Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Beban VS Belanja

 

Asslamulaiqum wr wb, pada kesempatan kali ini saya akan mencoba membahas tentang Beban dan Belanja yang merupakan dua akun yang menurut pemahaman banyak orang sama namun sejatinya berbeda secara akuntansi. Berdasarkan PP No. 71 Tahun 2010 dikenal istilah beban dan belanja. Perlakuan akuntansi yang berbeda atas beban dan belanja merupakan implikasi berlakunya basis akrual sebagaimana di atur dalam  PP No. 71 Tahun 2010. Akuntansi Beban pada lingkup SKPD melingkupi pengakuan, pencatatan, dan pelaporan, sedangkan Belanja diakui pada saat SP2D atau dengan kata lain semua pengeluaran dari Rekening Kas Umum Daerah yang mengurangi Saldo Anggaran Lebih dalam periode tahun anggaran bersangkutan dan tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh pemerintah.

Dalam rincian kode rekening terdapat kemiripan nama namun berbeda dalam perlakuan, misalnya Beban Gaji dan Tunjangan ASN dan Belanja Gaji dan Tunjangan ASN. Dari pasangan akun tersebut terdapat juga akun beban yang hanya terdapat dalam laporan operasional (LO) dan tidak terdapat dalam laporan realiasi anggaran (LRA), dalam akuntansi disebut beban murni / beban non kas, terdapat beberapa akun yang dikategorikan sebagai beban non kas antara lain Beban Penyusutan, Beban Penyisihan Piutang Tidak Tertagih, Beban Amortisasi.

Berdasarkan pengalaman yang terjadi pada setiap tahunnya, auditor selalu meminta penjelasan rill serta kertas kerja yang menjelaskan selisih beban dan belanja. Untuk itu saya mencoba menguraikan hal-hal apa saja yang menyebabkan terjadinya selisih belanja dan beban.

Pada dasarnya nilai beban dan nilai realisasi belanja tidak harus sama hal tersebut dikarenakan adanya perbedaan dari sisi perlakuan dalam akuntansi, baik dari sisi pengakuan, pengukuran, sampai dengan pelaporan. Terkait dengan penggunaan basis akrual, terdapat tiga kondisi pengakuan beban yang akan mempengaruhi sistem dan prosedur akuntansi beban. Ketiga kondisi tersebut adalah:

  1. Beban diakui sebelum pengeluaran kas
  2. Beban diakui bersamaan dengan pengeluaran kas
  3. Beban diakui setelah pengeluaran kas
Beban diakui sebelum pengeluaran kas
Pengeluaran kas di lingkungan SKPD umumnya melalui Bendahara Pengeluaran, PPTK, atau langsung oleh BUD. Penjelasan atas pengeluaran tersebut diuraikan di bawah ini.

a. Pengeluaran kas melalui Bendahara Pengeluaran
  1. Pada kondisi ini, diawali pihak PPK-SKPD menerima tembusan dokumen penetapan beban dari Bendahara Pengeluaran atau pihak terkait lainnya. Berdasar dokumen tersebut, PPK-SKPD akan mencatat pengakuan Beban dan Utang Beban.
  2. Apabila Bendahara Pengeluaran melakukan pembayaran pada pihak ketiga, bukti pengeluaran tersebut ditembuskan pada PPK-SKPD. Atas tembusan tersebut, PPK-SKPD akan mencatat pengurangan Utang Beban, pengurangan Kas di Bendahara Pengeluaran, dan  mencatat penambahan Uang Muka yang Belum Dipertanggungjawabkan.
  3. Setelah SP2D GU diterbitkan oleh BUD, PPK-SKPD mencatat penambahan kas di Bendahara Pengeluaran, R/K PPKD, pengakuan Belanja, dan pengurangan Uang Muka yang Belum Dipertanggungjawabkan.
b.  Pengeluaran kas melalui BUD
  1. Pada kondisi ini, diawali pihak Bendahara Pengeluaran menerima surat tagihan/dokumen penetapan beban dari pihak ketiga dan menembuskannya pada PPK-SKPD. Berdasar dokumen tersebut, PPK-SKPD akan mencatat pengakuan Beban dan Utang Beban.
  2. Kemudian BUD menerbitkan SP2D-LS dan menembuskannya pada PPK-SKPD. Berdasar dokumen tersebut, PPK-SKPD akan mencatat pengurangan Utang Beban, R/K PPKD, dan pengakuan Belanja.
Beban diakui bersamaan dengan pengeluaran kas

a.  Pengeluaran kas melalui Bendahara Pengeluaran
  1. Pada kondisi ini, diawali pihak PPK-SKPD menerima dokumen penetapan Beban (surat tagihan, rekening listrik/telepon, atau lainnya) dari Bendahara Pengeluaran atau pihak terkait lainnya. Berdasar dokumen tersebut, PPK-SKPD akan mencatat pengakuan Beban dan pengurangan kas pada Bendahara Pengeluaran.
  2. Atas dokumen tersebut di atas, Bendahara Pengeluaran melakukan pembayaran pada pihak ketiga. Bukti pengeluaran tersebut ditembuskan pada PPK-SKPD. Atas bukti pengeluaran tersebut, PPK-SKPD akan mencatat Uang Muka yang Belum Dipertanggungjawabkan.
  3. Kemudian BUD menerbitkan SP2D -GU terkait pengeluaran di atas dan ditembuskan pada PPK-SKPD. PPK-SKPD akan mencatat penambahan kas pada Bendahara Pengeluaran, R/K PPKD, pengakuan Belanja dan pengurangan Uang Muka yang Belum Dipertanggungjawabkan.
b.  Pengeluaran kas melalui BUD
  1. Pada kondisi ini, diawali pihak BUD menerima surat tagihan/dokumen penetapan beban dari PPTK atau Bendahara Pengeluaran dengan tembusan kepada PPK-SKPD. Berdasar dokumen tersebut, PPK-SKPD akan mencatat pengakuan Beban dan R/K PPKD.
  2. Kemudian BUD menerbitkan SP2D-LS dan menembuskannya pada PPK-SKPD. Berdasar dokumen tersebut, PPK-SKPD akan mencatat pengakuan Belanja.
c.  Pengeluaran kas melalui PPTK
    Pada praktiknya, terkadang terjadi pemberian uang muka belanja kepada PPTK oleh Bendahara Pengeluaran.      Adapun sistem dan prosedur akuntansi terkait dengan pengeluaran kas melalui PPTK diuraikan di bawah ini.
  1. Kondisi ini diawali dengan pengeluaran kas dari Bendahara Pengeluaran kepada PPTK. Bukti pengeluaran tersebut ditembuskan pada PPK-SKPD dan berdasar dokumen tersebut PPK-SKPD mencatat Uang Muka Belanja dan pengurangan kas pada Bendahara Pengeluaran.
  2. Kemudian PPTK mempertanggungjawabkan penggunaan uang muka tersebut pada Bendahara Pengeluaran dan bukti pertanggungjawaban tersebut ditembuskan pada PPK-SKPD. Selanjutnya PPK-SKPD mencatat pengakuan Beban dan pengurangan Uang Muka Belanja serta mencatat penambahan Kas pada Bendahara Pengeluaran apabila masih ada sisa uang muka belanja.
  3. Terkait dengan pertanggungjawaban uang muka di atas, BUD menerbitkan SP2D GU yang ditembuskan pada PPK-SKPD. PPK-SKPD akan mencatat pengakuan Belanja, penambahan Kas pada Bendahara Pengeluaran, dan R/K PPKD.
Beban diakui setelah pengeluaran kas

a.  Pengeluaran kas melalui Bendahara Pengeluaran
  1. Pada kondisi ini, diawali pengeluaran kas oleh Bendahara Pengeluaran dan bukti pengeluaran  tersebut ditembuskan pada PPK-SKPD. PPK-SKPD akan mencatat Uang Muka yang Belum Dipertanggungjawabkan, Beban Dibayar Dimuka, dan pengurangan kas di Bendahara Pengeluaran.
  2. Selanjutnya BUD akan menerbitkan SP2D-GU terkait pengeluaran kas di atas dan ditembuskan pada PPK-SKPD. Berdasar SP2D tersebut, PPK-SKPD akan mencatat pengakuan Belanja, pengurangan Uang Muka yang Belum Dipertanggungjawabkan, penambahan kas di Bendahara Pengeluaran, dan R/K PPKD.
  3. Pada setiap akhir periode yang ditetapkan, berdasar bukti memorial yang dibuat, PPK-SKPD akan mencatat pengakuan Beban dan pengurangan Beban Dibayar Dimuka.
b.  Pengeluaran kas melalui BUD
  1. Pada kondisi ini, diawali dengan penerbitan SP2D-LS oleh BUD dan ditembuskan pada PPK-SKPD. PPK-SKPD akan mencatat Beban Dibayar Dimuka, R/K PPKD, dan pengakuan Belanja.
  2. Pada setiap akhir periode yang ditetapkan, berdasar bukti memorial yang dibuat, PPK-SKPD akan mencatat pengakuan Beban dan pengurangan Beban Dibayar Dimuka.
Penyebab adanya Selisih Beban dan Belanja
Pada saat menuyusun laporan keuangan pihak auditor sering meminta klarifikasi dan konfirmasi terkait dengan perbedaan nilai beban yang ada pada laporan operasional dan nilai belanja pada LRA, tak jarang hal tersebut menguras waktu yang lebih dalam menyusun kertas kerja. Berikut ini adalah hal-hal yang biasanya menyebabkan terjadinya perbedaan nilai antara beban dan belanja.

  1. Terdapat kesalahan dalam proses penganggaran. Dalam kasus ini sering terjadi biasanya pada saat penyusunan RKA terjadi kesalahan dalam pemilihan rekening misalnya pemilihan kode rekening Belanja Modal Alat Kantor namun pada saat dilakukan rekon aset ternyata ditemukan dalam rincian kontrak terdapat bahan habis pakai berupa Peralatan Rumah Tangga, sehingga dalam proses jurnal penyesuaian posisi beban akan bertambah dan aset tetap akan berkurang. Sedangkan pada posisi belanja telah tercatat sesuai jumlah realisasi SP2D belanja modal.
  2. Adanya pembayaran kewajiban atas manfaat yang telah digunakan pemerintah atau dengan kata lain beban tahun sebelumnya yang baru dibayarkan di tahun ini, atas transaksi tersebut pada posisi belanja akan terealisasi sebagai penambahan belanja namun tidak pada beban dikarenakan beban telah dicatat dan diakui pada tahun sebelumnya.
  3. Adanya pembayaran atas beban yang manfaatnya belum digunakan atau beban dibayar dimuka. atas transaksi tersebut pada posisi belanja akan terealisasi sebagai penambah belanja di LRA namun tidak pada beban di LO dikarenakan beban dibayar dimuka dicatat pada Neraca khusunya Aset Lancar setara Piutang.
  4. Realisasi Belanja modal. Dalam transaksi ini beban tidak mencatat namun belanja secara otomatis akan bertambah.
  5. Adanya beban non kas. Beban non kas sendiri adalah jenis beban yang dicatat tanpa melihat adanya kas masuk maupun kas keluar. Dalam laporan operasional, beban non kas biasanya disebut dengan beban penyusutan aset tetap, beban amortisasi aset tidak berwujud serta beban penyisihan piutang.
  6. Adanya penyesuaian atas sisa stok persediaan terhadap belanja bahan habis pakai maupun belanja bahan material yang sampai dengan akhir tahun masih tersisa. Dalam kasus ini biasanya nilai beban akan lebih kecil dari nilai belanja dikarenakan terjadi penyesuaian atas beban yang manfaatnya tidak habis digunakan dalam satu tahun. Contohnya belanja persediaan obat yang diakhir tahun terdapat sisa Persediaan.
Semoga artikel ini dapat membantu membuka wawasan rekan-rekan ASN yang sebentar lagi akan menghadapi penyusunan laporan keuangan serta pemeriksaan keuangan untuk tahun 2020.

Berikut saya lampirkan sala satu contoh kertas kerja sesuai permintaan pembaca




2 comments for "Beban VS Belanja"

  1. mungkin bisa disertakan contoh kertas kerjanya.. terima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Tidak ada kertas kerja yg baku karena sebab perbedaan antara beban dan belanja tidak selalu 1 kasus, tergantung penyebab sesuai poin2 yg telah sya jelaskan diatas

      Delete