Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Kemenag Bantah Pernyataan Gubernur Jabar terkait Aliran Dana ke Ponpes Al Zaitun

 


Ridwan Kamil mengungkapkan bahwa terdapat aliran dana miliaran rupiah yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Agama untuk aktivitas pembelajaran di Ponpes Al Zaytun. Namun, sang Gubernur Jabar sendiri tidak menyebutkan angkanya secara rinci. "Dana dari Kementerian Agama, kurang lebih setiap tahun ada beberapa miliar rupiah yang diberikan kepada Al-Zaytun," ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil, di Gedung Sate, Kota Bandung, pada Rabu (21/6/2023).

Terkait pernyataan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, mengenai aliran dana miliaran rupiah yang disalurkan setiap tahun oleh Kementerian Agama ke Ponpes Al-Zaytun, Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie, membantah informasi tersebut. "Kami tidak pernah memberikan bantuan dana kepada Al Zaytun,".

Anna Hasbie menegaskan bahwa lembaga Al Zaytun mengelola madrasah dari jenjang ibtidaiyah (MI), tsanawiyah (MTs), hingga Aliyah (MA), dengan jumlah siswa yang cukup banyak. Menurutnya, data di EMIS Kementerian Agama mencatat bahwa terdapat 1.289 siswa MI, 1.979 siswa MTs, dan 1.746 siswa MA yang belajar di sana.

"Menurut regulasi, para siswa ini berhak menerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Ini berlaku untuk semua siswa yang belajar di madrasah dan memenuhi persyaratan. Oleh karena itu, menjadi kewajiban pemerintah untuk memenuhi hak-hak belajar mereka melalui BOS," ucap Anna.

Dia juga mengimbau kepada pejabat publik agar berbicara berdasarkan data yang valid. Menurutnya, dana BOS merupakan hak siswa dan semua siswa di negara ini menerima dana BOS. "Jadi jangan sampai Pak Ridwan Kamil mengatakan bahwa Kemenag memberikan bantuan miliaran kepada Zaytun, padahal sebenarnya itu adalah dana BOS. Itu adalah kesalahpahaman," kata Anna.

Dana BOS merupakan program yang digagas oleh Pemerintah untuk membantu sekolah di Indonesia agar dapat memberikan pembelajaran secara optimal. Bantuan tersebut berupa dana yang dapat digunakan untuk berbagai keperluan sekolah, seperti pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah serta pembelian alat multimedia untuk mendukung kegiatan belajar mengajar.

Secara umum, menurut Anna, ada dua persyaratan yang harus dipenuhi oleh madrasah agar dapat menerima BOS. Pertama, madrasah tersebut harus memiliki izin operasional minimal selama 1 tahun. "MI, MTs, dan MA yang ada di Al Zaytun telah memenuhi persyaratan ini," tegasnya.

Persyaratan kedua adalah madrasah dan siswanya harus terdaftar dalam sistem pendataan yang dikembangkan oleh Kementerian Agama, yaitu Emis, dan melakukan pembaruan data di dalam sistem tersebut. Syarat ini juga telah terpenuhi oleh MI, MTs, dan MA yang ada di Al Zaytun. Pada tahun ini, ditambahkan satu persyaratan lagi, yaitu madrasah tidak sedang mengalami konflik internal.

"Jadi, sesuai dengan regulasi yang berlaku, karena telah memenuhi persyaratan, para siswa MI, MTs, dan MA di sana berhak menerima dana BOS," ujar Anna.

Anna juga menambahkan bahwa sebagian dana BOS telah dicairkan pada tahap pertama. Untuk sisanya, masih sedang dilakukan kajian terkait temuan-temuan yang saat ini sedang berkembang di Al Zaytun. "Tahap kedua belum dicairkan. Tentu saja kami harus memperhatikan berbagai dinamika yang saat ini sedang berkembang sambil menunggu penyelesaian terhadap persoalan tersebut," kata Anna.

Post a Comment for "Kemenag Bantah Pernyataan Gubernur Jabar terkait Aliran Dana ke Ponpes Al Zaitun"