Gambaran umum PP 12 Tahun 2019 serta Informasi Penting seputar Permendagri No 77 Tahun 2020
Assalamaualaiqu wr wb…
Mengingat adanya perubahan regulasi keuangan daerah yang besar mulai dari perencanaan, penganggaran, penatausahaan dan pertanggungjawaban maka dalam artikel kali ini sengaja kami membuka tema pembahasan tentang beberapa hal yang penting pada dalam PP 12 Tahun 2019. terdapat beberapa hal penting yang wajib menjadi perhatian yaitu:
- Pasal 4 Penegasan Kepala Daerah Berkedudukan sebagai Pemilik Modal pada Perusahaan Umum Daerah atau Pemegang Saham pada Perseroan Daerah
- Pasal 13 Pejabat Fungsional Umum dapat menjadi PPTK apabila tidak terdapat pejabat struktural.
- Pasal 15 Dalam hal PA melimpahkan sebagian kewenangannya kepada KPA, PA menetapkan PPK Unit SKPD untuk melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada Unit SKPD.
- Pasal 22 Merinci Tugas Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Terdapat beberapa hal krusial pada PP 12 Tahun 2019 yang harus diketahui oleh para pemerhati keuangan daerah dan para ASN serta para pengambil keputusan di daerah diantaranya yaitu:
- Pelimpahan sebagian atau seluruh kekuasaan dari Kepala Daerah didasarkan pada Prinsip Pemisahan Kewenangan antara yang memerintahkan, menguji dan menerima atau mengeluarkan uang.
- Pelimpahan kekuasaan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.
- Pejabat terkait pengelolaan keuangan daerah tidak boleh merangkap jabatan.
- Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas Beban anggaran belanja;
- Melaksanakan anggaran Unit SKPD yang dipimpinnya;
- Melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;
- Mengadakan ikatan/perjanjian kerja sama dengan piha lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan;
- Melaksanakan pemungutan retribusi daerah (khusus bagi SKPD pemungut PAD);
- Mengawasi pelaksanaan anggaran yang menjadi tanggung jawabnya; dan
- Melaksanakan tugas KPA lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PPK-SKPD VS PPK-UNIT SKPD (Pasal 14 dan 15)
Tugas PPK SKPD
- Melakukan verifikasi SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU, dan SPP-LS beserta bukti kelengkapannya yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran;
- Menyiapkan SPM;
- Melakukan verifikasi Laporan Pertanggungjawaban (SPJ) Bendahara Penerimaan & Bendahara Pengeluaran;
- Melaksanakan fungsi akuntansi pada SKPD; dan
- Menyusun laporan keuangan SKPD.
PPK-SKPD tidak boleh merangkap sebagai pejabat yang bertugas melakukan pemungutan penerimaan negara/daerah, bendahara, dan/atau PPTK.
Tugas PPK Unit SKPD
- Melakukan verifikasi SPP-TU dan SPP-LS beserta bukti kelengkapannya yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu;
- Menyiapkan SPM-TU dan SPM-LS, berdasarkan SPP-TU dan SPP-LS yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu; dan
- Melakukan verifikasi Laporan Pertanggungjawaban (SPJ) Bendahara Penerimaan pembantu dan Bendahara Pengeluaran Pembantu.
Dalam hal PA melimpahkan sebagian kewenangannya kepada KPA.
Sambil menunggu dipublikasikannya peraturan turunan dari PP 12 Tahun 2019 yaitu Permendagri No 77 Tahun 2020 maka khusus untuk proses penatausahaan belum dapat dijelaskan secara rinci apa saja dan bagaimana proses bisnis dilakukan. Dari beberapa kabar yang beredar disebutkan beberapa gambaran umum Permendagri No 77 Tahun 2020:
- Merubah mindset dari money follow function ke money follow program;
- Perubahan pada Struktur APBD dan Belanja;
- Fungsi pengesahan belanja tidak lagi pada unit perbendaharaan namun hanya sampai pada PPK SKPD;
- BUD hanya berfungsi sebagai juru bayar / pihak yang mengeluarkan SP2D;
- Pelimpahan kegiatan pada KPA;
- KPA tidak diperkenankan untuk menandatangani SPM GU;
- Pada level sub unit maupun unit SKPD, Bendahara Pengeluaran Pembantu hanya diangkat jika pagu terlampau besar dan tidak diperbolehkan lebih dari satu
- Investasi Jk. Pendek rendah risiko bersifat on call/liquid atas kas menganggur dengan tempo ≤12 bulan (Deposito, Obligasi, SBI, SUN) Investasi Jk. Pendek PEMDA harus disetor ke RKUD per 31 Desember.
- Penempatan uang daerah dalam bentuk Deposito dilakukan pada Bank yang sama dengan RKUD (Bank Persepsi/BPD)
- Sekda selaku koordinator pengelola keuangan daerah
- Kepala SKPD selaku pejabat PPKD
- Kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran
- Kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah selaku pejabat pengelola keuangan daerah
- Kepala SKPD selaku pengguna anggaran (PA) dan pengguna barang
- Sekda selaku koordinator pengelola keuangan daerah
- Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuda
- Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah
- Pejabat Pengelola Keuangan (PPKA)
- Bendahara Umum Daerah (BUD)
- Kuasa BUD ---- Dapat Ditunjuk Lebih dari 1 Orang Kuasa BUD
- Pengguna Anggaran (PA)
- Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
- Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
- Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD (PPK-SKPD)
- Pejabat Penatausahaan Keuangan Unit SKPD (PPK-Unit SKPD)
- Bendahara Penerimaan & Bendahara Pengeluaran
- Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)
- Menyusun dan melaksanakan kebijakan Pengelolaan Keuda;
- Menyusun Raperda APBD, Raperda Perubahan APBD, dan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD;
- Melaksanakan Pemungutan Pendapatan Daerah;
- Melaksanakan Fungsi BUD; dan
- Melaksanakan tugas lainnya sesuai dengan ketentuan per-UU-an.
- Menyusun kebijakan dan pedoman pelaksanaan APBD;
- Mengesahkan DPA-SKPD;
- Melakukan pengendalian pelaksanaan APBD;
- Memberikan petunjuk teknis pelaksanaan sistem penerimaan dan pengeluaran Kas Umum;
- Melaksanakan Pemungutan Pajak Daerah;
- Menetapkan SPD;
- Menyiapkan pelaksanaan pinjaman dan pemberian jaminan atas nama Pemda;
- Melaksanakan sistem akuntansi dan pelaporan Keuda;
- Menyajikan informasi keuda; dan
- Melakukan pencatatan dan pengesahan dalam hal penerimaan dan Pengeluaran Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan per-UU-an
Post a Comment for "Gambaran umum PP 12 Tahun 2019 serta Informasi Penting seputar Permendagri No 77 Tahun 2020"