Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Saldo Akhir Kas VS SiLPA




Assalamualaiqum wr wb. beberapa minggu kedepan akan menjadi awal-awal yang rumit bagi rekan-rekan tim penyusun laporan keuangan karena setiap orang akan fokus pada tugas masing-masing, kali ini saya akan mencoba mengulas tentang Saldo Akhir Kas dan SiLPA. Dalam lingkup akuntansi sendiri, Saldo Akhir Kas marupakan akun yang terdapat dalam Laporan Arus Kas (LAK), Saldo Akhir Kas diperoleh dari penjumlahan tambah dan kurang Arus Kas Masuk dan keluar pada:

  1. Aktivitas Operasi Pemerintah 
  2. Aktivitas Investasi
  3. Aktivitas Pendanaan serta 
  4. Aktivitas Transitoris atau non anggaran  

Saldo Akhir Kas sendiri harus berbanding lurus dengan SiLPA yang terdapat pada LRA, jika terdapat selisih maka selisih tersebut adalah sisa pajak yang belum disetor. SiLPA sendiri adalah suatu akun pada laporan realisasi anggaran (LRA) yang merupakan sisa anggaran yang tidak dibelanjakan atau sisa kas netto yang tersedia setelah dikurangi dengan pajak yang belum disetor ke kas negara.

Dalam siklus akuntansi sendiri kedua akun tersebut (SiLPA & Saldo Akhir Kas) merupakan akun nominal yang akan terbawa ke tahun berikutnya, SiLPA akan menjadi penerimaan pembiayaan pada LRA di tahun berikutnya, sedangkan Saldo Akhir Kas akan menjadi Saldo Awal Kas pada Neraca. Dari perspektif pemangku kebijakan, kedua akun tadi akan mencerminkan seberapa jauh kinerja SKPD dan BUD dalam melaksanakan belanja dan memungut PAD serta menerima Transfer dari pusat. 

Dalam proses pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK, sering digunakan analisis horizontal antara kedua laporan (LRA-LAK) dengan rincian sebagai berikut:

  1. Arus Kas Masuk Aktivitas Operasi (LAK) harus sama dengan Pendapatan Daerah (LRA) dikurang Hasil Penjualan Aset Tetap ( Tanah, Peralsin, Gedung, JIJ, Aset Tetap Lainnya) (LRA) dikurang Hasil Penjualan Aset Lainnya (LRA).
  2. Arus Kas Keluar Aktivitas Operasi (LAK) harus sama dengan Belanja Operasi (LRA) ditambah Belanja Tidak Terduga (LRA) ditambah Transfer Daerah (LRA).
  3. Arus Kas Masuk Aktivitas Investasi (LAK) harus sama dengan Hasil Penjualan Aset Tetap ( Tanah, Peralsin, Gedung, JIJ, Aset Tetap Lainnya) (LRA) ditambah Hasil Penjualan Aset Lainnya (LRA) ditambah Pencairan Dana Cadangan (LRA) ditambah Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yg Dipisahkan (LRA) ditambah Penerimaan Penjualan Investasi Non Permanen (LRA).
  4. Arus Kas Keluar Aktivitas Investasi (LAK) harus sama dengan Belanja Modal (Tanah, Peralsin, Gedung, JIJ, Aset Tetap Lainnya dan Aset Lainnya (LRA) ditambah Pembentukan Dana Cadangan (LRA) ditambah Penyertaan Modal (LRA).
  5. Arus Kas Masuk Aktivitas Pendanaan (LAK) harus sama dengan Penerimaan Pinjaman dari Dalam Negeri (LRA) ditambah Penerimaan Kembali Piutang (LRA) ditambah Penerimaan Pinjaman Luar Negeri (LRA) ditambah Penerimaan Pinjaman jangka panjang Lainnya (LRA).

Saldo akhir kas dari laporan arus kas (LAK) sendiri diperoleh dari Kenaikan/(Penurunan) Kas yang merupakan akumulasi antara beberapa aktivitas yang telah saya sebut diatas. Saldo akhir kas pada LAK maupun Neraca sendiri menggambarkan posisi sisa dari kegiatan operasi pemerintah dalam satu tahun anggaran. 

Dari sisi laporan realisasi anggaran sendiri posisi SiLPA merupakan hasil akumulasi dari Realisasi Surplus/Defisit dan pembiayaan netto. Sering kali pada saat proses penyusunan laporan keuangan maupun pemeriksaan oleh BPK, tim penyusun mengalami kesulitan dalam menelusuri perbedaan antara SiLPA dan Saldo Akhir Kas, kedua akun ini merupakan akun yang saling terkait satu sama lain. sering muncul pertanyaan, Apa saja penyebab perbedaan antara SiLPA dan Saldo Akhir Kas?

Dalam Artikel saya sebelumnya tentang Tata Cara Validasi Akun Kas Daerah dan RKUDTips Validasi Akun Kas di Bendahara Pengeluaran telah saya share kertas kerja serta penjelasan secara teknis. Jika prosedur pembukuan dan penatausahaan dilakukan secara benar maka pada saat penyusunan laporan keuangan tidak akan terjadi selisih dalam pengujian prosedur analitis. Terdapat 3 alasan utama dalam keberhasilan penyusunan laporan keuangan.

  1. Kesesuaian rekening belanja pada saat proses perencaan dan penganggaran
  2. Proses penatausahaan yang efektif serta valid dan bebas dari hal-hal yang bersifat kecurangan
  3. Analisa dan pemilihan akun pada saat melakukan pencatatan   

Kesesuaian rekening belanja pada saat proses perencanaan dan penganggaran akan mengurangi proses koreksi pada saat pelaporan dan pertanggungjawaban, jika sebaliknya terdapat kesalahan diawal perencaan dan penganggaran maka akan banyak sekali jurnal koreksi yang dilakukan. 

Proses penatausahaan yang efektif serta valid dan bebas dari hal-hal yang bersifat kecurangan akan menghasilkan kualitas laporan yang andal dan realiable, laporan keuangan harus menggambarkan posisi keadaan yang sebenarnya atas aset, kewajiban dan ekuitas bersih pendapatan serta belanja dan beban, laporan keuangan juga menggambarkan kinerja tiap-tiap SKPD dalam satu tahun anggaran. Jika pada saat penatausahaan terjadi kecurangan atas belanja sehingga terjadi kerugian daerah maka akan menghambat proses pelaporan, SKPD wajib mempertanggungjawabkan uang persediaan yang digunakan sampai dengan terbit SP2D GU Nihil. Jika terdapat bukti-bukti maupun belanja yang belum dipertanggungjawabkan maka akan tercatat sebagai sisa Kas pada bendahara pengeluaran, Namun jika terjadi kecurangan tersebut maka PPK SKPD akan melakukan reklasifikasi akun ke Bagian Lancar Tuntutan Ganti Rugi maupun Tagihan Tangka Panjang sesuai dengan dokumen penetapan kerugian. Normalnya sisa kas yang terdapat pada Bendahara Pengeluaran di akhir periode adalah sisa pajak atau sisa UP yang belum disetor.

Analisa dan Pemilihan akun pada saat melakukan pencatatan dalam proses kegiatan akuntansi, transaksi dari kejadian atau peristiwa keuangan harus dicatat sesuai dengan sisdur akuntansi, pemilihan akun yang benar sesuai bukti transaksi sangat menentukan pembentukan laporan keuangan yang efektif. Dalam proses ini peran PPK SKPD sangat tergantung dari sumber dokumen dan informasi yang valid. Kesalahan yang mengandung unsur material dan tidak diinformasikan kepada PPK SKPD akan berdampak negatif pada laporan keuangan yang isinya menyesatkan karena terdapat salah saji pada angka-angka akun tertentu misalnya kas dan aset tetap. 

  1. Rumus SiLPA LRA = Kas di Kasda RKUD + Kas di Bendahara Pengeluaran + Kas di Bendahara Penenerimaan + Kas di Bendahara BOS + Kas di Bendahara FKTP +  Kas Lainnya + Setara Kas - Sisa Utang Utang Pfk 
  2. Rumus Saldo Akhir Kas  LAK = Saldo awal kas + Kenaikan/(Penurunan) Kas 


Post a Comment for "Saldo Akhir Kas VS SiLPA"