Asslamulaiqum wr wb, dalam kesempatan kali ini saya mencoba membahas tentang bagaimana menyusun kelengkapan dokumen serta hal-hal yang wajib disiapkan untuk melaksanakan verifikasi terhadap kontrak pekerjaan konstruksi setelah dibahas pada artikel sebelumnya tentang kontrak pengadaan barang dan jasa. menjelang akhir tahun anggaran biasanya terjadi benyak sekali permintaan pembayaran terhadap kontrak pekerjaan konstruksi untuk itu saya mencoba menjabarkan tentang hal-hal penting apa saja yang harus disiapkan oleh bendahara maupun pejabat pangadaan serta PPK dan juga bagi petugas BPKAD yang melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dokumen.
Dalam kontrak pekerjaan konstruksi terdapat banyak dokumen yang wajib perhatikan antara lain:
- Surat
Perjanjian;
- Surat
Penawaran Berikut Daftar Kuantitas Dan Harga;
- Syarat
– syarat Khusus Kontrak;
- Syarat
– Syarat Umum Kontrak;
- Spesifikasi
Teknis (Fisik);
- Gambar
(Fisik);
- Dokumen
Lainnya
Surat
Perjanjian
Terdapat dua belas point yang harus diperhatikan dalam menyusun surat perjanjian:
- Nama Paket Pekerjaan
- Nomor Surat Perjanjian
- Tanggal, Bulan, dan Tahun
ditandatangani Surat Perjanjian
- Nama PPK dan SK
Pengangkatan sebagai PPK
- Nama Penyedia Jasa Sesuai
Akte Pendirian Perusahaan Nomor, Tanggal dan Notaris
- Harga Kontrak termasuk PPN
- Dokumen – dokumen yang
merupakan satu kesatuan dengan kontrak disusun berdasarkan hirarki
- Hak dan Kewajiban PPK
- Hak dan Kewajiban Penyedia
Jasa
- Tanda Tangan PPK
- Tanda Tangan Penyedia Jasa
- Paraf pada masing-masing
lembar
Surat
Penawaran Berikut Daftar Kuantitas Dan Harga
Dalam membuat penawaran setidaknya terdapat sepuluh hal yang harus diperhatikan:
- Tanggal Penawaran
- Nomor Surat
- Alamat Penerima Penawaran
- Nilai yang ditawarkan
- Jangka Waktu Penawaran
- Jangka Waktu Pelaksanaan
- Tanda tangan Pimpinan
Perusahaan
- Rekapitulasi
- RAB
- Jaminan Penawaran
Syarat
– syarat Khusus Kontrak
Terdapat setidaknya tujuh belas syarat-syarat khusus dalam kontrak pekerjaan konstruksi yang wajib diperhatikan:
- Korespodensi (Alamat PPK
dan Penyedia Jasa)
- Wakil Sah para Pihak
- Tanggal berlaku Kontrak
- Masa Pemeliharaan
- Umur Konstruksi
- Pedoman Pengoperasian dan
Perawatan
- Pembayaran Tagihan
- Pencairan Jaminan
- Tindakan Penydia yang
mensyaratkan persetujuan PPK atau Pengawas Pekerjaan
- Kepemilikan Dokumen
- Sumber Pembiayaan
- Pembayaran Uang Muka
- Penyusuaian Harga
- Denda
- Penyelesaian Perselisihan
Syarat – syarat Umum Kontrak
Dalam syarat umum kontrak pekerjaan konstruksi terdapat dua Terdapat beberapa hal yang wajib diperhatikan:
Ketentuan Umum: Dalam ketentuan umum yang menjadi perhatian adalah defini, Penerapan, Bahasa dan Hukum, Larangan Korupsi, Kolusi
dan Nepotisme (KKN) serta Penipuan, Asal Material/ Bahan, Korespondensi, Wakil Sah Para Pihak, Pembukuan, Perpajakan, Pengalihan dan/atau
Subkontrak, Pengabaian, Penyedia Mandiri, Kemitraan/KSO, Pengawasan Pelaksanaan
Pekerjaan, Persetujuan
Pengawas Pekerjaan, Perintah, Penemuan - penemuan, Akses
ke Lokasi Kerja.
Pelaksanaan,
Penyelesaian, Adendum dan Pemutusan Kontrak:
a. Pelaksanaan Pekerjaan
Dalam pelaksaan pekerjaan ada enam hal penting yang harus diperhatikan:
b. Pengendalian Waktu
Dalam pengendalian waktu pekerjaan terdapat lima hal yang harus diperhatikan:
Terkait dengan penyelesaian kontrak maka harus ada serah terima pekerjaan, pengambilalihan, pedoman pengoperasian dan perawatan.
d. Adendum
Adendum terjadi jika ada perubahan kontrak, perubahan lingkup pekerjaan, perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan
e. Keadaan kahar
f. Penghentian dan Pemutusan Kontrak
Hak
dan Kewajiban Para Pihak didalam kontrak pekerjaan konstruksi terbagi menjadi Hak dan Kewajiban Para Pihak, Penggunaan Dokumen-Dokumen
Kontrak dan Informasi, Hak Kekayaan Intelektual, Penanggungan dan Risiko, Perlindungan
Tenaga Kerja, Pemeliharaan
Lingkungan, Asuransi, Tindakan
Penyedia yang Mensyaratkan Persetujuan PPK atau Pengawas Pekerjaan, Laporan
Hasil Pekerjaan, Kepemilikan
Dokumen, Kerjasama
Antara Penyedia dan Sub Penyedia, Usaha
Mikro, Usaha Kecil dan
Koperasi Kecil, Penyedia
Lain, Keselamatan, Pembayaran
Denda serta Jaminan
Personil
dan/atau peralatan Penyedia
Kewajiban
PPK adalah fasilitas dan peristiwa kompensasi
Pembayaran
Kepada Penyedia dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa hal yaitu; Harga Kontrak, Pembayaran, Hari Kerja, Perhitungan Akhir, Penangguhan, Penyusuaian Harga (Untuk
Kontrak Harga Satuan atau Kontrak Gabungan Harga Satuan dan Lump Sum)
Penyelesaian
Perselisihan
Spesifikasi
Teknis (Fisik)
Jenis, Ukuran, Berat Jenis,
Langkah Kerja Sesuai dengan SNI
Gambar
(Fisik)
Situasi, Denah, Detail,
Potongan
Dokumen
Lainnya
khusus untuk dokumen pendukung lainnya dibagi menjadi sembilan jenis yaitu:
1. SK Pokja
2. SK Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK)
3. Kerangka Acuan Kerja (KAK)
a. Uraian kegiatan yang akan
dilaksanakan yang meliputi:
- Latar Belakang
- Maksud dan Tujuan
- Sumber Pendanaan
b. Waktu pelaksanaan yang
diperlukan, termasuk kapan Barang tersebut harus tersedia pada lokasi kegiatan/sub kegiatan terkait, dengan memperhatikan batas akhir tahun
anggaran/batas akhir efektif tahun
c. Spesifikasi teknis Barang
yang akan diadakan
d. Besarnya total perkiraan
biaya pekerjaan
4. Harga Perkiraan Sendiri (HPS)
5. Berita Acara Hasil
Pelelangan (BAHP)
6. Surat Penunjukan Penyedia
Barang dan Jasa (SPPBJ)
7. Surat Perintah Lapangan (SPL)
8. Surat Perintah Mulai Kerja
(SPM)
9. Jaminan Pelaksanaan
Untuk kelengkapan terhadap dokumen dalam rangka permintaan pembayaran maka dokumen yang wajib disiapkan adalah:
- Surat permohonan dari
penyedia barang ke PPK;
- Surat permohonan
pemeriksaan PPK ke PPHP;
- Berita acara hasil
pemeriksaan dari PPHP;
- Back
up pekerjaan dari Konsultan pengawasan;
- Berita Acara Serah
Terima Barang yang ditandatangani oleh pengguna manfaat dan PPHP, apabila
pengadaan diterima oleh pengguna manfaat;
- Berita acara pembayaran;
- Bukti pembayaran Pajak
mineral bukan logam dan batuan (Galian C) pada permintaan 95%;
- Rekening Koran penyedia
barang;
- Foto Asli progress
pekerjaan yang menunjukkan salah Satu anggota PPHP;
- Lampiran Pemeriksaan
PPHP harus sesuai dengan spesifikasi barang yang tertuang dalam Kontak,
sehingga memudahkan penginputan ke Aplikasi SIMBADA oleh operator SKPD;
- Jaminan Uang
Muka dan Pemeliharaan dikeluarkan oleh Bank dan atau lembaga
lainnya;
- Pembayaran Retensi 5%
harus dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan oleh PPHP, apabila pengajuan
permintaan pada akhir waktu pemeliharaan (jika pekerjaan belum
selesai maka diwajibkan melampirkan jaminan pemeliharaan).
Rekon daerah yg banyak memakan waktu.teme 8.
ReplyDeleteSemoga bisa dipantau akuntansi nya