Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Teknis Verifikasi Bukti Belanja..!!! PPK SKPD Wajib Tau...!!!!



Untuk Buku Pedoman Verifikasi silahkan download

Sampai dengan saat ini masih banyak pihak yang menganggap enteng fungsi dan tanggungjawab maupun resiko hukum yang melekat pada Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (PPK SKPD), jabatan tersebut menurut sebagaian orang masih sebatas jabatan yang bersifat formalitas semata, sejatinya PPK SKPD serupakan pejabat yang bertanggungjawab penuh atas keabsahan dari suatu bukti belanja yang dibuat oleh Bendahara Pengeluaran. Resiko hukum yang melekat tersebut ternyata belum disadari penuh oleh orang-orang yang ditunjuk untuk menjadi PPK SKPD. 

Dalam beberapa kasus, orang-orang yang menjadi PPK SKPD turut terlibat masalah hukum jika terdapat suatu masalah pada tata kelola keuangan di SKPD bersangkutan meskipun mereka tidak menerima atau tidak melakukan penyimpangan, hal tersebut dikarenakan kelalaian yang mereka lakukan dengan mengesahkan bukti belanja yang tidak valid / Fiktiv.

Artikel ini akan memberikan gambaran secara teknis terkait dengan hal-hal penting yang harus diperhatikan dan dilakukan oleh para PPK SKPD sehingga bisa meminimalisir resiko hukum yang melekat.

Kelengkapan Dokumen Permintaan Uang Persediaan (UP)

Khusus untuk kelengkapan dokumen permintaan Uang Persediaan (UP), hal - hal yang harus diperhatikan antara lain:

  1. Surat pernyataan tanggungjawab mutlak (SPTJM) oleh Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran dengan meterai 10.000 yang menyatakan bahwa Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran bertanggungjawab mutlak atas segala transasksi dan bukti pengeluaran berdasarkan SPM yang diajukan.
  2. Surat pernyataan verifikasi dengan meterai 10.000 yang menyatakan bahwa PPK SKPD bertanggungjawab terhadap keabsahan dan kelengkapan dokumen permintaan pembayaran UP
  3. Uraian dalam SPP dan SPM (Permintaan Pembayaran.....)
  4. Nilai permintaan
  5. Tanggal permintaan
Kelengkapan Dokumen Permintaan Ganti Uang Persediaan (GU)

Khusus untuk kelengkapan dokumen permintaan Ganti Uang Persediaan (GU), hal - hal yang harus diperhatikan antara lain:

    1. Surat pernyataan tanggungjawab mutlak (SPTJM) oleh Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran dengan meterai 10.000 yang menyatakan bahwa Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran bertanggungjawab mutlak atas segala transasksi dan bukti pengeluaran berdasarkan SPM yang diajukan.
    2. Surat pernyataan verifikasi dengan meterai 10.000 yang menyatakan bahwa PPK SKPD bertanggungjawab terhadap keabsahan dan kelengkapan dokumen permintaan pembayaran GU
    3. Tanggal LPJ
    4. Tanggal pengesahan LPJ (Pastikan tanggal pengesahan tidak boleh sama dengan tanggal LPJ)
    5. Nilai pengesahan LPJ 
    6. Nomor NPWP Bendahara Pengeluaran
    7. Jumlah Pajak Terbayar

    Kelengkapan Dokumen Permintaan Tambahan Uang Persediaan (TU)

    Khusus untuk kelengkapan dokumen permintaan Tambahan Uang Persediaan (TU), hal - hal yang harus diperhatikan antara lain:
    1. Surat pernyataan tanggungjawab mutlak (SPTJM) oleh Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran dengan meterai 10.000 yang menyatakan bahwa Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran bertanggungjawab mutlak atas segala transasksi dan bukti pengeluaran berdasarkan SPM yang diajukan.
    2. Surat pernyataan verifikasi dengan meterai 10.000 yang menyatakan bahwa PPK SKPD bertanggungjawab terhadap keabsahan dan kelengkapan dokumen permintaan pembayaran TU
    3. Nomor dan tanggal surat permohonan pengajuan TU
    4. Jumlah TU yang diminta
    5. Nomor dan tanggal surat persetujuan pengajuan TU oleh BUD
    6. Jangka waktu pertanggungjawaban TU tidak boleh melewati batas waktu 30 hari sejak jadwal kegiatan ditetapkan
    7. Tanggal penyampaian SPJ TU
    8. kode rekening kegiatan

    Kelengkapan Dokumen LPJ (TU) Nihil

    Khusus untuk kelengkapan dokumen LPJ TU Nihil, hal - hal yang harus diperhatikan antara lain:

      1. Surat pernyataan tanggungjawab mutlak (SPTJM) oleh Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran dengan meterai 10.000 yang menyatakan bahwa Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran bertanggungjawab mutlak atas segala transasksi dan bukti pengeluaran berdasarkan SPM yang diajukan.
      2. Surat pernyataan verifikasi dengan meterai 10.000 yang menyatakan bahwa PPK SKPD bertanggungjawab terhadap keabsahan dan kelengkapan dokumen permintaan pembayaran GU
      3. Nilai SPM
      4. Tanggal LPJ
      5. Nilai permintaan LPJ
      6. Nilai yang disahkan
      7. Tanggal pengesahan LPJ (Pastikan tanggal pengesahan tidak boleh sama dengan tanggal LPJ)
      8. Jumlah dan tanggal STS sisa TU jika terdapat sisa TU 
      9. Nomor NPWP Bendahara Pengeluaran
      10. Jumlah Pajak Terbayar

      Kelengkapan Dokumen Permintaan Langsung (LS) Gaji dan Tunjangan

      Khusus untuk kelegkapan dokumen permintaan pembayaran gaji dan tunjangan ASN, PPK SKPD wajib melakukan verifikasi atas kelengkapan sebagai berikut:
      1. Surat pernyataan tanggungjawab mutlak (SPTJM) oleh Pengguna Anggarandengan meterai 10.000 yang menyatakan bahwa Pengguna Anggaran bertanggungjawab mutlak atas segala transasksi dan bukti pengeluaran berdasarkan SPM yang diajukan.
      2. Surat pernyataan verifikasi dengan meterai 10.000 yang menyatakan bahwa PPK SKPD bertanggungjawab terhadap keabsahan dan kelengkapan dokumen permintaan pembayaran LS gaji dan tunjangan ASN
      3. Uraian dalam SPP dan SPM (Permintaan Pembayaran.......)
      4. Tanggal dan jumlah daftar pembayaran
      5. Jumlah PNS/PPPK
      6. Jumlah gaji bulan sebelumnya
      7. Tgl, Jumlah Daftar Pembayaran  Gaji dan Jumlah PNS / PPPK bulan sebelumnya
      8. Daftar Pembayaran Gaji Induk/THR/GJ-13
      9. Daftar Pembayaran Gaji Susulan
      10. Daftar Pembayaran Kekurangan Gaji
      11. Daftar Pembayaran Gaji Terusan
      12. SK  CPNS
      13. SK  Kenaikan Pangkat
      14. SK  Jabatan
      15. Kenaikan gaji Berkala
      16. Surat Pernyataan pelantikan
      17. Surat Pernyataan melaksanakan tugas
      18. Daftar keluarga (KP4)
      19. Copy Buku Nikah
      20. Surat Keterangan pemberhentian
      21. Surat Keterangan pemberhentian Pembayaran Gaji (SKPP)
      22. Surat keterangan Anak masih Sekolah/Kuliah
      23. Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas
      24. Akte Kematian
      25. Nomor NPWP
      26. PPh 21 – E Billing
      dari 26 point diatas, beberapa point bersifat kondisional tentunya tidak setiap bulan selalu terjadi.


      Kelengkapan Dokumen Permintaan Langsung (LS) Pengadaan Pihak III

      Khusus untuk kelengkapan dokumen permintaan pembayaran langsung (LS) Pihak Ketiga, PPK SKPD wajib melakukan verifikasi atas kelengkapan sebagai berikut:
      1. Uraian berupa rincian permintaan dalam SPP dan SPM sesuai
      2. Nomor & Tgl. Kontrak
      3. Nama Pekerjaan
      4. Pembebanan Rekening Belanja (harus diperhatikan jangan sampai terjadi kesalahan dalam mengambil rekening belanja maupun sub kegiatan
      5. Nama Pihak III / Kontraktor
      6. Alamat  Pihak III / Kontraktor
      7. Nilai Kontrak
      8. Tgl. SPMK
      9. Jangka Waktu Pelaksanaan (dihitung sejak tanggal kontrak)
      10. Tgl. Selesai Pekerjaan (harus dipastikan tidak melampauwi jangka waktu)
      11. Jumlah Permintaan Sebelumnya
      12. Jumlah Permintaan Saat  Ini
      13. Jumlah Permintaan s.d Saat  Ini
      14. Jenis Pembayaran (UM / TERMIN / SEKALIGUS)
      15. Jaminan Uang Muka (UM) - Opsonal
      16. Jaminan Pelaksanaan - Opsonal
      17. Jaminan Pemeliharaan - Opsonal
      18. BPJS Ketenagakerjaan - Opsonal
      19. Nama Referensi Bank
      20. Nomor Rekening  Bank
      21. Nomor NPWP
      22. SSP – Potongan Pajak
      23. PPN – E Billing
      24. PPh – E Billing
      25. Tgl. BA Pemeriksaan (Minimal 1 hari setelah pekerjaan selesai)
      26. Tgl. BAST Pekerjaan
      27. Tgl. BA Pembayaran
      28. Tgl. Kuitansi Pembayaran
      29. Foto Berwarna  
      30. Nilai Pajak Galian C / PMBLB
      31. Tanggal pembayaran 
      32. Pajak Galian C / PMBLB


      Kelengkapan Dokumen Permintaan Langsung (LS) Pengadaan Pihak III (Khusus Hibah ke Masyarakat)

      Terkait dengan Belanja Hibah kepada Masyarakat, untuk kelengkapan dokumen terdapat kesamaan dengan kelengkapan dokumen Permintaan Langsung (LS) Pengadaan Pihak III berupa fisik maupun pengadaan, yang membedakan hanya terdapat:
      1. SK Penetapan oleh Bupati/Walikota
      2. Naskah Hibah (NPHD)
      3. Berita Acara Hibah



      Kelengkapan Dokumen Permintaan Langsung (LS) Santunan Kematian

      Kelengkapan Dokumen Permintaan Langsung (LS) Santunan Kematian biasanya hanya terdapat pada Dinas Sosial, santunan kematian diberikan kepada warga yang meninggal dalam hal ini Ahli Waris sebagai penerima. PPK SKPD pada Dinas Sosial wajib melakukan verifikasi kelengkapan dokumen sebagai berikut:
      1. Redaksi Permintaan Pembayaran pada SPP dan SPM harus sesuai
      2. Surat Keputusan Bupati/Walikota
      3. Fotocopy Rekening Koran/Buku Tabungan Ahli Waris
      4. Surat Keterangan Tidak Mampu
      5. Surat Keterangan Ahli Waris
      6. Surat Keterangan Kematian
      7. Fotocopy Akte Kematian
      8. Fotocopy KTP dan KK Yang Meninggal Dunia
      9. Fotocopy KTP dan KK Ahli Waris
      10. Surat Keterangan Peminjaman Buku Rekening (opsional)
      11. Pakta Integritas

      Kelengkapan Dokumen Permintaan Langsung (LS) Hibah-Bansos

      Kelengkapan Dokumen Permintaan Langsung (LS) Hibah-Bansos dilakukan oleh PPK SKPD sebelumnya dengan rincian kelengkapan dokumen sebagai berikut:
      1. Redaksi Permintaan Pembayaran pada SPP dan SPM harus sesuai
      2. Surat Keputusan Bupati/Walikota
      3. Fotocopy Rekening Koran/Buku Tabungan
      4. Kwitansi Pembayaran
      5. Naskah Hibah (NPHD)
      6. Proposal (SK Pengurus, Surat Permintaaan dan Rincian Biaya)
      7. Rincian Bantuan (ttd dari Kampus)
      8. Kartu Mahasiswa
      9. KTP/Surat Ket dari RT/RW/Kades setempat
      10. Surat Keteragan Masi Aktif Kuliah
      11. Surat Permohonan
      12. Hasil Studi Semester Terakhri (KHS)
      13. Surat Pernyataan Tanggung Jawab dari Mahasiswa Mengetahui Orang Tua

      Kelengkapan Dokumen Permintaan Langsung (LS) Khusus Untuk Permintaan Pembayaran Tanah

      Kelengkapan Dokumen Permintaan Langsung (LS) Khusus Untuk Permintaan Tanah yang harus dilakukan verifikas oleh PPK SKPD antara lain:
      1. Redaksi Permintaan Pembayaran pada SPP dan SPM harus sesuai
      2. Surat Perjanjian Jual beli Tanah
      3. Berita Acara Pembayaran
      4. Berita Acara Ganti Rugi Lahan
      5. Surat Keterangan Harga Tanah
      6. Berita Acara Survey Lokasi oleh Tim Pengadaan Tanah
      7. Foto Berwarna
      8. Berita Acara Kesepakatan Harga antara Pemilik Lahan dan Tim Pengadaan Tanah
      9. Fotocopy Rekening Koran Pemilik Lahan
      10. Bukti Kepemilikan Lahan/sertifikat tanah
      11. Akta Pelepasan Hak atas Tanah
      12. Surat Permohonan Pembayaran Tanah
      13. Kwitansi Pembayaran

      Kelengkapan Dokumen Permintaan Langsung (LS) Belanja Bantuan Keuangan Khusus

      khusus untuk Kelengkapan Dokumen Permintaan Langsung (LS) Belanja Bantuan Keuangan Khusus yang berupa transfer Alokasi Dana Desa (ADD) diakukan dengan verifikasi kelengkapan dokumen oleh PPK SKPD sebagai berikut:
      1. Redaksi Permintaan Pembayaran pada SPP dan SPM harus sesuai
      2. Daftar Ceklist Dokumen dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
      3. Surat Permintaan pencairan ADD dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
      4. Surat Permintaan pencairan ADD dari  Desa
      5. Peraturan Desa tentang APBDes
      6. Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APBDes
      7. Keputusan Walikota tentang  Hasil evaluasi RAPBDes
      8. Bukti Tanda Terima Penyampaian LPJ Tahap terakhir tahun sebelumnya
      9. Fotocopy No Rekening Desa
      10. Fotocopy SK Pengangkatan Kepala Desa,Perangkat dan PPTKD
      11. Daftar Bayar Tunjangan Perangkat Desa
      12. Daftar Bayar Bulan Sebelumnya
      13. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Kepala Desa/Kepala Dusun
      14. Surat Pernyataan Verivikasi Sekretaris Desa
      15. Laporan realisasi ADD Tahun Anggaran Sebelumnya
      16. Peraturan Kepala Desa tentang Penetapan ADD untuk Dusun (Khusus Desa yang ada Dusun)
      17. Keputusan  Kepala Desa tentang Pelimpahan sebagian pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) (Khusus Desa yang ada Dusun)
      Kelengkapan Dokumen Permintaan Langsung (LS) Belanja Tidak Terduga

      Belanja Tidak Terduga dilakukan sesuai keadaan maupun situasi mendesak dan tidak dapat diprediksi sebelumnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kelengkapan Dokumen Permintaan Langsung (LS) Belanja Tidak Terduga dilakukan oleh PPK SKPD pada BPKAD dengan rincian sebagai berikut:
      1. Redaksi Permintaan Pembayaran pada SPP dan SPM harus sesuai
      2. Surat Keputsan Bupati/Walikota (khusus Pembentukan Satgas Covid-19)
      3. Surat Keputsan Bupati/Walikota (khusus Penetapan Penerima Bantuan)
      4. Rincian Penggunaan Uang
      5. Foto berwarna (lokasi terdampak bencana dll)
      Kelengkapan Dokumen Permintaan Langsung (LS) Hibah-Partai Politik

      Belanja Hibah ke Partai Politik dilakukan oleh Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Linmas (KESBANGPOL), PPK SKPD pada unit tersebut wajib melakukan verifikasi terkait kelengkapan dokumen dengan rincian sebagai berikut:
      1. Redaksi Permintaan Pembayaran pada SPP dan SPM harus sesuai
      2. Fotocopy Surat Keputusan Penetapan
      3. Fotocopy Rekening Koran/Buku Tabungan Partai Politik
      4. Kwitansi Pembayaran
      5. Berita Acara Verivikasi Kelengkapan Adminsitrasi Keuangan
      6. Proposal (SK Pengurus, Surat Permintaaan dan Rincian Biaya)
      7. Surat Pernyataan Penyampaian LPJ Partai Politik


      Kelengkapan Dokumen Permintaan Langsung Pihak Ketiga Lainnya (Khusus BOK)

      Kelengkapan Dokumen Permintaan Langsung Pihak Ketiga Lainnya (Khusus BOK) terdapat pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) atau Puskesmas, BOK sendiri merupakan Bantuan Operasional Kesehatan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus Non Fisik yang disalurkan oleh Pemerintah Pusat ke Daerah. Berikut ini adalah kelengkapan yang harus dilakukan verifikasi oleh PPK SKPD sebagai berikut:

      Kelengkapan Dokumen Permintaan Langsung Pihak Ketiga Lainnya Khusus Permintaan Jamkesda

      Kelengkapan Dokumen Permintaan Langsung Pihak Ketiga Lainnya Khusus Permintaan Jamkesda dilakukan oleh PPK SKPD dengan rincian antara lain:
      1. Redaksi Permintaan Pembayaran pada SPP dan SPM harus sesuai
      2. No. SK Penetapan/SPK/Perwali/Perbup
      3. Jumlah Personil
      4. Tgl. & Jumlah Daftar Pembayaran
      5. Daftar Pembayaran Sebelumnya
      6. Nama Penerima
      7. Nama Referensi Bank
      8. Nomor Rekening Bank
      9. Nomor NPWP
      10. PPh 21 – E Billing


      Kelengkapan Dokumen Permintaan Langsung Pihak Ketiga Lainnya (Honorarium dan TPP)

      Kelengkapan Dokumen Permintaan Langsung Pihak Ketiga Lainnya berupa pembayaran gaji/Honorarium Pegawai Non ASN dan TPP dilakukan dengan verifkasi kelengkapan dokumen oleh PPK SKPD sebagai berikut:
      1. Redaksi Permintaan Pembayaran pada SPP dan SPM harus sesuai
      2. SK Penetapan
      3. Jumlah Personil
      4. Tgl. & Jumlah Daftar Pembayaran
      5. daftar absesnsi dan rekapitulasi absensi 
      6. daftar laporan kinerja harian
      7. Daftar Pembayaran Sebelumnya
      8. Nomor NPWP
      9. PPh 21 – E Billing


       


       

      1 comment for "Teknis Verifikasi Bukti Belanja..!!! PPK SKPD Wajib Tau...!!!!"