Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Perpres 46 Tahun 2021 VS Perpres 32 Tahun 2014


Dalam konteks tata kelola keuangan daerah, terdapat banyak hal yang menjadi tantangan Pemerintah Daerah dimasa kini. Dengan situasi Pandemi saat ini Pemerintah Daerah dituntut lebih efektif dan efisien dalam menjalankan fungsi-fungsinya terutama yang berhubungan dengan pelayanan kesehatan. 

Dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden nomor 46 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden nomor 32 tahun 2014 tentang Pengelolaan Dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah maka dalam kesempatan kali saya mencoba melakukan perbandingan antar pasal serta melakukan review dengan melihat hal-hal apa saja yang mengalami perubahan. 

Timeline Perubahan Menjadi Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2021

Riwayat Pelaksanaan:

31 Desember 2018:

Meninjau Ulang Kebijakan Mengenai Pemberian Dana Kapitasi Kepada FKTP Milik Pemda, dengan rekomendasi Strategic purchasing di fktp: Meninjau ulang kebijakan mengenai pemberian dana kapitasi kepada FKTP.

15 Mei 2019

Tindak Lanjut Temuan BPK terkait Dana Sisa Kapitasi di Puskesmas.

27 Mei 2019

Mengevaluasi peraturan terkait dana kapitasi guna mencegah mengendapnya dana kapitasi pada Puskesmas.

11 Juni 2019

Tindak Lanjut Temuan BPK terkait Dana Sisa Kapitasi di Puskesmas.

8 Juli 2019

BPJS Kesehatan harus melaksanakan rekomendasi BPKP meliputi sistem monev, reviu kelas RS, implementasi urun biaya, strategi purchasing dan kolektibilitas iuran.

9 Juli 2019

Tindak Lanjut Rekomendasi RTM terkait Pembiayaan BPJS Kesehatan, dengan kesepakatan: Sisa Dana Kapitasi, Revisi Perpres 32/2014 Pasal 7.

15 Juli 2019

Perubahan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Pemanfataan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatn Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah.

29 Juli 2019

arahan Presiden: Strategik purchasing BPJS yang belum efektif, seperti kelebihan pembayaran kapitasi, karena jumlah dokter dan pesertanya tidak sesuai.

2 September 2019

Komisi IX DPR RI dan Komisi XI DPR RI mendesak Pemerintah untuk membuat kebijakan dalam mengoptimalkan sisa dana kapitasi sebagai tindak lanjut dari hasil Audit BPKP.

Dasar Perubahan:

  1.  Tindak Lanjut Hasil Audit Tujuan Tertentu Atas Aset Dana Jaminan Kesehatan oleh BPKP Tanggal 31 Desember 2018 Dengan Rekomendasi Meninjau Ulang Kebijakan Mengenai Pemberian Dana Kapitasi Kepada FKTP Milik Pemda, dengan rekomendasi STRATEGIC PURCHASING DI FKTP: Meninjau ulang kebijakan mengenai pemberian dana kapitasi kepada FKTP.
  2. Surat Menteri Kesehatan Nomor JP.02.03/Menkes/287/2019 Tanggal 15 Mei 2019 Hal: Tindak Lanjut Temuan BPK terkait Dana Sisa Kapitasi di Puskesmas.
  3. Rapat Kerja Komisi IX DPR RI dengan Menteri Kesehatan RI dan Menteri Keuangan RI serta Rapat Dengar Pendapat Komisi IX DPR RI dengan Kepala BPKP, Ketua DJSN dan Dirut BPJS Kesehatan Tanggal 27 Mei 2019, dengan rekomendasi: mengevaluasi peraturan terkait dana kapitasi guna mencegah mengendapnya dana kapitasi pada Puskesmas.
  4. Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 900/4637/SJ Tanggal 11 Juni 2019 Hal: Tindak Lanjut Temuan BPK terkait Dana Sisa Kapitasi di Puskesmas.
  5. Hasil Kesepakatan Rapat Tingkat Menteri (RTM) Tanggal 8 Juli 2019, dengan kesepakatan: BPJS Kesehatan harus melaksanakan rekomendasi BPKP meliputi sistem monev, reviu kelas RS, implementasi urun biaya, strategi purchasing dan kolektibilitas iuran.
  6. Surat Deputi Bidang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan dan Perlindungan Sosial Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor B.1057/D- II/KPS.02.01/07/2019 Tanggal 9 Juli 2019 Hal: Tindak Lanjut Rekomendasi RTM terkait Pembiayaan BPJS Kesehatan, dengan kesepakatan: Sisa Dana Kapitasi, Revisi Perpres 32/2014 Pasal 7.
  7. Surat Menteri Kesehatan Nomor HK.01.03/Menkes/374/2019 Tanggal 15 Juli 2019 Hal: Perubahan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Pemanfataan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatn Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah.
  8. Hasil Risalah Rapat Intern Nomor R-0053/Seskab/DKK/8/2019 tentang BPJS Kesehatan Tanggal 29 Juli 2019, Pukul 11.36 WIB di Istana Merdeka Jakarta, dengan arahan Presiden: Strategik purchasing BPJS yang belum efektif, seperti kelebihan pembayaran kapitasi, karena jumlah dokter dan pesertanya tidak sesuai.
  9. Rapat Kerja Gabungan Komisi IX DPR RI dan Komisi XI DPR RI dengan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI, Menteri Kesehatan RI, Menteri Keuangan RI, Menteri Sosial RI, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS), Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dan Direktur Utama BPJS Kesehatan Tanggal 2 September 2019, dengan kesimpulan: Komisi IX DPR RI dan Komisi XI DPR RI mendesak Pemerintah untuk membuat kebijakan dalam mengoptimalkan sisa dana kapitasi sebagai tindak lanjut dari hasil Audit BPKP.
Perubahan
  1. Ketentuan pasal 1 yang diubah
  2. Ketentuan pasal 4 yang diubah
  3. Ketentuan pasal 7 ayat (3) diubah dan ditambahkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (4) dan ayat (5).
  4. Ketentuan pasal 8 yang diubah
  5. Ketentuan pasal 9 yang diubah

Melakukan secara Pararel mempersiapkan penerbitan Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, serta Pertanggungjawaban dana Kapitasi JKN pada FKTP milik Pemerintah Daerah sebagaimana diamanatkann dalam Pasal 10 A Rancangan Peraturan Presiden tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 32 tahun 2014 Berbunyi “Ketentuan lebih lanjut mengenai pencatatan pengesahan Dana Kapitasi JKN pada FKTP milik pemerintah Daerah diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.”

Perubahan:


Ketentuan Pasal 8 yang diubah








Ketentuan Ayat (3) Pasal 7 Yang Diubah, Ditambah ayat (4) dan ayat (5)

  1. Pembayaran dana kapitasi dari BPJS Kesehatan dilakukan melalui Rekening Dana Kapitasi JKN pada FKTP dan diakui sebagai pendapatan 3) Pasal 7  yang diubah,  ditambah ayat (4) dan ayat (5).
  2. Pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan langsung untuk pelayanan kesehatan peserta JKN pada FKTP.
  3. Dalam hal pendapatan Dana Kapitasi tidak digunakan seluruhnya pada tahun anggaran berkenaan, Dana Kapitasi tersebut diperhitungkan oleh BPJS Kesehatan dalam pembayaran Dana Kapitasi tahun anggaran berikutnya.
  4. Pemerintah Daerah wajib menganggarkan kembali pendapatan Dana Kapitasi yang tidak digunakan seluruhnya pada tahun anggaran berkenaan sebagaimana dimaksud pada ayat yang ditetapkan dalam APBD tahun anggaran berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perulndang-undangan.

Dalam hal APBD sudah ditetapkan, penganggaran kembali pendapatan Dana Kapitasi yang tidak digunakan seluruhnya pada tahun anggaran berkenaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan melalui perubahan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD.

  1. Berdasarkan laporan realisasi belanja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), kepala SKPD Dinas Kesehatan menyampaikan SP2B FKTP kepada PPKD.
  2. Berdasarkan SP2B FKTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPKD mencatat dan mengesahkan serta menetapkan SPB.

2 comments for "Perpres 46 Tahun 2021 VS Perpres 32 Tahun 2014"

  1. Intinya BPJS butuh dana tambahan untuk menutupi defisit

    ReplyDelete
    Replies
    1. Benar,,, aturan ini sangat merugikan pemerintah daerah

      Delete