Tata Cara Validasi Akun Kas Daerah dan RKUD
Dalam tulisan sebelumnya saya telah bahas mengenai kas di bendahara pengeluaran, di kesempatan kali ini fokus saya akan tertuju pada RKUD dan Kas Daerah. Dalam neraca khususnya aset lancar (Current assets), terdapat kas daerah yang merupakan sala satu dari sekian akun yang hanya terdapat pada Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD). Pada prinsipnya Kas Daerah dan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) adalah satu kesatuan yang harus sama secara pencatatan, jika terdapat selisih maka wajib diketahui penyebab terjadinya perbedaan angka.
Terdapat dua pertanyaan sederhana yang sebenarnya menjadi pekerjaan besar rekan-rekan bidang akuntansi dan petugas kasda:
1. Apakah semua uang yang keluar dari Kas Daerah/RKUD merupakan belanja?
2. Apakah semua uang yang masuk ke Kas Daerah/RKUD merupakan pendapatan?
Kedua pertanyaan umum diatas pada dasarnya mempunyai satu jawaban yaitu TIDAK.
- Tidak semua uang yang keluar dari Kas Daerah / RKUD adalah belanja, hal tersebut dikarenakan terdapat juga pengeluaran atas pemotongan pajak yg dipungut pada saat terbit SP2D di beberapa jenis belanja, biasanya disebut dengan istilah SP2D Non Anggaran.
- Tidak semua uang yang masuk ke Kas Umum Daerah / RKUD merupakan pendapatan, hal tersebut dikarenakan terdapat juga penyetoran masuk / STS yang di lakukan oleh SKPD atas sisa belanja di tahun berkenan, biasanya disebut juga dengan Pengembalian Belanja. Selain pengembalian belanja, terdapat juga penyetoran sisa Tambahan Uang (TU) dan sisa Uang persediaan (UP) yang tentunya merupakan sisa belanja tahun berkenan.
Untuk membantu rekan-rekan bidang akuntansi dimanapun berada, berikut ini akan saya share contoh Kertas Kerja Validasi Kasda/RKUD. sebelum memulai prosedur pengujian pastikan bahwa saldo awal Kas di Kasda telah sesuai dengan saldo akhir Kas di Kasda yang telah di audit tahun sebelumnya, semoga bermanfaat.
Post a Comment for "Tata Cara Validasi Akun Kas Daerah dan RKUD"