Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Mencari Penyebab Selisih antara SiLPA di LRA dan Kas di Neraca


Assalamualaiqum wr wb, saat ini merupakan saat-saat dimana tiap entitas sedang menyusun laporan keuangan tahun 2020 sekaligus bersamaan dengan dilakukannya Pemeriksaan interim/Pendahuluan oleh BPK RI. Sala satu pekerjaan yang biasanya dianggap sangat sulit bagi para penyusun laporan keuangan adalah melakukan pengujian dengan Prosedur Analitis Akuntansi, prosedur ini wajib dilakukan untuk memastikan bahwa apakah benar nilai yang tersaji pada masing-masing pos laporan keuangan telah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan yang berlaku.

Pada saat jurnal penutup dilakukan dan melakukan posting maka biasanya nilai kas dan utang Pfk yang tercatat pada neraca sering tidak sama dengan nilai SiLPA pada LRA. Normalnya antara Kas netto/kas - Utang Pfk di neraca harus sama dengan SiLPA pada LRA jika terdapat selisih maka kita harus mencari faktor-faktor yang menyebabkan selisih tersebut:

Secara umum biasanya terdapat 2 pilihan:

  1. Melakukan pengecekan pada transaksi normal SKPD;
  2. Melakukan pengecekan pada jurnal manual yang dilakukan diluar transaksi normal yang terjadi.

Jurnal Otomasis

Khusus untuk transaksi operasi SKPD berupa UP/GU/TU harus dipastikan bahwa:

  1. Jumlah SP2D UP/GU/TU harus sama dengan nilai SPJ, jika nilai SP2D tidak sama dengan nilai SPJ maka akan terbaca sebagai Kas di Bendahara Pengeluaran; 
  2. Jumlah potongan pajak yang dipungut oleh Bendahara Pengeluaran pada beberapa jenis belanja harus sama dengan jumlah setoran pajak oleh bendahara pengeluaran, jika setoran pajak lebih kecil dari potongan pajak maka selisihnya akan terbaca sebagai Kas di Bendahara Pengeluaran;

Pada dasarnya jurnal otomatis yang dihasilkan oleh aplikasi sangat bergantung pada saat inputan bukti yang dilakukan oleh operator, tidak selamanya jurnal yang muncul secara otomatis akan benar dan akurat, semua itu tergantung pada saat proses input dilakukan.

Contoh kasus:

Pada saat proses pencairan GU atas SPJ UP yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran, terdapat potongan pajak sebagai berikut:

  • PPh 21 sebesar Rp300.000; 
  • PPh 23 sebesar 150.000; dan 
  • PPN Pusat sebesar Rp760.000;
 Maka jurnal otomatis yang dihasilkan oleh aplikasi adalah

Rekening

Debet (Rp)

Kredit (Rp)

Kas di Bedahara Pengeluaran

Rp1.210.000

 

         Penerimaan Pfk PPh 21

 

Rp300.000

         Penerimaan Pfk PPh 23

 

Rp150.000

         Penerimaan Pfk PPN Pusat

 

Rp760.000

(dalam akrual langsung menggunakan Utang Pfk)

 

 


Setelah dilakukan penyetoran oleh bendahara pengeluaran atas pungutan pajak tersebut diketahui bahwa muncul kesalahan yang tidak disengaja oleh operator pada saat proses input bukti setoran dengan mengimput angka setoran pajak yang terbalik (PPN Pusat Rp760.000 menjadi Rp670.000) maka jurnal otomatis yang muncul adalah:

Rekening

Debet (Rp)

Kredit (Rp)

Pengeluaran Pfk PPh 21

Rp300.000

 

Pengeluaran Pfk PPh 23

Rp150.000

 

Pengeluaran Pfk PPN Pusat

Rp670.000

 

         Kas di Bedahara Pengeluaran

 

Rp1.120.000

 

 

 


Akibat dari kesalan tersebut maka posisi Kas di Bendahara Pengeluaran sebesar Rp1.210.000 yang seharusnya telah dieksekusi menjadi nihil namun masih terdapat sisa saldo sebesar Rp90.000. Tentunya kesalahan ini tidak akan mempengaruhi atau tidak menimbulkan selisih SiLPA dan Kas netto namun angka Kas dan SiLPA tersebut tidak sesuai dengan dokumen bukti memorial dan akan menimbulkan pertanyaan pada proses audit dilakukan.

Pada tanggal 31 desember 2019 Bendahara Penerimaan BAPENDA tidak sempat melakukan penyetoran ke Kas Daerah atas penerimaan retribusi yang dipungut sebesar Rp5Juta sehingga terbaca sebagai sisa Kas di Bendahara Penerimaan pada LK 2019. Penyetoran baru dilakukan di tanggal 3 Januari 2020 oleh Bendahara Penerimaan atas penerimaan tersebut ke Kas Daerah dan menembuskan Bukti Penerimaan dan Bukti STS ke PPK untuk dilakukan proses input pada aplikasi dengan menu tanpa penetapan sebagai penerimaan tahun 2020. Dari proses inputan penerimaan tersebut jurnal yang muncul adalah:

Pada saat input Bukti Penerimaan

Rekening

Debet (Rp)

Kredit (Rp)

Kas di Bendahara Penerimaan

Rp5juta

 

         Pendapatan Retribusi – LO

 

Rp5juta

 

 

 

Perubahan SAL

Rp5juta

 

         Pendapatan Retribusi – LRA

 

Rp5juta


Pada saat input STS

Rekening

Debet (Rp)

Kredit (Rp)

R/K Pusat

Rp5juta

 

         Kas di Bendahara Penerimaan

 

Rp5juta

 

 

 

Kas di Kasda

Rp5juta

 

         R/K SKPD

 

Rp5juta


PPK sebagai ferivikator melakukan kesalahan dengan mengimput bukti STS atas penerimaan tahun 2019 pada aplikasi sehingga terjadi pendobolan kas di bendahara penerimaan. Kejadian ini menjadi penyebab selisih antara SiLPA dan Kas bersih pada neraca. Jika terjadi kasus tersebut maka PPK mempunyai 2 pilihan yaitu

  • Melakukan jurnal koreksi atas Inputan Bukti Penerimaan dan STS yang terlanjur diinput pada aplikasi dengan jurnal sebagai berikut:

Rekening

Debet (Rp)

Kredit (Rp)

Pendapatan Retribusi – LO

Rp5juta

 

         Kas di Bendahara Penerimaan

 

Rp5juta

 

 

 

Pendapatan Retribusi – LRA

Rp5juta

 

         Perubahan SAL

 

Rp5juta

 

 

 

R/K PPKD

Rp5juta

 

         Kas di Bendahara Penerimaan

 

Rp5juta

 

 

 

Kas di Kasda

Rp5juta

 

         R/K SKPD

 

Rp5juta


  • Langsung melakukan jurnal koreksi tanpa harus mengimput Bukti Penerimaan dan STS pada Aplikasi dengan jurnal sebagai berikut:

Rekening

Debet (Rp)

Kredit (Rp)

R/K Pusat

Rp5juta

 

         Kas di Bendahara Penerimaan

 

Rp5juta

 

 

 

Kas di Kasda

Rp5juta

 

         R/K SKPD

 

Rp5juta


Pada tanggal 31 desember 2019 pihak bank tidak melakukan pemindabukuan secara otomatis pada penerimaan bunga jasa giro sebesar Rp200rb pada rekening Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan sehingga PPK mencatat sebagai saldo Kas di Bendahara Pengeluaran sebesar Rp200rb dengan jurnal sebagai berikut:

Rekening

Debet (Rp)

Kredit (Rp)

Kas di Bendahara Pengeluaran

Rp200rb

 

         Penerimaan Bunga Jagir Pemkas - LO

 

Rp200rb

 

 

 

Perubahan SAL

Rp200rb

 

         Penerimaan Bunga Jagir Pemkas - LRA

 

Rp200rb


Pada tanggal 5 Januari 2020 pihak bank baru melakukan pemindabukuan secara otomatis ke RKUD, atas uang yang masuk pada RKUD tersebut maka petugas Kasda pada BUD melakukan input STS senilai Rp200rb sehingga muncul jurnal otomatis sebagai berikut:

Rekening

Debet (Rp)

Kredit (Rp)

Kas di Kasda

Rp200rb

 

         Pendapatan Retribusi – LO

 

Rp200rb

 

 

 

Perubahan SAL

Rp200rb

 

         Penerimaan Bunga Jagir Pemkas - LRA

 

Rp200rb


Dari rangkaian kejadian tersebut maka pada akhir tahun 2020 posisi SiLPA dan Kas akan mengalami selisih dikarenakan nilai Kas sebesar Rp200rb telah tercatat dua kali. Jika terjadi kasus tersebut maka yang waib dilakukan PPK Dinas Pendidikan dan Petugas Kasda pada BUD adalah:

  • PPK Dinas Pendidikan harus melakukan jurnal koreksi Kas di Bendahara Pengeluaran sebagai berikut.

Rekening

Debet (Rp)

Kredit (Rp)

R/K PPKD

Rp200rb

 

         Kas di Bendahara Pengeluaran

 

Rp200rb

(untuk mengeliminasi nilai Kas di Bendahara Pengeluaran yang terbawa dari 2019)

  • Petugas Kasda pada BUD tidak perlu mengimput penerimaan atas Bunga Jagir oleh bank pada menu penerimaan namun cukup dengan menembuskan bukti tersebut pada Bidang Akuntansi untuk selanjutnya dilakukan jurnal koreksi sebagai berikut. 

Rekening

Debet (Rp)

Kredit (Rp)

Kas di Kasda

Rp200rb

 

         R/K SKPD

 

Rp200rb


Jurnal Manual
Terdapat beberapa jenis transaksi manual yang tidak melalui mekanisme UP/GU/TU dan mempengaruhi posisi Kas di Kasda, Kas di Bendahara Pengeluaran, Kas di Bendahara Penerimaan, Pendapatan - LRA, Belanja dan Pendapatan – LO serta Beban. Selisih antara SiLPA dan Kas secara keseluruhan (dikurangi Utang Pfk) biasanya sering disebabkan oleh kesalahan penjurnalan pada transaksi manual.

Contoh Kasus:

Pada tanggal 23 Januari 2020 terjadi Realisasi SP2D LS atas SPM yang diajukan oleh PPK Dinas PUPR untuk pembayaran Tagihan Listrik a.b Desember 2019 pada Kantor Dinas PUPR sebesar Rp30.000.000, Jurnal otomatis pada saat SP2D terbit adalah:

Pada saat SPM

Rekening

Debet (Rp)

Kredit (Rp)

Beban Listrik

Rp30juta

 

         R/K SKPD

 

Rp30juta


Pada saat SP2D

Rekening

Debet (Rp)

Kredit (Rp)

Utang Beban Listrik

Rp30juta

 

         R/K SKPD

 

Rp30juta

 

 

 

R/K SKPD

Rp30juta

 

         Kas di Kasda

 

Rp30juta


Pada saat PPK SKPD akan melakukan koreksi untuk mengeksekusi Beban tahun 2019 yang tercatat 2 kali serta utang Beban Listrik jurnal yang digunakan PPK

Rekening

Debet (Rp)

Kredit (Rp)

Utang Beban Listrik

Rp30juta

 

         Belanja Listrik - LRA

 

Rp30juta


Akibat dari kesalahan dalam pemilihan rekening pada saat jurnal koreksi mengakibatkan akun belanja Listrik pada LRA berkurang sebesar Rp30juta sedangkan beban tidak mengalami pengurangan padahal beban tersebut adalah merupakan beban tahun 2019. Kejadian ini mutlak akan menjadi sala satu penyebab antara SiLPA pada LRA dan Kas bersih pada neraca. Jika terjadi kasus tersebut maka yang harus dilakukan PPK adalah:
Melakukan koreksi ulang atas jurnal yang telah dibuat sebelumnya dengan mengganti akun Belanja Listik menjadi akun Beban Listrik.

Rekening

Debet (Rp)

Kredit (Rp)

Utang Beban Listrik

Rp30juta

 

         Beban Listrik - LO

 

Rp30juta



Pada akhir tahun 2020 pihak Inspektorat melakukan stok opname atas stok alat pelindung diri Dinas Kesehatan yang disalurkan pada beberapa Puseksmas pada saat terjadinya pandemi Covid19, dari sisa stok yang tersedia antara lain:
  • Masker sebanyak 64 dos dengan total nilai Rp6juta
  • Sarung tangan sebanyak 20 dos senilai Rp2juta
  • Obat-obatan senilai Rp50juta
Berdasarkan berita acara dan dokumen hasil stok opname yang ditembuskan kepada PPK Dinas Kesehatan maka dilakukan jurnal untuk pengakuan Persedian sebagai berikut:

Rekening

Debet (Rp)

Kredit (Rp)

Persediaan Alat Kesehatan

Rp58juta

 

         Belanja Bahan Obat-Obatan - LRA

 

Rp58juta


Akibat dari kesalahan dalam pemilihan rekening pada saat jurnal koreksi mengakibatkan akun belanja bahan obat-obatan pada LRA berkurang sebesar Rp58juta sedangkan beban bahan obat-obatan tidak mengalami pengurangan padahal beban tersebut adalah merupakan beban yang harus digunakan pada saat jurnal koreksi dilakukan. Kejadian ini mutlak akan menjadi sala satu penyebab antara SiLPA pada LRA dan Kas bersih pada neraca.
Jika terjadi kasus tersebut maka yang harus dilakukan PPK adalah Melakukan koreksi ulang atas jurnal yang telah dibuat sebelumnya dengan mengganti akun Belanja Bahan Obat-Obatan menjadi akun Beban Bahan Obat-Obatan.

Rekening

Debet (Rp)

Kredit (Rp)

Persediaan Alat Kesehatan

Rp58juta

 

         Beban Bahan Obat-Obatan - LO

 

Rp58juta


 

Post a Comment for "Mencari Penyebab Selisih antara SiLPA di LRA dan Kas di Neraca "