hasil observasi yang dilakukan oleh penulis, diketahui
bahwa tanah untuk bangunan serta jalan tersebut belum tercatat dalam laporan
keuangan Pemerintah Kota Tual Per 31 Desember 2016 dengan rincian sebagai
berikut :
1)
Jumlah
tanah untuk bangunan sarana pendidikan di Kota Tual adalah sebanyak 63 unti,
dari jumlah tersebut, tanah untuk 31 sarana pendidikan belum tercatat dan
dilaporkan sebagai aset tetap BMD Pemerintah Kota Tual karena belum diketahui
luasannya secara pasti;
2)
Jumlah
tanah untuk bangunan sarana kesehatan yang ada di Kota Tual adalah sebanyak 66
unit, 33 diantaranya belum tercatat dalam laporan keuangan Pemerintah Kota Tual
per 31 Desember 2016;
3)
Jumlah
dan luasan tanah dibawah badan jalan belum dicatat dan dilaporkan karena masih
dalam proses pendataan.
b.
Beberapa
aset tetap BMD berupa peralatan dan mesin hasil pengadaan Pemerintah Kota Tual
tidak dapat diketahui keberadaanya.
Dari
hasil observasi serta wawancara yang dilakukan maka diketahui Pemerintah Kota
Tual telah melakukan proses tuntutan ganti rugi terhadap oknum ASN yang
bertanggungjawab terhadap aset yang tidak dapat diketahui keberadaanya, sampai
dengan penelitian ini selesai dilakukan proses tersebut masih tetap berlanjut.
c.
Beberapa
biaya renovasi, rehabilitasi, dan biaya lain setelah perolehan aset tetap BMD
masih tercatat sebagai aset tersendiri dan belum diatribusikan ke aset
induknya.
Dari hasil observasil yang dilakukan,
penulis menemukan bahwa terdapat aset-aset rehabilitasi gedung yang belum
diatribusikan nilainya ke aset induknya. Dengan demikian maka jumlah gedung dan
bangunan yang tercatat kelihatan lebih banyak dari yang seharusnya. Hal
tersebut juga terjadi pada aset tetap BMD berupa jalan.
d.
Terdapat
beberapa paket pekerjaan fisik yang belum selesai dan belum diketahui
kelanjutan pembangunanya.
e.
Beberapa
aset tetap BMD berupa tanah dan kendaraan bermotor masih dikuasai dan digunakan
oleh pihak ke tiga sehingga masih dalam sengketa diantaranya sebagai berikut:
1)
Beberapa
aset tetap yang tercatat dalam KIB belum dilengkapi dengan informasi yang
memadai.
Berdasarkan hasil
observasi yang dilaksanakan oleh penulis maka diketahui terdapat pencatatan
aset tetap BMD berupa gedung dan bangunan yang belum dilengkapi dengan
informasi luasan, informasi lokasi, letak dan alamat. Hal tersebut menyulitkan
dalam melakukan identifikasi aset tersebut;
2)
Terdapat
beberapa aset tetap BMD berupa jalan yang tidak termasuk dalam ruas jalan Kota.
Dalam LHP BPK
tahun 2017 dijelaskan bahwa masih terdapat aset jalan yang tidak termasuk dalam
ruas jalan Kota yang ditetapkan dengan SK Walikota Tual nomor 440 tahun 2015.
f.
Berdasarkan
hasil observasi dan dokumentasi yang dilakukan serta analisis dari beberapa
dokumen yaitu LHP BPK RI, Laporan Penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Peemeriksaan
terhadap Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Kota Tual sampai dengan semester
2 tahun 2017 serta LKPD Pemerintah Kota Tual Tahun 2016 yang telah di audit,
maka terdapat hal-hal sebagai berikut:
1)
Pemerintah
Kota Tual baru menindaklanjuti 550 temuan pemeriksaan BPK RI dari 654
rekomendasi temuan atas Pemeriksaan yang dilakukan dari tahun 2010 sampai
dengan tahun 2017;
2)
Dari
total temuan yang muncul dari LHP BPK, sebagian besar merupakan temuan hasil
pemeriksaan terhadap Sistem Pengendalian Intern khususnya pada pos aset tetap
BMD.
Berdasarkan
hasil observasi dan dokumentasi yang dilakukan serta analisis dari beberapa
dokumen yaitu Laporan Hasil Pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik
Indonesia serta Laporan Keuangan Pemerintah Kota Tual Tahun 2016 yang telah di
audit, maka sampai dengan Laporan Keuangan Pemerintah Kota Tual yang diajukan
oleh Pemerintah Kota Tual kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tual
melalui Peraturan Daerah Kota Tual tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Pertanggungjawaban Tahun Anggaran 2016, Pemerintah Kota Tual mencatat
saldo Aset Tetap (BMD) sebesar Rp706.664.809.943,41. Jika dibandingkan dengan
posisi tahun sebelumnya yang sebesar Rp564.853.685.793,95 maka terdapat
penambahan Aset Tetap (BMD) sebesar Rp141.811.124.149,46.
Penulis
juga mendapati temuan bahwa terdapat Aset Tetap sebesar Rp42.519.708.753,33
direklasifikasi/dipindahkan ke dalam Aset Lain-lain dengan beberapa
pertimbangan, yaitu sebesar Rp36.429.723.852,33 tidak diketahui keberadaanya
dan sebesar Rp2.558.018.383,00 rusak berat, yang dikuasasi oleh pihak ke tiga
sebesar Rp3.531.966.500,00.
Dari venomena tersebut maka penulis
melakukan analisis terhadap SPI dan diketahui bahwa Pemerintah Kota Tual
sendiri masih belum memadai dalam menjalankan SPI, hal tersebut belum sesuai
dengan teori yang dikemukakan oleh bebepa ahli yaitu Mulyadi (2014: 163), Sistem pengendalian intern
meliputi :
“Struktur organisasi,
metode dan ukuran-ukuran yang dikoordinasikan untuk menjaga kekayaan
organisasi, mengecek ketelitian dan keandalan data akuntansi, mendorong
efisiensi dan mendorong terjadinya kebijakan manajemen”.
Romney dan Steibart (2012)
mendefinisikan sebagai berikut :
“pengendalian
internal adalah suatu proses karena termasuk didalam aktivitas operasional
organisasi dan merupakan bagian integral dari kegiatan pengelolaan.
pengendalian internal memberikan jaminan yang lengkap dan wajar untuk sulit dicapai. Selain sistem
pengendalian intern memiliki keterbatasan, seperti kerentanan terhadap
kesalahan sederhana, penilaian yang salah dan pengambilan keputusan,
mengabaikan manajemen dan terjadinya kolusi”.
Disamping itu juga Pemerintah
Kota Tual masih memiliki gedung dan bangunan untuk sarana pendidikan,
kesehatan, dan jalan yang tersebar di lima kecamatan. Berdasarkan observasi
terhadap data Aset Tetap (BMD) per 31 desember 2016 yang dilakukan maka terdapat
sejumlah masalah yang masih harus diselesaikan. Dari hasil tes trianggulasi data LKPD serta data LHP
BPK RI terhadap SPI Pemerintah Kota Tual yang dilakukan Tahun 2017, serta
konfirmasi yang dilakukan maka diketahui:
a.
Jumlah
tanah untuk bangunan sarana pendidikan di Kota Tual adalah sebaganyak 63 unit.
Dari jumlah tersebut, tanah untuk 31 sarana pendidikan telah tercatat pada LKPD
tahun 2016 dan KIB, sedangkan sisanya sebanyak 32 bidang tanah untuk sarana
pendidikan belum tercatat dan dilaporkan sebagai aset Pemerintah Kota Tual,
karena belum diketahui luasnya secara pasti;
b.
Jumlah
tanah untuk bangunan sarana kesehatan yang ada di Kota Tual adalah sebanyak 66
unit. Tanah untuk 33 sarana kesehatan telah tercatat di dalam LKPD dan KIB
sedangkan sisanya juga yang sebanyak 33 belum tercatat sebagai aset Pemerintah
Kota Tual, karena belum diketahui luasnya secara pasti;
c.
Jumlah
dan luasan tanah dibawah badan jalan belum dicatat dan dilaporkan karena masih
dalam proses pendataan.
Dari seluruh pemaparan tersebut
diatas maka penulis mendapati beberapa penyebab yaitu :
a.
Pemerintah
Kota Tual belum melanjutkan dan menuntaskan inventarisasi Aset Tetap (BMD),
baik Aset Tetap (BMD) yang berasal dari Kabupaten Maluku Tenggara maupun Aset
Tetap yang berasal dari Pengadaan sendiri khusunya konstruksi dalam pengerjaan
dan tanah dibawah badan jalan;
b.
Para
Pejabat yang terkait dengan pengelolaan Aset Tetap belum memiliki pemahaman
yang memadai untuk mengatribusikan setiap biaya rehabilitasi, renovasi, dan
biaya lainnya setelah perolehan Aset Tetap ke dalam Aset Tetap Induknya.
Kesimpulan
Berdasarkan hasil wawancara,
observasi, inspeksi, prosedural
walkthrough, triangulasi dan
dokumen pendukung lainnya maka penulis melakukan analisis terhadap Sistem
Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) atas pencatatan Aset Tetap Barang Milik
Daerah di Pemerintah Kota Tual sehingga penulis menemukan vonomena-venomena
yang menyebabkan sehingga Pemerintah Kota Tual masih mendapat opini Wajar
Dengan Pengecualian dari pihak BPK RI terhadap Sistem Pengendalian Intern yang
oleh BPK dinilai masih lemah dan belum memadai, dengan hasil dari analisis
tersebut maka penulis menjabarkan beberapa kesimpulan yang antara lain sebagai
berikut:
a. Pencatatan Aset Tetap Barang Milik
Daerah yang belum memadai.
Dari
hasil pembahasan yang dijabarkan dalam BAB IV diatas maka khusus untuk point
pertama terkait dengan masalah pencatatan aset tetap BMD yang belum memadai
maka penulis mengidentifikasi, melakukan observasi, serta melaksanakan
wawancara terhadap beberapa sumber informan sehingga dapat ditermukan beberapa
hal sebagai berikut:
1) Beberapa bidang
Aset Tetap BMD berupa Tanah belum dicatat dan disajikan dalam laporan keuangan;
2) Beberapa aset
tetap BMD berupa peralatan dan mesin hasil pengadaan Pemerintah Kota Tual tidak
dapat diketahui keberadaanya;
3) Beberapa biaya
renovasi, rehabilitasi, dan biaya lain setelah perolehan aset tetap BMD masih
tercatat sebagai aset tersendiri dan belum diatribusikan ke aset induknya;
4) Terdapat beberapa
paket pekerjaan fisik yang belum selesai dan belum diketahui kelanjutan
pembangunanya;
5) Beberapa aset
tetap BMD berupa tanah dan kendaraan bermotor masih dikuasai dan digunakan oleh
pihak ke tiga sehingga masih dalam sengketa;
6) Beberapa aset
tetap yang tercatat dalam KIB belum dilengkapi dengan informasi yang memadai;
7) Terdapat beberapa
aset tetap BMD berupa jalan yang tidak termasuk dalam ruas jalan Kota.
Peneliti juga
melakukan observasi terhadap dokumen LKPD dan LHP Pemerintah Kota Tual dalam 2
tahun terakhir, dari hasil observasi serta pengamatan yang dilakukan peneliti
maka diketahui masih terdapat kelemahan dari sisi administrasi pencatatan aset
tetap (BMD), hal tersebut dapat dibuktikan dengan LHP BPK RI Tahun 2017
terhadap SPI Pemerintah Kota Tual yang menyebutkan bahwa :
1)
Terdapat
16 pegawai pada 5 OPD yang menguasai kendaraan dinas lebih dari satu kendaraan;
2)
Pemanfaatan
kendaraan bermotor dilingkungan Pemerintah Kota Tual umumnya belum disetai BAST
dan penetapan status pengguna;
3)
Terdapat
bidang tanah yang tidak diketahui batasannya dan tidak dilengkapi dokumen hasil
pengukuran.
Penulis secara paralel juga melakukan
observasi terhadap Kebijakan Akuntansi yang telah diatur dalam Peraturan Walikota Tual Nomor 28 Tahun 2014 tentang
Kebijakan Akuntansi sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan Walikota Nomor
22 Tahun 2016 tentang Perubahan Peraturan Walikota Tual Nomor 28 Tahun 2014
tentang Kebijakan Akuntansi. Maka penulis menjabarkan secara rinci
tentang tata cara : (1) Pengakuan; (2) Pengukuran; (3) Penyajian dan Pengungkapan.
Dari keseluruhan
proses tersebut maka pihak BPK RI selaku auditor eksternal melakukan pemeriksaan terhadap pencatatan aset tetap
Pemerintah Kota Tual dan memberikan opini diakhir pemeriksaan. Kedelapan fakta
tersebut membuat pihak BPK RI gagal menemukan keyakinan yang memadai terhadap
kewajaran nilai aset tetap BMD Pemerintah Kota Tual yang dilaporkan di dalam
laporan keuangan. Kedelapan fakta tersebut menjadi pengecualian oleh BPK RI
dalam memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian terhadap Sistem Pengendalian
Intern Pemerintah Kota Tual.
b. Pelaksaan Tindak Lanjut terhadap
Rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia yang masih rendah.
Pemerintah Kota
Tual sampai dengan tahun 2017 masih belum menyelesaikan secara keseluruhan dari
total 654 rekomendasi hasil pemeriksaan yang diajukan oleh pihak BPK RI guna
perbaikan Sistem Pengendalian Intern, sampai dengan semester 2 tahun 2017,
Pemerintah Kota Tual baru menyelesaikan
421 rekomendasi, sedangkan 129 rekomendasi yang dilaksanakan belum
diakui secara sah oleh pihak BPK dengan kategori belum sesuai dan 103
rekomendasi belum ditinaklanjuti oleh Pemerintah Kota Tual, serta 1 rekomendasi
tidak dapat ditindak lanjuti dengan alasan yang sah. Termuan tersebut
dijabarkan dalam tabel berikut ini:
Tahun |
Temuan |
Rekomendasi |
Status Pemantauan Tindak Lanjut
Hasil Pemeriksaan BPK RI |
|||
Sesuai Dengan Rekomendasi |
Belum Dengan Rekomendasi |
Belum Ditindaklanjuti |
Tidak Dapat Ditindaklanjuti Dengan
Alasan Yang Sah |
|||
2017 |
16 |
31 |
8 |
16 |
7 |
- |
2016 |
23 |
68 |
41 |
27 |
- |
- |
2015 |
13 |
35 |
26 |
9 |
- |
- |
2014 |
17 |
51 |
44 |
5 |
2 |
- |
2013 |
36 |
131 |
90 |
39 |
2 |
- |
2012 |
42 |
183 |
118 |
20 |
45 |
- |
2011 |
26 |
95 |
50 |
4 |
40 |
1 |
2010 |
26 |
60 |
44 |
9 |
7 |
- |
199 |
654 |
421 |
129 |
103 |
1 |
c.
Inventarisasi yang belum tuntas dilaksanakan.
Berdasarkan observasi yang dilakukan oleh
penulis maka diketahui dari nilai aset tetap BMD yang diserahkan oleh Kabupaten
Maluku Tenggara yang sebesar Rp165.705.192.223,00 yang terdiri dari tanah,
peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi, dan jaringan, aset
tetap lainnya, serta konstruksi dalam pengerjaan. Dari keseluruhan aset – aset
tersebut, Pemerintah Kota Tual belum secara keseluruhan mengakui maupun
mencatat sebagai aset tetap / BMD milik Pemerintah Kota Tual dikarenakan proses
penghapusan dari inventarisasi yang telah dilaksanakan.
Dari hasil observasi yang dilaksanakan oleh
penulis maka diketahui Pemerintah Kota Tual sejatinya telah melakukan
keseluruhan inventarisasi terhadap aset tetap BMD yang diserahkan oleh
Kabupaten Maluku Tenggara keculai terhadap aset tetap berupa Konstruksi Dalam
Pengerjaan serta Tanah Dibawah Badan Jalan, namun oleh pihak BPK RI belum dapat
melakukan penilaian dikarenakan ujung dari proses tersebut belum dilaksanakan.
Pihak BPK RI merekomendasikan agar aset tetap BMD yang diserahkan oleh
Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara agar dilakukan inventarisasi dan
selanjutnya dilakukan penghapusan apabila terdapat aset tetap BMD yang tidak
dapat ditelusuri. Pemerintah Kota Tual sendiri belum melakukan proses penghapusan
aset tetap tersebut dikarekan belum ada aturan maupun pasal di dalam kebijakan
akuntansi yang digunakan oleh Pemerintah Kota Tual yang mengatur tentang
penghapusan aset tetap BMD.
Saran
Berdasarkan hasil analisis dan
identifikasi terhadap permasalahan yang ditemukan dilapangan, penulis telah
menemukan beberapa kelemahan dan kekurangan dalam proses pengendalian intern
terhadap pengelolaan aset tetap / barang milik daerah yang diantaranya sebagai
berikut :
1. Pencatatan
Aset Tetap BMD yang Belum Memadai
Dari hasil pembahasan tehadap masalah yang
diteliti khususnya terkait dengan pencatatan aset tetap BMD yang belum memadai
maka penulis memberikan saran sebagai berikut:
a. Pemerintah
Kota Tual sebainya sering menugaskan ASN yang memiliki TUPOKSI pada BMD untuk pelatihan
atau workshop terkait dengan
akuntansi dan pencatatan BMD;
b. Pemerintah
Kota Tual sebaiknya melakukan evaluasi ulang terhadap sistem perencanaan dan
penganggaran belanja modal BMD;
c. Sebagian
dokumen/bukti kepemilikan atas aset tetap BMD
yang diserahkan oleh Kabupaten Maluku Tenggara yang tidak dapat
ditelusuri fisik asetnya sebaiknya dilakukan proses inventarisasi ulang dan
selanjutnya dilakukan penghapusan melaui Surat Keputusan Walikota jika BMD
tersebut belum juga diketahui keberadaanya.
2. Pelaksanaan
Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Yang Masih Rendah.
Pelaksanaan tindak lanjut terhadap
rekomendasi BPK terkait dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan harus lebih di
memadai, Pemerintah Kota Tual baru menyelesaikan 64,22% rekomendasi BPK RI,
terkait dengan hal tersebut maka penulis memberikan saran sebagai berikut:
a. Pemerintah
Kota Tual sebaiknya melakukan proses TGR terhadap pengguna barang yang lalai
sehingga terjadi kerugian daerah akibat beberapa jenis aset tetap / BMD hasil
pengadaan yang hilang dan tidak dapat diketahui keberandaanya;
b. Pemerintah
Kota Tual sebaiknya segera menyusun aturan terkait dengan Pengendalian BMD
dalam bentuk Standar Sarana dan Prasarana BMD;
c. Pemerintah
Kota Tual sebaiknya mempersyaratkan dokumen berupa status pengguna BMD pada
saat akan dilakukan penganggaran belanja modal (pembelian aset tetap) agar
meminimalisir kerugian daerah terkait dengan hilangnya aset tetap yang
digunakan oleh para pejabat maupun ASN lainnya. Hal tersebut untuk mencegah
kembali terjadinya temuan pemeriksaan terhadap aset tetap BMD;
3. Inventarisasi
Aset Tetap BMD Yang Belum Memadai.
Terhadap inventarisasi yang belum memadai maka penulis memberikan
beberapa saran sebagai berikut:
a. Melanjutkan
dan Menuntaskan inventarisasi Aset Tetap, baik Aset Tetap yang berasal dari
Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara dan Aset Tetap hasil pengadaan, termasuk
Konstruksi Dalam Pengerjaan dan Tanah dibawah badan jalan. Inventarisasi
tersebut dilakukan oleh sebuah tim yang melibatkan para pejabat dan staf
terkait di lingkup BPKAD dan OPD serta ditetapkan secara resmi oleh Walikota
Tual;
b. Melakukan
revisi terhadap Peraturan Walikota tentang Kebijakan Akuntansi terkait dengan
penambahan umur manfaat Aset Tetap dan Amortisasi Aset Tidak Berujud serta
Penghapusan Aset tetap BMD;
DAFTAR PUSTAKA
Arikunto, S. (2002). Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan dan
Praktek. Jakarta: Rineka Cipta
Abidin,S.Z.
(2002). Kebijakan Publik. Edisi
Revisi. Jakarta: Yayasan Pancur Siwah
Badan Pemeriksa Keuangan. (2017). Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan
Keuangan Pemerintah Daerah Kota Tual Tahun Anggaran 2016.
Badan Pemeriksa Keuangan. (2016). Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan
Keuangan Pemerintah Daerah Kota Tual Tahun Anggaran 2015.
Badan Pemeriksa Keuangan. (2015). Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan
Keuangan Pemerintah Daerah Kota Tual Tahun Anggaran 2014.
Badan Pemeriksa Keuangan. (2014). Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan
Keuangan Pemerintah Daerah Kota Tual Tahun Anggaran 2013.
COSO. (2013). “Internal Control - Integrated Framework. COSO's organization. URL https://www.coso.org/Documents/990025P-Executive-Summary-finalmay20.pdf (accessed 3.19.17)
Dunn, W. N. (2003). Pengantar Analisis Kebijakan Publik.. Jogjakarta:
Gaja Mada Universiti Press.
Eko Prasojo dkk. (2015). Pemerintahan Daerah. Penerbit Universitas Terbuka,
Tanggerang Selatan.
Freeman Shoulder
(2003). Governmental and Non Profit
Accounting, Prentice Hall Publishing 7 edition.
Gustrina
Dewi Hilda. (2012). Analisi Hasil Audit
BPK-RI atas Aset Tetap Pada Laporan Keuangan Kementrian/Lembaga
Hamdi
Muchlis dan Ismaryati Siti. (2014). Metode
Penelitian Administrasi. Tanggerang
Selatan: Penerbit Universitas Terbuka.
Hendriksen S Eldon, Van Breda F Michael (2008). Accounting theory, Fifth Edition
Hessel Nogi S. Tangkilisan. (2003). Teori dan Konsep Kebijakan Publik.
Horngren, Harrison, Bamber. (2009),
Akuntansi, PT. Indeks Kelompok Gramedia
Kieso. (2011). Intermediate
Accounting, Volume 1, IFRS Edition,
Komite Standar Akuntansi
Pemerintahan. (2014). Buletin Teknis
Nomor 15 tentang Akuntansi Aset Tetap Berbasis Akrual.
Mardiasmo. (2009). Akuntansi Sektor Publik. Yogyakarta:
ANDI
Menteri Dalam Negeri. (2016). Peraturan Menteri Dalam Negeri No 19 Tahun
2016 tentang Pedoman Pengelolaan
Barang Milik Daerah.
Menteri Dalam Negeri. (2013). Peraturan Menteri Dalam Negeri No 64 Tahun
2013 tentang Penerapan Standar
Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi. (2011). Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 53 Tahun 2011
tentang Pedoman Penjaminan Kualitas (Quality Assurance) dan Pedoman Monitoring
dan Evaluasi Reformasi Birokrasi.
Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara. (2004). Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Nomor:
KEP/46/M.PAN/4/2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengawasan Melekat Dalam
Penyelenggaraan Pemerintahan.
Moeller, R.R.. (2009). “Brink’s Modern Internal Auditing”. A
Common Body of Knowledge, Seventh. ed. John Wiley & Sons, New Jersey: Inc,
Mulalinda.
(2014). “Efektifitas Penerapan Sistem dan
Prosedur Akuntansi Aset Tetap pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan
Aset Daerah Kabupaten Sitaro”. Manado: Magister
Akuntansi, Fakultas Ekonomi, Universitas Sam Ratulangi,
Missonier Franck,
Piera. (2007). “Motives for fixed-asset
revaluation: An empirical
analysis with Swiss data” ESSEC Business School, Accounting and Management
Control Department, Ave Bernard Hirsh BP 50105,95021, France: Cergy-Pontoise
Cedex,
Nawawi, Hadari.
(2000). Manajemen
Strategi Organisasi Non Profit Bidang Pemerintahan,
dengan Ilustrasi di Bidang Pendidikan. Cetakan Pertama. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Nordiawan,
Deddi. (2010). Akuntansi Sektor Publik.
Jakarta: Salemba Empat
Partenie
Dumbravă, Csősz Csongor. (2012). “Accounting
Policies Applied By Entities And The Value Of Fixed Assets” University „Babeş-Bolyai”, Faculty of Economics and Business
Administartion, Cluj Napoca, no. 58-60, Teodor Mihali street, Romania
Rasyidah Mustika. (2015). Evaluasi Penatausahaan Aset Tetap Kota
Padang.
Romney,
M.B., Steinbart, P.J. (2006). Accounting
Information System, 10th ed. New Jersey, Pearson Education,Inc.
Salusu, J. (2006). Pengambilan
Keputusan Stratejik untuk Organisasi Publik dan Organisasi Nonprofit, Jakarta: Gramedia Widiasarana.
Sibarani Panggabean dkk. (2015). Manajemen Sumberdaya Manusia. Penerbit. Tanggerang Selatan:
Universitas Terbuka.
Siregar,Mizan Ahmad, (2008). Pengaruh Pengelolaan Barang Milik Daerah
Terhadap Pengamanan Aset Daerah Pada Kabupaten Deli Serdang, Tesis,
Departemen Akuntansi Fakultas Ekonomi, Universitas Sumatera Utara, Medan.
Siswanto,
Bedjo. (2007). Manajemen Tenaga Kerja, Bandung: Sinar Bandung
Sundarko dkk. (2014). Teori Administrasi, Tanggerang Selatan: Penerbit
Universitas Terbuka,
Walikota Tual. (2013). Peraturan Walikota Tual No 22 Tahun 2016
tentang Perubahan Peraturan Walikota Tual
No 28 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Tual.
Widianti Endang, (2010). “Pengaruh Manajemen Aset Tetap Terhadap
Optimaslisasi Pemanfaatan Aset Tetap Pemerintah Daerah”, Tesis, Magister
Akuntansi, Surakarta: Fakultas Ekonomi, Universitas Sebelas Maret,
Zacharias,
T, dan Rahawarin. (2015).
Metode Penelitian Administrasi. Papua: Penerbit Aseni
Post a Comment for "ANALISIS SISTEM PENGENDALIAN INTERN ATAS PENCATATAN ASET TETAP (BARANG MILIK DAERAH) DI PEMERINTAH KOTA TUAL"