Kembali Terjadi..! PANJI GUMILANG terbukti melakukan penistaan Al-Qur’an
Pemimpin Pondok
Pesantren AL-ZAYTUN Panji Gumilang ini telah terbukti menyatakan bahwa, “Al-Qur’an bukan
kalamullah, karena jika AlQur’an kalamullah maka artinya Allah berbahasa Arab.
Dan kalau Allah berbahasa Arab maka ALLAH SUSAH jika ketemu orang Indramayu,
ALLAH TIDAK MENGERTI (bahasa orang Indramayu)”.
Pernyataan ini sudah benar-benar masuk dalam pelecehan
terhadap Kitab Suci dan Agama umat Islam Indonesia.
Dengan pelecehan itu, banyak pihak yang memiliki Legal
Standing untuk menggugat si Panji ini atas pidana penodaan agama yang diatur
dalam ketentuan Pasal 156a KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) dan UU No.
1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama.
Dalam tindak pidananya juga dapat diterapkan/digunakan juga
bersama dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik.
Akhirnya Wakil Presiden Ma’ruf Amin pun angkat bicara. Tentu ini tidak main-main dan harus menjadi perhatian pejabat kementerian terkait yang disinggung oleh Wakil Presiden.
Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta Menteri Koordinator
Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) serta Menteri Agama
(Menag) turun tangan dan mengambil
tindakan atas polemik PONPES AL-ZAYTUN..
Ini seharusnya juga menjadi sinyal bagi Pemuda NU, Pemuda Anshor, Banser NU untuk
bergerak memberikan sejalan sepemikiran dengan apa yang disampaikan Wapres Ma’ruf
Amin selaku sesepuh Nahdlatul Ulama.
Khusus Menkopolhukam diharapkan juga mengkaji lebih jauh atas kepemilikan lahan ribuan hektar yang dikuasai oleh Ponpes tersebut. Kepemilikan lahan ini menjadi tak rasional, mengingat ukuran kebutuhan luas yang tidak masuk akal. Koordinasi lintas lembaga seperti Badan Pertanahan, Pemprov Jawa Barat, Mabes Polri, Kab Indramayu perlu dilakukan mengingat banyaknya ketidak wajaran dibalik luas lahan yang dikuasai.
Post a Comment for "Kembali Terjadi..! PANJI GUMILANG terbukti melakukan penistaan Al-Qur’an "