Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Perihal Penghentian Aplikasi FMIS dan Migrasi ke SIPD RI: Pandangan Terperinci


Perihal Penghentian Aplikasi FMIS dan Migrasi ke SIPD RI: Pandangan Terperinci


Asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Tepat pada hari Jumat kemarin, tanggal 27 Oktober 2023, secara resmi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan melalui Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah telah mengeluarkan Surat Nomor PE 10.3/se-691/d3/01/2023, tanggal 27 Oktober 2023, perihal penghentian layanan aplikasi FMIS mulai tahun anggaran 2024.

Gosip-gosip yang beredar selama ini terkait dengan penghentian SIMDA-FMIS memang benar adanya. Sehingga, pola kerja di tahun 2024 dipastikan untuk 290 pemerintah daerah, baik Provinsi, Kabupaten, dan Kota yang menggunakan aplikasi SIMDA Next Generation atau SIMDA FMIS harus beralih bermigrasi ke SIPD RI.

SIPD RI di sini telah mengembangkan modul secara utuh, baik dari perencanaan penatausahaan dan akuntansi. Pada minggu lalu, kami dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah di Kota Tual, sudah mengundang beberapa tim dari Kementerian Dalam Negeri untuk memberikan pemaparan kepada kami dalam rangka persiapan penggunaan SIPD RI. Namun, sampai dengan hari ini, link untuk penatausahaan belum sampai.

Sampai saat ini, saya belum pernah melihat link dari SIPD Penatausahaan dan AKLAP, dengan dikeluarkannya surat ini. Jadi, jelas sudah bahwa di tahun 2024, pihak BPKP pasti akan menghentikan proses pengembangan aplikasi FMIS. Jadi, untuk FMIS sendiri, mungkin kita bisa gunakan terakhir pada saat penyusunan laporan keuangan dan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2023, di bulan Juni 2024 nanti.

Kalau untuk laporan keuangan biasanya dilaksanakan di bulan Januari, Februari, Maret, tapi kalau untuk Perda pertanggungjawaban di bulan Mei, Juni. Jadi, kemungkinan penggunaan terakhir aplikasi FMIS ini nanti di bulan Juni.

Untuk surat ini, bisa kita lihat sama-sama, di sini ada dipaparkan bahwa dalam rangka meningkatkan akuntabilitas keuangan dan kinerja pemerintah daerah, BPKP melalui Deputi Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah sejak tahun 2003, membangun aplikasi SIM, selanjutnya bertransformasi menjadi SIMDA FMIS. Sesuai dengan monitoring kami, sampai dengan saat ini, pemerintah daerah yang telah mengimplementasikan SIMDA FMIS adalah sebagai berikut.

Untuk BMD, 373 pemerintah daerah. Untuk SIMA pendapatan, di sini ada 96 pemerintah daerah. Dan yang terakhir di sini, untuk FMIS, ada 290 pemerintah daerah. Untuk mengefektifkan aplikasi FMIS yang saat ini digunakan oleh 290 pemerintah daerah, FMIS telah dapat berbagi data interoprobability dengan berbagai lembaga atau instansi lain, yaitu Kementerian Keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Sertifikasi Elektronik, Bank Nasional, dan Bank Pembangunan Daerah.

Sesuai dengan peran dan fungsinya dalam pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah, Kementerian Dalam Negeri telah membuat kebijakan terkait dengan pengembangan aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD), yang menjadi aplikasi umum. Sebagai tindak lanjut pengembangan SPBE, melalui surat Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, nomor 903235, tanggal 18 Januari tahun 2021."

"Sehubungan dengan hal itu, kami menyampaikan kebijakan Deputi PPKD yang berkaitan dengan pengembangan penghentian layanan FMIS. Jadi, beberapa kebijakan telah diambil. Yang pertama, Direktorat Pengawasan Akuntabilitas Keuangan Daerah menghentikan pengembangan aplikasi FMIS, dan selanjutnya fokus pada pengembangan aplikasi CACM. Jadi, FMIS sudah dihentikan, namun untuk CACM-nya masih tetap lanjut proses pengembangannya. Layanan kepada 290 pemerintah daerah pengguna FMIS tetap diberikan sampai dengan penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2023.

"Untuk LK, di sini sudah disebutkan secara jelas, namun saya agak khawatir karena untuk Perda pertanggungjawaban ini tidak disebutkan. Di sini mereka hanya menyebutkan terkait dengan laporan keuangan, namun mereka tidak menyebutkan tentang Perda pertanggungjawaban. Karena sejatinya, batas penggunaan akhir FMIS ini selesai di proses Perda pertanggungjawaban, bukan di laporan keuangan.

Surat BPKP terkait Penghentian Layanan Aplikasi FMIS di Tahun 2024



Surat BPKP terkait Penghentian Layanan Aplikasi FMIS di Tahun 2024


Layanan aplikasi FMIS kepada pemerintah daerah dihentikan mulai tahun anggaran 2024. Para kepala perwakilan agar berkomunikasi dengan baik kepada para pemerintah daerah pengguna FMIS dan kepada lembaga instansi lain yang memanfaatkan aplikasi. Demikian kami sampaikan atas perhatian, kami ucapkan terima kasih.

Ada beberapa hal dari surat BPKP tanggal 27 Oktober 2023, yang harus kita bedah. Di sini ada beberapa pertanyaan yang belum terjawab. Yang pertama, apakah setelah tahun 2024 link itu bisa diakses atau tidak? Sejatinya, data pemerintah daerah sampai kapan pun masih dibutuhkan, baik untuk keperluan statistik, penelitian, pengambilan keputusan, analisis data APBD. Jadi, saya tidak paham juga surat ini, apakah di tahun 2024 itu sudah dihentikan atau linknya masih bisa kita akses. Namun, kalau linknya sudah tidak bisa kita akses, maka saya rasa BPKP selaku tim yang membuat aplikasi FMIS harus memberikan data mentah berupa database kepada masing-masing Pemerintah Daerah. Kita masih membutuhkan data 2022 dan 2023 untuk pengambilan keputusan, statistik keuangan, dan lain-lain. Jadi, jangan sampai hal tersebut menyulitkan pemerintah daerah.

Dari surat BPKP tanggal 27 Oktober 2023 sudah jelas bahwa di tahun 2024 nanti kita di pemerintah daerah sudah tidak lagi menggunakan aplikasi FMIS. Selain dari surat BPKP tanggal 27 Oktober 2023, ternyata juga dilampirkan satu surat lagi dari Kementerian Dalam Negeri, dalam hal ini Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah.




1 comment for "Perihal Penghentian Aplikasi FMIS dan Migrasi ke SIPD RI: Pandangan Terperinci"

  1. Terima kasih informasinya. Tulisannya bagus2..

    ReplyDelete