Teknis Verifikasi Bukti Belanja..!!! PPK SKPD Wajib Tau...!!!!
Untuk Buku Pedoman Verifikasi silahkan download
Sampai dengan saat ini masih banyak pihak yang menganggap enteng fungsi dan tanggungjawab maupun resiko hukum yang melekat pada Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (PPK SKPD), jabatan tersebut menurut sebagaian orang masih sebatas jabatan yang bersifat formalitas semata, sejatinya PPK SKPD serupakan pejabat yang bertanggungjawab penuh atas keabsahan dari suatu bukti belanja yang dibuat oleh Bendahara Pengeluaran. Resiko hukum yang melekat tersebut ternyata belum disadari penuh oleh orang-orang yang ditunjuk untuk menjadi PPK SKPD.
Dalam beberapa kasus, orang-orang yang menjadi PPK SKPD turut terlibat masalah hukum jika terdapat suatu masalah pada tata kelola keuangan di SKPD bersangkutan meskipun mereka tidak menerima atau tidak melakukan penyimpangan, hal tersebut dikarenakan kelalaian yang mereka lakukan dengan mengesahkan bukti belanja yang tidak valid / Fiktiv.
Artikel ini akan memberikan gambaran secara teknis terkait dengan hal-hal penting yang harus diperhatikan dan dilakukan oleh para PPK SKPD sehingga bisa meminimalisir resiko hukum yang melekat.
Kelengkapan Dokumen Permintaan Uang Persediaan (UP)
Khusus untuk kelengkapan dokumen permintaan Uang Persediaan (UP), hal - hal yang harus diperhatikan antara lain:
- Surat pernyataan tanggungjawab mutlak (SPTJM) oleh Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran dengan meterai 10.000 yang menyatakan bahwa Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran bertanggungjawab mutlak atas segala transasksi dan bukti pengeluaran berdasarkan SPM yang diajukan.
- Surat pernyataan verifikasi dengan meterai 10.000 yang menyatakan bahwa PPK SKPD bertanggungjawab terhadap keabsahan dan kelengkapan dokumen permintaan pembayaran UP
- Uraian dalam SPP dan SPM (Permintaan Pembayaran.....)
- Nilai permintaan
- Tanggal permintaan
- Surat pernyataan tanggungjawab mutlak (SPTJM) oleh Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran dengan meterai 10.000 yang menyatakan bahwa Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran bertanggungjawab mutlak atas segala transasksi dan bukti pengeluaran berdasarkan SPM yang diajukan.
- Surat pernyataan verifikasi dengan meterai 10.000 yang menyatakan bahwa PPK SKPD bertanggungjawab terhadap keabsahan dan kelengkapan dokumen permintaan pembayaran GU
- Tanggal LPJ
- Tanggal pengesahan LPJ (Pastikan tanggal pengesahan tidak boleh sama dengan tanggal LPJ)
- Nilai pengesahan LPJ
- Nomor NPWP Bendahara Pengeluaran
- Jumlah Pajak Terbayar
- Surat pernyataan tanggungjawab mutlak (SPTJM) oleh Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran dengan meterai 10.000 yang menyatakan bahwa Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran bertanggungjawab mutlak atas segala transasksi dan bukti pengeluaran berdasarkan SPM yang diajukan.
- Surat pernyataan verifikasi dengan meterai 10.000 yang menyatakan bahwa PPK SKPD bertanggungjawab terhadap keabsahan dan kelengkapan dokumen permintaan pembayaran TU
- Nomor dan tanggal surat permohonan pengajuan TU
- Jumlah TU yang diminta
- Nomor dan tanggal surat persetujuan pengajuan TU oleh BUD
- Jangka waktu pertanggungjawaban TU tidak boleh melewati batas waktu 30 hari sejak jadwal kegiatan ditetapkan
- Tanggal penyampaian SPJ TU
- kode rekening kegiatan
- Surat pernyataan tanggungjawab mutlak (SPTJM) oleh Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran dengan meterai 10.000 yang menyatakan bahwa Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran bertanggungjawab mutlak atas segala transasksi dan bukti pengeluaran berdasarkan SPM yang diajukan.
- Surat pernyataan verifikasi dengan meterai 10.000 yang menyatakan bahwa PPK SKPD bertanggungjawab terhadap keabsahan dan kelengkapan dokumen permintaan pembayaran GU
- Nilai SPM
- Tanggal LPJ
- Nilai permintaan LPJ
- Nilai yang disahkan
- Tanggal pengesahan LPJ (Pastikan tanggal pengesahan tidak boleh sama dengan tanggal LPJ)
- Jumlah dan tanggal STS sisa TU jika terdapat sisa TU
- Nomor NPWP Bendahara Pengeluaran
- Jumlah Pajak Terbayar
- Surat pernyataan tanggungjawab mutlak (SPTJM) oleh Pengguna Anggarandengan meterai 10.000 yang menyatakan bahwa Pengguna Anggaran bertanggungjawab mutlak atas segala transasksi dan bukti pengeluaran berdasarkan SPM yang diajukan.
- Surat pernyataan verifikasi dengan meterai 10.000 yang menyatakan bahwa PPK SKPD bertanggungjawab terhadap keabsahan dan kelengkapan dokumen permintaan pembayaran LS gaji dan tunjangan ASN
- Uraian dalam SPP dan SPM (Permintaan Pembayaran.......)
- Tanggal dan jumlah daftar pembayaran
- Jumlah PNS/PPPK
- Jumlah gaji bulan sebelumnya
- Tgl, Jumlah Daftar Pembayaran Gaji dan Jumlah PNS / PPPK bulan sebelumnya
- Daftar Pembayaran Gaji Induk/THR/GJ-13
- Daftar Pembayaran Gaji Susulan
- Daftar Pembayaran Kekurangan Gaji
- Daftar Pembayaran Gaji Terusan
- SK CPNS
- SK Kenaikan Pangkat
- SK Jabatan
- Kenaikan gaji Berkala
- Surat Pernyataan pelantikan
- Surat Pernyataan melaksanakan tugas
- Daftar keluarga (KP4)
- Copy Buku Nikah
- Surat Keterangan pemberhentian
- Surat Keterangan pemberhentian Pembayaran Gaji (SKPP)
- Surat keterangan Anak masih Sekolah/Kuliah
- Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas
- Akte Kematian
- Nomor NPWP
- PPh 21 – E Billing
- Uraian berupa rincian permintaan dalam SPP dan SPM sesuai
- Nomor & Tgl. Kontrak
- Nama Pekerjaan
- Pembebanan Rekening Belanja (harus diperhatikan jangan sampai terjadi kesalahan dalam mengambil rekening belanja maupun sub kegiatan
- Nama Pihak III / Kontraktor
- Alamat Pihak III / Kontraktor
- Nilai Kontrak
- Tgl. SPMK
- Jangka Waktu Pelaksanaan (dihitung sejak tanggal kontrak)
- Tgl. Selesai Pekerjaan (harus dipastikan tidak melampauwi jangka waktu)
- Jumlah Permintaan Sebelumnya
- Jumlah Permintaan Saat Ini
- Jumlah Permintaan s.d Saat Ini
- Jenis Pembayaran (UM / TERMIN / SEKALIGUS)
- Jaminan Uang Muka (UM) - Opsonal
- Jaminan Pelaksanaan - Opsonal
- Jaminan Pemeliharaan - Opsonal
- BPJS Ketenagakerjaan - Opsonal
- Nama Referensi Bank
- Nomor Rekening Bank
- Nomor NPWP
- SSP – Potongan Pajak
- PPN – E Billing
- PPh – E Billing
- Tgl. BA Pemeriksaan (Minimal 1 hari setelah pekerjaan selesai)
- Tgl. BAST Pekerjaan
- Tgl. BA Pembayaran
- Tgl. Kuitansi Pembayaran
- Foto Berwarna
- Nilai Pajak Galian C / PMBLB
- Tanggal pembayaran
- Pajak Galian C / PMBLB
- Redaksi Permintaan Pembayaran pada SPP dan SPM harus sesuai
- Surat Keputusan Bupati/Walikota
- Fotocopy Rekening Koran/Buku Tabungan Ahli Waris
- Surat Keterangan Tidak Mampu
- Surat Keterangan Ahli Waris
- Surat Keterangan Kematian
- Fotocopy Akte Kematian
- Fotocopy KTP dan KK Yang Meninggal Dunia
- Fotocopy KTP dan KK Ahli Waris
- Surat Keterangan Peminjaman Buku Rekening (opsional)
- Pakta Integritas
- Redaksi Permintaan Pembayaran pada SPP dan SPM harus sesuai
- Surat Keputusan Bupati/Walikota
- Fotocopy Rekening Koran/Buku Tabungan
- Kwitansi Pembayaran
- Naskah Hibah (NPHD)
- Proposal (SK Pengurus, Surat Permintaaan dan Rincian Biaya)
- Rincian Bantuan (ttd dari Kampus)
- Kartu Mahasiswa
- KTP/Surat Ket dari RT/RW/Kades setempat
- Surat Keteragan Masi Aktif Kuliah
- Surat Permohonan
- Hasil Studi Semester Terakhri (KHS)
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab dari Mahasiswa Mengetahui Orang Tua
- Redaksi Permintaan Pembayaran pada SPP dan SPM harus sesuai
- Surat Perjanjian Jual beli Tanah
- Berita Acara Pembayaran
- Berita Acara Ganti Rugi Lahan
- Surat Keterangan Harga Tanah
- Berita Acara Survey Lokasi oleh Tim Pengadaan Tanah
- Foto Berwarna
- Berita Acara Kesepakatan Harga antara Pemilik Lahan dan Tim Pengadaan Tanah
- Fotocopy Rekening Koran Pemilik Lahan
- Bukti Kepemilikan Lahan/sertifikat tanah
- Akta Pelepasan Hak atas Tanah
- Surat Permohonan Pembayaran Tanah
- Kwitansi Pembayaran
- Redaksi Permintaan Pembayaran pada SPP dan SPM harus sesuai
- Daftar Ceklist Dokumen dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
- Surat Permintaan pencairan ADD dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
- Surat Permintaan pencairan ADD dari Desa
- Peraturan Desa tentang APBDes
- Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APBDes
- Keputusan Walikota tentang Hasil evaluasi RAPBDes
- Bukti Tanda Terima Penyampaian LPJ Tahap terakhir tahun sebelumnya
- Fotocopy No Rekening Desa
- Fotocopy SK Pengangkatan Kepala Desa,Perangkat dan PPTKD
- Daftar Bayar Tunjangan Perangkat Desa
- Daftar Bayar Bulan Sebelumnya
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Kepala Desa/Kepala Dusun
- Surat Pernyataan Verivikasi Sekretaris Desa
- Laporan realisasi ADD Tahun Anggaran Sebelumnya
- Peraturan Kepala Desa tentang Penetapan ADD untuk Dusun (Khusus Desa yang ada Dusun)
- Keputusan Kepala Desa tentang Pelimpahan sebagian pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) (Khusus Desa yang ada Dusun)
- Redaksi Permintaan Pembayaran pada SPP dan SPM harus sesuai
- Surat Keputsan Bupati/Walikota (khusus Pembentukan Satgas Covid-19)
- Surat Keputsan Bupati/Walikota (khusus Penetapan Penerima Bantuan)
- Rincian Penggunaan Uang
- Foto berwarna (lokasi terdampak bencana dll)
- Redaksi Permintaan Pembayaran pada SPP dan SPM harus sesuai
- Fotocopy Surat Keputusan Penetapan
- Fotocopy Rekening Koran/Buku Tabungan Partai Politik
- Kwitansi Pembayaran
- Berita Acara Verivikasi Kelengkapan Adminsitrasi Keuangan
- Proposal (SK Pengurus, Surat Permintaaan dan Rincian Biaya)
- Surat Pernyataan Penyampaian LPJ Partai Politik
Kelengkapan Dokumen Permintaan Langsung Pihak Ketiga Lainnya (Khusus BOK) terdapat pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) atau Puskesmas, BOK sendiri merupakan Bantuan Operasional Kesehatan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus Non Fisik yang disalurkan oleh Pemerintah Pusat ke Daerah. Berikut ini adalah kelengkapan yang harus dilakukan verifikasi oleh PPK SKPD sebagai berikut:
- Redaksi Permintaan Pembayaran pada SPP dan SPM harus sesuai
- No. SK Penetapan/SPK/Perwali/Perbup
- Jumlah Personil
- Tgl. & Jumlah Daftar Pembayaran
- Daftar Pembayaran Sebelumnya
- Nama Penerima
- Nama Referensi Bank
- Nomor Rekening Bank
- Nomor NPWP
- PPh 21 – E Billing
- Redaksi Permintaan Pembayaran pada SPP dan SPM harus sesuai
- SK Penetapan
- Jumlah Personil
- Tgl. & Jumlah Daftar Pembayaran
- daftar absesnsi dan rekapitulasi absensi
- daftar laporan kinerja harian
- Daftar Pembayaran Sebelumnya
- Nomor NPWP
- PPh 21 – E Billing
dasar Peraturannya apa Pak ?
ReplyDelete