Cara Melakukan Rekon Pendapatan Tahun 2022 secara Manual
Dalam melakukan penatasahaan khususnya terkait dengan penerimaan daerah dibidang pajak dan retribusi maka biasanya dilakukan rekonsiliasi data antara SKPD pemungut dan BUD, dengan adanya perubahan pada regulasi serta migrasi total pada sistem informasi keuangan daerah maka proses rekonsiliasi bulanan yang bisanya dilakukan menjadi terhambat dikarenakan data yang dibuthkan masih sebagian besar tergantung oleh output dari sistem informasi itu sendiri. Sejatinya pada era digitalisasi saat ini, efektivitas dan ketepatan waktu menjadi lebih baik namu justru yang terjadi pada pemerintah daerah malah sebaliknya terdapat kesulitan - kesulitan tersendiri.
Dalam kesempatan kali saya ingin berbagi pengetahuan tentang cara melakukan rekonsiliasi data pendapatan pajak daerah dan retribusi daerah. Sebelum menjelaskan serta membuat simulasi, dokumen yang wajib disiapkan oleh Bendahara Penerimaan antara lan:
- Rekapitulasi bulanan Ketetapan Pajak
- Rekapitulasi bulanan Ketatapan Retribusi
- Bukti Setor pada RKUD
- Kertas Kerja berupa BKU Manual
- Seluruh surat ketetapan pajak (SKP) bulan berkenaan telah disetor pada RKUD
- Seluruh surat ketetapan retribus (SKR) bulan berkenaan telah disetor pada RKUD
- Jika nilai SKP bulan berkenaan tidak sama dengan kas yang disetor pada RKUD maka selisihnya adalah Kas di Bendahara Penerimaan
- Jika nilai SKR tidak sama dengan kas yang disetor pada RKUD maka selisihnya adalah Kas di Bendahara Penerimaan
- Pastikan juga bahwa jumlah wajib pajak dan wajib retribusi seluruhnya telah tercatat pada SKP dan SKR, jika terdapat selisih yang tidak wajar maka SKPD pemungut wajib memberikan klarifikasi beserta dokmen pendukung kepada BUD dan APIP.
- Tidak terdapat kecurangan material (kesalahan disengaja, penghilangan jumlah atau pengungkapan dalam laporan fungsional penerimaan maupun rekonsiliasi penerimaan yang dapat berdampak material terhadap laporan keuangan) dan kecurangan lain yang melibatkan pimpinan atau pegawai yang memiliki peran penting dalam pengendalian intern khususnya kas dari pendapatan asli daerah.
- Saya bertanggungjawab penuh atas kebenaran nilai kas yang disetor dan dicatat dalam bukti penerimaan dan dokumen rekonsiliasi penerimaan tanggal ……………… sebesar Rp …………………… (terbilang ……………………………………………… Rupiah)
- Saya memastikan bahwa semua kas dari penerimaan pendapatan asli daerah per ……………….2022 telah dicatat dan disetor pada Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ........
- Kami bertanggungjawab untuk menyelenggarakan dan memelihara sistem pengendalian intern khususnya penatausahaan kas dari pendapatan pajak dan retribusi.
- Rincian kas dari jenis penerimaan bulan berkenaan
- Rincian penyetoran ke RKUD bulan berkenaan
- Sisa kas dar penerimaan yang belum disetor ke RKUD
waahh.. terima kasih sudah mau berbagi ilmu nyaa
ReplyDeletecek website kampus aku yukk walisongo.ac.id