Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Tukang Ojek dan Nelayan diberi Bansos..???? (PMK 134 TAHUN 2022)






Beberapa hari lalu masyarakat dikagetkan dengan kebijakan pemerintah pusat yang mengalihkan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM), kebijakan tersebut dipastikan akan memicu laju inflasi dan pelemahan ekonomi. Pada tanggal 6 September 2022, Kementrian Keuangan RI mengeluarkan PMK No.134 Tahun 2022 tentang Belanja Wajib dalam rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022. 

Setidaknya terdapat 3 hal yang melatarbelakangi Mentri Keuangan dalam mengeluarkan PMK No.134 Tahun 2022 tentang Belanja Wajib dalam rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022.

  1. Munculnya gejolak energi global memerlukan respon kebijakan yang dapat memitigasi munculnya dampak atas kenaikan inflasi.
  2. Diperlukan perlindungan sosial sekaligus sebagai bantalan untuk mengatasi dampak dari kenaikan inflasi, khususnya dampak kebijakan pengalihan subsidi BBM.
  3. Untuk memastikan kesejahteraan masyarakat tetap terjaga, Pemda agar menambah belanja perlindungan sosial dari dana transfer yang diterima.
Adapun tujuan dari penetapan PMK No.134 Tahun 2022 tentang Belanja Wajib dalam rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022 adalah:
  1. Pemerintah pusat perlu melakukan langkah-langkah pengendalian dampak inflasi dalam rangka bantalan sosial serta mempertahankan daya beli masyarakat.
  2. Sinergi kebijakan fiskal antara APBD dan APBN dalam memberikan supporting atas program-program prioritas Pemerintah.
  3. Menjaga kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan belanja perlindungan sosial dalam APBD Tahun Anggaran 2022.
  4. Memberikan landasan hukum bagi Pemda dalam menggunakan 2% Dana Transer Umum (DTU) untuk penambahan belanja perlindungan sosial.

Berikut ini adalah perhitungan alokasi Belanja Wajib dalam rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022:





Simulasi Perhitungan 2% Dana Trasnfer Umum (DTU) untuk alokasi Belanja Wajib dalam rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022:



Penganggaran dalam APBD TA 2022

Daerah menganggarkan belanja wajib perlindungan sosial dengan melakukan perubahan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD TA 2022 untuk selanjutnya dituangkan dalam Peraturan Daerah mengenai perubahan APBD TA 2022 atau Laporan Realisasi Anggaran (LRA).

Pelaporan



Untuk laporan akhir tahun mengikuti ketentuan langkah-langkah akhir tahun yang berlaku. Penyaluran kembali akan dilakukan setelah Daerah menyampaikan dokumen syarat penyaluran atau akan disalurkan kembali secara sekaligus pada bulan Desember tahun berkenaan.




Post a Comment for "Tukang Ojek dan Nelayan diberi Bansos..???? (PMK 134 TAHUN 2022)"