Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Hal Penting pada UU No 1 Tahun 2022 tentang HKP3D


Seiring dengan perubahan yang terjadi pada proses tata kelola keuangan khususnya hubungan kuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang telah dijabarkan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah maka dalam kesempatan kali ini saya mencoba merangkum beberapa hal penting dalam Undang - undang Nomor 1 Tahun 2022 yang antara lain sebegai berikut:

  1. Penggunaan DAU;
  2. Belanja Daerah;
  3. Optimalisasi SILPA; dan
  4. Transfer ke Daerah  (TKD).
Penggunaan Dana Alokasi Umum (DAU)

Perlu diketahui bahwa terdapat penegasan dalam pasal 129 dan pasal 130 Undang - undang Nomor 1 Tahun 2022 bahwa:

  1. DAU suatu kabupaten/kota dihitung berdasarkan perkalian bobot kabupaten/kota yang bersangkutan dengan jumlah DAU seluruh     kabupaten/kota da-lam kelompok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 ayat (3).
  2. Bobot kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan membagi celah fiskal kabupaten/kota yang bersangkutan dengan total celAh fiskal seluruh kabupaten/kota dalam kelompok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 ayat (31).
  3. DAU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 ayat (1) dan Pasal 729 ayat (1) digunakan untuk memenuhi pencapaian standar pelayanan minimal berdasarkan tingkat capaian kinerja layanan Daerah.
  4. Penggunaan DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas bagian DAU yang tidak ditentukan penggunaannya dan bagian DAU yang ditentukan penggunaannya.
  5. Bagian DAU yang ditentukan penggunaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk untuk mendukung pembangunan sarana dan prasarana serta pemberdayaan masyarakat di kelurahan.
Belanja Daerah

Khusus untuk belanja pada pemerintah daerah sendiri telah diatur secara jelas dalam pasal 144 sampai dengan pasal 148 bahwa:
  1. Belanja untuk pemenuhan kebutuhan Urusan Pemerintahan wajib yang terkait dengan pelayanan dasar publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 ayat (1) disesuaikan dengan kebutuhan untuk pencapaian standar pelayanan minimal.
  2. Belanja Daerah dapat dialokasikan untuk pelaksanaan Urusan Pemerintahan wajib yang tidak terkait dengan pelayanan dasar dan Urusan Pemerintahan pilihan setelah mempertimbangkan pemenuhan kebutuhan Urusan Pemerintahan wajib yang terkait dengan pelayanan dasar publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
  3. Daerah wajib mengalokasikan belanja untuk mendanai Urusan Pemerintahan Daerah tertentu yang besarannya telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Belanja Daerah yang berasal dari TKD yang telah ditentukan penggunaannya dianggarkan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. Daerah wajib mengalokasikan belanja pegawai Daerah di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui TKD paling tinggi 30% (tiga puluh persen) dari total belanja APBD.
  6. Dalam ha1 persentase belanja pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah melebihi 30% (tiga puluh persen), Daerah harus menyesuaikan porsi belanja pegawai paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal Undang-Undang ini diundangkan.
  7. Besaran persentase belanja pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disesuaikan melalui keputusan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri dan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur sipil negara dan reformasi birokrasi.
  8. Daerah wajib mengalokasikan belanja infrastruktur pelayanan publik paling rendah 40% (empat puluh persen) dari total belanja APBD di luar belanja bagi hasil dan/atau transfer kepada Daerah dan/atau desa.
  9. Belanja bagi hasil dan/atau transfer kepada Daerah dan/atau desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  10. Dalam hal persentase belanja infrastruktur pelayanan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum mencapai 40% (empat puluh persen), Daerah harus menyesuaikan porsi belanja infrastruktur pelayanan publik paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal Undang-Undang ini diundangkan.
  11. Besaran persentase belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disesuaikan melalui keputusan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri dan menteri teknis terkait dengan mempertimbangkan antara lain arah pembangunan infrastruktur nasional yang tercantum dalam rencana pembangunan jangka menengah nasional.
  12. Dalam hal Daerah tidak melaksanakan ketentuan alokasi Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 sampai dengan Pasal 147, Daerah dapat dikenai sanksi penundaan dan/atau pemotongan dana TKD yang tidak ditentukan penggunaannya.
Optimalisasi SiLPA untuk Belanja Daerah

Penggunaan sisa lebih pembiayaan anggaran pada pemerintah daerah juga diatur dalam pasal 149 sebagai berikut:
  1. Dalam hal terdapat SiLPA yang telah ditentukan penggunaannya berdasarkan peraturan perundangundangan pada tahun anggaran sebelumnya, Daerah wajib menganggarkan SiLPA dimaksud sesuai dengan penggunaannya.
  2. Dalam hal SiLPA Daerah tinggi dan kinerja layanan tinggi, SiLPA dapat diinvestasikan dan/atau digunakan untuk pembentukan Dana Abadi Daerah dengan memperhatikan kebutuhan yang menjadi prioritas Daerah yang harus dipenuhi.
  3. Dalam hal SiLPA Daerah tinggi dan kinerja layanan rendah, Pemerintah dapat mengarahkan penggunaan SiLPA dimaksud untuk belanja infrastruktur pelayanan publik Daerah yang berorientasi pada pembangunan ekonomi Daerah.
  4. Penilaian kinerja layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) menggunakan hasil penilaian kinerja yang berlaku untuk penghitungan DAU.
  5. Ketentuan lebih lanjut mengenai optimalisasi SiLPA untuk Belanja Daerah diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

Transfer Ke Daerah (TKD) untuk Daerah Persiapan

Adanya otonomi daerah yang mengakibatkan munculnya daerah otonom baru mengharuskan pemerintah menyusun / menyesuaian regulasi terkait transfer ke daerah. Dalam pasal 136 Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2022 menyebutkan bahwa:
  1. Menteri mengalokasikan bagian dana TKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 huruf a dan huruf b untuk Daerah persiapan.
  2. Bagian dana TKD untuk Daerah persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung secara proporsional dari alokasi dana TKD yang diterima Daerah induk berdasarkan jumlah penduduk, luas wilayah, target layanan, dan/atau lokasi.
  3. Daerah induk menganggarkan bagian dana TKD untuk Daerah persiapan sesuai dengan alokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai anggaran Belanja Daerah persiapan dalam APBD Daerah induk.
  4. Dalam hal Daerah persiapan berada di wilayah Daerah yang memiliki otonomi khusus atau yang memiliki keistimewaan, pengalokasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk bagian dana TKD yang dimaksud dalam Pasal 106 huruf d dan huruf e.
  5. Pengalokasian dana TKD untuk Daerah persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) diberikan dalam jangka waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 137:
  1. Dana TKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 untuk Daerah baru dialokasikan secara mandiri pada tahun anggaran berikutnya sejak undang-undang pembentukan Daerah tersebut diundangkan.
  2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk Daerah baru yang undang-undang pembentukannya diundangkan sebelum atau pada tanggal 30 Juni tahun berkenaan.
  3. Dalam hal undang-undang pembentukan Daerah baru diundangkan setelah tanggal 30 Juni tahun berkenaan, dana TKD untuk Daerah baru diperhitungkan secara proporsional dari dana TKD yang dialokasikan untuk Daerah induk.
  4. Proporsi dana TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (3), antara lain dihitung berdasarkan jumlah penduduk, luas wilayah, target layanan, lokasi, dan/atau status Daerah penghasil DBH.
  5. Dalam hal undang-undang pembentukan Daerah baru diundangkan setelah penetapan APBN tahun berikutnya, pembagian TKD antara Daerah induk dengan Daerah baru dituangkan dalam Peraturan Presiden.
Pengembangan Aparatur

Selain melakukan penegasan - penegasan terhadap pendapatan dan belanja, Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2022 juga menekankan tentang pengembangan kapasitas aparatur, hal tersebut diuraikan dalam pasal 150 dengan penjabaran sebagai berikut:

"Pemerintah menyelenggarakan pengembangan kapasitas aparatur pengelola Keuangan Daerah dengan tujuan untuk memperbaiki kualitas pengelolaan Keuangan Daerah dan meningkatkan kompetensi secara berkelanjutan".

Pasal 151:
  1. Aparatur pengelola Keuangan Daerah harus mendapatkan sertifikasi yang diberikan oleh lembaga yang ditugaskan oleh Pemerintah untuk menyelenggarakan pengembangan kapasitas aparatur pengelola Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 150.
  2. Pelaksanaan kewajiban sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan masa transisi sampai dengan 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal Undang-Undang ini diundangkan.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pengembangan aparatur pengelola Keuangan Daerah dan standardisasinya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

1 comment for "Hal Penting pada UU No 1 Tahun 2022 tentang HKP3D"