Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

PEMUTAKHIRAN AKUN PENDAPATAN, BELANJA DAN PEMBIAYAAN PADA PERMENDAGRI 90 TAHUN 2019



Permendagri No 90 Tahun 2019 merupakan ketentuan implementatitf dari penerapan Sistem Informasi Perencanaan Daerah (SIPD). Permendagri No 90 Tahun 2019 sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyediakan dan menyajikan informasi secara berjenjang dan mandiri berupa penggolongan / pengelompokan, pemberian kode, dan daftar penamaan menuju single codebase untuk digunakan dalam penyusunan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban serta pelaporan kinerja keuangan.

Klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam Permendagri No 90 Tahun 2019 merupakan perwujudan pelaksanaan urusan pemerintahan daerah yang didesentralisasikan sehingga pemanfaatannya akan sangat mendukung proses penyelenggaraan:

  1. perencanaan pembangunan daerah;
  2. perencanaan anggaran daerah;
  3. pelaksanaan dan penatausahaan keuangan daerah;
  4. akuntansi dan pelaporan keuangan daerah;
  5. pertanggungjawaban keuangan daerah;
  6. pengawasan keuangan daerah; dan
  7. analisis informasi pemerintahan daerah lainnya

Adapun tujuan penggolongan/ pengelompokan, pemberian kode, dan daftar penamaan menuju single codebase melalui penerapan Permendagri No 90 Tahun 2019 adalah untuk:

  1. menyediakan statistik keuangan Pemerintah Daerah
  2. melakukan evaluasi perencanan pembangunan daerah dan pengelolaan keuangan daerah
  3. membantu keala daerah dalam melakukan evaluasi kinerja dan keuangan daerah
  4. mendukung penyelenggaraan sistem Infromasi Pemerintah Daerah (SIPD)
  5. membantu kepala daerah dalam merumuskan kebijakan pembangunan daerah dan keuangan daerah
  6. mendukung keterbukaan informasi kepada masyarakat
Pada kesempatan kali ini, kami mencoba merincikan uraian dari Pemutakhiran Akun Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan. link file terdapat dibawah ini:






Post a Comment for "PEMUTAKHIRAN AKUN PENDAPATAN, BELANJA DAN PEMBIAYAAN PADA PERMENDAGRI 90 TAHUN 2019"