Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Anis masih dikejar KPK dalam kasus Formula E


Dilansir dari koran Tempo, yang diangkat dalam chanel Youtube: Refly Harusn menjelaskan bahwa terdapat kontroversi mengenai penyidikan tanpa tersangka, di mana KPK berniat meningkatkan status pengusutan kasus formula e dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan tanpa penetapan tersangka. Bambang Wijayanto (BW), mantan pimpinan KPK, menganggap langkah tersebut tidak lazim dan belum pernah terjadi sebelumnya selama KPK berdiri. Dia menyatakan bahwa KPK memiliki banyak kasus yang diadukan, sehingga jika belum memperoleh dua alat bukti, tidak seharusnya KPK bersusah payah untuk meningkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

Bambang Wijayanto (BW) menyatakan bahwa kasus formula e merupakan kasus yang sangat istimewa. Dia mengungkap bahwa sejumlah pimpinan KPK berupaya mengubah peraturan komisi untuk memudahkan peningkatan dari penyelidikan ke penyidikan tanpa penetapan tersangka, dan bahkan ada informasi yang menyebutkan bahwa surat keputusan KPK akan diubah. BW menilai tindakan ini melanggar hukum dan menggambarkannya sebagai demonstrasi kejahatan. Menurutnya, upaya tersebut bertentangan dengan pasal 44 ayat 2 undang-undang KPK nomor 19 tahun 2019, yang menyatakan bahwa untuk menetapkan tersangka, setidaknya harus ada dua alat bukti yang cukup.

Ali, Kepala Bidang Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi, membantah tudingan BW dan menyatakan bahwa kajian untuk meningkatkan proses penyidikan tanpa penetapan tersangka telah dilakukan jauh sebelum kasus formula e muncul. Kajian ini merupakan bagian dari proyek perubahan di pendidikan kepemimpinan dan tidak ada kaitannya dengan penanganan perkara tertentu di KPK. Ali menegaskan bahwa KPK selalu mematuhi undang-undang yang berlaku, dan gagasan untuk mengkaji pasal 44 di undang-undang KPK nomor 19 tahun 2019 dilakukan untuk mengisi kekosongan hukum dan mengikuti perkembangan zaman.

Ali juga menjelaskan bahwa KPK sering kesulitan memperoleh data dan informasi yang dibutuhkan dalam proses penyelidikan karena statusnya masih penyelidikan. Dia menyatakan bahwa ide dan inovasi untuk mengatasi masalah ini sedang dalam tahap diskusi internal dan belum diimplementasikan dalam praktik penanganan perkara oleh KPK. Sebelumnya, BW telah menyebut sejumlah petinggi di KPK berupaya mempersangkakan Anis dalam kasus dugaan korupsi formula e, tetapi Ali menegaskan bahwa kajian ini sudah ada sebelumnya dan tidak ada hubungannya dengan kasus Anis.

Sumber:

Post a Comment for "Anis masih dikejar KPK dalam kasus Formula E"