Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Hal – Hal Yang Diperhatikan Dalam Verifikasi Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi



Asslamulaiqum wr wb, dalam kesempatan kali ini saya mencoba membahas tentang bagaimana menyusun kelengkapan dokumen serta hal-hal yang wajib disiapkan untuk melaksanakan verifikasi terhadap kontrak pekerjaan konstruksi setelah dibahas pada artikel sebelumnya tentang kontrak pengadaan barang dan jasa. menjelang akhir tahun anggaran biasanya terjadi benyak sekali permintaan pembayaran terhadap kontrak pekerjaan konstruksi untuk itu saya mencoba menjabarkan tentang hal-hal penting apa saja yang harus disiapkan oleh bendahara maupun pejabat pangadaan serta PPK dan juga bagi petugas BPKAD yang melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dokumen. 

Dalam kontrak pekerjaan konstruksi terdapat banyak dokumen yang wajib perhatikan antara lain: 

  1. Surat Perjanjian;
  2. Surat Penawaran Berikut Daftar Kuantitas Dan Harga;
  3. Syarat – syarat Khusus Kontrak;
  4. Syarat – Syarat Umum Kontrak;
  5. Spesifikasi Teknis (Fisik);
  6. Gambar (Fisik);
  7. Dokumen Lainnya
Surat Perjanjian
Terdapat dua belas point yang harus diperhatikan dalam menyusun surat perjanjian:
  • Nama Paket Pekerjaan
  • Nomor Surat Perjanjian
  • Tanggal, Bulan, dan Tahun ditandatangani Surat Perjanjian
  • Nama PPK dan SK Pengangkatan sebagai PPK
  • Nama Penyedia Jasa Sesuai Akte Pendirian Perusahaan Nomor, Tanggal dan Notaris
  • Harga Kontrak termasuk PPN
  • Dokumen – dokumen yang merupakan satu kesatuan dengan kontrak disusun berdasarkan hirarki
  • Hak dan Kewajiban PPK
  • Hak dan Kewajiban Penyedia Jasa
  • Tanda Tangan PPK
  • Tanda Tangan Penyedia Jasa
  • Paraf pada masing-masing lembar
Surat Penawaran Berikut Daftar Kuantitas Dan Harga
Dalam membuat penawaran setidaknya terdapat sepuluh hal yang harus diperhatikan:
  • Tanggal Penawaran
  • Nomor Surat
  • Alamat Penerima Penawaran
  • Nilai yang ditawarkan
  • Jangka Waktu Penawaran
  • Jangka Waktu Pelaksanaan
  • Tanda tangan Pimpinan Perusahaan
  • Rekapitulasi
  • RAB
  • Jaminan Penawaran
Syarat – syarat Khusus Kontrak
Terdapat setidaknya tujuh belas syarat-syarat khusus dalam kontrak pekerjaan konstruksi yang wajib diperhatikan:
  • Korespodensi (Alamat PPK dan Penyedia Jasa)
  • Wakil Sah para Pihak
  • Tanggal berlaku Kontrak
  • Masa Pemeliharaan
  • Umur Konstruksi 
  • Pedoman Pengoperasian dan Perawatan
  • Pembayaran Tagihan
  • Pencairan Jaminan
  • Tindakan Penydia yang mensyaratkan persetujuan PPK atau Pengawas Pekerjaan
  • Kepemilikan Dokumen
  • Sumber Pembiayaan
  • Pembayaran Uang Muka
  • Penyusuaian Harga
  • Denda
  •  Penyelesaian Perselisihan

Syarat – syarat Umum Kontrak
Dalam syarat umum kontrak pekerjaan konstruksi terdapat dua Terdapat beberapa hal yang wajib diperhatikan:

Ketentuan Umum: Dalam ketentuan umum yang menjadi perhatian adalah defini, Penerapan, Bahasa dan Hukum, Larangan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) serta Penipuan, Asal Material/ Bahan, Korespondensi, Wakil Sah Para Pihak, Pembukuan, Perpajakan, Pengalihan dan/atau Subkontrak, Pengabaian, Penyedia Mandiri, Kemitraan/KSO, Pengawasan Pelaksanaan Pekerjaan, Persetujuan Pengawas Pekerjaan, Perintah, Penemuan - penemuan, Akses ke Lokasi Kerja.

Pelaksanaan, Penyelesaian, Adendum dan Pemutusan Kontrak: 
a. Pelaksanaan Pekerjaan
    Dalam pelaksaan pekerjaan ada enam hal penting yang harus diperhatikan:
b. Pengendalian Waktu
    Dalam pengendalian waktu pekerjaan terdapat lima hal yang harus diperhatikan:
 Terkait dengan penyelesaian kontrak maka harus ada serah terima pekerjaan, pengambilalihan, pedoman pengoperasian dan perawatan.                

d. Adendum
 Adendum terjadi jika ada perubahan kontrak, perubahan lingkup pekerjaan, perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan              

e. Keadaan kahar
f. Penghentian dan Pemutusan Kontrak

Hak dan Kewajiban Para Pihak didalam kontrak pekerjaan konstruksi terbagi menjadi  Hak  dan Kewajiban Para Pihak, Penggunaan Dokumen-Dokumen Kontrak dan Informasi, Hak Kekayaan Intelektual, Penanggungan dan Risiko, Perlindungan Tenaga Kerja, Pemeliharaan Lingkungan, Asuransi, Tindakan Penyedia yang Mensyaratkan Persetujuan PPK atau Pengawas Pekerjaan, Laporan Hasil Pekerjaan, Kepemilikan Dokumen, Kerjasama Antara Penyedia dan Sub Penyedia, Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi Kecil, Penyedia Lain, Keselamatan, Pembayaran Denda serta Jaminan 

Personil dan/atau peralatan Penyedia

Kewajiban PPK adalah fasilitas dan peristiwa kompensasi

Pembayaran Kepada Penyedia dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa hal yaitu; Harga Kontrak, Pembayaran, Hari Kerja, Perhitungan Akhir, Penangguhan, Penyusuaian Harga (Untuk Kontrak Harga Satuan atau Kontrak Gabungan Harga Satuan dan Lump Sum)

Pengawasan Mutu dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa hal yaitu; Pengawasan dan Pemeriksaan, Penilaian Pekerjaan Sementara oleh PPK, Cacat Mutu, Pengujian, Perbaikan Cacat Mutu, Kegagalan Bangunan.

Penyelesaian Perselisihan

Spesifikasi Teknis (Fisik)
Jenis, Ukuran, Berat Jenis, Langkah Kerja Sesuai dengan SNI

Gambar (Fisik)
Situasi, Denah, Detail, Potongan

Dokumen Lainnya
khusus untuk dokumen pendukung lainnya dibagi menjadi sembilan jenis yaitu:
1. SK Pokja
2. SK Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
3. Kerangka Acuan Kerja (KAK)
    a. Uraian kegiatan yang akan dilaksanakan yang meliputi:
         - Latar Belakang
         - Maksud dan Tujuan
         - Sumber Pendanaan
    b. Waktu pelaksanaan yang diperlukan, termasuk kapan Barang tersebut harus tersedia pada lokasi                            kegiatan/sub kegiatan terkait, dengan memperhatikan batas akhir tahun                  
        anggaran/batas akhir efektif tahun
     c. Spesifikasi teknis Barang yang akan diadakan
     d. Besarnya total perkiraan biaya pekerjaan
4. Harga Perkiraan Sendiri (HPS)
5. Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP)
6. Surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa (SPPBJ)
7. Surat Perintah Lapangan (SPL)
8. Surat Perintah Mulai Kerja (SPM)
9. Jaminan Pelaksanaan


Untuk kelengkapan terhadap dokumen dalam rangka permintaan pembayaran maka dokumen yang wajib disiapkan adalah:

  1. Surat permohonan dari penyedia barang ke PPK;
  2. Surat permohonan pemeriksaan PPK ke PPHP;
  3. Berita acara hasil pemeriksaan dari PPHP;
  4. Back up pekerjaan dari Konsultan pengawasan;
  5. Berita Acara Serah Terima Barang yang ditandatangani oleh pengguna manfaat dan PPHP, apabila pengadaan diterima oleh pengguna manfaat;
  6. Berita acara pembayaran;
  7. Bukti pembayaran Pajak mineral bukan logam dan batuan (Galian C) pada permintaan 95%;
  8. Rekening Koran penyedia barang;
  9. Foto Asli progress pekerjaan yang menunjukkan salah Satu anggota PPHP;
  10. Lampiran Pemeriksaan PPHP harus sesuai dengan spesifikasi barang yang tertuang dalam Kontak, sehingga memudahkan penginputan ke Aplikasi SIMBADA oleh operator SKPD;
  11. Jaminan Uang Muka dan Pemeliharaan dikeluarkan oleh Bank dan atau lembaga lainnya;
  12. Pembayaran Retensi 5% harus dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan oleh PPHP, apabila pengajuan permintaan pada akhir waktu pemeliharaan (jika pekerjaan belum  selesai maka diwajibkan melampirkan jaminan pemeliharaan).

1 comment for "Hal – Hal Yang Diperhatikan Dalam Verifikasi Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi"

  1. Rekon daerah yg banyak memakan waktu.teme 8.
    Semoga bisa dipantau akuntansi nya

    ReplyDelete