Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Menyusun Bukti Belanja Yang Lengkap dan Sah

 

 

Assalamualaiqum wr wb. Pada artikel-artikel sebelumnya, saya telah membahas tentang bagaimana menyusun dokumen pertanggungjawaban terhadap belanja, dalam kesempatan ini kembali akan coba saya urutkan tahapan-tahapan dalam menyusun dokumen serta hal-hal penting yang harus diperhatikan dalam melakukan verifikasi bukti belanja guna menjadi kelengkapan dokumen yang dapat digunakan dalam pertanggungjawaban pengelolaan keuangan SKPD serta menghadapi proses pemeriksaan keuangan yang dilakukan oleh BPK RI pada awal tahun nanti.

1.    Verifikasi Bukti Belanja

Terhitung mulai tanggal 01 Januari 2021, Laporan Pertanggungjawaban Bendahara dan Permintaan Pembayaran yang disampaikan kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk diverifikasi sebelum permintaan Ganti Uang Persediaan (GU) dan Pembayaran Langsung (LS), harus melampirkan bukti asli (bukan fotokopi atau scan) yang telah diperiksa oleh Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-SKPD) yang ditandai dengan pembubuhan stempel.  

 Bukti yang harus distempel, diantaranya :

-      Faktur pembayaran atau kuitansi biasa

-      Kuitansi proyek

-      Surat Perintah Tugas (SPT),

-      Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD)

-      Daftar pembayaran perjalanan dinas

-      Daftar Pembayaran Honorarium yang disertai dengan Surat Keputusan tentang penetapan Pembentukan Panitia pelaksana atau pengangkatan tenaga honorer

-      Surat Perintah Kerja (SPK) atau Kontrak

-      Berita Acara

-      Dan bukti-bukti lain yang menjadi lampiran dalam persyaratan permintaan anggaran

Pertanggungjawaban yang belum dibubuhi stempel “TELAH DIPERIKSA” sebagai bukti telah diverifikasi oleh PPK-SKPD, akan diberikan sanksi yakni :

a.    Dikembalikan kepada PPK – SKPD untuk disempurnakan

b.    Selama SPJ dimaksud belum disempurnakan, maka tidak akan dilakukan pengesahan belanja.

2.    Kelengkapan Surat Pertanggungjawaban Belanja (SPJ), Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM)

a.    Besaran Uang Persediaan yang akan dipertanggungjawabkan

Uang Persediaan akan dipertanggungjawabkan apabila telah digunakan sekurang-kurangnya 75 % (Tujuh Puluh Lima Persen) dari Uang Persediaan yang diterima

b.    Verifikasi Laporan Pertanggungjawaban (SPJ) Bendahara secara manual, antara lain :

1)    Perincian Laporan Pertanggungjawaban SIMDA

2)    Fotokopi SP2D sebelumnya

3)    Bukti  Belanja (Tiket, Faktur, Kuitansi, Daftar Pembayaran, SK, dll)

-      Bukti pembayaran pada penulisan jumlah uang yang dibayarkan tidak dibenarkan adanya coretan / hapusan / tindisan / Tip-Ex

4)    SSP Pajak

5)    Buku Pajak

6)    Buku Pembantu Kas Tunai

7)    Buku Pembantu Bank dan Bukti Fotokopi cek penarikan

(SPJ tidak boleh dijilid)

c.    Kelengkapan Laporan Pertanggungjawaban Belanja (LPJ), adalah :

1)    Ganti Uang Persediaan (GU)

-        Rincian Pertanggungjawaban Ganti Uang Persediaan

-        Laporan Pertanggungjawaban Ganti Uang Persediaan

-        Pengesahan Pertanggungjawaban Ganti Uang Persediaan

-        Kartu kendali Penyediaan Dana Anggaran per rincian obyek atas belanja yang dipertanggungjawabkan

-        Buku Kas Umum / Buku Kas Pengeluaran

-        Buku Pembantu Bank

-        Buku Pembantu Kas Tunai

-        Buku Pajak

-        Surat Pengantar Penelitian Laporan Keuangan SKPD (Lampiran 1)

-        Bukti-bukti belanja yang lengkap dan sah

-        Bukti atas penyetoran PPN / PPh ke kas negara

2)    Tambahan Uang Persediaan (TU) Nihil

-        Rincian Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan

-        Laporan Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan

-        Pengesahan Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan

-        Kartu kendali Penyediaan Dana Anggaran per rincian obyek atas belanja yang dipertanggungjawabkan

-        Buku Kas Umum / Buku Kas Pengeluaran

-        Buku Pembantu Bank

-        Buku Pembantu Kas Tunai

-        Buku Pajak

-        Surat Pengantar Penelitian Laporan Keuangan SKPD (Lampiran 1)

-        Bukti-bukti belanja yang lengkap dan sah

-        Bukti atas penyetoran PPN / PPh ke kas negara

-        STS Kegiatan apabila terdapat sisa kegiatan

 

  1. Kelengkapan Surat Permintaan Pembayaran (SPP), adalah :

1)    Ganti Uang Persediaan (GU)

-        Surat pengantar SPP-GU

-        Ringkasan SPP-GU

-        Rincian SPP-GU

-        Surat pengesahan laporan pertanggungjawaban bendahara pengeluaran atas penggunaan dana SPP-UP/GU sebelumnya

-        Salinan SPD

2)    Tambahan Uang Persediaan (TU)

-        Surat pengantar SPP-TU

-        Ringkasan SPP-TU

-        Rincian SPP-TU

-        Salinan SPD

-        Surat keterangan yang memuat penjelasan keperluan pengisian tambahan uang persediaan atau Surat Keterangan Pengajuan SPP - TU

-        Rekening Koran terakhir

3)    Tambahan Uang Persediaan (TU) Nihil

-        Surat pengantar SPP-TU Nihil

-        Ringkasan SPP- TU Nihil

-        Rincian SPP- TU Nihil

-        Surat pengesahan laporan pertanggungjawaban bendahara pengeluaran atas penggunaan dana SPP-TU sebelumnya

 

4)    Langsung (LS) Gaji dan Tunjangan

-        Surat pengantar SPP-LS

-        Ringkasan SPP-LS

-        Rincian SPP-LS

-        Lampiran SPP-LS Gaji dan Tunjangan, mencakup :

(a)  Pembayaran gaji induk

(b)  Gaji susulan

(c)  Kekurangan gaji

(d)  Gaji terusan

(e)  Uang duka wafat/tewas yang dilengkapi dengan Daftar Gaji Induk/Gaji Usulan/Kekurangan Gaji/Uang Duka Wafat/Tewas

(f)   SK CPNS

(g)  SK PNS

(h)  SK kenaikan pangkat

(i)   SK jabatan

(j)   Kenaikan gaji berkala

(k)  Surat pernyataan pelantikan

(l)   Surat pernyataan masih menduduki jabatan

(m) Surat pernyataan melaksanakan tugas

(n)  Daftar keluarga (KP4)

(o)  Fotokopi surat nikah

(p)  Fotokopi akte kelahiran

(q)  Surat keterangan pemberhentian pembayaran (SKPP) gaji

(r)   Daftar potongan sewa rumah dinas

(s)  Surat keterangan masih sekolah/kuliah

(t)   Surat pindah

(u)  Surat kematian

(v)  SSP PPh Pasal 21, dan

(w) Peraturan perundang-undangan mengenai penghasilan pimpinan dan anggota DPRD serta gaji dan tunjangan kepala daerah/wakil kepala daerah.

5)    Langsung (LS) Pengadaan Barang dan Jasa

-        Surat pengantar SPP-LS

-        Ringkasan SPP-LS

-        Rincian SPP-LS

-        Lampiran SPP-LS Pengadaan Barang dan Jasa, mencakup :

(a)  Salinan SPD

(b)  Salinan surat rekomendasi dari SKPD teknis terkait

(c)  SSP disertai faktur pajak (PPN dan PPh) yang telah ditandatangani wajib pajak dan wajib pungut

(d)  Surat perjanjian kerjasama/kontrak antara pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran dengan pihak ketiga serta mencantumkan nomor rekening bank pihak ketiga

(e)  Berita acara penyelesaian pekerjaan

(f)   Berita acara serah terima barang dan jasa

(g)  Berita acara pembayaran

(h)  Kwitansi bermeterai, nota/faktur yang ditandatangani pihak ketiga dan PPTK sertai disetujui oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran

(i)   Surat jaminan bank atau yang dipersamakan yang dikeluarkan oleh bank atau lembaga keuangan non bank

(j)   Berita acara pemeriksaan yang ditandatangani oleh pihak ketiga/rekanan serta unsur panitia pemeriksaan barang berikut lampiran daftar barang yang diperiksa

(k)  Surat angkutan atau konosemen apabila pengadaan barang dilaksanakan di luar wilayah kerja

(l)   Surat pemberitahuan potongan denda keterlambatan pekerjaan dari PPTK apabila pekerjaan mengalami keterlambatan

(m) Foto/buku/dokumentasi tingkat kemajuan/ penyelesaian pekerjaan, dengan dokumentasi berwarna bukan fotokopi

(n)  Khusus untuk pekerjaan konsultan yang perhitungan harganya menggunakan biaya personil (billing rate), berita acara prestasi kemajuan pekerjaan dilampiri dengan bukti kehadiran dari tenaga konsultan sesuai pentahapan waktu pekerjaan dan bukti penyewaan/pembelian alat penunjang serta bukti pengeluaran lainnya berdasarkan rincian dalam surat penawaran.

c.    Kelengkapan Surat Perintah Membayar (SPM), adalah :

1)    Uang Persediaan (UP)

-        Surat pernyataan tanggung jawab pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran.

2)    Ganti Uang Persediaan (GU)

-        Pengesahan Pertanggungjawaban Ganti Uang Persediaan

-        Surat pernyataan untuk ditandatangani oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran yang menyatakan bahwa uang yang diminta tidak dipergunakan untuk keperluan selain Ganti Uang Persediaan saat pengajuan SP2D kepada BUD

3)    Tambahan Uang (TU)

-        Surat pernyataan untuk ditandatangani oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran yang menyatakan bahwa uang yang diminta tidak dipergunakan untuk keperluan selain Tambahan Uang Persediaan saat pengajuan SP2D kepada BUD

4)    Tambahan Uang (TU) Nihil

-        Pengesahan Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan

-        Laporan Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan (TUP)

5)    Langsung (LS)

-        Ringkasan Pengeluaran Per Rincian Obyek Belanja atas belanja yang diajukan

-        Rekening Koran Pihak Ketiga

-        Surat Pengantar Penelitian Laporan Keuangan SKPD (Lampiran 1)

-        Kartu Pengawasan Kontrak / SPK

 3.    Penulisan Kuitansi Pembayaran

Penulisan kuitansi proyek terdiri atas :

a.    Nomor Kuitansi

Penulisan nomor kuitansi dilakukan secara berurutan sesuai bukti belanja pada laporan pertanggungjawaban dan tanggal bukti

b.    Kode Mata Anggaran

Kode mata anggaran sekurang-kurangnya mencantumkan kode program, kode kegiatan, hingga kode rincian obyek belanja

c.    Uraian Pembayaran

Penulisan uraian harus menyebutkan :

§  Rincian obyek belanja

§  Kegiatan yang menjadi beban belanja

§  Untuk belanja perjalanan dinas wajib menyebutkan peruntukan perjalanan dinas “dalam rangka”, Pegawai yang melaksanakan perjalanan, Nomor Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), tempat tujuan dan tanggal perjalanan.

§  Untuk pengadaan barang harus menyebutkan Nama Paket Pengadaan, Nomor Surat Perintah Kerja (SPK) atau Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa (KPBJ)

d.    Tanggal Pembayaran

Tanggal pembayaran atau tanggal kuitansi yang tertera pada bukti belanja diisi dengan menyebutkan tanggal setelah keluarnya SP2D sebelumnya (Bagian Kanan Tengah Kuitansi)

e.    Tanggal dibayarkan

Tanggal dibayarkan diisi dengan menyebutkan tanggal pada waktu pelaksanaan kegiatan tanpa mempertimbangkan tanggal SP2D (Bagian Kiri Bawah Kuitansi)

4.    Penggunaan Meterai

Dokumen yang dikenakan Bea Meterai adalah dokumen yang berbentuk :

a.    Surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata

b.    Surat yang memuat jumlah uang, yaitu :

1)    yang menyebutkan penerimaan uang

2)    yang menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening di Bank

3)    yang berisi pemberitahuan saldo rekening di Bank atau

4)    yang berisi pengakuan bahwa hutang uang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan

c.    Dengan kriteria :

-      Belanja dengan harga nominal dibawah nilai nominal Rp5.000.000,00 (Lima Juta Rupiah), tidak dikenakan Bea Meterai

-      Belanja dengan harga nominal lebih dari Rp5.000.000,00 (Lima Juta Rupiah), dikenakan Bea Meterai sebesar Rp10.000,00 (Sepuluh Ribu Rupiah)

-      Belanja dengan nominal dibawah nilai Rp5.000.000,00 (Lima Juta Rupiah) yang sifatnya untuk penanganan bencana alam tidak dikenakan penggunaan meterai.

 

 

5.    Pengadaan Barang dan Jasa

a.    Metode Pengadaan Langsung

-        Pengadaan Langsung dapat dilakukan terhadap Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling tinggi Rp100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah) dengan ketentuan sebagai berikut:

(a)  Merupakan kebutuhan operasional Dinas;

(b)  Teknologi sederhana;

(c)  Risiko kecil; dan/atau

(d)  Dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa usaha orang-perseorangan dan/atau badan usaha kecil serta koperasi kecil, kecuali untuk paket pekerjaan yang menuntut kompetensi teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh Usaha Mikro, Usaha Kecil dan koperasi kecil.

-        Pengadaan Langsung dilaksanakan berdasarkan harga yang berlaku di pasar kepada Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/ Jasa Lainnya.

-        Pengadaan Langsung dilaksanakan oleh 1 (satu) Pejabat Pengadaan.

-        Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran dilarang menggunakan metode Pengadaan Langsung sebagai alasan untuk memecah paket Pengadaan menjadi beberapa paket dengan maksud untuk menghindari pelelangan.

b.    Tahapan Pengadaan Langsung

Tata cara pemilihan penyedia barang / jasa pemborongan / jasa lainnya dengan metoda Pemilihan Langsung meliputi :

-        Pengadaan Langsung dilaksanakan oleh 1 (satu) orang Pejabat Pengadaan

-        Pejabat Pengadaan mencari informasi terkait Pekerjaan Konstruksi dan harga melalui media elektronik maupun non-elektronik;

-        Pejabat Pengadaan membandingkan harga dan kualitas paling sedikit dari 2 (dua) sumber informasi yang berbeda;

-        Pejabat Pengadaan mengundang calon penyedia yang diyakini mampu untuk menyampaikan penawaran administrasi, teknis dan harga;

-        Undangan dilampiri spesifikasi teknis dan/atau gambar serta dokumen-dokumen lain yang menggambarkan jenis pekerjaan yang dibutuhkan;

-        Penyedia yang diundang menyampaikan penawaran administrasi, teknis dan harga secara langsung sesuai jadwal yang telah ditentukan dalam undangan;

-        Pejabat Pengadaan membuka, mengevaluasi, melakukan klarifikasi teknis dan negosiasi harga untuk mendapatkan harga yang wajar;

-        Negosiasi dilakukan berdasarkan HPS;

-        Dalam hal negosiasi harga tidak menghasilkan kesepakatan, maka Pengadaan Langsung dinyatakan gagal dan dilakukan Pengadaan Langsung ulang;

-        Pejabat Pengadaan membuat Berita Acara Hasil Pengadaan Langsung yang terdiri dari:

§  Nama peserta;

§  Harga penawaran atau harga penawaran terkoreksi;

§  Unsur-unsur yang dievaluasi;

§  Keterangan-keterangan lain yang dianggap perlu; dan

§  Tanggal dibuatnya Berita Acara.

 

-        Pejabat Pengadaan menyampaikan berita acara kepada PPK;

-        PPK melakukan perjanjian dan mendapatkan bukti perjanjian dengan ketentuan:

§  Untuk Pengadaan Langsung yang bernilai sampai dengan Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) berupa bukti pembelian

§  Untuk Pengadaan Langsung yang bernilai sampai dengan Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) berupa kuitansi; dan

§  Untuk Pengadaan Langsung yang bernilai sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) berupa Surat Perintah Kerja (SPK).  

c.    Tanda Bukti Perjanjian

-        Bukti pembelian, digunakan untuk Pengadaan Barang/Jasa yang nilainya sampai dengan Rp5.000.000,00 (Lima Juta Rupiah).

-        Kuitansi, digunakan untuk Pengadaan Barang/Jasa yang nilainya sampai dengan Rp10.000.000,00 (Sepuluh Juta Rupiah).

-        Surat Perintah Kerja (SPK), digunakan untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai sampai dengan Rp100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah) dan untuk Jasa Konsultansi dengan nilai sampai dengan Rp50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah).

-        Surat Perjanjian, digunakan untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai diatas Rp100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah) dan untuk Jasa Konsultansi dengan nilai diatas Rp50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah).

d.    Penyusunan Surat Perintah Kerja :

-        Untuk Penunjukan Langsung atau Pengadaan Langsung yang bernilai sampai dengan Rp 100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah) bentuk kontraknya adalah SPK.

-        SPK paling sedikit berisi: :

·        Judul SPK;

·        Nomor dan tanggal SPK;

·        Nomor dan tanggal Surat Permintaan Penawaran;

·        Nomor dan tanggal Berita Acara Hasil Negosiasi;

·        Sumber dana;

·        Waktu pelaksanaan;

·        Uraian pekerjaan yang dilaksanakan;

·        Nilai pekerjaan;

·        Tata cara pembayaran;

·        Sanksi;

·        Tanda tangan kedua belah pihak; dan

-        Standar ketentuan dan syarat umum SPK paling sedikit memuat:

                        i.    Itikad Baik

1)    Para pihak bertindak atas asas saling percaya yang saling disesuaikan dengan hak-hak yang terdapat dalam SPK

2)    Para pihak setuju untuk melaksanakan SPK dengan jujur tanpa menonjolkan kepentingan masing-masing pihak. Apabila salah satu pihak merasa dirugikan, maka diupayakan tindakan yang terbaik untuk mengatasi keadaan tersebut.

                       ii.    Penyedia Mandiri

Penyedia bertanggung jawab penuh terhadap pelaksanaan pekerjaan.

                      iii.    Penerimaan Barang

PPK berhak untuk memeriksa barang setelah serah terima barang dan untuk menolak penerimaan barang yang tidak memenuhi spesifikasi dalam SPK ini. Pembayaran atas barang bukan merupakan bukti penerimaan barang tersebut.

                      iv.    Hak Kekayaan Intelektual

Penyedia berkewajiban untuk memastikan bahwa barang yang dipasok tidak melanggar Hak Kekayaan Intelektual (HKI) pihak manapun dan dalam bentuk apapun. Penyedia berkewajiban untuk menanggung PPK dari atau atas semua tuntutan, tanggung jawab, kewajiban, kehilangan, kerugian, denda, gugatan atau tuntutan hukum, proses pemeriksaan hukum, dan biaya yang dikenakan terhadap PPK sehubungan dengan klaim atas pelanggaran HKI, termasuk pelanggaran hak cipta, merek dagang, hak paten, dan bentuk HKI lainnya yang dilakukan atau diduga dilakukan oleh Penyedia.

                       v.    Jaminan Mutu dan Pengepakan

Penyedia Barang menjamin bahwa barang, termasuk pengepakannya, memenuhi spesifikasi yang ditetapkan serta bebas dari cacat mutu. Penyedia Barang juga menjamin bahwa barang dikepak sedemikian rupa sehingga barang terhindar dan terlindungi dari resiko kerusakan atau kehilangan selama masa transportasi atau pada saat pengiriman dari tempat asal sampai serah terima.

                      vi.    Pemutusan

Menyimpang dari Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, PPK dapat memutuskan SPK ini dengan pemberitahuan tertulis kepada Penyedia Barang.

Apabila SPK diputuskan sebelum waktu pelaksanaan pengadaan berakhir dan pemutusan tersebut akibat Keadaan Kahar atau bukan karena kesalahan atau kelalaian penyedia maka penyedia berhak atas pembayaran pekerjaan sesuai dengan prestasi pengadaan yang dapat diterima oleh PPK.

                     vii.    Pemeliharaan Lingkungan

Penyedia berkewajiban untuk mengambil langkah-langkah yang memadai untuk melindungi lingkungan selama pelaksanaan pengadaan barang serta membatasi gangguan lingkungan terhadap pihak ketiga dan harta bendanya sehubungan dengan pelaksanaan SPK ini.

                    viii.    Perpajakan

Penyedia berkewajiban untuk membayar semua pajak, bea, retribusi, dan pungutan lain yang dibebankan oleh peraturan perundang-undangan atas pelaksanaan SPK. Semua pengeluaran perpajakan ini dianggap telah termasuk dalam nilai SPK.

                      ix.    Hukum Yang Berlaku

Keabsahan, interpretasi, dan pelaksanaan SPK ini didasarkan kepada hukum Republik Indonesia.

                       x.    Penyelesaian Perselisihan

PPK dan Penyedia berkewajiban untuk berupaya sungguh-sungguh menyelesaikan secara damai semua perselisihan yang timbul dari atau berhubungan dengan SPK ini atau interpretasinya selama atau setelah pelaksanaan pengadaan barang ini. Apabila perselisihan tidak dapat diselesaikan secara musyawarah maka perselisihan akan diselesaikan melalui arbitrase, mediasi, konsiliasi atau pengadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

                      xi.    Perubahan SPK

SPK ini tidak dapat diubah kecuali dibuat secara tertulis serta berlaku apabila disetujui oleh para pihak.

                     xii.    Pengalihan dan/atau Subkontrak

Penyedia dilarang untuk mengalihkan dan/atau mensubkontrakkan sebagian atau seluruh pengadaan. Pengalihan seluruh pengadaan hanya diperbolehkan dalam hal pergantian nama penyedia, baik sebagai akibat peleburan, konsolidasi, pemisahan atau akibat lainnya.

                    xiii.    Larangan Pemberian Komisi

Penyedia menjamin tidak akan memberikan komisi dalam bentuk apapun (gratifikasi) kepada semua pihak terkait.

e.    Jaminan Pengadaan Barang dan Jasa

1)  Jaminan penawaran

-        Jaminan Penawaran diberikan oleh Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya pada saat memasukkan penawaran, yang besarnya antara 1% (Satu Perseratus) hingga 3% (Tiga Perseratus) dari total HPS.

-        Jaminan Penawaran dikembalikan kepada Penyedia Barang/ Pekerjaan Konstruksi/ Jasa Lainnya setelah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menerima Jaminan Pelaksanaan untuk penandatanganan Kontrak.

-        Jaminan Penawaran tidak diperlukan dalam hal Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dilaksanakan dengan Penunjukan Langsung, Pengadaan Langsung atau Kontes/Sayembara.

2)  Jaminan pelaksanaan;

-        Jaminan Pelaksanaan diberikan oleh Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi untuk Kontrak bernilai diatas Rp100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah).

-        Jaminan Pelaksanaan dapat diberikan oleh Penyedia Jasa Lainnya untuk Kontrak bernilai diatas Rp100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah).

-        Jaminan Pelaksanaan diberikan setelah diterbitkannya Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) dan sebelum penandatanganan Kontrak Pengadaan Barang/ Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya.

-        Besaran nilai Jaminan Pelaksanaan adalah sebagai berikut:

(a)  Untuk nilai penawaran terkoreksi antara 80% (Delapan Puluh Perseratus) sampai dengan 100% (Seratus Perseratus) dari nilai total HPS, Jaminan Pelaksanaan adalah sebesar 5% (Lima Perseratus) dari nilai Kontrak; atau

(b)  Untuk nilai penawaran terkoreksi dibawah 80% (delapan puluh perseratus) dari nilai total HPS, besarnya Jaminan Pelaksanaan 5% (lima perseratus) dari nilai total HPS.

-        Jaminan Pelaksanaan berlaku sejak tanggal Kontrak sampai serah terima Barang/Jasa Lainnya atau serah terima pertama Pekerjaan Konstruksi.

-        Jaminan Pelaksanaan dikembalikan setelah:

(a)  Penyerahan Barang/Jasa Lainnya dan Sertifikat Garansi; atau

(b)  Penyerahan Jaminan Pemeliharaan sebesar 5% (Lima Perseratus) dari nilai Kontrak khusus bagi Penyedia Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya.

 

3)    Jaminan pemeliharaan;

-        Jaminan Pemeliharaan wajib diberikan oleh Penyedia Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya setelah pelaksanaan pekerjaan dinyatakan selesai 100% (Seratus Perseratus).

-        Jaminan Pemeliharaan sebesar 5% (Lima Perseratus) dari nilai Kontrak harus diberikan kepada PPK untuk menjamin pemeliharaan Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang telah diserahkan.

-        Jaminan Pemeliharaan dikembalikan setelah 14 (empat belas) hari kerja setelah masa pemeliharaan selesai.

-        Penyedia Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dapat memilih untuk memberikan Jaminan Pemeliharaan atau memberikan retensi.

-        Jaminan Pemeliharaan atau retensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), besarnya 5% (Lima Perseratus) dari nilai Kontrak Pengadaan Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya

f.     Pembayaran Uang Muka

-        Uang muka dapat diberikan kepada penyedia barang/jasa untuk :

·        Mobilisasi alat dan tenaga kerja;

·        Pembayaran uang tanda jadi kepada pemasok barang/ material; dan/atau

·        Persiapan teknis lain yang diperlukan bagi pelaksanaan pengadaan barang/jasa.

-        Uang muka dapat diberikan kepada penyedia barang/jasa dengan ketentuan sebagai berikut:

·        Untuk usaha kecil paling tinggi 30% (Tiga Puluh Perseratus) dari nilai kontrak pengadaan barang/jasa; atau

·        Untuk usaha non kecil paling tinggi 20% (Dua Puluh Perseratus) dari nilai kontrak pengadaan barang/jasa.

-        Besarnya uang muka untuk kontrak tahun jamak adalah nilai yang paling kecil diantara 2 (dua) pilihan, yaitu:

·        20% (Dua Puluh Perseratus) dari kontrak tahun pertama; atau

·        15% (Lima Belas Perseratus) dari nilai kontrak.

-        Nilai jaminan uang muka secara bertahap dapat dikurangi secara proporsional sesuai dengan pencapaian prestasi pekerjaan.

 

6.    Pejabat yang melaksanankan perjanjian pengadaan barang dan jasa

a.    Surat Perintah Kerja atau Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa (KPBJ) adalah perjanjian tertulis antara PPK dengan Penyedia Barang/Jasa atau pelaksana Swakelola.

b.    PPK dilarang mengadakan ikatan perjanjian atau menandatangani Kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa apabila belum tersedia anggaran atau tidak cukup tersedia anggaran yang dapat mengakibatkan dilampauinya batas anggaran yang tersedia untuk kegiatan yang dibiayai dari APBN/APBD.

c.    Pejabat Pembuat Komitmen mempunyai tugas pokok dan Kewenangan :

-        Menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang meliputi:

(a)  Spesifikasi teknis Barang/Jasa;

(b)  Harga Perkiraan Sendiri (HPS); dan

(c)  Rancangan Kontrak.

-        Menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa;

-        Menandatangani Kontrak;

-        Melaksanakan Kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa;

-        Mengendalikan pelaksanaan Kontrak;

-        Melaporkan pelaksanaan/penyelesaian Pengadaan Barang/Jasa kepada Pengguna Anggaran (PA) / Kuasa Pengguna Anggaran (KPA);

-        Menyerahkan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA dengan Berita Acara Penyerahan;

-        Melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA/KPA setiap triwulan; dan

-        Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.

7.    Besaran Belanja melalui mekanisme Ganti Uang Persediaan (GU)

Sesuai Lampiran I Penatausahaan SKPD dalam Peraturan Walikota Tual tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah, khususnya pembayaran melalui mekanisme Ganti Uang Persediaan (GU), yaitu :

a.    Pembayaran kepada satu rekanan tidak diperkenankan melebihi jumlah sebesar Rp15.000.000,00 (Lima Belas Juta Rupiah), kecuali untuk pembayaran biaya langganan daya dan jasa serta biaya pengadaan Bahan Bakar Minyak (BBM) melalui Pertamina

b.    Pelaksanaan pekerjaan pengadaan barang/jasa termasuk pengadaan barang dan pekerjaan yang dilaksanakan sendiri (swakelola) yang nilainya di atas Rp15.000.000,00 (Lima Belas Juta Rupiah) harus dikeluarkan melalui mekanisme pembebanan Langsung (LS)

8.    Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD)

a.    Pegawai Negeri dilarang menerima biaya perjalanan dinas Jabatan rangkap (dua kali atau lebih) untuk perjalanan dinas yang dilakukan dalam waktu yang sama.

b.    Biaya perjalanan dinas dibayarkan, sebelum perjalanan dinas jabatan dilaksanakan.

c.    Dalam hal perjalanan dinas jabatan harus segera dilaksanakan, sementara biaya perjalanan dinas belum dapat dibayarkan, maka biaya perjalanan dinas dapat dibayarkan setelah perjalanan dinas selesai.

d.    Dalam hal jumlah hari perjalanan dinas ternyata kurang dari jumlah hari yang ditetapkan dalam SPPD, maka Pegawai Negeri yang bersangkutan wajib menyetorkan kembali kelebihan uang harian dan biaya penginapan yang telah diterimanya.

  1. Pejabat yang Berwenang hanya dapat menerbitkan SPPD untuk perjalanan dinas yang biayanya dibebankan pada anggaran yang tersedia pada Dinas / Badan / Kantor / Satuan kerja berkenaan.

f.     Dalam hal SPPD ditandatangani oleh atasan langsung pejabat yang berwenang, maka pembiayaan perjalanan dinas dapat dibebankan pada Dinas / Badan / Kantor / Satuan kerja Pejabat yang Berwenang tersebut

g.    Pegawai Negeri yang melakukan perjalanan dinas wajib menyampaikan dokumen pertanggungjawaban biaya dan laporan perjalanan dinas :

-        Eselon II kepada Walikota

-        Eselon III,  Eselon IV, PNS dan Pegawai Non PNS kepada kepala SKPD

h.    Pejabat yang Berwenang dan Pejabat / Pegawai yang melakukan perjalanan dinas bertanggung jawab sepenuhnya atas kerugian yang diderita oleh negara sebagai akibat dari kesalahan, kelalaian atau kealpaan yang bersangkutan dalam hubungannya dengan perjalanan dinas dimaksud

i.     Perjalanan dinas dalam rangka bimbingan teknis atau pendidikan dan pelatihan harus melampirkan bukti kontribusi dengan melampirkan rincian belanja atas biaya kontribusi, seperti : biaya penggandaan materi, instruktur, biaya akomodasi, biaya makanan dan minuman selama pelaksanaan kegiatan serta surat panggilan / undangan yang menjadi dasar kegiatan, untuk menghindari biaya ganda dalam komponen biaya perjalanan dinas seperti uang makan dan biaya penginapan

j.     Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) tidak boleh ada penghapusan-penghapusan atau cacat pada tulisan ataupun Tip-Ex terutama pada angka 7 SPPD lembar pertama yang memuat antara lain : (1) lamanya perjalanan dinas, (2) tanggal berangkat, (3) tanggal harus kembali / tiba ditempat baru dan kolom tiba dan berangkat pada SPPD lembar kedua.

k.    Tujuan perjalanan dinas harus ditulis secara jelas kegiatan yang diikuti dan tidak hanya menulis dalam rangka konsultasi atau koordinasi

l.     Surat Perintah Perjalanan Dinas tidak boleh ditandatangani oleh Pejabat Yang Mewakili

m.   Surat Perintah Tugas dalam rangka perjalanan dinas, sekurang-kurangnya menjelaskan tentang :

-        Dasar atas pelaksanaan perjalanan dinas, seperti : Surat Panggilan, dll

-        Pejabat yang memerintah perjalanan dinas

-        Nama Lengkap Pegawai

-        Pangkat / Golongan Ruang

-        Nomor Induk Pegawai (NIP)

-        Jabatan

-        Tujuan perjalanan dan tempat berlangsungnya kegiatan

-        Tidak menulis lamanya waktu perjalanan dinas

n.    Pejabat yang menandatangani Surat Perintah Tugas (SPT) dalam rangka perjalanan dinas, yaitu :

-        Eselon II     ditandatangani oleh Kepala Daerah / Wakil Kepala Daerah

-        Eselon III    kepala SKPD ditandatangani oleh Sekretaris Daerah        

-        Eselon III    ditandatangani oleh Kepala SKPD

-        Eselon IV    ditandatangani oleh Kepala SKPD

-        Pegawai non struktural dan pegawai non PNS oleh Kepala SKPD

Apabila Walikota, Wakil Walikota dan Sekretaris Daerah tidak berada di Kota Tual, maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan dinas kecuali perjalanan dinas yang sifatnya penting dan harus mendapat persetujuan Walikota Tual.

o.    Pejabat yang menandatangani SPPD, yaitu :

-        Eselon II     ditandatangan oleh Sekretaris Daerah

-        Eselon III    kepala SKPD ditandatangan oleh Sekretaris Daerah

-        Eselon III    ditandatangan oleh Kepala SKPD

-        Eselon IV    ditandatangan oleh Kepala SKPD

-        Pegawai non struktural dan pegawai non PNS oleh Kepala SKPD

p.    SPPD lembaran pertama harus mengisi pembebanan anggaran atas “Instansi” dan “Kode Mata Anggaran”

q.    SPPD lembaran kedua harus asli (tanda tangan dan cap asli) untuk masing-masing pegawai yang melaksanakan perjalanan dinas bila dilakukan dalam 1 (satu) tim

r.     SPPD lembaran kedua untuk perjalanan dinas dalam daerah, selain ditandatangani oleh Camat juga ditandatangi oleh Lurah, Kepala Desa /  Dusun tempat tujuan.

s.    Perjalanan dinas yang terdiri dari beberapa pegawai atas jenis perjalanan dan tujuan yang sama dapat digabungkan dalam lembaran pertama SPPD, namun pada lembaran kedua dan perincian pembayaran harus dipisahkan untuk masing-masing pegawai

t.     Perincian Pembayaran harus menggunakan meterai sesuai aturan yang berlaku

u.    Pengisian lembaran kedua SPPD harus mengisi :

-        Tempat kedudukan berangkat dan kembali

-        Tanggal berangkat dan kembali 

-        Nama dan Jabatan Pejabat yang dikunjungi

v.    Khusus untuk perjalanan atas pegawai tidak tetap / honorer dibebankan biaya perjalanan sesuai dengan perjalanan Pegawai Negeri Sipil Golongan II

w.   Format SPPD sebagaimana terlampir (Lampiran 2)

9.    Kelengkapan Surat Pertanggungjawaban Fungsional Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan, Penyimpan dan Pengurus Barang

Kelengkapan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Fungsional, yaitu :

a.    Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu, antara lain :

1)    Surat Pertanggungjawaban Fungsional Bendahara Pengeluaran

2)    Register Penutupan Kas

3)    Buku Kas Umum / Buku Kas Pengeluaran (tanggal 1 s/d akhir bulan) SIMDA

4)    Buku Kas Umum / Buku Kas Pengeluaran (tanggal 1 s/d akhir bulan) MANUAL

5)    Buku Pembantu Bank (tanggal 1 s/d akhir bulan)

6)    Buku Pembantu Kas Tunai (tanggal 1 s/d akhir bulan)

7)    Buku Pajak

8)    Rekap Pengeluaran per rincian obyek yang dibelanjakan

9)    Rekening Koran bulanan

10) Berita Acara Penutupan Kas

11) Register SPP

12) Register SPM

13) Register Pengesahan SPJ

14) Register SPJ – SP2D

15) Register SPP – SP2D

 

b.    Bendahara Penerimaan, antara lain :

1)    Surat Pertanggungjawaban Fungsional Bendahara

2)    Buku Kas Penerimaan SIMDA

3)    Buku Kas Penerimaan MANUAL

4)    Buku Pembantu Per Rincian Obyek Penerimaan

5)    Buku Rekapitulasi penerimaan

6)    Tanda bukti penerimaan

7)    Surat Tanda Setoran (STS)

8)    Nota Kredit yang telah divalidasi oleh Bank

9)    Register Tanda bukti penerimaan

10) Register STS

11) Fotocopy SKR-D / SKP-D atau Register Karcis dan Blanko

c.    Pengurus dan Penyimpan Barang, antara lain :

1)   Buku Inventaris Barang

2)   Rekap Buku Inventaris Barang

3)   Laporan Mutasi Barang

4)   Daftar Mutasi Barang

5)   Rekapitulasi Daftar Mutasi Barang

6)   Buku Pengeluaran Barang

7)   Daftar Usulan Barang yang akan dihapus

8)   Daftar Barang Milik Daerah yang digunausahakan

9)   Buku Penerimaan Barang

10) Buku Barang Pakai Habis

11) Kartu Barang

12) Bukti Pengambilan Barang Pakai Habis

13) Surat Perintah Pengeluaran Barang (Lampiran 3)

Batas waktu penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Pengurus dan Penyimpan Barang selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya dan apabila tidak dimasukan, maka akan diberikan sanksi keterlambatan penyampaian laporan pertanggungjawaban berupa tidak dikeluarkan SP2D Ganti Uang Persediaan (GU) berikutnya hingga laporan pertanggungjawaban disampaikan kepada Kepala BPKAD selaku Bendahara Umum Daerah (BUD).

d.    Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan pada SKPD wajib mempertanggungjawabkan secara fungsional atas pengelolaan uang yang menjadi tanggung jawabnya dengan menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Pengeluaran kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)  selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya

e.    Batas waktu penerbitan surat pengesahan laporan pertanggungjawaban pengeluaran selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya dan apabila tidak dimasukan, maka akan diberikan sanksi keterlambatan penyampaian laporan pertanggungjawaban berupa tidak dikeluarkan SP2D Ganti Uang Persediaan (GU) berikutnya hingga laporan pertanggungjawaban disampaikan kepada Kepala BPKAD selaku Bendahara Umum Daerah (BUD)

 

10. Penetapan Surat Keputusan (SK)

a.    Produk Hukum Daerah yang bersifat Penetapan yaitu Keputusan Kepala Daerah dan Instruksi Kepala Daerah

b.    Pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah menyusun Rancangan Keputusan Kepala Daerah, sesuai dengan Tugas Pokok Fungsi dan kewenangan masing-masing.

c.    Rancangan Keputusan Kepala Daerah diajukan kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah setelah mendapat paraf koordinasi dari Kepala Bagian Hukum dan Organisasi Sekretariat Daerah

d. Penomoran Keputusan Kepala Daerah dilakukan oleh Bagian Hukum dan Organisasi setelah ditandatangani oleh Walikota

e.    Surat Keputusan yang menyebabkan terjadinya pembebanan anggaran terhadap APBD harus ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Daerah, kecuali penetapan kegiatan yang ruang lingkup kegiatan hanya pada instansi yang bersangkutan, maka Surat Keputusannya ditandatangani oleh Kepala SKPD atas nama Kepala Daerah.

11. Pelaksanaan Kerja Lembur

a.    Pegawai Negeri Sipil dapat diperintahkan melakukan kerja lembur jika diperlukan untuk menyelesaikan tugas-tugas kedinasan yang mendesak di luar jam kerja

b.    Perintah Kerja Lembur dikeluarkan oleh Kepala Satuan Kerja dalam bentuk Surat Perintah Kerja Lembur

c.    Surat Perintah Kerja Lembur dapat dibuat untuk hari-hari tertentu saat PNS melakukan kerja lembur

d.  Surat Perintah Kerja Lembur sekurang-kurangnya memuat nama pegawai yang diperintahkan kerja lembur, hari dan tanggal pelaksanaan kerja lembur, lamanya waktu kerja lembur dan pekerjaan yang harus diselesaikan

e.    Besarnya Uang Lembur untuk tiap-tiap jam penuh kerja lembur bagi PNS adalah sesuai dengan yang ditetapkan dalam keputusan Kepala Daerah

f.     Pemberian Uang Lembur pada hari libur kerja sebesar 200% dari besanya Uang Lembur pada hari kerja

g.   Pegawai yang melaksanakan Kerja Lembur paling kurang 2 (dua) jam berturut-turut diberikan Uang Makan Lembur yang besarnya ditetapkan dalam keputusan Walikota

h.    Waktu kerja lembur pada hari kerja paling banyak selama 3 (tiga) jam sehari atau 14 (empat belas) jam dalam seminggu

i.     Pembayaran uang lembur didasarkan pada daftar hadir lembur Pegawai

j.    Uang lembur dan Uang Makan Lembur dibayarkan sebulan sekali paling cepat pada awal bulan berikutnya

k.    Khusus untuk lembur bulan desember dapat dibayarkan pada bulan berkenan

l.     Permintaan pembayaran Uang Lembur dapat diajukan untuk beberapa bulan sekaligus

m.   Pembayaran uang lembur dan uang makan lembur dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang dihitung dari jumlah uang lembur dan uang makan lembur dengan ketentuan bagi PNS Gol. II/d ke bawah tidak dikenakan pajak sedangkan untuk PNS Gol. III/a s/d Gol. III/d ke atas dikenakan pajak sebesar 5% bila memiliki NPWP, apabila tidak memiliki NPWP maka dikenakan tarif PPh 21 sebesar 20 %, sedangkan untuk PNS Gol. IV/a ke atas dikenakan pajak sebesar 15% bila memiliki NPWP, apabila tidak memiliki NPWP maka dikenakan tarif PPh 21 sebesar 20 %.

n.    Permintaan pembayaran uang lembur dan uang makan lembur, dilampirkan dengan :

1.    Daftar Pembayaran Perhitungan Uang Lembur

2.    Surat Perintah Kerja Lembur

3.    Daftar Hadir Kerja Lembur

4.    Surat Setoran Pajak Penghasilan (SSP PPh) Pasal 21

o.    Format Daftar Perhitungan uang lembur dan uang makan lembur terlampir (Lampiran 3)

12. Persyaratan Barang dalam Kontrak atau SPK

Untuk memenuhi persyaratan barang bagi setiap jenis aset, sekurang-kurangnya meliputi :

a.    Tanah

16) Jenis Tanah : Tanah Perkantoran, Tanah Perkebunan, Tanah Hutan, Tanah Taman, dll

17) Luas Tanah

18) Tahun Pengadaan Tanah

19) Alamat Lokasi

20) Status Tanah : Hak Pakai atau Hak Pengelolaan

21) Tanggal Sertifikat

22) Nomor Sertifikat

23) Penggunaan : Perkampungan, Taman, Perkebunan, dll

24) Asal Usul Tanah : Dibeli, Hibah

25) Harga Tanah

 

b.    Peralatan dan Mesin

12) Jenis Barang : Kendaraan, Mesin Tik, Filling Kabinet

13) Type : Merk Toyota Kijang dengan type LGX, Komputer Merek IBM type pentium 4

14) Ukuran / CC : Mobil 2000 CC, Komputer spesifikasi besaran layar, kapasitas

15) Bahan : Besi (Filling Kabinet), Besi, Plastik (untuk Kursi)

16) Tahun Pembelian*)

17) Nomor Pabrik*)

18) Nomor Mesin*)

19) Nomor Polisi*)

20) BPKB

21) Asal Usul : Pembelian, Hibah

22) Harga

c.    Gedung dan Bangunan

1)    Jenis Barang

2)    Kondisi Bangunan : Baik, Kurang Baik, Rusak Ringan

3)    Konstruksi Bangunan : Bertingkat, Beton

4)    Luas Lantai (M2)

5)    Letak / Lokasi

6)    Dokumen Gedung : Sertifikat, IMB

7)    Luas Bangunan

8)    Status Tanah Bangunan : Tanah Milik Pemda, Tanah Negara, Tanah Hak Ulayat

9)    Asal Usul : Dibeli, Hibah

10) Harga

 

d.    Jalan, Irigasi, Jaringan

1)    Jenis Barang

2)    Konstruksi : Aspal, Beton

3)    Panjang

4)    Lebar

5)    Luas

6)    Letak / Lokasi

7)    Dokumen dari Jalan, Irigasi dan Jaringan

8)    Status Tanah : Tanah Milik Pemerintah, Tanah Negara, Tanah Hak Ulayat

9)    Asal Usul

10) Harga

11) Kondisi : Baik, Kurang Baik, Rusak Berat

e.    Aset Tetap Lainnya

1)    Jenis Barang : Buku, Barang Bercorak Kebudayaan, Hewan/Ternak, Tumbuh-Tumbuhan

2)    Buku dan Perpustakaan : Judul, Pencipta

3)    Barang Bercorak Kebudayaan/Kesenian : Asal Daerah, Pencipta, Bahan

4)    Hewan / Ternak : Jenis, Ukuran

5)    Jumlah

6)    Tahun Cetak / Pembelian

7)    Asal Usul Cara Perolehan

8)    Harga

 

f.     Konstruksi Dalam Pengerjaan

1)    Jenis Barang

2)    Bangunan : Permanen, Semi Permanen, Darurat

3)    Konstruksi Bangunan : Bertingkat, Beton

4)    Luas

5)    Letak / Lokasi Alamat

6)    Tanggal, Bulan, Tahun Mulai Pekerjaan

7)    Status Tanah

8)    Asal Usul Pembiayaan

9)    Nilai Kontrak

13. Pengelolaan Kas Bendahara Pengeluaran

Pelaksanaan pengelolaan kas bendahara pengeluaran, perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut :

1.    Pengecekan secara rutin transaksi yang tercatat pada Rekening Koran Bendahara Pengeluaran.

2.    Batas waktu 14 (empat belas) hari sejak pengambilan Rekening Koran, pihak bank tidak menerima tanggapan dari Bendahara Pengeluaran maka dianggap telah menyetujui semua transaksi yang terjadi

3.    Pencairan SP2D baik Gaji maupun Uang Persediaan memperhatikan nilai yang tertera pada SP2D

4.    Penginputan Bukti belanja, Penerimaan dan Penyetoran Pajak menggunakan “ KAS TUNAI” sehingga lebih teliti dalam melakukan transaksi Mutasi Bank – Tunai.

5.    Pertanggungjawaban Uang Persediaan disesuaikan dengan jumlah transaksi Mutasi Bank – Tunai

Masing-masing daerah memiliki pola dan kebijakan yang berbeda, artikel ini disusun berdaasarkan kondisi dan pola yang terdapat pada daerah kami, semoga ini bisa menjadi bahan referensi bagi rekan-rekan sekalian. 





 

 

1 comment for "Menyusun Bukti Belanja Yang Lengkap dan Sah"

  1. mas, mohon info, petunjuk teknis utk penyusunan dokumen spj itu dasarnya pakai peraturan apa ya?

    ReplyDelete