Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Simda FMIS (Cara Setting Parameter)


Assalamualaiqum wr wb.... Artikel ini saya akan menguraikan bagian kedua dari pedoman pengoperasian Simda FMIS berupa cara setting parameter untuk Administrator di masing-masing Pemerintah Daerah yang akan mengoperasikan Simda FMIS di tahun 2022 nanti. Bagi Pemerintah Daerah yang pada beberapa minggu lalu mungkin mengikuti kegiatan Workshop di Hotel Gran Inna Malioboro Yogyakarta mungkin sudah memiliki buku pedoman namun jika Pemerintah Daerah yang tidak sempat mengikuti kegiatan tersebut maka disarankan untuk mengikuti tulisan ini secara seksama. 

Bagian ini berisikan menu-menu pada parameter terkait dengan kamus yang akan digunakan dalam aplikasi. Penjelasan terkait menu parameter ini saya bagi menjadi tiga bagian yaitu:

  1. Global
  2. Simda FMIS/Simda NG
  3. SSH

Global

Pemerintah Daerah

Isikan data Pemerintah Daerah yang sesuai.

 


Unit Organisasi - SKPD

Pada menu ini dilakukan entry susunan organisasi perangkat daerah. Perhatikan bahwa Urusan-Bidang di sini adalah terkait Urusan-Bidang bagi perangkat daerah, berbeda dengan Urusan-Bidang bagi Program-Kegiatan-Sub Kegiatan.

Buka melalui tombol Lihat SKPD di list urusan dan bidang kewenangan untuk menambahkan data nomenklatur SKPD.
Melalui tombol Tambah SKPD, lakukan penambahan SKPD.
Urusan Bidang otomatis terisi dengan urusan bidang tempat penambahan SKPD. Pengisian Urusan Bidang 2 dan Urusan Bidang 3 opsional. Pemilihan nomenklatur urusan bidang ini digunakan untuk kode SKPD.
Pemilihan urusan bidang kewenangan utama digunakan untuk mengklasifikasikan program/kegiatan/sub kegiatan penunjang urusan pada perangkat daerah ke dalam urusan bidang kewenangan utama OPD dalam klasifikasi APBD.

Unit Organisasi – Unit

Double click list nama SKPD yang telah dibuat untuk masuk ke tab menu Unit. Secara default telah ditambahkan nomenklatur unit perangkat daerah selaku unit induk (kode unit 0) saat dilakukan penambahan SKPD.
Apabila diperlukan penambahan unit perangkat daerah selain unit induk, gunakan tombol Tambah Unit.
Unit perangkat daerah yang ditambahkan adalah unit perangkat daerah yang secara otonom mengelola data perencanaan, penganggaran, penatausahaan serta pelaporan keuangan dan kinerja terpisah dari unit perangkat daerah induk.

Struktur Organisasi

Pada menu ini dilakukan entry susunan struktur organisasi tiap unit perangkat daerah.
Pilih urusan bidang, SKPD serta Unit kemudian pilih tombol Tampilkan untuk menampilkan bagan struktur organisasi.
Secara default telah dibuatkan struktur organisasi level tertinggi (Kepala) di setiap unit saat dilakukan penambahan unit perangkat daerah. Lakukan penambahan hirarki struktur organisasi di bawahnya melalui tombol +  


Unit Organisasi – Sub Unit

Pada menu ini dilakukan entry susunan sub unit organisasi tiap unit perangkat daerah. Sub unit digunakan sebagai basis data dalam proses penatausahaan keuangan dalam pelaksanaan fungsi sebagai Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran maupun penatausahaan khusus non-RKUD. 
Melalui menu Unit Organisasi, double click nama unit terkait untuk masuk ke tab menu Sub Unit.
Secara default telah dibuat data sub unit induk (kode sub unit 0) di setiap unit saat dilakukan penambahan unit perangkat daerah. Sub unit induk akan berfungsi sebagai Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran khusus (untuk unit organisasi bersifat khusus atau unit otonom).

Lakukan penambahan data sub unit apabila diperlukan KPA atau untuk kebutuhan penatausahaan khusus non-RKUD, melalui tombol Tambah Sub Unit.
Pilih nomenklatur dari struktur organisasi yang telah dibuat di menu struktur organisasi, yang ditetapkan sebagai KPA atau untuk kebutuhan penatausahaan keuangan khusus non-RKUD.

Program - Kegiatan

Dalam menu ini, merupakan daftar nomenklatur program, kegiatan, dan sub kegiatan berdasarkan urusan bidang kewenangan dan dibedakan berdasarkan pemerintah provinsi serta pemerintah kabupaten/kota yang ditetapkan berdasarkan regulasi Kementrian Dalam Negeri.

Nomenklatur program, kegiatan, dan sub kegiatan ini tidak untuk dilakukan penambahan maupun penyesuaian. Perubahan terhadap nomenklatur tersebut akan dilakukan oleh pengembang aplikasi berdasarkan pemutakhiran yang dilakukan oleh Kementrian Dalam Negeri.

Data parameter program, kegiatan dan sub kegiatan bisa di export ke dalam bentuk Ms. Excel dan PDF yang terletak pada kanan atas table.

Rekening 

Dalam menu ini, merupakan daftar nomenklatur kode rekening akun, kelompok, jenis, objek, rincian objek, dan sub rincian objek yang ditetapkan berdasarkan regulasi Kementrian Dalam Negeri.

Nomenklatur kode rekening akun, kelompok, jenis, objek, rincian objek, dan sub rincian objek ini tidak untuk dilakukan penambahan maupun penyesuaian. Perubahan maupun penyesuaian terhadap nomenklatur tersebut akan dilakukan oleh pengembang aplikasi berdasarkan pemutakhiran yang dilakukan oleh Kementrian Dalam Negeri serta kebutuhan kode rekening yang diperlukan dalam proses penatausahaan akuntansi keuangan pemerintah daerah.

Data parameter kode rekening akun, kelompok, jenis, objek, rincian objek, dan sub rincian objek bisa di export ke dalam bentuk Ms. Excel dan PDF yang terletak pada kanan atas table.

Lokasi - Kewilayahan

Dalam menu Lokasi – Kewilayahan, berisikan daftar lokasi wilayah administratif masing-masing pemerintah daerah sesuai dengan Permendagri Nomor 72 Tahun 2019. 

Lokasi – Jenis Lokasi 

Menu Lokasi - Jenis Lokasi digunakan untuk entry daftar jenis lokasi non kewilayahan (lokasi teknis). Daftar jenis lokasi dapat dikembangkan sendiri oleh pemerintah daerah sesuai kebutuhan. Jenis lokasi digunakan sebagai referensi penyusunan daftar lokasi non kewilayahan.

Apabila diperlukan penambahan klasifikasi jenis lokasi baru, gunakan tombol Tambah Jenis Lokasi.


Gunakan tombol Aksi pada daftar lokasi non wilayah administratif untuk melakukan penyesuaian atau menghapus klasifikasi jenis lokasi yang sudah ada.


Satuan

Menu Parameter Satuan digunakan pada saat penyusunan indikator, standar satuan harga, dan semua pengisian data transaksi yang memerlukan satuan.

Apabila diperlukan penambahan satuan baru, gunakan tombol Tambah Satuan.

Simda NG

Sumber Dana

Parameter Sumber Dana digunakan untuk melakukan entry data sumber pendanaan yang akan digunakan pada pemilihan sumber dana pada menu aktivitas sub kegiatan dan rincian belanja di modul perencanaan tahunan, penganggaran, dan penatusahaan.

Klasifikasi sumber dana sudah disediakan secara default berdasar regulasi dari Kementrian Dalam Negeri. Apabila diperlukan penambahan klasifikasi sumber dana baru, gunakan tombol Tambah Sumber Dana.
Lakukan pengisian kode sumber dana (digit ke 4, 5 dan 6 opsional), kemudian pilih kode rekening pendapatan atau penerimaan pembiayaan yang sesuai kemudian pilih tombol Simpan.
Pemilihan kode rekening pendapatan atau penerimaan pembiayaan dapat dilakukan pada level jenis, objek, rincian objek maupun sub rincian objek.

Apabila kode sumber dana sudah ada, akan ditampilkan pesan error berikut:

Indikator

Parameter Indikator digunakan untuk melakukan entry data indikator sebagai referensi dalam pembuatan dokumen perencanaan lima tahunan, tahunan maupun penganggaran.

Penambahan indikator kinerja dilakukan dalam penggunaan aplikasi pertama kali untuk penyusunan dokumen perencanaan lima tahunan, serta adanya kebutuhan untuk penambahan indikator kinerja baru dalam proses perencanaan tahunan maupun penganggaran.


Untuk penambahan indikator baru, gunakan tombol Tambah Indikator.


Lakukan pengisian data indikator kinerja yang sesuai kemudian klik tombol Simpan. Data pengisian intikator kinerja sebagai berikut:
  1. Bidang Kewenangan : Pilih bidang kewenangan yang sesuai
  2. Uraian Indikator : Isi dengan uraian indikator
  3. Satuan : Satuan ukuran angka indikator, dengan memilih dari daftar parameter satuan 
  4. Metode Penghitungan : Penjelasan rumus pengukuran indikator (opsional)
  5. Jenis Indikator : Output; Outcome Immediate; Outcome Intermediate; Outcome Ultimate;
  6. Kualitas Indikator : Kualitatif; Kuantitatif; Persentase; Rasio; Rata-rata; Indeks;
  7. Sifat Indikator : Negatif; Positif;
  8. Teknik Pengukuran : Incremental; Absolut; Kumulatif;
  9. Cakupan indikator : Pilih cakupan indikator terkait referensi asal/rujukan indikator (dapat lebih dari satu)
  10. Status Indikator : Aktif (indikator dapat dipilih di pengisian dokumen) Non aktif (indikator tidak lagi dapat dipilih di pengisian dokumen)
Standar Satuan Harga (SSH)  

Menu-menu pada SSH terkait dengan penyusunan standar harga satuan.


Alur entry data adalah sebagai berikut:
  

Struktur SSH

Menu Struktur SSH digunakan untuk melakukan entry data struktur SSH yang diklasifikasin menjadi empat level yaitu Golongan, Kelompok, Sub Kelompok da Item SSH. Pada item SSH dapat dipasangkan dengan kode rekening sub rincian objek pendapatan, belanja maupun pembiayaan.

Golongan

Pilih tombol Tambah Golongan untuk menambah klasifikasi golongan SSH.


Pilih jenis SSH, isikan uraian klasifikasi golongan kemudian pilih Simpan. Jenis SSH disediakan sebagai berikut:

  • SSH Standard : Digunakan untuk klasifikasi SSH yang ditetapkan melalui Perkada tentang standar harga.
  • SSH Regional : Digunakan untuk klasifikasi SSH yang bersumber dari penetapan standar harga harga regional.  
  • SSH Hibah Bansos : Digunakan sebagai klasifikasi SSH untuk pemberian hibah maupun bantuan sosial.
  • DLL Non SSH : Digunakan untuk pemenuhan kebutuhan aplikasi dalam pengisian rincian anggaran yang tidak dapat ditentukan tarif rupiah standarnya. Contoh pendapatan pajak.
Kelompok 

Double click atau gunakan tombol panah biru pada daftar golongan untuk masuk ke pengisian klasifikasi Kelompok.


Pilih tombol Tambah Kelompok untuk menambah klasifikasi kelompok SSH.

Isikan uraian kelompok SSH, kemudian pilih tombol Simpan.

Sub Kelompok

Double click atau gunakan tombol panah biru pada daftar kelompok untuk masuk ke pengisian klasifikasi Sub Kelompok.


Pilih tombol Tambah Sub Kelompok untuk menambah klasifikasi sub kelompok SSH.\


Untuk pengisian sub kelompok atas golongan SSH dengan jenis Hibah Bansos, pengisian sub kelompok ditambah dengan pengisian jenis hibah bansos dan pemilihan SKPD yang mengelola sub kelompok hibah dan bansos tersebut.


 
Item SSH 

Double click atau gunakan tombol panah biru pada daftar sub kelompok untuk masuk ke pengisian klasifikasi Sub Kelompok.


  Pilih tombol Tambah Item untuk menambah klasifikasi item SSH.


Pengisian yang dilakukan adalah mengisi uraian item SSH, uraian keterangan/merek/spesifikasi lainnya apabila diperlukan (opsional), memilih satuan yang digunakan sebagai basis penetapan harga standar, serta status Aktif dan Tidak Aktif (default Aktif).

Khusus untuk jenis hibah dan bansos, uraian item SSH dilengkapi dengan nama penerima hibah bansos, serta keterangan/merek diisi dengan alamat penerima hibah bansos. Hal tersebut sebagai requirement untuk menghasilkan reporting APBD terkait penerima hibah bansos.

Uraian spesifikasi/merek/keterangan digunakan sebagai alat bantu saat pemilihan standar harga di pengisian rincian belanja di tahap penyusunan Renja dan RKA. Uraian spesifikasi/merek/keterangan tersebut tidak ditampilkan dalam reporting RKA maupun DPA.

Rekening Belanja

Fungsi rekening belanja pada SSH adalah sebagai filter saat pengisian rincian belanja di menu Renja maupun RKA. Apabila dipasangkan pada rekening sub rincian objek belanja/pendapatan/pembiayaan tertentu, maka hanya rekening sub rincian objek tersebut yang dapat dipilh saat memasukkan item SSH dalam rincian Renja dan RKA. Apabila item SSH tidak dipasangkan pada rekening sub rincian objek tertentu, semua rekening sub rincian objek dapat dibuka dan dipilih di menu Renja dan RKA. Tiap item SSH dapat dipasangkan pada lebih dari satu rekening sub rincian objek.

Double click atau gunakan tombol panah biru pada daftar item SSH untuk masuk ke pengisian Rekening Belanja.


Gunakan tombol Tambah Rekening untuk mengisi rekening sub rincian objek yang dapat digunakan atas item SSH dimaksud sesuai klasifikasi APBD.

Gunakan Search untuk mempersempit pencarian, beri tickmark pada rekening yang sesuai, kemudian pilih tombol Simpan.

Selain pengisian melalui menu Struktur SSH, disediakan pengisian data melalui template spreadsheet. Gunakan tombol Import Data SSH dari Template untuk mengunggah data SSH dari template yang sudah dibuat.


Perkada SSH

Perkada SSH dibuat setiap tahun. Perkada digunakan untuk mengisi harga satuan atas item SSH pada tahun yang ditetapkan. Perkada yang sedang disusun akan ditandai sebagai Draft, Perkada yang sedang digunakan akan ditandai sebagai Perkada Aktif, Perkada yang sudah tidak digunakan akan ditandai sebagai Tidak Aktif.
Gunakan tombol Tambah Perkada untuk menyusun Perkada SSH.


Isikan nomor dan tanggal Perkada, uraian Perkada, tahun berlaku. Disediakan dua pilihan sumber data item, yaitu:
  • Copy Data Item SSH dari Referensi
Pilihan ini akan mengisi data Perkada SSH dengan semua item SSH berstatus Aktif dari struktur SSH. Isikan nilai satuan pada daftar item SSH. Nilai yang tidak diisi akan dimasukkan dalam Perkada SSH dengan nilai satuan 0. 
  • Copy Data Item SSH dari Perkada
Pilihan ini akan mengcopy semua item SSH dan nilai satuan yang ada di dalam dokumen Perkada SSH yang sudah ada. Contoh untuk Perkada yang dibuat untuk tahun anggaran berikutnya. Nilai satuan dapat disesuaikan sesuai dengan penetapan tahun berkenaan.

Apabila memilih copy dari Perkada, akan ditampilkan list Perkada SSH yang sudah ada sebelumnya. 

Setelah data diisi pilih tombol Simpan.

Gunakan tombol Aksi di daftar Perkada yang telah disimpan untuk melakukan penyesuaian-penyesuaian.

Copy Data Tarif Item akan mengisi data item SSH dengan proses copy dari referensi yang dipilih.

Proses copy tersebut akan menampilkan daftar item SSH berstatus aktif dalam struktur SSH yang belum ada dalam Perkada SSH yang dibuat.

Tambah Data Tarif Item, digunakan untuk menambah sebagian dari daftar item SSH yang belum ada dalam Perkada. Pilihan Tambah Data Tarif juga digunakan untuk menambah item SSH dengan jenis Hibah Bansos dan DLL Non SSH pada kondisi Perkada SSH sudah aktif/ditetapkan.
Import Data Tarif dari template, digunakan untuk melakukan import data tarif dari template spreadsheet yang disediakan.

Hibah Bansos  

Menu Hibah Bansos digunakan rincian item daftar penerima hibah dan bansos. Menu ini digunakan untuk mengisi nama dan alamat penerima hibah bansos berdasarkan klasifikasi yang telah dibuat dalam struktur SSH.

Cetak Laporan

Digunakan untuk pencetakan dokumen SSH dengan pilihan reporting yang disediakan sesuai jenis SSH yang dimasukkan saat pengisian golongan di struktur SSH

Sumber:

Tim Pengembang BPKP

  
 



1 comment for "Simda FMIS (Cara Setting Parameter)"

  1. bagaimana cara menambahkan/merubah data shh pada perkada yang sudah aktif?
    apakah harus membuat ulang perkada yg baru, kemudian yg aktif tersebut kita non aktifkan?
    terimakasih

    ReplyDelete