Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Hibah, Bansos, Bankeu dan Belanja Barang Yang Diserahkan dari Sudut Pandang Permendagri 77 Tahun 2021


Dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah sebagai tindak lanjut pasal 221 ayat (1) Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah maka terjadi perubahan mulai dari perencanaan, penganggaran, penatausahaan sampai dengan pelaporan dan pertanggungjawaban. Dalam kesempatan kali ini saya akan mencoba mengulas terkait dengan beberapa jenis belanja yang terdapat pada postur utama APBD. Jenis belanja tersebut adalah:

  1. Belanja Barang dan Jasa (Barang/Uang yang akan diserahkan kepada Masyarakat)
  2. Belanja hibah
  3. Belanja Bantuan Sosial

A. Hibah

Kebijakan Belanja Hibah:
  1. Belanja hibah dapat diberikan kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Lainnya, BUMN, BUMD, dan/atau badan lembaga, serta ormas yang berbadan hukum.
  2. Belanja hibah berupa uang, barang atau jasa dapat dianggarkan dalam APBD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan pemerintahan wajib mengikat. Wajib (gaji, listrik, tlp dll) serta mengikat (mandatori-mandatori maupun sisa pekerjaan yang diluncurkan) dan wajib pilihan.
  3. Pemberian hibah ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran, program, kegiatan, dan sub kegiatan pemerintah daerah sesuai kepentingan daerah (referensi pembagian urusan pada Permendagri 90).
  4. Penganggaran belanja hibah dianggarkan pada SKPD terkait dan dirinci menurut objek, rincian objek,  dan sub rincian objek pada program, kegiatan, dan sub kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi perangkat daerah terkait.
Tata Cara Pemberian Hibah
  1. Pemberian hibah didasarkan atas usulan tertulis yang disampaikan kepada kepala daerah.
  2. Penerima hibah bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya.
  3. Tata cara penganggaran, pelaksanaan, dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi hibah WAJIB diatur dengan peraturan kepala daerah.
Ketentuan Penerima Belanja Hibah

Pemerintah Pusat
  • Hibah kepada Pemerintah Pusat diberikan kepada satua kerja dari kementrian/lembaga pemerintah maupun non kementrian yang wilayah kerjanya berada pada daerah yang bersangkutan (misalnya KPU di daerah A meminta bantuan ke daerah B).
  • Hibah dari pemerintah daerah dilarang tumpang tindih pendanaanya.
  • Unit kerja pada Kementrian Dalam Negeri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang administrasi kependudukan  dapat memperoleh hibah dari pemerintah daerah untuk penyedian blanko e-ktp.
  • Penyediaan blanko e-ktp tidak didanai oleh 2 (dua) sumber dana (APBD-APBN)
  • Hibah kepada pemerintah pusat dimaksud hanya dapat diberikan 1 (satu) kali dalam tahun berkenaan.
Pemerintah Daerah Lainnya
Hibah kepada pemerintah daerah lainnya diberikan kepada daerah otonom baru hasil pemekaran daerah            sesuai dengan ketentuan PUU.

BUMN

Hibah kepada badan usaha milik negara diberikan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan PUU.

BUMD
Hibah kepada BUMD diberikan dalam rangka untuk meneruskan hibah yang diterima pemerintah daerah dari    pemerintah pusat sesuai dengan ketentuan PUU.

Partai Politik
Besaran penganggaran belanja bantuan keuangan kepada partai politik dimaksud sesuai dengan ketentuan        PUU

Hibah kepada Badan Lembaga, serta Organisasi Kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia
  • Hibah kepada badan lembaga diberikan kepada badan dan lembaga yang bersifat nirlaba, sukarela, dan sosial (tidak diperkenankan kepada klub sepakbola maupun organisasi yang bergerak mencari keuntungan)
  • Hibah kepada badan dan lembaga dapat diberikan dengan persyaratan minimal: Memiliki kepengurusan di daerah domisili, Memiliki keterangan domisili dari lurah/kepala desa setempat atau sebutan lainnya, Berkedudukan dalam wilayah administrasi Pemerintah Daerah dan/atau badan dan lembaga.
  • Hibah kepada organisasi kemasyarakatan dapat diberikan dengan persyaratan minimal: Telah terdaftar pada kementrian yang membidangi urusan daerah yang bersangkutan; dan Memiliki sekertariat tetap di daerah yang bersangkutan.
B. Bantuan Sosial

Bantuan sosial terdiri dari bantuan sosial yang tidak direncanakan dan bantuan sosial berupa Barang. berikut ini adalah bantuan sosial yang tidak direncanakan antara lain:
  1. Bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan sebelumnya dialokasikan untuk kebutuhan akibat risiko sosial yang tidak dapat diperkirakan.
  2. Pagu alokasi anggaran yang tidak dapat direncanakan sebelumnya tidak melebihi pagu alokasi anggaran yang direncakan.
  3. Penganggaran bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan sebelumnya dianggarkan dalam Belanja Tidak Terduga.
  4. Usulan permintaan atas bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan sebelumnya dilakukan oleh SKPD terkait dengan tata cara sebagai berikut: 
  • Kepala SKPD mengajukan rencana kebutuhan belanja (RKB) paling lama 1 (satu) hari kepada pejabat pengelola keuangan daerah (PPKD) selaku bendahara umum daerah (BUD);`
  • PPKD selaku BUD melakukan verifikasi dan mencairkan Belanja Tidak Terduga kepada kepala SKPD paling lama 1 (satu) hari terhitung sejak diterimanya RKB.
Bantuan Sosial Uang dan Barang terdiri dari:
  1. Bantuan sosial berupa uang kepada individu, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat terdiri atas bantuan sosial kepada individu, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang direncanakan dan tidak direncanakan sebelumnya;
  2. Bantuan sosial berupa uang adalah uang yang diberikan secara langsung kepada penerima seperti beasiswa bagi anak miskin, yayasan pengelola yatim piatu, nelayan miskin, masyarakat lanjut usia, terlantar, cacat berat serta tunjangan kesehatan putra putir pahlawan yang tidak mampu;
  3. Bantuan sosial berupa barang adalah barang yang diberikan secara langsung kepada penerima seperti bantuan kendaraan operasional untuk sekolah luar biasa swasta dan masyarakat tidak mampu, bantuan perahu untuk nelayan miskin, bantuan makanan/pakaian kepada yatim piatu/tuna sosial, ternak bagi kelompok masyarakat kurang mampu.


3 comments for "Hibah, Bansos, Bankeu dan Belanja Barang Yang Diserahkan dari Sudut Pandang Permendagri 77 Tahun 2021 "

  1. siang pak, mohon petunjuknya apakah bantuan ternak seperti kambing atau sapi bisa masuk dalam kriteria belanja barang yang diserahkan kemasyarakat, misal kita mengadakan pelatihan budidaya ternak sekaligus diberi bantuan ternaknya,tks pak

    ReplyDelete
    Replies
    1. sangat bisa... kami dsini juga melakukan itu, Kegiatannya di Dinas Pertanian, yg penting dibuatkan SK Kepala Daerah beserta NPHDnya dan juga wajib ada proposal dri Kelompok Calon Penerima, sebaikanya pakai Rekening Hibah Barang. dan Propolas harus disampaikan setahun sebelum tahun anggaran kegiatan tersebut

      Delete
  2. Selamat malam,
    1. mohon pencerahan terkait mekanisme/alur penganggaran belanja barang yg diserahkan kepada pihak lain,
    2. Jika mekanisme perencanaa/penganggarannya dilaksanakan secara Top Down bagaimana tahapanya, trmksh

    ReplyDelete