Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Jurnal Koreksi Belanja Tidak Terduga menjadi Aset Tetap 2021

Dalam keadaan darurat Pemerintah Daerah diperpenankan melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD dan/atau disampaikan dalam laporan realisasi anggaran. Pengeluaran tersebut termasuk belanja untuk keperluan yang sifatnya mendesak yang kriterianya ditetapkan dalam peraturan daerah tentang APBD yang bersangkutan.

 Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019  tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 55 menjelaskan bahwa:

 “belanja tidak terduga merupakan pengeluaran anggaran  atas beban APBD untuk keperluan darurat termasuk keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya”

 Selanjutnya dalam PP 12/2019 pasal 4 ayat (2) huruf e dan f juga mengatur skema penggunaan belanja tidak terduga yang antara lain:

  1. Kepala Daearah dapat mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak terkait Pengelolaan Keuangan Daerah yang sangat dibutuhkan oleh Daerah dan/atau masyarakat.
  2. Kepala Daerah wajib menetapkan kebijakan pengelolaan APBD.

Terkait piont 1 diatas kepala daerah dapat mengambil dua opsi dalam penggunaan belanja tidak terduga yaitu:

  1. Pembebanan langsung;
  2. Pergeseran.

Dihubungkan dengan pola pencatatan dalam akuntansi, untuk pembahasan kali ini kita akan membahas tentang penggunaan belanja tidak terduga dengan pola pembebanan langsung.

 Contoh kasus:

Pada tanggal 7 Mei 2021 BUD mencairkan Belanja Tak Terduga Kepada Satuan Tugas Penanganan COVID-19 dalam rangka pengadaan Alat dan Bahan Medis Penanganan COVID-19 (Tahap I) PT Gatra Persada pada Dinas Kesehatan Tahun 2021 sebesar Rp582.840.000.


Tagihan / SPP belanja tidak terduga

Ketika realisasi SP2D belanja tidak terduga
Mutasi pencatatan belanja tidak terduga di BPKAD ke Dinas Kesehatan untuk pengakuan Beban Obat-Obatan dengan menggunakan metode beban:

Mutasi Beban tidak Terduga dari BPKAD untuk pengakuan Beban Obat-Obatan di Dinas Kesehatan:

Pengakuan Beban Obat-Obatan di Dinas Kesehatan yang bersumber dari Belanja Tidak Terduga BUD.

Berdasarkan dokumen pengajuan yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan kepada BUD maka diketahui bahwa realisasi belanja tidak terduga sebesar Rp582.840.000 dari nilai tersebut diantaranya terdapat aset tetap sebesar Rp54.600.000 berupa peralatan dan mesin yang akan disalurkan pada Satuan Tugas Penanganan COVID-19 serta RSUD sehingga untuk melakukan koreksi pencatatan atas aset yang timbul harus dilakukan beberapa jurnal koreksi dan penyesuaian untuk pengakuan aset tetap.

 

Reklasifikasi Beban untuk pengakuan aset tetap di Dinas Kesehatan:

Semoga artikel ini dapat membantu para PPK dalam melaksanakan fungsi akuntansi dimasa pandemi Covid 19.

 

 


 

 

1 comment for "Jurnal Koreksi Belanja Tidak Terduga menjadi Aset Tetap 2021"