Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Perubahan Pengaturan DAU 2024



Dana Alokasi Umum (DAU) adalah dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan kepada daerah untuk tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. DAU merupakan salah satu jenis dana perimbangan yang membantu daerah dalam mendanai kewenangannya. Jumlah keseluruhan DAU ditetapkan sekurang-kurangnya 26% dari Pendapatan Dalam Negeri Neto dan ditetapkan dalam APBN. Dana Alokasi Umum dialokasikan untuk provinsi dan kabupaten/kota. Penggunaannya diserahkan sepenuhnya kepada daerah sesuai dengan prioritas dan kebutuhan dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah.

Sementara itu, Dana Alokasi Umum Yang Ditentukan Penggunaannya adalah bagian dari DAU yang penggunaannya telah ditentukan oleh pemerintah pusat. Dana ini disalurkan kepada pemerintah daerah untuk membiayai program atau kegiatan tertentu, seperti penggajian formasi PPPK, pendanaan kelurahan, dan pendanaan layanan publik bidang Pendidikan, Kesehatan, dan Pekerjaan Umum.

Pada dasarnya, Dana Alokasi Umum Yang Ditentukan Penggunaannya bertujuan untuk mempercepat pembangunan di daerah melalui program-program yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Namun, penggunaannya harus tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.


Post a Comment for "Perubahan Pengaturan DAU 2024"