CATATAN KEKURANGAN SIMDA FMIS
Berdasarkan kebiasaan dan rutinitas yang terjadi di lingkungan Pemerintah Daerah, biasanya SKPD telah sibuk dengan pelaksanaan program, kegiatan maupun sub kegiatan yang rencana kasnya di jadwalkan pada triwulan pertama tahun anggaran berjalan.
Proses tersebut mengakibatkan arus pertanggungjawaban bukti belanja dari Uang Persediaan (UP) yang diterima dari BUD kepada masing-masing SKPD sebagai modal awal pelaksanaan program, kegiatan maupun sub kegiatan bergerak maju sehingga Bendahara Pengeluaran dan PPK bekerja menghasilkan dokumen pertanggungjawaban yang nantinya akan tercatat sebagai realisasi belanja.
Belum sempurnyanya Sistem Penatausahaan pada SIPD yang dikelola oleh Kemendagri membuat banyak Pemerintah Daerah masih menggunakan Simda FMIS yang merupakan produk dari BPKP.
Setidaknya terdapat beberapa fitur pada Simda FMIS yang wajib mendapatkan prioritas dalam hal penyempurnaan dan updateing Sistem oleh Tim Pengembang BPKP guna menunjang operasional Pemerintah Daerah yang telah memasuki minggu pertama bulan Februari, maka berikut ini akan saya jabarkan beberapa hal yang wajib menjadi perhatian.
Sebelum masuk pada pembahasan maka saya ingin menyampaikan bahwa tulisan ini bertujuan memberikan masukan yang bersifat membangun tanpa ada niat untuk menjatuhkan ataupun mengesampingkan upaya yang telah dilakukan oleh rekan-rekan Tim Pengembang BPKP terkait fungsi pengawasan dan pembinaan tata Kelola keuangan daerah.
Dalam Simda FMIS terdapat 2 hal umum yaitu:
- Fitur Data Entry
- Fitur Review Laporan
- Menu
SKPD - Bendahara Pengeluaran Khususnya Pajak. Sampai pada minggu kedua bulan Februari 2022 Tim pengembang belum melakukan update terhadap fitur Pajak sehingga Bendahara Pengeluaran kesulitan dalam melakukan proses Input atas data pajak yang telah disetor.
- Jumlah Karakter Alfabeth pada menu Entry Bendahara Pengeluaran - Bukti GU / Bukti TU. Pada menu entry Bukti GU jumlah karakter pada Tool Uraian masih terbatas sehingga beberapa bukti yang mempunyai uraian cukup panjang tidak dapat di entry seluruhnya, hal ini membuat Bendahara Pengeluaran menyiasati dengan memberikan kode nomor kwitansi pada Uraian entry Bukti GU.
- Data inputan pada menu Ketetapan Pendapatan di Bendahara Penerimaan tidak dapat dilhapus jika telah status inputan telah "FINAL", harus ada fitur Ubah Status pada menu Tool.
- Rincian SPJ / Register SPJ
- Laporan pengawasan defenitif per Sub Kegiatan
- Dokumen Kendali per Sub Kegiatan maupun Aktivitas
- Laporan Fungsional Bendahara Peneluaran
- Pajak
- BKU
- Register STS
- Register Bukti Penerimaan
- Register SKP
- Laporan Fungsional Bendahara Penerimaan
- Register SP2D Rinci
- Register SP2D Non Anggaran
- Buku Pembantu Kas Daerah
- Realisasi Pencairan SP2D
- Ketetapan Pendapatan
Mantap
ReplyDeletetetap semangat Mas Takdir..
ReplyDeletesemangat kakz..
ReplyDeletemantap
Bgmn cara membatalkan final pada spj Gu , karena ada nilai yg di input salah., mohon. Bantuannya
ReplyDeleteadalah yang bisa bantu jawab.. kami juga mengalami kendala yang sama
Deletemhon dibagikan contoh berita acara rekon aset sesuai dgn regulasi terbaru.terimah kasih
ReplyDeleteTolong dibantu...bagaimana membuat membuat tagihan belanja ls dalam 1 sub kegiatan namun tiap2 rekening belanja beda aktivitas yang APBD nya sudah di posting, terima kasih
ReplyDeletekasus itu juga terjadi di kami.. gak ada jalan lain, kita ubah aktivitas dan posting kembali
Delete