Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Perpres 53 Tahun 2023

  


Perpres 53 Tahun 2023 adalah peraturan presiden yang mengubah beberapa ketentuan dalam Perpres 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran pemerintah daerah, khususnya terkait dengan biaya perjalanan dinas dalam negeri dan luar negeri.

Berikut ini adalah beberapa poin penting dari Perpres 53 Tahun 2023:

  • Pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas dalam negeri bagi pejabat pemerintah daerah dilakukan secara at cost (biaya riil), sedangkan bagi pimpinan dan anggota DPRD dilakukan secara lumpsum (biaya pausal) .
  • Ketentuan mengenai standar biaya perjalanan dinas luar negeri bagi pemerintah daerah mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada anggaran kementerian/lembaga.
  • Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan dan pertanggungjawaban perjalanan dinas dalam negeri dan luar negeri bagi pemerintah daerah diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
  • Perpres 53 Tahun 2023 mulai berlaku sejak tanggal 11 September 2023. Ketentuan mengenai pertanggungjawaban perjalanan dinas dalam negeri bagi pimpinan dan anggota DPRD secara lumpsum digunakan paling lambat tahun anggaran 2024.
Perpres 53
Lampiran I
Lampiran II


 

Post a Comment for "Perpres 53 Tahun 2023"