Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Banyak Pihak Ketar-Ketir dengan RUU Perampasan Aset

 


Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengemukakan bahwa Undang-Undang (UU) Perampasan Aset sangat penting dalam upaya mencegah korupsi. Salah satu tujuannya adalah agar pemerintah dapat merampas aset koruptor sebelum putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Dengan adanya UU tersebut, negara dapat menyelamatkan aset yang telah dikorupsi. Namun, UU Perampasan Aset ini belum disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meskipun telah disampaikan kepada mereka.

RUU Perampasan Aset telah menjadi polemik di DPR RI. Zaenur Rohman, seorang peneliti dari Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), menduga bahwa anggota DPR RI khawatir RUU Perampasan Aset akan berdampak buruk bagi mereka setelah disahkan. Zaenur berpendapat bahwa kekhawatiran ini menjadi alasan DPR tidak membahas RUU Perampasan Aset meskipun telah melewati enam kali sidang paripurna sejak Surat Perintah Presiden (Surpres) diserahkan kepada mereka pada bulan Mei sebelumnya. Menurut Zaenur, DPR seharusnya tidak perlu khawatir karena undang-undang tersebut dibuat untuk seluruh warga negara dan tidak menargetkan golongan tertentu seperti anggota DPR RI.

Anggota DPR tidak perlu khawatir menjadi sasaran UU Perampasan Aset selama mereka tidak melakukan tindak pidana, termasuk korupsi. Ia juga menjelaskan bahwa RUU tersebut tidak akan memberikan keleluasaan bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penyalahgunaan kekuasaan dalam merampas aset. RUU Perampasan Aset sudah mengatur seraca rinci terkait batasan dan prosedur mengenai jenis aset yang dapat disita dari para penyelenggara negara maupun pihak lain yang menggunakan aset negara. Selain itu, RUU ini menekankan perlunya pelaksanaan perampasan aset hasil kejahatan dilakukan secara efektif dengan memperhatikan perlindungan hak asasi manusia (HAM). Semua proses perampasan aset tetap melalui proses peradilan yang memungkinkan individu yang asetnya akan disita untuk membela diri dan menjelaskan bahwa aset yang mereka miliki bukan berasal dari tindak kejahatan.

Dengan adanya proses peradilan ini, seharusnya tidak ada lagi kekhawatiran terkait UU Perampasan Aset. Sebelumnya, RUU ini telah menjadi perhatian dan dianggap penting untuk segera disahkan.



Post a Comment for "Banyak Pihak Ketar-Ketir dengan RUU Perampasan Aset"