Kertas Kerja Validasi Belanja dan SPJ Bendahara Pengeluaran Tahun 2022
Assalamualaiqum wr wb.
Dalam hal pelaksanaan tugas terkait tata kelola keuangan daerah khususnya fungsi akuntansi pada lingkup pemerintah daerah, selama ini para pejabat pengalola keuangan daerah sangat dimudahkan dengan berbagai teknologi dan sistem pengelolaan keuangan daerah sehingga pekerjaan dan tugas dapat terselesaikan sesuai dengan target waktu yang direncanakan dan ditetapkan.
Bagaimana jika suatu sistem yang sering kita pakai dalam membantu tugas pokok mengalami shut down atau eror atau juga sistem tersebut tidak informatif dan sangat tidak user friendly. Bagaimana cara kita untuk menyelesaikan hal tersebut..?
Dalam setiap pekerjaan maupun project/laporan yang dilakukan bersama dengan waktu penyelesaian yang telah ditentukan maka harus ada yang namanya pola work manually atau bekerja dengan pola manual. Pekerjaan dengan pola manual sangat dibutuhkan untuk mem-beckup sistem yang berjalan, sejatinya suatu sistem hanyalah sebuah tools. Data yang dihasilkan oleh sistem sangat tergantung oleh user yang menggunakannya. Suatu sistem dapat menghasilkan informasi yang handal jika data yang diinput oleh user adalah emas, sebaliknya suatu sistem juga akan mengasilkan sampah/data yang tidak dapat digunakan jika user tersebut mengimput sampah/data yang tidak valid.
Pola work manually atau bekerja dengan pola manual sejatinya sangat wajib dilakukan untuk membentengi organisasi menuju lemahnya administrasi. Work manually dalam dunia keuangan daerah khususnya akuntansi di lingkup pemerintah daerah adalah sesuatu yang wajib dilakukan sebagai penguji sistem yang ada.
Dalam kesempatan kali ini, saya ingin berbagi terkait dengan cara melakukan validasi data belanja dihubungkan dengan SPJ pada bendahara pengeluaran. Untuk memastikan bahwa suatu data yang telah diinput pada sistem benar maka harus ada data pembanding berupa data manual.
Misalnya operator yang melakukan input data SPJ/Bukti UP pada aplikasi Simda FMIS harus melalui satu pengujian. Berikut ini adalah beberapa data yang wajib disiapkan:
- Rincian SPJ UP dan GU
- Rincian pungutan pajak
- Rincian setoran pajak
- Rekening koran bendahara pengeluaran
- Data SP2D
- Saldo kas di bendahara pengeluaran sebelum GU harus = nilai UP yang disalurkan, jika terdapat selisih maka pastikan bahwa selisih tersebut ialah sisa kas bawaan tahun sebelumnya yang telah melalui proses audit (sisa UP / sisa Pajak)
- Saldo kas di bendahara pengeluaran setelah UP dan GU harus = total SP2D UP/GU dikurangi SPJ UP/GU ditambah pungutan pajak bendahara pengeluaran dikurangi setoran pajak bendahara pengeluaran
- Nilai total SP2D GU = nilai total SPJ UP, jika tidak sama maka wajib dilakukan penelusuran pada inptan bukti SPJ pada sistem yang digunakan. besar kemungkinan adanya kekurangan input ataupun kesalahan dalam pemilihan tangal bukti
- pastikan bahwa seluruh rincian bukti belanja berupa UP maupun GU telah diverifikasi oleh PPK sebelum diinput pada sistem.
Jika semua hal yang telah saya jabarkan diatas telah dilakukan maka niscaya kita tidak akan mengalami kesulitan meskipun terjadi shut down atau eror pada sistem. kelebihan dari Work manually adalah PPK sudah dapat mengetahui posisi angka belanja pasti per tanggal tertentu akan tergambar tanpa melalui report sistem.
tabel diatas masih bisa dilakukan modifikasi tambahan untuk mengetahui beberapa informasi tambahan misalnya kas di bendahara pengeluaran, sisa pajak, posisi angka realisasi per tanggal tertentu. Untuk mendapatkan kertas kerja validasi Belanja dan SPJ maka silahkan di download.
Semoga tulisan ini bisa bermanfaat dan dapat membantu para ASN yang berkecimpung dalam keuangan daerah, baik penatausahaan maupun akuntansi.
Post a Comment for "Kertas Kerja Validasi Belanja dan SPJ Bendahara Pengeluaran Tahun 2022"