Anis masih dikejar KPK dalam kasus Formula E
Dilansir dari koran Tempo, yang diangkat dalam chanel Youtube: Refly Harusn menjelaskan bahwa terdapat kontroversi mengenai penyidikan tanpa tersangka, di mana KPK berniat meningkatkan status pengusutan kasus formula e dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan tanpa penetapan tersangka. Bambang Wijayanto (BW), mantan pimpinan KPK, menganggap langkah tersebut tidak lazim dan belum pernah terjadi sebelumnya selama KPK berdiri. Dia menyatakan bahwa KPK memiliki banyak kasus yang diadukan, sehingga jika belum memperoleh dua alat bukti, tidak seharusnya KPK bersusah payah untuk meningkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
Bambang Wijayanto (BW) menyatakan bahwa kasus formula e merupakan kasus yang
sangat istimewa. Dia mengungkap bahwa sejumlah pimpinan KPK berupaya mengubah
peraturan komisi untuk memudahkan peningkatan dari penyelidikan ke penyidikan
tanpa penetapan tersangka, dan bahkan ada informasi yang menyebutkan bahwa
surat keputusan KPK akan diubah. BW menilai tindakan ini melanggar hukum dan
menggambarkannya sebagai demonstrasi kejahatan. Menurutnya, upaya tersebut
bertentangan dengan pasal 44 ayat 2 undang-undang KPK nomor 19 tahun 2019, yang
menyatakan bahwa untuk menetapkan tersangka, setidaknya harus ada dua alat
bukti yang cukup.
Ali, Kepala Bidang Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi,
membantah tudingan BW dan menyatakan bahwa kajian untuk meningkatkan proses
penyidikan tanpa penetapan tersangka telah dilakukan jauh sebelum kasus formula
e muncul. Kajian ini merupakan bagian dari proyek perubahan di pendidikan kepemimpinan
dan tidak ada kaitannya dengan penanganan perkara tertentu di KPK. Ali
menegaskan bahwa KPK selalu mematuhi undang-undang yang berlaku, dan gagasan
untuk mengkaji pasal 44 di undang-undang KPK nomor 19 tahun 2019 dilakukan
untuk mengisi kekosongan hukum dan mengikuti perkembangan zaman.
Post a Comment for "Anis masih dikejar KPK dalam kasus Formula E"