Kemenag Bantah Pernyataan Gubernur Jabar terkait Aliran Dana ke Ponpes Al Zaitun
Terkait
pernyataan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, mengenai aliran dana miliaran
rupiah yang disalurkan setiap tahun oleh Kementerian Agama ke Ponpes Al-Zaytun,
Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie, membantah informasi tersebut. "Kami
tidak pernah memberikan bantuan dana kepada Al Zaytun,".
Anna Hasbie
menegaskan bahwa lembaga Al Zaytun mengelola madrasah dari jenjang ibtidaiyah
(MI), tsanawiyah (MTs), hingga Aliyah (MA), dengan jumlah siswa yang cukup
banyak. Menurutnya, data di EMIS Kementerian Agama mencatat bahwa terdapat
1.289 siswa MI, 1.979 siswa MTs, dan 1.746 siswa MA yang belajar di sana.
"Menurut
regulasi, para siswa ini berhak menerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Ini
berlaku untuk semua siswa yang belajar di madrasah dan memenuhi persyaratan.
Oleh karena itu, menjadi kewajiban pemerintah untuk memenuhi hak-hak belajar
mereka melalui BOS," ucap Anna.
Dia juga
mengimbau kepada pejabat publik agar berbicara berdasarkan data yang valid.
Menurutnya, dana BOS merupakan hak siswa dan semua siswa di negara ini menerima
dana BOS. "Jadi jangan sampai Pak Ridwan Kamil mengatakan bahwa Kemenag
memberikan bantuan miliaran kepada Zaytun, padahal sebenarnya itu adalah dana
BOS. Itu adalah kesalahpahaman," kata Anna.
Dana BOS
merupakan program yang digagas oleh Pemerintah untuk membantu sekolah di
Indonesia agar dapat memberikan pembelajaran secara optimal. Bantuan tersebut
berupa dana yang dapat digunakan untuk berbagai keperluan sekolah, seperti
pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah serta pembelian alat multimedia untuk
mendukung kegiatan belajar mengajar.
Secara umum,
menurut Anna, ada dua persyaratan yang harus dipenuhi oleh madrasah agar dapat
menerima BOS. Pertama, madrasah tersebut harus memiliki izin operasional
minimal selama 1 tahun. "MI, MTs, dan MA yang ada di Al Zaytun telah
memenuhi persyaratan ini," tegasnya.
Persyaratan kedua
adalah madrasah dan siswanya harus terdaftar dalam sistem pendataan yang
dikembangkan oleh Kementerian Agama, yaitu Emis, dan melakukan pembaruan data
di dalam sistem tersebut. Syarat ini juga telah terpenuhi oleh MI, MTs, dan MA
yang ada di Al Zaytun. Pada tahun ini, ditambahkan satu persyaratan lagi, yaitu
madrasah tidak sedang mengalami konflik internal.
"Jadi,
sesuai dengan regulasi yang berlaku, karena telah memenuhi persyaratan, para
siswa MI, MTs, dan MA di sana berhak menerima dana BOS," ujar Anna.
Anna juga
menambahkan bahwa sebagian dana BOS telah dicairkan pada tahap pertama. Untuk
sisanya, masih sedang dilakukan kajian terkait temuan-temuan yang saat ini
sedang berkembang di Al Zaytun. "Tahap kedua belum dicairkan. Tentu saja
kami harus memperhatikan berbagai dinamika yang saat ini sedang berkembang
sambil menunggu penyelesaian terhadap persoalan tersebut," kata Anna.
Post a Comment for "Kemenag Bantah Pernyataan Gubernur Jabar terkait Aliran Dana ke Ponpes Al Zaitun"