Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Gambaran umum PP 12 Tahun 2019 serta Informasi Penting seputar Permendagri No 77 Tahun 2020




 
Assalamaualaiqu wr wb…

Mengingat adanya perubahan regulasi keuangan daerah yang besar mulai dari perencanaan, penganggaran, penatausahaan dan pertanggungjawaban maka dalam artikel kali ini sengaja kami membuka tema pembahasan tentang beberapa hal yang penting pada dalam PP 12 Tahun 2019. terdapat beberapa hal penting yang wajib menjadi perhatian yaitu: 

  1. Pasal 4 Penegasan Kepala Daerah Berkedudukan    sebagai Pemilik  Modal   pada  Perusahaan Umum Daerah atau Pemegang Saham pada Perseroan Daerah
  2. Pasal 13 Pejabat Fungsional Umum dapat menjadi PPTK apabila tidak terdapat  pejabat struktural.
  3. Pasal 15 Dalam hal PA melimpahkan sebagian kewenangannya kepada KPA, PA  menetapkan PPK Unit SKPD untuk melaksanakan fungsi tata usaha  keuangan pada Unit SKPD.
  4. Pasal 22 Merinci Tugas Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Terdapat beberapa hal krusial pada PP 12 Tahun 2019 yang harus diketahui oleh para pemerhati keuangan daerah dan para ASN serta para pengambil keputusan di daerah diantaranya yaitu:

  1. Pelimpahan sebagian atau seluruh kekuasaan dari  Kepala Daerah didasarkan pada Prinsip Pemisahan  Kewenangan antara yang memerintahkan, menguji dan menerima atau mengeluarkan uang.
  2. Pelimpahan kekuasaan ditetapkan dengan Keputusan  Kepala Daerah.
  3. Pejabat terkait pengelolaan keuangan daerah tidak  boleh merangkap jabatan.
Dalam PP 12 tahun 2019 pasal 11 menyebutkan bahwa pelimpahan wewenang PA kepada KPA meliputi 7 hal penting yaitu:
  1. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas Beban anggaran belanja;
  2. Melaksanakan anggaran Unit SKPD yang dipimpinnya;
  3. Melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;
  4. Mengadakan  ikatan/perjanjian  kerja sama dengan piha lain dalam batas anggaran yang telah  ditetapkan;
  5. Melaksanakan pemungutan retribusi daerah (khusus bagi SKPD pemungut PAD);
  6. Mengawasi pelaksanaan anggaran yang menjadi tanggung jawabnya; dan
  7. Melaksanakan tugas KPA lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PPK-SKPD  VS PPK-UNIT SKPD  (Pasal 14 dan 15)

Tugas PPK SKPD 

  • Melakukan verifikasi SPP-UP, SPP-GU,  SPP-TU, dan SPP-LS beserta bukti  kelengkapannya yang diajukan oleh  Bendahara Pengeluaran;
  • Menyiapkan SPM;
  • Melakukan verifikasi Laporan  Pertanggungjawaban (SPJ) Bendahara  Penerimaan & Bendahara Pengeluaran;
  • Melaksanakan fungsi akuntansi pada  SKPD; dan
  • Menyusun laporan keuangan SKPD.

PPK-SKPD tidak boleh merangkap sebagai  pejabat yang bertugas melakukan  pemungutan penerimaan negara/daerah,  bendahara, dan/atau PPTK.

Tugas PPK Unit SKPD

  • Melakukan verifikasi SPP-TU dan SPP-LS  beserta bukti kelengkapannya yang  diajukan oleh Bendahara Pengeluaran  Pembantu;
  • Menyiapkan SPM-TU dan SPM-LS,  berdasarkan SPP-TU dan SPP-LS yang  diajukan oleh Bendahara Pengeluaran  Pembantu; dan
  • Melakukan verifikasi Laporan Pertanggungjawaban (SPJ) Bendahara  Penerimaan pembantu dan Bendahara  Pengeluaran Pembantu.

Dalam hal PA melimpahkan sebagian  kewenangannya kepada KPA.

Berikut adalah struktur belanja antara PP 12 Tahun 2019 dan PP 58 Tahun 2005



Sambil menunggu dipublikasikannya peraturan turunan dari PP 12 Tahun 2019 yaitu Permendagri No 77 Tahun 2020 maka khusus untuk proses penatausahaan belum dapat dijelaskan secara rinci apa saja dan bagaimana proses bisnis dilakukan. Dari beberapa kabar yang beredar disebutkan beberapa gambaran umum Permendagri No 77 Tahun 2020:

  1. Merubah mindset dari money follow function ke money follow program;
  2. Perubahan pada Struktur APBD dan Belanja;
  3. Fungsi pengesahan belanja tidak lagi pada unit perbendaharaan namun hanya sampai  pada PPK SKPD;
  4. BUD hanya berfungsi sebagai juru bayar / pihak yang mengeluarkan SP2D;
  5. Pelimpahan kegiatan pada KPA;
  6. KPA tidak diperkenankan untuk menandatangani SPM GU;
  7. Pada level sub unit maupun unit SKPD, Bendahara Pengeluaran Pembantu hanya diangkat jika pagu terlampau besar dan tidak diperbolehkan lebih dari satu
  8. Investasi Jk. Pendek rendah risiko bersifat on call/liquid atas kas menganggur dengan tempo ≤12 bulan (Deposito, Obligasi, SBI, SUN) Investasi Jk. Pendek PEMDA harus disetor ke RKUD per 31 Desember.
  9. Penempatan uang daerah dalam bentuk Deposito dilakukan pada Bank yang sama dengan RKUD (Bank Persepsi/BPD)


Kekuasaan Pengelola Keuangan Daerah dari Perbandingan PP 12 Tahun 2019 dan PP 58 Tahun 2005

PP 12 Tahun 2019 Mendesentralisasikan Pelaksanaan Kekuasaan Pengelola Keuangan Daerah kepada Pejabat Perangkat Daerah sebagai berikut:
  • Sekda selaku koordinator pengelola keuangan daerah
  • Kepala SKPD selaku pejabat PPKD
  • Kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran 
PP 58 Tahun 2005 Mendesentralisasikan Pelaksanaan Kekuasaan Pengelola Keuangan Daerah kepada:
  • Kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah selaku pejabat pengelola keuangan daerah
  • Kepala SKPD selaku pengguna anggaran (PA) dan pengguna barang
  • Sekda selaku koordinator pengelola keuangan daerah
Pejabat yang dikategorikan sebagai PPKD
  1. Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuda
  2. Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah
  3. Pejabat Pengelola Keuangan  (PPKA)
  4. Bendahara Umum Daerah  (BUD)
  5. Kuasa BUD ---- Dapat Ditunjuk Lebih dari 1 Orang Kuasa BUD
  6. Pengguna Anggaran (PA)
  7. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
  8. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
  9. Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD (PPK-SKPD)
  10. Pejabat Penatausahaan Keuangan Unit SKPD    (PPK-Unit SKPD)
  11. Bendahara Penerimaan & Bendahara Pengeluaran
  12. Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)


Kepala SKPD selaku PPKD mempunyai tugas:
  1. Menyusun dan melaksanakan kebijakan Pengelolaan Keuda;
  2. Menyusun Raperda APBD, Raperda Perubahan APBD, dan  Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD;
  3. Melaksanakan Pemungutan Pendapatan Daerah;
  4. Melaksanakan Fungsi BUD; dan
  5. Melaksanakan tugas lainnya sesuai dengan ketentuan per-UU-an.
Kewenangan Pemungutan Pajak Daerah Dapat Dipisahkan dari  Kewenangan SKPD    sesuai ketentuan per-UU-an.

PPKD  selaku BUD berwenang:
  1. Menyusun kebijakan dan pedoman pelaksanaan APBD;
  2. Mengesahkan DPA-SKPD;
  3. Melakukan pengendalian pelaksanaan APBD;
  4. Memberikan petunjuk teknis pelaksanaan sistem penerimaan dan  pengeluaran Kas Umum;
  5. Melaksanakan Pemungutan Pajak Daerah;
  6. Menetapkan SPD;
  7. Menyiapkan pelaksanaan pinjaman dan pemberian jaminan atas nama  Pemda;
  8. Melaksanakan sistem akuntansi dan pelaporan Keuda;
  9. Menyajikan informasi keuda; dan
  10. Melakukan pencatatan dan pengesahan dalam hal penerimaan dan  Pengeluaran Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan per-UU-an
HAL BARU PEJABAT PENGELOLA KEUANGAN DAERAH

Pasal 4
Penegasan Kepala Daerah Berkedudukan sebagai Pemilik Modal pada Perusahaan Umum Daerah atau Pemegang Saham pada Perseroan Daerah.

Pasal 13
Pejabat Fungsional Umum dapat menjadi PPTK apabila tidak terdapat pejabat struktural.

Pasal 15
Dalam hal PA melimpahkan sebagian kewenangannya kepada KPA, PA  menetapkan PPK Unit SKPD    untuk melaksanakan fungsi tata usaha  keuangan pada Unit SKPD.

Pasal 22
Merinci Tugas Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)








Post a Comment for "Gambaran umum PP 12 Tahun 2019 serta Informasi Penting seputar Permendagri No 77 Tahun 2020"