Banyak Pihak Ketar-Ketir dengan RUU Perampasan Aset
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
(Menko Polhukam) Mahfud MD mengemukakan bahwa Undang-Undang (UU) Perampasan
Aset sangat penting dalam upaya mencegah korupsi. Salah satu tujuannya adalah
agar pemerintah dapat merampas aset koruptor sebelum putusan pengadilan yang
berkekuatan hukum tetap. Dengan adanya UU tersebut, negara dapat menyelamatkan
aset yang telah dikorupsi. Namun, UU Perampasan Aset ini belum disetujui oleh
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meskipun telah disampaikan kepada mereka.
RUU Perampasan Aset telah menjadi polemik di DPR RI. Zaenur
Rohman, seorang peneliti dari Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada
(Pukat UGM), menduga bahwa anggota DPR RI khawatir RUU Perampasan Aset akan
berdampak buruk bagi mereka setelah disahkan. Zaenur berpendapat bahwa
kekhawatiran ini menjadi alasan DPR tidak membahas RUU Perampasan Aset meskipun
telah melewati enam kali sidang paripurna sejak Surat Perintah Presiden
(Surpres) diserahkan kepada mereka pada bulan Mei sebelumnya. Menurut Zaenur,
DPR seharusnya tidak perlu khawatir karena undang-undang tersebut dibuat untuk
seluruh warga negara dan tidak menargetkan golongan tertentu seperti anggota
DPR RI.
Anggota
DPR tidak perlu khawatir menjadi sasaran UU Perampasan Aset selama mereka tidak
melakukan tindak pidana, termasuk korupsi. Ia juga menjelaskan bahwa RUU
tersebut tidak akan memberikan keleluasaan bagi aparat penegak hukum untuk
melakukan penyalahgunaan kekuasaan dalam merampas aset. RUU Perampasan Aset
sudah mengatur seraca rinci terkait
batasan dan prosedur mengenai jenis aset yang dapat disita dari para penyelenggara negara maupun pihak lain
yang menggunakan aset negara. Selain itu, RUU ini menekankan perlunya
pelaksanaan perampasan aset hasil kejahatan dilakukan secara efektif dengan
memperhatikan perlindungan hak asasi manusia (HAM). Semua proses perampasan
aset tetap melalui proses peradilan yang memungkinkan individu yang asetnya
akan disita untuk membela diri dan menjelaskan bahwa aset yang mereka miliki
bukan berasal dari tindak kejahatan.
Dengan
adanya proses peradilan ini, seharusnya tidak ada lagi kekhawatiran terkait UU
Perampasan Aset. Sebelumnya, RUU ini telah menjadi perhatian dan dianggap
penting untuk segera disahkan.
Post a Comment for "Banyak Pihak Ketar-Ketir dengan RUU Perampasan Aset"