Lingkaran Sakti Dibalik Tambang Nikel Ilegal
Dilansir dari
kanal youtube TV Tempo. Ricky Nugraha
Konspirasi koruptif antara Penguasa dan pebisnis culas
adalah salah satu warisan buruk Orde Baru yang masih terus terjadi meski Orba udah
seperempat abad berlalu masih saja ada pebisnis yang memanfaatkan kedekatan
dengan penguasa untuk meraup keuntungan ekonomi dan mengeksploitasi sumber daya
alam.
Sepak terjang Windu Aji Sutanto adalah bukti Bagaimana
praktik backing membaking oleh penguasa dan petinggi lembaga penegak hukum
ternyata memang tidak pernah hilang mengandalkan status pemimpin tim relawan
Jokowi pada pemilu 2019, Windu
mendapat kesempatan menggaruk nikel di area milik Antam di blog Mandiodo di Sulawesi Tenggara. Nah, jejak dia
juga muncul di sejumlah perkara hukum pada pertengahan 2020, saya pekerjaan itu mungkin itu seperti
jalur Windu memanfaatkan kekuasaan untuk kepentingan perusahaan tambangnya di
PT Lawu Agung Mini. Nah, karir langsung Windu berakhir saat Kejaksaan tinggi Sulawesi
Tenggara menetapkannya sebagai tersangka korupsi pertambangan nikel dengan
potensi kerugian negara dari penambangan ilegal itu yang mencapai Rp5,7 triliun.
Terhadap tersangka di AS nya adalah owner PT Kara Nusantara
Investama, investigasi
majalah Tempo menemukan bahwa PT Lawu Agung tak hanya menambang di wilayah
konsesi milik Antam tapi juga di luar area konsensi serta menampung nikel
ilegal dari perusahaan-perusahaan lain modus operandinya adalah dengan
melakukan jual beli dokumen yang berlapis-lapis dan memberi upeti kepada aparat
di pusat dan daerah. Kelompok Windu setidaknya mengeruk nikel senilai Rp21,6 triliun dalam 3 tahun di blok Mandi Odo, licinnya Windu mengelak cengkraman hukum
tidak berhenti di situ saja,
Windu juga menyediakan jasa pengurusan perkara hukum.
Mengontrol perkara hukum adalah bidang yang amat memerlukan
koneksi kuat dengan pejabat dari dokumen pemeriksaan tersangka korupsi
pembangunan BTS 4G yang sedang di handle Kejaksaan Agung. Windu bersama kolegannya menerima duit Rp75 Miliar untuk mengurus perkara
yang merugikan negara Rp8,2
triliun itu besarnya uang yang beredar dalam urusan tambang dan pengaturan
perkara sepertinya patut dicurigai,
Windu berada dalam sindikat besar bersama orang berpengaruh dan petinggi
lembaga penegak hukum.
Masa sih nggak ada orang kuat di belakang Windu sepanjang
kiprahnya di blok Mandiodua itu,
nah Kejaksaan Agung harusnya menyeret aktor-aktor lainnya dalam pengusutan
perkara tambang ilegal dan pengaturan perkara korupsi BTS karena pengakuan para
terdakwa termasuk pengakuan Windu bisa membuka pintu untuk menyeret orang berpangkat
yang selama ini berkolusi dengan Windu dalam penjahatan jangan sampai akses
kepada kekuasaan disalahgunakan oleh individu-individu seperti Windu untuk
menguasai negara dari bawah meja dengan mengorbankan masyarakat biasa seperti
kita. sampai jumpa di fokus
selanjutnya.
Post a Comment for "Lingkaran Sakti Dibalik Tambang Nikel Ilegal "