Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Lingkaran Sakti Dibalik Tambang Nikel Ilegal

 


Dilansir dari kanal youtube TV Tempo. Ricky Nugraha

Konspirasi koruptif antara Penguasa dan pebisnis culas adalah salah satu warisan buruk Orde Baru yang masih terus terjadi meski Orba udah seperempat abad berlalu masih saja ada pebisnis yang memanfaatkan kedekatan dengan penguasa untuk meraup keuntungan ekonomi dan mengeksploitasi sumber daya alam.

Sepak terjang Windu Aji Sutanto adalah bukti Bagaimana praktik backing membaking oleh penguasa dan petinggi lembaga penegak hukum ternyata memang tidak pernah hilang mengandalkan status pemimpin tim relawan Jokowi pada pemilu 2019, Windu mendapat kesempatan menggaruk nikel di area milik Antam di blog Mandiodo di Sulawesi Tenggara. Nah, jejak dia juga muncul di sejumlah perkara hukum pada pertengahan 2020, saya pekerjaan itu mungkin itu seperti jalur Windu memanfaatkan kekuasaan untuk kepentingan perusahaan tambangnya di PT Lawu Agung Mini. Nah, karir langsung Windu berakhir saat Kejaksaan tinggi Sulawesi Tenggara menetapkannya sebagai tersangka korupsi pertambangan nikel dengan potensi kerugian negara dari penambangan ilegal itu yang mencapai Rp5,7 triliun.

Terhadap tersangka di AS nya adalah owner PT Kara Nusantara Investama, investigasi majalah Tempo menemukan bahwa PT Lawu Agung tak hanya menambang di wilayah konsesi milik Antam tapi juga di luar area konsensi serta menampung nikel ilegal dari perusahaan-perusahaan lain modus operandinya adalah dengan melakukan jual beli dokumen yang berlapis-lapis dan memberi upeti kepada aparat di pusat dan daerah. Kelompok Windu setidaknya mengeruk nikel senilai Rp21,6 triliun dalam 3 tahun di blok Mandi Odo, licinnya Windu mengelak cengkraman hukum tidak berhenti di situ saja, Windu juga menyediakan jasa pengurusan perkara hukum.

Mengontrol perkara hukum adalah bidang yang amat memerlukan koneksi kuat dengan pejabat dari dokumen pemeriksaan tersangka korupsi pembangunan BTS 4G yang sedang di handle Kejaksaan Agung. Windu bersama kolegannya menerima duit Rp75 Miliar untuk mengurus perkara yang merugikan negara Rp8,2 triliun itu besarnya uang yang beredar dalam urusan tambang dan pengaturan perkara sepertinya patut dicurigai, Windu berada dalam sindikat besar bersama orang berpengaruh dan petinggi lembaga penegak hukum.

Masa sih nggak ada orang kuat di belakang Windu sepanjang kiprahnya di blok Mandiodua itu, nah Kejaksaan Agung harusnya menyeret aktor-aktor lainnya dalam pengusutan perkara tambang ilegal dan pengaturan perkara korupsi BTS karena pengakuan para terdakwa termasuk pengakuan Windu bisa membuka pintu untuk menyeret orang berpangkat yang selama ini berkolusi dengan Windu dalam penjahatan jangan sampai akses kepada kekuasaan disalahgunakan oleh individu-individu seperti Windu untuk menguasai negara dari bawah meja dengan mengorbankan masyarakat biasa seperti kita. sampai jumpa di fokus selanjutnya.

Post a Comment for "Lingkaran Sakti Dibalik Tambang Nikel Ilegal "